PENUNTASAN TARGET RENSTRA 2005 S.D. 2009 Dalam Rangka Rembuk Nasional Pendidikan, 23 – 25 Feb 2009 DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DITJEN PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009
PROGRAM UNGGULAN DITJEN PMPTK NO LANGKAH-LANGKAH TEROBOSAN PILAR KEBIJAKAN PENDIDIKAN AKSES MUTU GOVERNANCE 1 PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK PTK √ 2 SERTIFIKASI GURU 3 PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PTK 4 PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN PTK 5 PERENCANAAN KEBUTUHAN, KESEIMBANGAN PENEMPATAN DAN PENGEMBANGAN KARIR PTK 6 PENINGKATAN PROFESIONALITAS PTK BERKELANJUTAN 7 PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN 8 PENGEMBANGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PNF 9 PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DAN PENGUATAN KINERJA 2 2 2
1. DASAR HUKUM PENINGKATAN KUALIFIKASI PTK UU Sisdiknas Bab XI tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 42 Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional UU Guru dan Dosen Pasal 19: Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 29 ayat (1) sampai (6) Pendidik memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) PP 19 Th 2005 Bab VI Bagian Kedua Standar Tenaga Kependidikan, yang ditindaklanjuti pada Permendiknas No 12 & 13 Th 2007, dan No 24, 25, 26 Th 2008, berisi standar kompetensi dan kualifikasi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, TAS, Tenaga Perpust. Tenaga Lab
JUMLAH GURU PER KUALIFIKASI PENDIDIKAN MENURUT USIA ( BINAAN DEPDIKNAS ) Sumber Data : NUPTK Sept 2008
CAPAIAN KINERJA TH 2005 – 2008 DAN TARGET 2009 1. PENINGKATAN KUALIFIKASI
CAPAIAN KINERJA PENINGKATAN KUALIFIKASI S1/D4 SUMBER DATA NUPTK : 28 SEPT 2008
2. DASAR HUKUM SERTIFIKASI GURU/PTK UU Sisdiknas Bab XI tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 42 Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional UU Guru dan Dosen Pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal28 ayat (1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Rencana Penuntasan Sertifikasi Guru dalam Jabatan
ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
CAPAIAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2006 – 2008 *) Catatan : *) ANGKA SEMENTARA DARI LPTK
CAPAIAN KINERJA SERTIFIKASI PROFESI GURU SUMBER DATA NUPTK : 28 SEPT 2008
MEKANISME PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK (TPP) LPTK Dinas Kab/Kota Guru Ditjen PMPTK 1 Laporan Hasil Sertifikasi Guru 2 Pengumuman 4 Mengirim berkas Tahun 2007 3 5 Pengolahan dan Penyaluran TPG Tahun 2008 Mengirim SK Penetapan Penerima TPG Dinas Provinsi 6 Penyaluran TPG
PERMASALAHAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN Tidak semua pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dana untuk sosialisasi pengelolaan berkas dan pengiriman dokumen Portofolio ke LPTK Beberapa kabupaten/kota tidak melaksanakan menetapkan peserta sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang berlaku Beberapa dinas kabupaten/kota mengalami keterlambatan dalam pengiriman berkas dokumen protofolio dari dinas kabupaten/kota ke LPTK Beberapa Dinas Kabupaten/kota mengalami keterlambatan dalam pengiriman berkas kelengkapan penerbitan SK penerima tunjangan profesi dari kabupaten/kota ke Ditjen PMPTK
Lanjutan…. Keterlambatan di mulainya proses sertifikasi karena pengolahan format data base individu peserta di pusat tidak tepat waktu Pembayaran tunjangan profesi dari bank mitra KPPN sering terlambat Sulitnya mendapatkan laporan pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dari Dinas Pendidikan Propinsi Guru Bukan PNS sebagian besar belum mengetahui prosedur impasing sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi
