PELAYANAN ONLINE PERIZINAN PENGGUNAAN TKA (tka-online.kemnaker.go.id) DIREKTORAT PENGENDALIAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DITJEN BINAPENTA & PKK KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN R.I. 2017
LANDASAN HUKUM I. UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), tiap-tiap Warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian dan Pasal 28D ayat (2), Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja II. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 1) Pasal 42 ayat (1) Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk Pasal 42 Ayat (2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tanaga kerja asing Pasal 42 Ayat (4) Tenaga kerja asing dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu 2) Pasal 43 ayat (1) Setiap Pemberi kerja yang menggunakan TKA wajib memiiki RPTKA dari Menteri (dikecualikan instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing) 3) Pasal 44 ayat (1) Pemberi kerja wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku
4) Pasal 45 ayat (1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib : Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keterampilan dari tenaga kerja asing; dan Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. 5) Pasal 46 ayat (1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Pasal 47 ayat (1) Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. (100 USD /orang /bulan berdasarkan PP Nomor 65 Tahun 2012 merupakan PNBP) 7) Pasal 48 Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir. Pasal 49 Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden
III. Peraturan Pemerintah PP 65 tahun 2012 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; PP 97 tahun 2012 tentang Restribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Restribusi Perpanjangan IMTA; PP 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; IV. Peraturan Presiden RI No. 72 tahun 2014 tentang Penggunaan TKA serta Pelaksanaan Diklat TK Pendamping Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. Per. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. Per. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permenaker No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kepmenaker yang mengatur Jabatan Terbuka bagi TKA di sektor tertentu a) Kepdirjen No. 70/PPTK/IV/2013 ttg Pedoman Pendampingan TKA b) Kepdirjen No.71/PPTK/IV/2013 ttg Pedoman Penilaian Kelayakan RPTKA
PRINSIP PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING Adanya penggunaan TKA diharapkan akan terdapat Perluasan Kesempatan Kerja, masuknya Investasi, dan terjadi Alih Teknologi dan Alih Keahlian legal SETIAP PEMBERI KERJA YANG MEMPEKERJAKAN TKA HARUS MEMILIKI IZIN DARI MENTERI ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK (Pasal 42 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003) sponsorship PEMBERI KERJA ORANG PERORANGAN DILARANG MEMPEKERJAKAN TKA (Pasal 42 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003) selective TKA DIPEKERJAKAN DALAM HUBUNGAN KERJA UNTUK JABATAN TERTENTU DAN WAKTU TERTENTU (Pasal 42 ayat 4 UU No.13 Tahun 2003) security PENGGUNAAN TKA HARUS SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN YG BERLAKU DI INDONESIA, DAN TDK MEMBAHAYAKAN KEAMANAN NEGARA
TENAGA KERJA ASING WARGA NEGARA ASING PEMEGANG VISA DENGAN MAKSUD BEKERJA DI WILAYAH INDONESIA
PEMBERI KERJA TKA Instansi Pemerintah; Badan-badan Internasional; Perwakilan Negara Asing; Organisasi Internasional; Kantor Perwakilan Dagang Asing, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, Kantor Perwakilan Berita Asing; Perusahaan Swasta Asing, Badan Usaha Asing yang terdaftar di instansi yang berwenang; Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia – PT atau Yayasan; Lembaga Sosial, Keagamaan, Pendidikan dan Kebudayaan; Usaha Jasa Impresariat.
BAGAN PROSES PERIJINAN PENGGUNAAN TKA BANK DPKK DITJEN ANGGARAN PENGGUNA TKA KEMENAKER DITJEN IMIGRASI KBRI KANTOR IMIGRASI INSTANSI TEKNIS TERKAIT Rekom RPTKA IMTA SP Kawat Visa Visa ITAS/ ITAP Instansi teknis: OJK Kemdiknas KKS Migas Kemristekdikti Kemkeu Kem-ESDM Kemensos BI Kemenag,dll
PEMBERI KERJA YANG DIKECUALIKAN DARI RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA) : INSTANSI PEMERINTAH; BADAN-BADAN INTERNATIONAL DAN; PERWAKILAN NEGARA ASING. IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) : PERWAKILAN NEGARA ASING YANG MEMPERGUNAKAN TENAGA KERJA ASING SEBAGAI PEGAWAI DIPLOMATIK DAN KONSULER.
PEMBERI KERJA YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MEMBAYAR DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (DKP-TKA) : INSTANSI PEMERINTAH; BADAN-BADAN INTERNATIONAL DAN; PERWAKILAN NEGARA ASING; LEMBAGA SOSIAL; LEMBAGA KEAGAMAAN; DAN JABATAN-JABATAN TERTENTU DILEMBAGA PENDIDIKAN YAITU : A. TKA SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DAN GURU DI LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DIKELOLA KEDUTAAN NEGARA ASING; B. TKA SEBAGAI DOSEN DAN ATAU PENELITI DI PERGURUAN TINGGI YANG DIPEKERJAKAN SEBAGAI BENTUK KERJASAMA DENGAN PERGURUAN TINGGI DI LUAR NEGERI.
