DISUSUN OLEH : IPHOV KUMALA SRIWANA ASPEK HUKUM DISUSUN OLEH : IPHOV KUMALA SRIWANA
Kesalahan pemilihan bentuk legalitas usaha akan mengakibatkan kurang efisiennya operasional perusahaan atau akan mengakibatkan kerugian
CONTOH PT X merupakan PT Biasa (Private) dan mengimpor mesin-mesin industri sebesar 7 milyar rupiah dan dikenakan proteksi atau Bea Masuk sebesar 30% atau 2,1 milyar rupiah. Jika PT X merapakan PT PMA atau PMDN yang telah mendapatkan persetujuan insentif dari pemerintah, maka proteksi atau Bea Masuk 30% dari nilai pembelian dapat ditiadakan sebagian atau seluruhnya.
BATASAN INVESTASI ASING DI BEBERAPA SEKTOR BERDASARKAN PERPRES NO Pada sektor industri pariwisata, investor asing bisa menguasai kepemilikan hingga 50% dengan tetap memenuhi persyaratan pemerintah daerah setempat. Pada jaringan telekomunikasi, sektor jaringan bergerak seluler ataupun satelit, pemerintah membuka peluang kepemilikan hingga 65% bagi investor asing Pada sektor usaha sumber daya mineral dan energi, investor asing diperbolehkan mencatatkan kepemilikan hingga 95% pada 12 jenis usaha
DAFTAR NEGATIF INDUSTRI (DNI) Perpres No. 111/2007 (telekomunikasi, perhubungan, pariwisata, persagangan dan pendidikan akan dikaji untuk direvisi Menurut menteri keuangan sekaligus pelaksana tugas menteri koordinator perekonomian sri mulyani, bila hasil kajian menunjukkan bahwa investasi asing di sektor itu berpotensi memberikan nilai lebih pada perekonomian nasional, sektor terkait bisa dibuka dengan kepemilikan asing di atas 51%
CONTOH KASUS PT. Indosat Tbk oleh Qatar Telecom (Qtel) dari Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd. Qtel membeli 40.8 % saham indosat dan melakukan penawaran tender untuk sisa sahamnya sehingga total kepemilikannya menjadi 65% Permasalahannya, indosat memiliki divisi telepon tetap sehingga sesuai perpres DNI, Qtel hanya boleh memiliki maksimal 49% sahamnya, tetapi Qtel akhirnya diperbolehkan memiliki 65% saham indosat melalui izin dari Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM)
DEFINISI USAHA ATAU PERUSAHAAN adalah suatu bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
BENTUK LEGALITAS USAHA Usaha Perorangan Bentuk Usaha Tidak Berbentuk Badan Hukum Berbentuk Badan Hukum
USAHA PERORANGAN Usaha perorangan adalah suatu usaha yang didirikan atas nama si pendiri, seperti: PD, UD, pedagang dan jasa ahli. Dalam pendiriannya, tidak wajib diperlukan Akta Pendirian (akta notaris), cukup dengan lisan atau tulisan dibawah tangan, tetapi surat perizinan lainnya tetap diperlukan, agar usaha perorangan mempunyai kekuatan hukum.
USAHA PERORANGAN Surat perizinannya adalah sbb : NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) SKIP (Surat Izin Usaha Pedagang) TDP (Tanda Daftar Perusahaan) SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dari pemda bagi yang dipersyaratkan atas dasar Undang-Undang Gangguan Kecuali: Usaha perorangan yang dijalankan sendiri dan anggota keluarga terdekat yang semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, seperti: pedagang kecil dan pedagang kaki lima.
BENTUK USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM Suatu badan usaha yang sederhana dalam pendiriannya (cukup dilakukan berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat didepan Notaris dan disahkar oleh Pengadilan Negeri (daerah)). Tidak ada suatu keharusan untuk melakukan pendaftaran dan pengumuman dalam Berita Negara.
BENTUK USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM Terdiri dari : Maatschap atau Persekutuan VOF atau Vennootschap Onder Firma atau Firma (Fa) CV atau Commanditaire Vennootschap Kongsi
1. Maatschap atau Persekutuan Pengertian Maatschap menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah: Suatuperjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi.