PEMECAHAN MASALAH SERTIFIKASI GURU Mulai Tahun 2009 Pemberkasan untuk Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi dialihkan dari Pusat Ke LPMP masing-masing Propinsi Perlu Alokasi Dana Sosialisasi dan Pengolahan Berkas Sertifikasi di Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/ Kota dari APBD masing-masing
3. DASAR HUKUM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PTK UU Sisdiknas Bab XI tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 40 ayat (1) a : Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai UU Guru dan Dosen Pasal 14 ayat (1) : Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS TH.2009
CAPAIAN KINERJA TH 2005 – 2008 DAN TARGET 2009
AMANAT UU NO. 14 TAHUN 2005 PASAL 18 : (1). Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daerah khusus. (2). Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. TUNJANGAN KHUSUS Diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus Kriteria daerah khusus merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Daerah Tertinggal, BPS dan Pemerintah Daerah. Tujuan untuk menarik minat dan memberi penghargaan kepada PTK yang bertugas di Daerah Khusus
Data Guru Daerah Terpencil Sumber : Data NUPTK SEPT 2008
BANTUAN KESEJAHTERAAN DAERAH KHUSUS TH. 2009
4. DASAR HUKUM PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN PTK UU Sisdiknas Bab XI tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 40 ayat (1) b dan d: Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja serta perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual UU Guru dan Dosen Pasal 14 ayat (1) b dan c: mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
CAPAIAN KINERJA TH 2005 – 2008 DAN TARGET 2009
5. DASAR HUKUM KEBUTUHAN DAN PENEMPATAN PTK UU Sisdiknas Bab XI tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 41 ayat (1) dan (3): Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal dan Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu UU Guru dan Dosen Pasal 24 ayat (1) : Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
PERENCANAAN KEBUTUHAN GURU SD 2008 S.D 2012 MENGACU PADA KEWAJIBAN MENGAJAR 24 JAM PER MINGGU, PEMBANGUNAN USB DAN GURU PENSIUN
PERENCANAAN KEBUTUHAN GURU SMP 2008 S.D 2012 MENGACU PADA KEWAJIBAN MENGAJAR 24 JAM PER MINGGU, PEMBANGUNAN USB DAN GURU PENSIUN
PERENCANAAN KEBUTUHAN GURU SMA 2008 S.D 2012 MENGACU PADA KEWAJIBAN MENGAJAR 24 JAM PER MINGGU, PEMBANGUNAN USB DAN GURU PENSIUN
PERENCANAAN KEBUTUHAN GURU SMK 2008 S.D 2012 Analisis perhitungan kebutuhan guru SMK dalam proses pendataan guru Perhitungan guru SMK berpedoman pada kebijakan Depdiknas tentang rasion SMA:SMK dan spektrum bidang dan program keahlian SMK Kekurangan guru SMK dapat dipenuhi dari guru SMA yang dialihtugaskan ke SMK dengan adanya kebijakan rasion SMA:SMK tersebut 30
RASIO GURU DAN SISWA
PERMASALAHAN Penyebaran Yang Tidak Merata Kesulitan Mutasi Guru Antar Kabupaten/Kota/Propinsi Adanya Guru yang Mismatch Kurangnya dukungan dari Kebijakan Pemda dalam Penyebaran Guru Kurangnya Kepedulian Guru dalam Proses Pendataan 32
SOLUSI Dukungan Regulasi Tentang Pemindahan Dan Pemerataan Guru Dikaitkan Dengan Beban Kerja Guru Minimal 24 Jam Tatap Muka Bagi Guru Mismatch Perlu Adanya Pelatihan Kembali Pada Mata Pelajaran Baru Diajarkan 33
