Oleh Kepala Bagian Organisasi Strategi Pembinaan Jabatan Fungsional Non Peneliti Kementerian Pertanian Oleh Kepala Bagian Organisasi
PENGATURAN MANAJEMEN PNS UU No. 8 Tahun 1974 UU No. 43 Tahun 1999 UU No. 5 Tahun 2014 POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN (PNS) APARATUR SIPIL NEGARA (PNS + PPPK)
PENGATURAN MANAJEMEN PNS PERATURAN PELAKSANAAN YANG SUDAH TERBIT UU No. 5 Tahun 2014 PP No. 21 Tahun 2014 JABATAN ASN JABATAN PIMPINAN TINGGI JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL PEMBERHENTIAN PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
PERUBAHAN KEBIJAKAN SDM MENURUT UU ASN KARIER ditentukan berdasarkan KOMITMEN terhadap KINERJA bukan hanya kedudukan; PANGKAT melekat pada JABATAN bukan pada orang; REMUNERASI ditentukan pada KINERJA bukan semata pada Jabatan saja; KEDUDUKAN dalam JABATAN didasarkan pada: Standar Kompetensi Pengembangan Kompetensi bagi PNS & PPPK dalam rangka meningkatkan Profesionalisme. PEMBATASAN MASA JABATAN (5 Tahun); REKRUITMEN TERBUKA untuk JPT; ASN DINAMIS mengikuti TUPOKSI yang dinamis.
MANAJEMEN PNS 1 2 3 4 5 6 7 REKRUITMEN PENGEMBANGAN PEGAWAI PROMOSI KESEJAHTERAAN 4 MANAJEMEN KINERJA 5 DISIPLIN & ETIKA 6 PENSIUN 7 BASED ON KEBUTUHAN (ANJAB & ABK) untuk JANGKA WAKTU 5 THN SEBAGAI HAK PEGAWAI ASN, BENTUK2 PENGEMBANGAN KOMPETENSI, PERTUKARAN PNS-SWASTA BASIS KARIR TERBUKA (KOMPETISI) BERDASARKAN BEBAN KERJA, TANGGUNG JAWAB, RESIKO PEKERJAAN & KINERJA POSITION & PERFORMANCE BASED SALARY/ PROMOTION, SANKSI ATAS TDK TERCAPAINYA KINERJA RINCIAN KODE ETIK PROFESI DAN SANKSI SEMANGAT FULLY FUNDED
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN ANALISIS JABATAN PETA JABATAN ANALISIS BEBAN KERJA KEBUTUHAN ASN ya Jam Kerja Efektif Pegawai: 1250 Jam/tahun 5 Tahun Dirinci per tahun KEKURANGAN FORMASI PNS Setiap Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jenis jabatan dan jumlah PNS berdasarkan Anjab dan ABK, peta jabatan, dan ketersediaan pegawai Mendukung pencapaian indikator keberhasilan sasaran strategis (yg tertuang dlm Renstra Instansi sbg turunan RPJPN dan RPJMN) Penetapan kebutuhan PNS secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN
Jabatan dalam Aparatur Sipil Negara Aparatur Sipil Negara (ASN) profesi bagi : Pegawai Negeri Sipil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional (psl.18) Jabatan Pimpinan Tinggi: a) Utama (es.I Pim LPNK) b) Madya (es.I) c) Pratama (es.II) Jafung keahlian: a) ahli utama; b) ahli madya; c) ahli muda; d) ahli pertama. Jafung keterampilan: a) penyelia; b) mahir; c) terampil; d) pemula Jabatan Administrasi: a) Administrator (es.III) b) Pengawas (es.IV) c) Pelaksana (es.V & JFU)
JABATAN ASN UTAMA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA PRATAMA ADMINISTRATOR KEAHLIAN JABATAN FUNGSIONAL JABATAN ADMINISTRASI PENGAWAS KETRAMPILAN PELAKSANA
Jabatan fungsional yang telah di tetapkan 142 Jabatan fungsional Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan Jabatan fungsional keterampilan: penyelia; mahir; terampil; dan pemula. Jabatan fungsional yang telah di tetapkan 142 Jabatan fungsional Jabatan fungsional keahlian : ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama
KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG AHLI TERAMPIL Ahli Pertama Penata Muda, golongan ruang III/a Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b Pemula Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a Ahli Muda Penata, golongan ruang III/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Terampil Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; Pengatur, golongan ruang II/c; Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. Ahli Madya Pembina, golongan ruang IV/a; Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Mahir Penata Muda, golongan ruang III/a; Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Ahli Utama Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; Pembina Utama, golongan ruang IV/e. Penyelia Penata, golongan ruang III/c;