1. Maatschap atau Persekutuan Maatschap merupakan bentuk badan usaha yang paling sederhana dan dapat juga dikatakan sebagai bentuk permitraan dasar. Bentuk badan usaha ini sering digunakan oleh para Konsultan, Ahli Hukum, Notaris, Dokter, Arsitek, perdagangan dan profesi-profesi yang sejenis lainnya. Maatschap diatur dalam pasal 618 sampai pasal 1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Ciri-ciri Maatschap Setiap anggota bertanggungjawab sendiri-sendiri terhadap pihak ketiga. Tidak mempunyai harta kekayaan. Menggunakan nama salah satu dari anggotanya, dan tidak boleh menggunakan nama bersama atau Firma. Bubamya Maatschap menurut Pasal 1646 KUHPdt.: a. Habisnya wakru yang ditentukan dalam perjanjian. b. Meninggalnya salah satu anggota. Setiap anggota tidak dapat mengikat anggota lainnya, kecuali telah memberi kuasa. Bebas menentukan keuntungan dan kerugian bagi para anggotanya. Jika belum ditentukan maka pasal 1635 KUHPdt menetapkan bahwa keuntungan dan kerugian akan dibagikan sesuai dengan kontribusi setiap para anggotanya.
Vennootschap Onder Firma (VOF) atau Firma (Fa) Pengertian Firma menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang adalah: Suatu usaha (perusahaan) yang didirikan untuk menjalankan suatu usaha di bawah nama bersama atau Firma.
Vennootschap Onder Firma (VOF) atau Firma (Fa) Firma merupakan bentuk badan usaha kerja sama yang umumnya digunakan dalam bidang komersial seperti bidang usaha perdagangan dan jasa. Firma diatur dalam Pasal 16 sampai Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
CIRI-CIRI FIRMA ADALAH: Firma bertanggungjawab penuh terhadap perbuatan para mitranya, dan saling percaya antara mitra. Mempunyai harta kekayaan, sehingga pihak ketiga dapat menagihnya. Tidak berbentuk badan hukum atau berbentuk badan hukum lainnya. Tidak perlu diberi kuasa khusus kesetiap mitranya dalam perbuatannya. Menggunakan nama bersama untuk Firma, Pembagian keuntungan sesuai dengan besar kecilnya modal masing-masing. Firma dapat melaksanakan pendaftaran dan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara sebagai pembuktian keberadaan firma.
CIRI-CIRI FIRMA ADALAH: Firma dapat bubar dan dapat juga terus berjalan dengan salah satu cara dibawah ini, yaitu: Firma lama bubar diganti Firma baru, dan kewajiban kepihak ketiga bukan tanggung jawab Firma baru. Firma lama dapat berjalan dengan mengganti mitra baru, dan kewajiban ke pihak ke tiga tetap tanggung jawab Firma lama.
Commanditaire Vennootschap (CV) Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan suatu bentuk badan usaha atau perusahaan yang didirikan oleh satu orang atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam. Mitra biasa disebut juga pengurus perusahaan dan bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadinya, atas kewajibannya kepihak ketiga. Mitra diam atau kontribusinya hanya pada modal untuk pemitraan dan hanya bertanggung jawab sebesar kontribusinya.
CIRI-CIRI CV Pengurus perusahaan bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadinya terhadap kewajibannya kepihak ketiga. Mitra diam bertanggung jawab sebesar kontribusi modalnya. Mempunyai harta kekayaan, yang terpisah dari harta pribadi para mitra. Tidak berbentuk badan hukum atau berbentuk badan hukum lainnya. Jika modal perusahaan besar ada kemungkinan dibagi menjadii beberapa saham yaitu, saham atas nama dan saham atas tunjuk, Dan saham-saham tersebut dapat diwariskan.
CIRI-CIRI CV CV yang terbagi atas saham mempunyai komisaris tetapi tetap berstatus mitra biasa atau Commanditaire. Jika anggota meninggal, CV bubar. CV tidak diharuskan melaksanakan pendaftaran dan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara.
BENTUK BADAN USAHA BERBADAN HUKUM Dikatakan berbadan hukum apabila : Mempunyai Akta Pendirian yang dibuat oleh pejabat pemerintah (Notaris) dan telah memperoleh Pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM. Harus melakukan pendaftaran dan pengumuman dalam Berita Negara.
PERSEROAN TERBATAS (PT) Perseroan Terbatas (FT) adalah bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, Didirikan oleh 2 orang atau lebih berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat oleh pejabat pemerintah atau Notaris, Telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM, serta telah melaksanakan Wajib Daftar Perusahaan (WDP) dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Bentuk badan usaha Peseroan Terbatas (PT) banyak digunakan dalam perdagangan, industri maupun jasa, karena mempunyai ciri tersendiri yang mampu memberi manfaat dan keuntungan yang optimal.
