Dasar- dasar perpajakan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Advertisements

TINJAUAN TENTANG PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
KONSEP DASAR PAJAK.
PERPAJAKANPERPAJAKAN BAHAN KULIAH SEMESTER PTA 2007/2008 Dosen : Radi Sahara SE, MM.
Hukum Pajak (Pengantar )
PENERIMAAN NEGARA.
Dasar-Dasar Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Oleh: Agus Arwani, SE, M.Ag. STAIN PEKALONGAN
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
Oleh: Muhammad Bahrul Ilmi, SE.
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
PENGERTIAN DASAR-DASAR PERPAJAKAN
1. Subjek Pajak 2. Wajib Pajak 3. Penanggung Pajak 4. Fiscus
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Dasar-dasar perpajakan
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PAJAK.
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK.
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Materi 5.
PAJAK.
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
Transcript presentasi:

Dasar- dasar perpajakan Disampaikan Oleh : Amanda Oktariyani,SE.,M.Si,Ak

Definisi & Unsur Pajak Prof. Dr. Rochmat Soemitro: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Pajak memiliki unsur : 1) Iuran dari rakyat kepada negara 2) Berdasarkan Undang- Undang 3) Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk 4) Iuran dari rakyat kepada negara

Fungsi Anggaran (Budgetair) Fungsi Pajak Fungsi Anggaran (Budgetair) Fungsi Pajak Fungsi Mengatur (Regulerend) Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

Syarat Pemungutan Pajak Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan) Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis) Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis) Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansial) Sistem pemungutan pajak harus sederhana (Syarat Sederhana)

Teori Pendukung Pemungutan Pajak Beberapa teori yang memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak : Teori Asuransi Teori Kepentingan Teori Daya Pikul Teori Bakti Teori Asas Daya Beli

Teori Asuransi Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Teori Kepentingan Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang.

Teori Daya Pikul Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan, yaitu: Unsur obyektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang. Unsur subyektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan material yang harus dipenuhi.

Teori Bakti Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban. Teori Asas Daya Beli Memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara.

Kedudukan Hukum Pajak Hukum Publik

Hukum Pajak Ada dua macam hukum pajak yaitu : Hukum Pajak Materil Contoh : UU Pajak Penghasilan 2) Hukum Pajak Formil Contoh : Ketetapan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pengelompokan Pajak Pengelompokan pajak MENURUT GOLONGAN: Pajak Langsung Pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Tidak Langsung Pajak yang pembayarannya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang atau pihak lain. Contoh :Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pengelompokan pajak MENURUT SIFAT: Pajak subyektif Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. (contoh PPh) Pajak obyektif Pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. (contoh PPN dan PPnBM)

Pengelompokan pajak MENURUT LEMBAGA PEMUNGUT: Pajak Pusat Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (contoh PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai). Pajak Daerah Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.

Tata Cara Pemungutan Pajak 1. Stelsel (saat pemungutan pajak): Stelsel nyata Pengenaan pajak didasarkan pada obyek nyata. Stelsel anggapan Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Stelsel campuran Kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan.

2. Asas Pemungutan Pajak Asas domisili (asas tempat tinggal) Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan WP yang bertempat tinggal di negaranya, baik penghasilan dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku bagi WP dalam negeri. Asas sumber Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memerhatikan tempat tinggal WP. Asas kebangsaan (nasionalitas) Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

Sistem Pemungutan Pajak Sistem pemungutan pajak (perhitungan pajak terutang) terdiri dari : Official Assessment System Self Assessment System With Holding System

Official Assessment System Ciri-cirinya: Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus Wajib pajak bersifat pasif Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus

2) Self Assessment System Ciri-cirinya: Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi (melakukan fungsi control)

3) With Holding Assessment System Cirinya: Wewenang yang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, yaitu pihak selain fiskus dan wajib pajak.

Timbul dan Hapusnya Utang Pajak Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak : Ajaran Formal Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran Material Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Hapusnya utang pajak disebabkan karena: Pembayaran, Kompensasi, Kadaluarsa, Pembebasan dan Penghapusan.

Hambatan Pemungutan Pajak Perlawanan terhadap pajak dapat berupa: Perlawanan pasif Perlawanan aktif PERLAWANAN PASIF Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak. Hal ini dapat disebabkan oleh: Perkembangan intelektual dan moral masyarakat. Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami masyarakat. Sistem pengendalian tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.

PERLAWANAN AKTIF Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak Bentuknya antara lain: Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang (minimalisasi pajak secara legal). Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak atau manipulasi pajak).

Tarif Pajak Ada 4 Macam Tarif (Mardiasmo, 2016): 1) Tarif Sebanding/ Proporsional. Tarif pajak yang persentase pemungutannya tetap. Contoh: tarif PPN sebesar 10%. 2) Tarif Tetap Tarif pajak yang besarnya tidak berubah walaupun jumlah yang dijadikan dasar perhitungan berubah. Contoh: bea meterai untuk cek dan bilyet giro Rp3.000.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak 3) Tarif Progresif Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar. Contoh : Pasal 17 UU PPh Untuk WP Pribadi Dalam Negeri 4) Tarif Degresif Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp50.000.000,00 5% Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00 15% Di atas Rp 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00 25% Di atas Rp 500.000.000,00 30%

SELESAI