TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL Pertemuan 3
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA M P R BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) LEMBAGA NEGARA LAINNYA D P R PRESIDEN DAERAH OTONOM DESENTRALISASI GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL B P K M A M K TUGAS PEMBANTUAN PEMERINTAHAN DAERAH/ PEMERINTAHAN DESA MENTERI2 D P D DEKONSENTRASI 3
PRESIDEN Kementerian/LPNK KEMENDAGRI Pemerintahan Daerah KEKUASAAN PEMERINTAHAN PRESIDEN Pemerintahan Daerah KEMENDAGRI Kementerian/LPNK Koordinasi Sebagian Urusan Tanggungjawab PUSAT DAERAH Otonomi Seluas-luasnya Ps 18 (5) UUD ‘45 Koordinator dlm penyeleng. urusan pem. di daerah PRESIDEN MEMEGANG TANGGUNG JAWAB AKHIR ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN TERMASUK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Psl 17 UUD 1945 PEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN – PSL 4 (1) UUD 1945 4
URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN ABSOLUT WAJIB Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN WAJIB PILIHAN PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL Kes, Pendidik, PU, dll. Pertambangan, Perdagangan, dll. PELAYANAN DASAR NON PELAYANAN DASAR S P M CATATAN: Urusan yang berbasis ekosistem (Kehutanan, Pertambangan, Perkebunan, Kelautan dan Perikanan) menjadi kewenangan Provinsi yang sebagian hasilnya dibagikan ke Kab/Kota 5
PEMBAGIAN WILAYAH DAN PENATAAN DAERAH Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota Pembentukan Penggabungan Melalui Daerah Persiapan Penyesuaian daerah otonom Merupakan daerah otonom dan masing2 mempunyai pemerintahan daerah Desain Besar Penataan Daerah Merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi Gubernur, Bupati/Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum Pedoman penataan daerah Peraturan Pemerintah 6
Tipe pemerintahan lokal Di kenal dua sistem, yaitu : Sistem fungsional (functional system) Sistem prefektur (prefektur system)
Sistem fungsional Menurut sistem fungsional, dalam rangka dekonsentrasi setiap departemen menempatkan kepala-kepala instansi vertikal di wilayah administrasi untuk memberikan pelayanan umum di bidangnya (sektoral) secara fungsional. Menteri/ pejabat pusat menetapkan suatu wilayah kerja pejabatnya di daerah dengan penentuan batas-batas yang didasarkan atas kriteria sesuai dengan keperluan department yang bersangkutan, seperti pembagian beban tugas, jenjang pengawasan, dan efisiensi administrasi untuk pemberian pelayanan umum
Sistem prefektur Jika dalam sistem fungsional wilayah nasional dibagi ke dalam fungsi-fungsi pelayanan department secara terfragmentasi, maka dalam sistem prefektur, teoriti nasional dibagi ke dalam wilayah administrasi dan atau daerah otonom dengan batas juridikasi yang sama dengan sebutan yang sama pula. Misalnya, Provinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten/Kota, Daerah Tingkat II, dan Kecamatan/Kota administratif. Provinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Kecamatan/Kota administratif merujuk pada pengertian wilayah administrasi (local state government) sedangkan Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II menunjuk pada pengertian daerah otonom (local self government).
Sistem pemerintahan indonesia Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 jo No. 32 Tahun 2004, sistem pemerintahan indonesia menganut sistem prefektur terintegrasi pada tingkat provinsi. Pada tingkat provinsi, gubernur adalah kepala daerah otonom provinsi, sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah administrasi yang dipimpinnya (Rahmat Salam, 2002). Sedangkan sistem pemerintahan daerah zaman Orde Baru berdasarkan UU No.5/1974 menganut sistem prefektur terintegrasi pada tingkat kabupaten/kotamadya. Berdasarkan UU No.5/1974, wilayah administrasi berimpit dengan wilayah otonom tingkat I dan wilayah administrasi kabupaten/kotamadya berimpit dengan wilayah otonom tingkat II.
Asas pemerintahan lokal Kepastian hukum Tertib penyelenggara negara Kepentingan umum Keterbukaan Proporsionalitas Profesionalitas Akuntabilitas Efisiensi Efektivitas keadilan