CIRI-CIRI PERSEROAN TERBATAS Mempunyai harta kekayaan sendiri, dan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pemegang saham. PT bertanggungjawab penuh atas kewajibannya kepihak ketiga, sedangkan para pemegang saham bertanggung jawab terbatas sebesar nilai saham yang telah disetorkannya. Jika salah satu pemegang saham meninggal, perusahaan tetap berjalan. Saham dan piutang dapat diwariskan. Berbentuk badan hukum. Pembagian keuntungan atau dividen sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.
CIRI-CIRI PERSEROAN TERBATAS Merupakan bentuk badan usaha asosiasi modal. Mempunyai komisaris berfungsi sebagai pengawas jalannya roda perusahaan Mempunyai perbedaan fungsi antara pemegang saham dan direksi. Kekuasan tertinggi berada ditangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
JENIS - JENIS PT PT Tertutup (Private) PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) PT PMA (Penanaman Modal Asing) PT Terbuka atau Perusahaan Publik
PT TERTUTUP (PRIVATE) Disebut juga PT Biasa. Pada saat pendirian Perseroan Terbatas, Modal Dasar ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 20.000.000,-(duapuluh jutarupiah). Modal yang ditempatkan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari Modal Dasar. Dari setiap penempatan modal tersebut harus telah disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan. Ketentuan mengenai PT Tertutup diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
PT PMDN (PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI) adalah suatu bentuk usaha badan hukum yang telah berdiri atau waktu pendiriannya telah mendaftarkan dan memperoleh persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendapatkan fasilitas PMDN. Ketentuan mengenai PT PMDN diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
PT PMA (PENANAMAN MODAL ASING) adalah suatu bentuk usaha badan hukum yang telah berdiri atau waktu pendiriannya telah mendaftarkan dan memperoleh persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendapatkan fasilitas PMA. Ketentuan mengenai PT PMA diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing
PT TERBUKA ATAU PERUSAHAAN PUBLIK Adalah perseroan terbatas yang telah melakukan penawaran umum sesuai peraturan perundang-undangan di Pasar Modal. Sahamnya harus dimiliki sekurang kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham, serta memiliki modal disetor paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). Ketentuan mengenai PT Terbuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
PT PERSEROAN adalah bentuk badan usaha negara yang modalnya seluruh atau sebagian milik negara yang terpisah dari kekayaan negara. PT Perseroan awalnya berbentuk Perusahaan Negara (PN), karena untuk meningkatkan efisiensi maka dirubah menjadi bentuk PT.
PT PERSEROAN Ketentuan mengenai PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan atau PT PERSERO.
PENDIRIAN PT Nama Perseroan Akta Pendirian Modal Perseroan Terbatas Domisili Usaha Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NAMA PERSEROAN Ketentuan mengenai nama Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 26 Tahun 1998. Persetujuan dan penolakan permohonan pemakaian nama perseroan diberikan dalam waktii 15 hari setelah pengajuan permohonan diterima. Jika permohonan disetujui maka pemohon wajib melaksanakan pengajuan permohonan pengesahan Akta Pendirian atau Akta Perubahan Anggaran Dasar paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal disetujuinya pemakaian nama perseroan tersebut. Jika tidak maka persetujuan pemakaian nama Perseroan Terbatas menjadi batal.
AKTA PENDIRIAN Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas menurut ketentuan pasal 12 Undang-Undang tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dinyatakan bahwa pendirian Perseroan Terbatas harus memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain.
AKTA PENDIRIAN Sebagai persyaratan, Anggaran Dasar Perseroan harus memuat sekurang-kurangnya adalah : Nama dan tempat kedudukan perseroan. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangka waktu berdirinya perseroan. Besamya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor. Jumlah saham,jumlah klasifikasi saham apabila ada, berikumyajumlah untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham.
AKTA PENDIRIAN Susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS. Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen. Ketentuan-ketentuan lain menurut UU PT.
