KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
YAYASAN Stichting.
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
KOPERASI.
Ruu Ormas Kembalinya Rezim Represif Ala Orde Baru.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERSEROAN TERBATAS 1.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Surat Keterangan Keimigrasian
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKTAN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2013 Disampaikan Oleh : DRS. LA ODE AHMAD,
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN Disampaikan Oleh : DRS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
KOPERASI Oleh YAS.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
oleh : NEDDY FARMANTO, SH
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
By : Koperasi By :
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Kembalinya Rezim Represif
Studi Kelayakan Bisnis
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Presented by: Cempaka Paramita,
KOPERASI.
By : Koperasi By :
Proses Pembentukan Koperasi
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
YAYASAN Stichting.
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KOPERASI.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
DITJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS Pembadanhukuman Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Wilayah Timur

DASAR HUKUM Staatblad 1870 Nomor 64 Undang-Undang Nomor 17 Yahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

PELAKSANAAN PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN Pelaksanaan proses pengesahan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum 6 Agustus 2002 s/d 24 Maret 2014 dilaksanakan secara Manual Pelaksanaan proses Pengesahan Badan Hukum Sosial Dilaksanakan Secara Online tanggal 25 Maret 2014 Pelaksanaan proses Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Berbadan Hukum saat ini masih dilakukan secara manual.

GAMBARAN ONLINE Notaris melakukan pengisian/Input data Badan Hukum Perkumpulan melalui layanan Webahu.go.id Keseluruhan data isi Akta dan lampiran disampaikan oleh Notaris dalam bentuk pengisian online dan arsip berkas disimpan pada Kantor Notaris Pencetakan Surat Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan dilakukan oleh Notaris

Perkumpulan Pasca UU Nomor 17 Tahun 2013 Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasayarakatan bahwa Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar. Jadi jika ormas yang sudah berbadan hukum tidak perlu di Register untuk diberikan Surat Keterangan Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

KEWENANGAN KEMENTERIAN Badan Hukum Sosial Yayasan Perkumpulan

Syarat pengajuan Pendirian Perkumpulan salinan Akta Pendirian surat keterangan domisili; nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan. slip asli bukti pembayaran PNBP pengesahan Ke rekening AHU

Isi minimal Anggaran Dasar Perkumpulan nama dan lambang; tempat kedudukan; asas, tujuan, dan fungsi; kepengurusan; hak dan kewajiban anggota; pengelolaan keuangan; mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan pembubaran organisasi

ORGAN PERKUMPULAN RAPAT ANGGOTA Pengurus Pengawas Rapat Anggota Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Pengurus bertindak selaku Eksekutif yang menjalankan kegiatan Pengawas bertindak selaku organ yang melakukan pengawasan berjalannya kegiatannya RAPAT ANGGOTA Pengurus Pengawas

ORMAS (UU NOMOR 17 TAHUNN 2013 TIDAK BERBADAN HK BERBADAN HUKUM

YYS IND DIDIRIKAN OLEH WNA ORMAS BERBADAN HUKUM YAYASAN PERKUMPULAN YYS ASING YYS IND DIDIRIKAN OLEH WNA

Badan hukum Yayasan sebagai salah satu jenis Organisasi Masyarakat Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Ormas : Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk: a. perkumpulan; atau b. yayasan. SK Badan Hukum berkekuatan hukum kuat atas legitimasi keberadaan Badan Hukum yayasan tanpa diperlukannya SKT Pasal 15 ayat (1) dan (3) (1) Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum. (3) Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan surat keterangan terdaftar.

Larangan Ormas menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas; menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas danwewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau mengumpulkan dana untuk partai politik. Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

SANKSI Peringatan tertulis Penghentian bantuan Penghentian sementara kegiatan dan atau Pencabutan SKT atau pencabutan status badan hukum (pasal 60)

TERIMA KASIH