KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS Pembadanhukuman Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Wilayah Timur
DASAR HUKUM Staatblad 1870 Nomor 64 Undang-Undang Nomor 17 Yahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
PELAKSANAAN PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN Pelaksanaan proses pengesahan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum 6 Agustus 2002 s/d 24 Maret 2014 dilaksanakan secara Manual Pelaksanaan proses Pengesahan Badan Hukum Sosial Dilaksanakan Secara Online tanggal 25 Maret 2014 Pelaksanaan proses Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Berbadan Hukum saat ini masih dilakukan secara manual.
GAMBARAN ONLINE Notaris melakukan pengisian/Input data Badan Hukum Perkumpulan melalui layanan Webahu.go.id Keseluruhan data isi Akta dan lampiran disampaikan oleh Notaris dalam bentuk pengisian online dan arsip berkas disimpan pada Kantor Notaris Pencetakan Surat Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan dilakukan oleh Notaris
Perkumpulan Pasca UU Nomor 17 Tahun 2013 Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasayarakatan bahwa Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar. Jadi jika ormas yang sudah berbadan hukum tidak perlu di Register untuk diberikan Surat Keterangan Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
KEWENANGAN KEMENTERIAN Badan Hukum Sosial Yayasan Perkumpulan
Syarat pengajuan Pendirian Perkumpulan salinan Akta Pendirian surat keterangan domisili; nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan. slip asli bukti pembayaran PNBP pengesahan Ke rekening AHU
Isi minimal Anggaran Dasar Perkumpulan nama dan lambang; tempat kedudukan; asas, tujuan, dan fungsi; kepengurusan; hak dan kewajiban anggota; pengelolaan keuangan; mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan pembubaran organisasi
ORGAN PERKUMPULAN RAPAT ANGGOTA Pengurus Pengawas Rapat Anggota Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Pengurus bertindak selaku Eksekutif yang menjalankan kegiatan Pengawas bertindak selaku organ yang melakukan pengawasan berjalannya kegiatannya RAPAT ANGGOTA Pengurus Pengawas
ORMAS (UU NOMOR 17 TAHUNN 2013 TIDAK BERBADAN HK BERBADAN HUKUM
YYS IND DIDIRIKAN OLEH WNA ORMAS BERBADAN HUKUM YAYASAN PERKUMPULAN YYS ASING YYS IND DIDIRIKAN OLEH WNA
Badan hukum Yayasan sebagai salah satu jenis Organisasi Masyarakat Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Ormas : Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk: a. perkumpulan; atau b. yayasan. SK Badan Hukum berkekuatan hukum kuat atas legitimasi keberadaan Badan Hukum yayasan tanpa diperlukannya SKT Pasal 15 ayat (1) dan (3) (1) Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum. (3) Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan surat keterangan terdaftar.
Larangan Ormas menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas; menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas danwewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau mengumpulkan dana untuk partai politik. Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
SANKSI Peringatan tertulis Penghentian bantuan Penghentian sementara kegiatan dan atau Pencabutan SKT atau pencabutan status badan hukum (pasal 60)
TERIMA KASIH