MODAL PERSEROAN TERBATAS Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar (authorized capital), Modal yang ditempatkan (issued capital atau sub scribed capital), dan Modal yang disetorkan (paid up capital). Pada saat pendirian PT paling sedikit 25% modal dasar sudah ditempatkan dan dari modal ditempatkan tersebut 50% sudah disetorkan. Sisanya 50% disetor penuh pada saat pengesahan Akta Pendirian PT oleh Menteri Kehakiman, dengan bukti setoran modal dari Bank atau bukti setoran modal lain yang sah.
MODAL PERSEROAN TERBATAS Besamya Modal Dasar Perseroan Terbatas sekurang kurangnya Rp 20.000.000,00 tetapi besarnya modal dasar sewaktu-waktu akan disesuaikan apabila nilai mata uang rupiah mengalami inflasi dan defaluasi atau sebaliknya. Perubahan besamya modal dasar perseroan terbatas ditetapkan oleh Pemerintah.
PERSYARATAN UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PT Satu salinan Akta Pendirian Perseroan bermaterai dan Akta Perubahan Pendirian bermaterai (apabila ada) yang dibuat sesuai dengan Standar Akta yang telah ditentukan; Data Akta Pendirian yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris di atas kertas bermaterai sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran-II, Lampiran-III, atau Lampiran-IV keputusan Menteri Kehakiman; Bukti setoran modal dari bank; Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan; Bukti pembayaran uang muka pengumuman Akta Pendirian Perseroan dalam Tambahan Berita Negara dari Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia;
PERSYARATAN UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PT Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya pelayanan jasa hukum sesuai dengan Keputsan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01 -UM.01.06 Tahun 1993; Fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) khusus bagi perseroan dengan fasilitas penanaman modal; Fotokopi Peraturan Pemerintah yang menj adi dasar pendirian PT Persero, khusus bagi PT Persero; Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Modal Perseroan; Penunjuk Anggota Direksi dan Komisaris, khusus bagi PT Persero yang bersangkutan;
PERSYARATAN UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PT Fotokopi izin prinsip pendirian Bank dari Menteri Keuangan, khusus bagi PT di bidang perbankan; Surat rekomendasi dari Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil atau Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil atau Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil bagi perseroan yang salah satu pendirinya adalah koperasi; Iklan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang memuat pengumuman tentang penyetoran saham selain uang; Dokumen lainnya yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KOPERASI Koperasi merupakan suatu bentuk usaha berbadan hukum. Dalam pembuatan Akta Pendiriannya harus dibuat oleh pemerintah, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM, serta harus melaksanakan Wajib Daftar Perusahaan (WDP) pada Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri atau Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Ketentuan mengenai Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
TUJUAN DARI PEMBENTUKAN KOPERASI Adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur, berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan.
JENIS DAN SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI Koperasi Primer adalah koperasi yang dibentuk dan beranggotakan orang-perorang, dan syarat pembentukannya harus mempunyai anggota paling sedikit 20 orang. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang dibentuk dan beranggotakan Koperasi, dan syarat pembentukannya harus mempunyai paling sedikit 3 koperasi.
KOPERASI Pembentukan koperasi harus membuat Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar, dan berkedudukan di wilayah Indonesia.
ANGGARAN DASAR KOPERASI Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya: Daftar nama pendiri. Nama dan tempat kedudukan (harus di wilayah Indonesia). Maksud dan tujuan serta Bidang Usaha. Ketentuan mengenai Keanggotaan. Ketentuan mengenai Rapat Anggota. Ketentuan mengenai Permodalan. Ketentuan mengenai Jangka Waktu Berdiri. Ketentuan mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha. Ketentuan mengenai Sanksi.
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah usaha perorangan atau badan yang berbentuk apapun melakukan suatu kegiatan yang menghasilkan (produksi), mengimpor, mengekspor, dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) atau melakukan usaha Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kecuali pengusaha yang dikategorikan sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak yaitu pengusaha kecil yang besar nilai peredaran bruto serta nilai modalnya ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta pengusaha dibidang pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) SIUP merupakan suatu surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, sehingga setiap usaha harus memiliki SIUP.