PEMBAGIAN KEWENANGAN PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING Pusat (Direktorat PPTKA) RPTKA Baru RPTKA Perpanjangan untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas Provinsi RPTKA Perpanjangan yang mengandung perubahan (nama pemberi kerja, lokasi kerja, jabatan dan jumlah TKA) IMTA Baru IMTA Perpanjangan untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas Provinsi TA-03 (Perubahan nama pemberi kerja, perubahan jabatan khusus untuk Direktur dan Komisaris) Pencabutan IMTA Rekomendasi Penarikan DKP-TKA
2. Dinas Provinsi RPTKA Perpanjangan untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam satu Provinsi IMTA Perpanjangan untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten dalam satu Provinsi c. Pencabutan IMTA yang diterbitkan Dinas Provinsi 3. Dinas Kabupaten/Kota IMTA Perpanjangan untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam satu Kabupaten/Kota Pencabutan IMTA yang diterbitkan Dinas Kabupaten/Kota
SITUS ONLINE PERIZINAN PENGGUNAAN TKA http://tka-online.kemnaker.go.id
PROSEDUR MENDAPATKAN AKUN TKA ONLINE Klik tombol login setelah memasukan nama pengguna (username) dan password (kata kunci) dengan benar Klik tombol login setelah memasukan nama pengguna (username) dan password (kata kunci) dengan benar Harap diperhatikan cara penamaan file dan ukuran besar file Unggah file dengan lengkap dan benar, dan akhiri dengan klik tanda simpan dokumen
PERSYARATAN PENGESAHAN RPTKA Alasan Penggunaan TKA; formulir RPTKA yang sudah diisi; Surat ijin usaha dari instansi yang berwenang; Akte dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang; Bagan struktur organisasi perusahaan; Rekomendasi Jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari Instasi teknis Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setampat; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemberi kerja TKA; Surat penunjukan TKI pendamping dan rencana program pendampingan; Surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan. dan
MENU UTAMA TKA ONLINE
PENGAJUAN RPTKA
Permohonan Harus Lengkap dan Benar…!!!
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Klik Tambah untuk menyimpan jabatan yang dipilih Pilih jabatan Pilih Kabupaten/ Kota Klik Tambah untuk menyimpan pilihan Kab/Kota
PROSES UNGGAH DOKUMEN
MELENGKAPI URAIAN JABATAN
DATA PENDAMPING TKA
DATA PENGURUS
Permohonan diketahui oleh kedua belah pihak BERITA ACARA Permohonan diketahui oleh kedua belah pihak
PERSYARATAN TENAGA KERJA ASING (TKA) TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA; memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun; membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia; dan kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan.
SYARAT PENGAJUAN IMTA Formulir IMTA yang sudah diisi; Bukti pembayaran DKP-TKA; Keputusan pengesahan RPTKA; Paspor TKA yang bersangkutan; Pas photo TKA berwarna ukuran 4x6; Surat Penunjukan TKI pendamping; Memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki olah TKA; Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 tahun Draft perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia Rekomendasi dari Instan teknis.
MENU UTAMA PENGAJUAN IMTA Pilih Jenis Permohonan yang sesuai…
PENGAJUAN IMTA BARU
LAMAN UNTUK MEMILIH RPTKA Klik link Pilih untuk memilih RPTKA
LAMAN ISIAN FORMULIR IMTA
LAMAN UNGGAHAN DOKUMEN KELENGKAPAN IMTA Klik tombol Simpan Dokumn setelah Upload
LEMBAR PERSETUJUAN JANGKA WAKTU
INFORMASI STATUS PENGAJUAN PERMOHONAN ONLINE
UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN DI DAERAH, DIREKTORAT PENGENDALIAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (DIT. PPTKA) MEMFASILITASI DAERAH DENGAN SIPPTKA TERINTEGRASI SEHINGGA KEABSAHAN DAN KEAKURATAN DATA TKA DALAM HAL PELAYANAN PERPANJANGAN IMTA DI DAERAH LEBIH TERJAMIN http://tka-daerah.kemnaker.go.id
PETA DAERAH TERINTEGRASI SIPPTKA
Terima Kasih Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan R. I. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta 12950 Telp. : 021-5255733 ext. 700 Hotline : 08111375733 08111385733 0811191575 088218561583 Fax. : 021-5227585 Email : pptka.contact@gmail.com 39