TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Berkelas.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH,MH
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
BAB 7 Otonomi Daerah.
OTONOMI DAERAH BAB 10.
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Tentang Keuangan Negara
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM UU NOMOR 23 TAHUN 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PERAN KEMENDAGRI DALAM PELAKSANAAN PAMSIMAS
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Universitas Indo Global Mandiri
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN – KELAS H
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
Tentang Keuangan Negara
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
MEKANISME PENYERAHAN URUSAN KEWENANGAN PEMPUS-PEMDA
HUBUNGAN KEWENANGAN PUSAT - DAERAH
PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Perundangan Pemerintahan Daerah
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL Pertemuan 3

“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA M P R BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) LEMBAGA NEGARA LAINNYA D P R PRESIDEN DAERAH OTONOM DESENTRALISASI GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL B P K M A M K TUGAS PEMBANTUAN PEMERINTAHAN DAERAH/ PEMERINTAHAN DESA MENTERI2 D P D DEKONSENTRASI 3

PRESIDEN Kementerian/LPNK KEMENDAGRI Pemerintahan Daerah KEKUASAAN PEMERINTAHAN PRESIDEN Pemerintahan Daerah KEMENDAGRI Kementerian/LPNK Koordinasi Sebagian Urusan Tanggungjawab PUSAT DAERAH Otonomi Seluas-luasnya Ps 18 (5) UUD ‘45 Koordinator dlm penyeleng. urusan pem. di daerah PRESIDEN MEMEGANG TANGGUNG JAWAB AKHIR ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN TERMASUK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Psl 17 UUD 1945 PEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN – PSL 4 (1) UUD 1945 4

URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN ABSOLUT WAJIB Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN WAJIB PILIHAN PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL Kes, Pendidik, PU, dll. Pertambangan, Perdagangan, dll. PELAYANAN DASAR NON PELAYANAN DASAR S P M CATATAN: Urusan yang berbasis ekosistem (Kehutanan, Pertambangan, Perkebunan, Kelautan dan Perikanan) menjadi kewenangan Provinsi yang sebagian hasilnya dibagikan ke Kab/Kota 5

PEMBAGIAN WILAYAH DAN PENATAAN DAERAH Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota Pembentukan Penggabungan Melalui Daerah Persiapan Penyesuaian daerah otonom Merupakan daerah otonom dan masing2 mempunyai pemerintahan daerah Desain Besar Penataan Daerah Merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi Gubernur, Bupati/Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum Pedoman penataan daerah Peraturan Pemerintah 6

Tipe pemerintahan lokal Di kenal dua sistem, yaitu : Sistem fungsional (functional system) Sistem prefektur (prefektur system)

Sistem fungsional Menurut sistem fungsional, dalam rangka dekonsentrasi setiap departemen menempatkan kepala-kepala instansi vertikal di wilayah administrasi untuk memberikan pelayanan umum di bidangnya (sektoral) secara fungsional. Menteri/ pejabat pusat menetapkan suatu wilayah kerja pejabatnya di daerah dengan penentuan batas-batas yang didasarkan atas kriteria sesuai dengan keperluan department yang bersangkutan, seperti pembagian beban tugas, jenjang pengawasan, dan efisiensi administrasi untuk pemberian pelayanan umum

Sistem prefektur Jika dalam sistem fungsional wilayah nasional dibagi ke dalam fungsi-fungsi pelayanan department secara terfragmentasi, maka dalam sistem prefektur, teoriti nasional dibagi ke dalam wilayah administrasi dan atau daerah otonom dengan batas juridikasi yang sama dengan sebutan yang sama pula. Misalnya, Provinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten/Kota, Daerah Tingkat II, dan Kecamatan/Kota administratif. Provinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Kecamatan/Kota administratif merujuk pada pengertian wilayah administrasi (local state government) sedangkan Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II menunjuk pada pengertian daerah otonom (local self government).

Sistem pemerintahan indonesia Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 jo No. 32 Tahun 2004, sistem pemerintahan indonesia menganut sistem prefektur terintegrasi pada tingkat provinsi. Pada tingkat provinsi, gubernur adalah kepala daerah otonom provinsi, sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah administrasi yang dipimpinnya (Rahmat Salam, 2002). Sedangkan sistem pemerintahan daerah zaman Orde Baru berdasarkan UU No.5/1974 menganut sistem prefektur terintegrasi pada tingkat kabupaten/kotamadya. Berdasarkan UU No.5/1974, wilayah administrasi berimpit dengan wilayah otonom tingkat I dan wilayah administrasi kabupaten/kotamadya berimpit dengan wilayah otonom tingkat II.

Asas pemerintahan lokal Kepastian hukum Tertib penyelenggara negara Kepentingan umum Keterbukaan Proporsionalitas Profesionalitas Akuntabilitas Efisiensi Efektivitas keadilan