Berdasarkan keputusan Memperindag nomor 591 /MPP/Kep/10/1999 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha perdagangan, SIUP dibagi atas 3 (tiga) kategori yaitu: SIUP Kecil, dengan modal disetor hingga Rp 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan. SIUP Menengah, dengan modal disetor aritara Rp 200.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,-. tidak termasuk tanah dan bangunan. SIUP Besar, dengan modal diatas Rp 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Setiap perusahaan yang telah memperoleh SIUP wajib melaporkan kepada KA KANDEP setempat mengenai kegiatan usahanya sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun. Untuk semester pertama selambat-lambatnya tanggal 31 Juli dan semester kedua selambat-lambatnya tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
USAHA YANG TIDAK WAJIB MEMPEROLEH SIUP Usaha perorangan: pedagang kecil dan kaki lima, dengan ketentuan yang dikelola sendiri atau anggota keluarganya yang terdekat yang semata-mata untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari dan Tidak berbentuk badan hukum lainnya. Perusahaan Produksi yang diaturdalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanamam Modal Dalam Negeri. Cabang perusahaan yang menggunakan SIUP perusahaan pusat. Perusahaan yang memperoleh Izin Usaha dari departemen teknis lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan milik negara seperti BUMN atau BUMD
PERUBAHAN SIUP Jika perusahaan yang telah memperoleh SIUP dan melakukan Perubahan Anggaran Dasar dalam Akta Pendirian dan nomor NPWP, maka perusahaan tersebut wajib melaksanakan perubahan SIUP ditempat pembuatan SIUP tersebut.
Setiap perusahaan yang telah memperoleh Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP), harus melaksanakan Wajib Daftar Perusahaan (WDP) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah memperoleh SIUP. Dan atau, Setiap perusahaan PT yang telah memperoleh Pengesahan atau Persetujuan dari Menteri Kehakiman harus melaksanakan Wajib Daftar Perusahaan (WDP) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah memperoleh pengesahan atau persetujuan.
Perusahaan yang wajib melaporkan keuangan tahunan yang telah di Audit oleh Akuntan Publik adalah : Perusahaan Perseroan Terbatas Terbuka. Perusahaan yang mengerahkan dana Masyarakat. Perusahaan yang mengeluarkan surat pengakuan hutang. Perusahaan yang memiliki Aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Perusahaan yang tidak masuk dalam kriteria diatas, wajib melaporkan keuangan perusahaan yang akan diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Isi Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan yang harus disampaikan adalah a. Neraca Perusahaan. b. Laporan Laba/Rugi Perusahaan. c. Laporan Arus Kas. d. Hutang-piutangtermasukpinjamanBank. e. Daftar Penyertaan Modal.
Sertifikat Kompetensi (Sertiflkasi) Merupakan tanda pengenal diri atau identitas perusahaan sebagai rekanan pada perusahaan-perusahaan milik negara. Perusahaan yang mempunyai Sertifikat Kompetensi dapat mengikuti tender-tender atas proyek atau order yang diadakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan jenis usahanya. Dasar hukumnya adalah Keppres 18/2000 tentang Sertifikat Kompetensi (sertiflkasi) yang diterbitkan oleh asosiasi-asosiasi, dan menghapus Tanda Daftar Rekanan (TDK).
PERIZINAN BIDANG PERDAGANGAN LAINNYA Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) Dasar hukumnya adalah keputusan Memperindag Nomor 259/MPP/Kep/7/ 1997. Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) Merupakan suatu pasar yang dikelola secara modern dengan mengutamakan kenyamanan berbelanja, seperti: Mal, Supermarket, Departemer Store dan Shopping Center. Dasar hukumnya adalah keputusan Memperindag Nomor 107/MPP/Kep/2/l 998, tentang ketentuan dan tatacara pemberian izin usaha pasar modem.
PERIZINAN BIDANG PERDAGANGAN LAINNYA Angka Pengenal Impor (API) API adalah suatu tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap usaha (perusahaan) yang melakukan kegiatan impor. Dasar hukumnya adalah keputusan Memperindag Nomor 550/MPP/Kep/10/1999, tentang API. 4. Surat Pengakuan Keagenan Tunggal (SPKT) Suatu pengakuan yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan nasional sebagai agen tunggal yang melakukan perakitan/pembuatan dan penjualan/ distribusi suatu barang atas dasar kerja sama dengan pihak principal (perusahaan induk) didalam negeri atau diluar negeri. Dasar hukumnya adalah keputusan Menperindag Nomor 295/M/SK/7/1982, tentang ketentuan-ketentuan keagenan tunggal.
PERIZINAN BIDANG PERDAGANGAN LAINNYA Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (IKTA) Merupakan izin yang diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemohon untuk memperkerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP). Dasar hukumnya adalah keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor kep-167/MEN/2000, tentang prosedur pemberian izin memperkerjakan tenaga kerja warga negara asing pendatang.
TERIMA KASIH