6. DASAR HUKUM PENINGKATAN PROFESIONALITAS PTK BERKELANJUTAN UU Sisdiknas Bab XI tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 14 ayat (1) dan (3): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah maupun oleh masyarakat UU Guru dan Dosen Pasal 32 ayat (1) dan (2) : Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier; Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME PTK BERKELANJUTAN (CPD) 12 PPPPTK PPPPTK Regional 33 prop 30 LPMP BlockGrant `MGMP SLB Asosiasi Guru LPMP Asosiasi Kepsek Asosiasi Pengawas Forum Ilmiah Propinsi Blockgrant ICT Blockgrant 6 x 486 KAB/KOT 10 x 486 KAB/KOT 4x4x486 KAB/KOT 486 kab/kota Kab/Kota MGMP SMP MGMP SMA MGMP SMK MKPS Blockgrant 3 x 5500 KK 3 x 5500 KK 3 x 5500 KK Kecamatan KKG SD KKKS SD KKPS SD BOS & BOMM Satuan Pendidikan 2.374.722 GURU Dan Pengawas BIMBINGAN KARYA ILMIAH GURU PENDAMPINGAN PENINGKATAN MUTU SEKOLAH OLEH LPMP 260.398 Sekolah Sumber Data : NUPTK September 2008
CAPAIAN KINERJA TH 2005 – 2008 DAN TARGET 2009
7. DASAR HUKUM PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN UU Sisdiknas Bab XI tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 14 ayat (1) dan (3): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah maupun oleh masyarakat
SEBARAN DAERAH KEMITRAAN ANGKATAN I S.D. ANGKATAN V KEMITRAAN ADALAH KEGIATAN PERTUKARAN KEPALA SEKOLAH, GURU DAERAH MAJU DENGAN DAERAH TERTINGGAL DALAM RANGKA PEMERATAAN MUTU PENDIDIKAN
2004 2005 2006 2007 2008 JULI Angkatan V Pengimbas : 100 Imbas : 200 JANUARI Angkatan I: KTI : 30 KBI : 27 JULI PENGIMBASAN Pengimbas : 59 Imbas : 141 JULI Angkatan V Pengimbas : 100 Imbas : 200 JULI Angkatan II: KTI : 70 KBI : 70 JULI Angkatan III: DT : 100 DM : 100 Angkatan IV Pengimbas : 120 Imbas : 240 MARET Angkatan VI Pengimbas : 60 Imbas : 120
PETA KEMAMPUAN BAHASA INGGRIS SEKOLAH RINTISAN SBI
PERINGKAT 20 BESAR RSBI (SMP, SMA, SMK) Berdasarkan Test TOEIC SMA SMK
8. DASAR HUKUM PENGEMBANGAN PTK-PNF UU Sisdiknas Bab XI tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 1 ayat (10) dan 42 Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (24) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan;
STRATEGI CAPAIAN SASARAN PTK-PNF TAHUN 2009 PAUD KEAKSARAAN KESETARAAN KURSUS PLS BIROKRASI AKADEMISI PRAKTISI 11 FORUM/ASOSIASI TIM PAKAR BSNP/BNSP PMPTK PTK-PNF 11 FORUM PTK-PNF KOORDINASI - SINKRONISASI Diklat, Magang, Kursus, Bimtek: SUB-TOTAL = 1.225 PUSAT Diklat, Magang, Kursus, Bimtek: SUB-TOTAL = 15.275 8 P2PNFI/BPPNFI 24 BPKB PLS DINAS 11 FORUM PTK-PNF 24 BPKB PLS DINAS ADVOKASI AKADEMISI PROVINSI Diklat, Magang, Kursus, Bimtek: SUB-TOTAL = 99.750 AKADEMISI 335 SKB PLS DINAS 11 FORUM PTK-PNF 335 SKB PLS DINAS AKADEMISI KOORDINASI - SINKRONISASI KABUPATEN/KOTA TOTAL = 116.250 PTK SP PTK SP PTK SP PTK SP PROGRAM: PAUD KEAKSARAAN KESETARAAN KURSUS 43 SATUAN PENDIDIKAN PNF Warga Belajar Warga Belajar Warga Belajar PKBM 43 43
CAPAIAN KINERJA TH 2005 – 2008 DAN TARGET 2009
9. DASAR HUKUM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DAN PENGUATAN KINERJA UU Sisdiknas Bab XI tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 41 (3) : Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, Pasal 35 (2): Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 91 ayat (1) dan (2) : Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001-2000 REKAPITULASI: 47 unit kerja sudah bersertifikasi ISO 9001-2000 P4TK = 12 UNIT LPMP = 30 UNIT SET/DIT = 5 UNIT
ANGGARAN DITJEN PMPTK TAHUN 2009 (dalam ribuan) Rp. 13.835.434.400 PUSAT Rp. 573.046.708 (4.14 %) DAERAH Rp. 13.262.387.692 (95,86 %) SETDITJEN PMPTK Rp. 111.307.588 DIT.PROFESI PENDIDIK Rp. 83.818.966 LPMP Rp. 1.918.676.282 DINAS PROP (DEKON) Rp. 10.915.640.158 DIT.TENDIK Rp. 75.945.787 DIT. PTK – PNF Rp. 204.118.151 P4TK Rp. 428.071.252 DIT. BIN DIKLAT Rp. 97.856.216
PORSI ANGGARAN PUSAT DAN DAERAH DITJEN PMPTK TAHUN 2009
PROGRAM DITJEN PMPTK Tahun Anggaran 2009
Terima Kasih atas perhatiannya www.pmptk.net www.nuptk.info www.sertifikasiguru.org Terima Kasih atas perhatiannya