TUGAS, PERAN & KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL ASN TUGAS PERAN KEDUDUKAN Jabatan fungsional memiliki peran sebagai pelaksana tugas di bidang pelayanan dan profesi jabatan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu Jabatan fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung pada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional tertentu Jabatan Fungsional melaksanakan tugas pelayanan berdasarkan profesi jabatan fungsional keahlian dan/atau keterampilan tertentu
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada: KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL PEJABAT FUNGSIONAL berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada: pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
KOMPETENSI & PERSYARATAN JABATAN FUNGSIONAL Jabatan Fungsional Keahlian memiliki kemampuan pengetahuan di bidang tertentu memiliki kemampuan menggunakan metodologi memiliki kemampuan berfikir analitis dan konseptual Memiliki kemampuan untuk mengembangkan teknik dan metoda dalam bidang tugas didasarkan pada keilmuan tertentu Profesional dengan pendidikan minimal Sarjana (strata –1) atau D.IV; Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengkajian dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metoda operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan; Syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan perundangan. Jabatan Fungsional Keterampilan memiliki pengetahuan vokasional/kejuruan mampu melaksanakan kegiatan teknis vokasional/kejuruan mampu menerapkan prosedur dan teknik vokasional/ kejuruan tertentu Teknisi profesional dan/atau penunjang profesional dengan pendidikan minimal SLTA dan setinggi-tingginya Diploma III (D-3); Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan teknis operasional;
PENGANGKATAN DALAM JABATAN INPASSING (PENYESUAIAN) PENGANGKATAN PERTAMA PERPINDANGAN DARI JABATAN LAIN PROMOSI
JENIS JABATAN FUNGSIONAL LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN PENYULUH PERTANIAN; PENGENDALI OPT; PENGAWAS BENIH TANAMAN; PENGAWAS BIBIT TERNAK; MEDIK VETERINER; DAN PARAMEDIK VETERINER; PENGAWAS MUTU PAKAN ; PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN; ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN; PEMERIKSA PVT; ANALIS KETAHANAN PANGAN. BIDANG PERTANIAN PENELITI; TEKNISI LITKAYASA; PEREKAYASA; PENGAWAS SEKOLAH; G U R U; DOSEN; WIDYAISWARA; AUDITOR; INSTRUKTUR; PUSTAKAWAN; PRANATA KOMPUTER; STATISTISI; ARSIPARIS; ANALIS KEPEGAWAIAN; PERENCANA; PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; PRANATA HUMAS; DOKTER; DOKTER GIGI; PERAWAT. PERAWAT GIGI; PRANATA LAB KES; PRANATA LAB PENDIDIKAN; PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA; ASSESSOR SDM APARATUR; AUDITOR KEPEGAWAIAN. BIDANG NON-PERTANIAN
JENIS JABATAN FUNGSIONAL LINGKUP BADAN LITBANG PERTANIAN UNIT PEMBINA PENYULUH PERTANIAN BBP2TP PARAMEDIK VETERINER Dit Keswan PUSTAKAWAN Pusat Perpustakaan TEKNISI LITKAYASA BB Mekanisasi Pertanian PEREKAYASA PRANATA KOMPUTER Pusdatin STATISTISI ARSIPARIS Biro Keuangan & Perlengkapan ANALIS KEPEGAWAIAN Biro Organisasi & Kepegawaian PRANATA HUMAS Biro Umum & Humas PERENCANA Biro Perencanaan
PELUANG JABATAN FUNGSIONAL DIBADAN LITBANG PERTANIAN Pengendali OPT Pengawas Benih Tanaman BALAI PENELITIAN BIDANG TANAMAN Pengawas Bibit Ternak Pengawas Mutu Pakan BALAI PENELITIAN BIDANG PETERNAKAN
BALAI PENELITIAN TANAMAN JERUK DAN BUAH SUBTROPIKA Tugas: melaksanakan penelitian tanaman jeruk dan buah subtropika. Fungsi: pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan penelitian tanaman jeruk dan buah subtropika; pelaksanaan penelitian genetika, pemuliaan, perbenihan tanaman jeruk dan buah subtropika; pelaksanaan penelitian eksplorasi, konservasi, karakterisasi dan pemanfaatan plasma nutfah tanaman jeruk dan buah subtropika; pelaksanaan penelitian agronomi, morfologi, fisiologi, ekologi, entomologi dan fitopatologi tanaman jeruk dan buah subtropika; pelaksanaan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis tanaman jeruk dan buah subtropika; pelaksanaan penelitian penanganan hasil tanaman jeruk dan buah subtropika; pemberian pelayanan teknis penelitian tanaman jeruk dan buah subtropika; penyiapan kerja sama, informasi dan dokumentasi serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil penelitian tanaman jeruk dan buah subtropika; pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan Balitjestro.
