PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI HUKUM INTERNASIONAL PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI
PERISTILAHAN HI Hukum Bangsa-bangsa (law of nation, droit de gens, voelkerrecht) Hukum antar bangsa Hukum antar negara
DEFINISI DAN BATASAN HI Hk. Internasional publik : keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata Hk. Perdata internasional : keseluruhan kaidah dan asas hukum yg mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. Prof. Dr. Mochtar K : HI a/ keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yg melintasi batas negara (hubungan internasional) antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
DEFINISI DAN BATASAN HI J.G. Starke : HI dapat dirumuskan sebagai kumpulan hukum yg sebagian besar tdd asas-asas yg ditaati dalam hubungan antar negara-negara satu sama lain, yg meliputi peraturan-peraturan hukum. Hk. Internasional saat ini telah mengalami proses yg dinamakan “humanisasi” dan “internalisasi” Rosalyn Higgins mengartikan HI : “as a special and stylized system of decision making, rather than as a purportedly mechanistic application of rule”.
KOMPARASI HI DAN HUKUM NASIONAL Hukum nasional : hk yg berlaku secara ekslusif dalam wilayah suatu negara berdaulat. Hk. Internasional pada dasarnya ditujukan u/ mengatur hubungan negara-negara pada tataran internasional.
HUKUM INTERNASIONAL SEBAGAI HUKUM Bukti-bukti eksistensi HI Pasal 2 (1) ICCPR : 1. Setiap negara wajib menghormati dan menjamin setiap hak-hak individu; 2. Dalam hal tidak terdapatnya aturan-aturan yg terkait, negara wajib membuat aturan-aturan lokal, bahkan bila perlu melalui perjanjian bilateral atau multilateral; 3. Setiap negara berkewajiban u/ menunjukkan itikad baik u/ mematuhi ketentuan hk. Internasional baik hk. Material maupun hk. Proseduralnya.
PARADIGMA BARU HI KONTEMPORER Diperkenalkannya konsep pertanggungjawaban pidana individual yg ditujukan terhadap pelaku kejahatan perang dan kemanusiaan; Kejahatan internasional merupakan kejahatan yg dapat diadilli melalui peradilan internasional permanen; Hk. Pidana internasional sebagai cabang dari hk. Internasional HAM; Semakin menguatnya kontribusi gerakan feminisme dlm HI memberikan pengaruh pesat di negara-negara berkembang; Menguatnya peran organisasi2 non pemerintah di tingkat dunia yg terlibat dalam bantuan kemanusiaan juga penyelesaian pertikaian; Peran Komite Palang Merah Internasional dan Komisis Hk. Internasional (ILC) mengenai pembentukan hk. Humaniter dan pembangunan hk. Internasional yg progresif.
TEORI-TEORI DALAM HI Teori Hukum Alam Teori Positivisme Teori New Haven Teori Marxis – Leminisme Teori Restrukturisasi Teori Feminisme
KARAKTERISTIK HI KONTEMPORER Karakterisik HI secara tradisional : 1. HI telah diperankan o/ kekuasaan eksekutif yg merupakan institusi yg memiliki kewenangan penuh thdp persoalan hubungan luar negeri; 2. HI tidak mempersoalkan kadar demokrasi pada hukum lokal, kegagalan atas pemenuhan kewajiban internasional disebabkan kehendak mayoritas hukum lokal; 3. Eksekutif memiliki monopoli luas terhadap penyediaan penyelesaian dan alternatif di tingkat internasional; 4. Penerapan prinsip non-intervensi dalam HI tidak mempersoalkan apakah sebuah rezim demokratis atau tidak; 5. Hak atas komunitas u/ menentukan nasib sendiri dlm HI tidak memberikan kemungkinan bagi modifikasi perbatasan wilayah; 6. HI tidak mempersoalkan kekuatan mengikatnya kewajiban internasional berdasar batas waktu.
KARAKTERISTIK HI KONTEMPORER HI pada saat ini merupakan upaya awal Pembentukan Komisi HI (ILC) HI dan HAM dunia HK. Pidana Internasional dan Peradilan