PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
HUKUM INTERNASIONAL Oleh Setyo widagdo, SH
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PENGHORMATAN DAN PELAKSANAAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Persoalan Hak Asasi Manusia
Level Kompetensi 1 KARAKTERISTIK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak-hak Sipil dan Politik
Hukum Internasional.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA INDONESIA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Sistem Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK DAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
MANUSIA DAN HUKUM.
Hukum Perikemanusiaan Internasional
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
Sumber Sumber Hukum Internasional
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Pert Hukum internasional.
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
Subyek Hukum Internasional
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII
Hukum Internasional 10/03/12.
Hukum Pajak Internasional
HUKUM INTERNASIONAL (PENDAHULUAN)
PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
KELEMAHAN-KELEMAHAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
HAK ASASI MANUSIA (2).
Penyelesaian sengketa
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI HUKUM INTERNASIONAL PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI

PERISTILAHAN HI Hukum Bangsa-bangsa (law of nation, droit de gens, voelkerrecht) Hukum antar bangsa Hukum antar negara

DEFINISI DAN BATASAN HI Hk. Internasional publik : keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata Hk. Perdata internasional : keseluruhan kaidah dan asas hukum yg mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. Prof. Dr. Mochtar K : HI a/ keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yg melintasi batas negara (hubungan internasional) antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

DEFINISI DAN BATASAN HI J.G. Starke : HI dapat dirumuskan sebagai kumpulan hukum yg sebagian besar tdd asas-asas yg ditaati dalam hubungan antar negara-negara satu sama lain, yg meliputi peraturan-peraturan hukum. Hk. Internasional saat ini telah mengalami proses yg dinamakan “humanisasi” dan “internalisasi” Rosalyn Higgins mengartikan HI : “as a special and stylized system of decision making, rather than as a purportedly mechanistic application of rule”.

KOMPARASI HI DAN HUKUM NASIONAL Hukum nasional : hk yg berlaku secara ekslusif dalam wilayah suatu negara berdaulat. Hk. Internasional pada dasarnya ditujukan u/ mengatur hubungan negara-negara pada tataran internasional.

HUKUM INTERNASIONAL SEBAGAI HUKUM Bukti-bukti eksistensi HI Pasal 2 (1) ICCPR : 1. Setiap negara wajib menghormati dan menjamin setiap hak-hak individu; 2. Dalam hal tidak terdapatnya aturan-aturan yg terkait, negara wajib membuat aturan-aturan lokal, bahkan bila perlu melalui perjanjian bilateral atau multilateral; 3. Setiap negara berkewajiban u/ menunjukkan itikad baik u/ mematuhi ketentuan hk. Internasional baik hk. Material maupun hk. Proseduralnya.

PARADIGMA BARU HI KONTEMPORER Diperkenalkannya konsep pertanggungjawaban pidana individual yg ditujukan terhadap pelaku kejahatan perang dan kemanusiaan; Kejahatan internasional merupakan kejahatan yg dapat diadilli melalui peradilan internasional permanen; Hk. Pidana internasional sebagai cabang dari hk. Internasional HAM; Semakin menguatnya kontribusi gerakan feminisme dlm HI memberikan pengaruh pesat di negara-negara berkembang; Menguatnya peran organisasi2 non pemerintah di tingkat dunia yg terlibat dalam bantuan kemanusiaan juga penyelesaian pertikaian; Peran Komite Palang Merah Internasional dan Komisis Hk. Internasional (ILC) mengenai pembentukan hk. Humaniter dan pembangunan hk. Internasional yg progresif.

TEORI-TEORI DALAM HI Teori Hukum Alam Teori Positivisme Teori New Haven Teori Marxis – Leminisme Teori Restrukturisasi Teori Feminisme

KARAKTERISTIK HI KONTEMPORER Karakterisik HI secara tradisional : 1. HI telah diperankan o/ kekuasaan eksekutif yg merupakan institusi yg memiliki kewenangan penuh thdp persoalan hubungan luar negeri; 2. HI tidak mempersoalkan kadar demokrasi pada hukum lokal, kegagalan atas pemenuhan kewajiban internasional disebabkan kehendak mayoritas hukum lokal; 3. Eksekutif memiliki monopoli luas terhadap penyediaan penyelesaian dan alternatif di tingkat internasional; 4. Penerapan prinsip non-intervensi dalam HI tidak mempersoalkan apakah sebuah rezim demokratis atau tidak; 5. Hak atas komunitas u/ menentukan nasib sendiri dlm HI tidak memberikan kemungkinan bagi modifikasi perbatasan wilayah; 6. HI tidak mempersoalkan kekuatan mengikatnya kewajiban internasional berdasar batas waktu.

KARAKTERISTIK HI KONTEMPORER HI pada saat ini merupakan upaya awal Pembentukan Komisi HI (ILC) HI dan HAM dunia HK. Pidana Internasional dan Peradilan