BALAI PENELITIAN TANAMAN JERUK DAN BUAH SUBTROPIKA KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI PELAYANAN TEKNIS DAN JASA PENELITIAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BALAI PENELITIAN TERNAK Tugas: melaksanakan penelitian ternak unggas, sapi perah dan dwiguna, kerbau, domba, kambing perah serta aneka ternak. Fungsi: pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan penelitian ternak; pelaksanaan penelitian eksplorasi, identifikasi, karakterisasi, evaluasi, serta pemanfaatan plasma nutfah ternak; pelaksanaan penelitian pemuliaan, reproduksi dan nutrisi pada ternak unggas, sapi perah dan dwiguna, kerbau, domba, kambing perah serta aneka ternak; pelaksanaan penelitian bioteknologi ternak, agrostologi dan fisiologi hasil ternak; pelaksanaan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis ternak; pelaksanaan penelitian penanganan hasil ternak dan hijauan pakan ternak; pemberian pelayanan teknis penelitian ternak; penyiapan kerja sama, informasi dan dokumentasi serta penyeberluasan dan pendayagunaan hasil penelitian ternak; pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan perlengkapan Balitnak.
BALAI PENELITIAN TERNAK KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI PELAYANAN TEKNIS SEKSI JASA PENELITIAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SKP PEJABAT FUNGSIONAL PENETAPAN KINERJA UNIT KERJA HASIL KERJA URAIAN KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI Berdasarkan tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan Pada awal tahun setiap Pejabat Fungsional wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan; SKP berasal dari kegiatan jabatan fungsional sesuai Permenpan; Target angka kredit dalam SKP per tahun adalah kebutuhan angka kredit untuk kenaikan jenjang/jabatan ÷ 4
CONTOH PERIODE PENILAIAN DUPAK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERTANIAN JADWAL PENILAIAN DUPAK JADWAL PENETAPAN DUPAK WAKTU PENGUSULAN (contoh) JANUARI 2016 AKHIR JANUARI 2016 periode penilaian DUPAK paling lama mulai 1 Desember 2014 s.d 30 November 2015 JULI 2016 AKHIR JULI 2016 1 Juni 2015 s.d 31 Mei 2016
HAL-HAL YANG KRUSIAL DALAM PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGIRIMAN DUPAK MAKSIMAL SETIAP TAHUN HARUS DITAATI PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN PEJABATAN FUNGSIONAL HARUS DILAKSANAKAN SESUAI PERATURAN SKP PEJABAT FUNGSIONAL WAJIB MENGACU PADA BUTIR KEGIATAN PADA PERMENPAN TENTANG JF DAN ANGKA KREDITNYA PENEMPATAN HARUS SESUAI DENGAN TUGAS POKOK JABATAN UNIT KERJA WAJIB MELAKUKAN ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK MEMPEROLEH GAMBARAN PETA JABATAN IDEAL SESUAI BEBAN KERJA PADA UNIT TERSEBUT
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL PEJABAT FUNGSIONAL PER TAHUN 12,5 25 37,5 50 PERTAMA MUDA MADYA UTAMA 25 12,5 5 3,75 PENYELIA MAHIR TERAMPIL PEMULA KETERAMPILAN KEAHLIAN
ARAHPOLA KARIR PNS Horizontal, yaitu perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan/atau Jabatan Pimpinan Tinggi. Vertikal, yaitu perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, atau Jabatan Pimpinan Tinggi. Diagonal, yaitu perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan/atau Jabatan Pimpinan Tinggi
PENGEMBANGAN KOMPETENSI Pasal 70, Undang – Undang No.5 Tahun 2014 Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran
PERATURAN MENTERI PERTANIAN NO. 06/PERMENTAN/KU PERATURAN MENTERI PERTANIAN NO. 06/PERMENTAN/KU.060/2/2016 Tentang pedoman pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian pertanian
TUNJANGAN KINERJA TIDAK DIBERIKAN KEPADA Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu Pegawai yang diberhentikan sementara atau di nonaktifkan sejak yang bersangkutan ditahan dan/atau menjalani proses hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan Pegawai yang diberhentikan dari jabatan negeri karena menjadi pejabat negara berdasarkan peraturan perundang-undangan Pegawai yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dan mendapatkan uang tunggu Pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi atau lembaga lain di luar lingkungan Kementerian Pertanian Pegawai yang menjalani masa persiapan pensiun atau bebas tugas Pegawai yang menjalani cuti diluar tanggungan negara Pegawai yang dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat, atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau mengajukan gugatan kepada PTUN Pegawai pada badan layanan umum yang mendapat remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan diberikan tunjangan kinerja sebasar 50% Pengurangan tunjangan kinerja diberlakukan salah satunya kepada pegawai dengan prestasi kerja dibawah nilai baik dengan ketentuan: Nilai Cukup = 80% (NILAI PRESTASI KERJA DI BAWAH 76) Nilai Kurang = 70% (NILAI PRESTASI KERJA DI BAWAH 61) Nilai Buruk = 60% (NILAI PRESTASI KERJA DI BAWAH 50)
TUNJANGAN KINERJA DIBERIKAN 100% KEPADA Pegawai yang penilaian prestasi kerja pegawainya mendapat nilai baik atau sangat baik pada tahun berjalan Pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, pelatihan, kursus, seminar dan sejenisnya Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan pertama, kedua dan ketiga Pegawai yang meninggal dunia pada bulan berajalan
TERIMA KASIH