HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK DAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Definisi (Muhtar Kusumaatmadja) : Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yang bukan bersifat perdata
HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK DAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara hukum yang mengatur hubungan perdata antara pelaku-pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan
Persamaan dan Perbedaan mengatur hubungan-hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara Perbedaan : sifat hukum atau persoalan/materi hukum yang diatur (objeknya)
Hukum Perdata Internasional Hukum Perorangan (ex hukum perkawinan, hukum perwalian, dll) Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Benda (ex :hukum perjanjian, hukum perusahaan,dll)
HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK Hukum Humaniter Hukum Laut Internasional Hukum Diplomatik Internasional Hak Asasi Manusia Hukum Perjanjian Internasional dll