PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Jalan Putri Hijau No. 6 Medan
I. Latar belakang Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara sesuai Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Huruf (DD) Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan Nomor (5) Kolom 4 Sub Urusan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Pelaksanaan Perlindungan Konsumen, Pengujian Mutu Barang, dan Pengawasan Barang Beredar dan/atau jasa di seluruh daerah kabupaten kota menjadi wewenang Pemerintah Daerah Provinsi. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah;
Bahwa berdasarkan Pasal 307 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Barang Milik Daerah yang diperlukan untuk Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tidak dapat dipindahtangankan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Bahwa Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 5. Bahwa Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang milik Negara/Daerah menyatakan bahwa barang milik Negara/Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintah Negara/Daerah dapat dipindah tangankan; dengan kata lain supaya dapat dipertahankan (tidak dipindah tangankan) barang milik Daerah (P3D) pada UPT Metrologi Provinsi Sumatera Utara yang masih diperlukan untuk menyelenggarakan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sub Urusan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32);
8. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas – Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara; 9. Bahwa telah ditetapkan tanggal 26 Agustus 2016 Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/508/KPTS/2016 tentang Tim Percepatan Penataan Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.
II. PENATAAN PELAKSANA TEKNIS DINAS UPTD merupakan Unit Organisasi dilingkungan Dinas yang melaksanakan sebagian tugas teknis penunjang dan/atau tugas teknis operasional; UPTD melaksanakan tugas pelayanan kepada instansi/perangkat daerah dan masyarakat dengan mewilayahi beberapa Kabupaten/Kota; Nomenklatur penyebutan lembaga diseragamkan menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Konsumen dan Pengelolaan Standar
III. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UPTD merupakan UPT operasional di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang dipimpin oleh seorang Kepala, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; Sub Bagian dan Seksi pada UPTD dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT;
IV. PEMBENTUKAN UPT Dengan Peraturan ini dilakukan penataan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, terdiri dari : UPTD Perlindungan Konsumen dan Pengelolaan Standar, berkedudukan di Medan dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Langkat, Deli Serdang dan Serdang Bedagai; UPTD Perlindungan Konsumen dan Pengelolaan Standar Pematangsiantar, berkedudukan di Pematangsiantar dengan Wilayah kerja Kabupaten/Kota Pematangsiantar, Simalungun, Dairi, Karo, Pakpak Bharat, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Humbang Hasundutan dan Samosir;
3.UPTD Perlindungan Konsumen dan Pengelolaan Standar Sibolga, berkedudukan di Sibolga dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota Sibolga, Gunung Sitoli, Padang Sidempuan, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat, dan Nias; 4.UPTD Perlindungan Konsumen dan Pengelolaan Standar Kisaran, berkedudukan di Kisaran dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota Tanjung Balai, Asahan, Batubara, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan;
V. ORGANISASI UPT Organisasi UPTD Perlindungan Konsumen dan Pengelolaan Standar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, b, c dan d terdiri dari : UPTD; Sub Bagian Tata Usaha; Seksi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar / Jasa; Seksi Pengelolaan Standar dan Kalibrasi.
VI. TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UPTD VI. TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UPTD. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR MEDAN, PEMATANGSIANTAR, SIBOLGA, DAN KISARAN 1. UPTD Perlindungan Konsumen dan Pengelolaan Standar Medan, Pematangsiantar, Sibolga dan Kisaran mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang ketatausahaan perlindungan konsumen, pengawasan barang beredar / jasa dan pengelolaan standar berupa kalibrasi, verifikasi, interkomparasi dan fasilitasi pengujian mutu barang;
2. UPTD Perlindungan Konsumen dan Pengelolaan Standar Medan, Pematangsiantar, Sibolga dan Kisaran, menyelenggarakan fungsi: Penyelenggaraan pembinaan, bimbingan, arahan, dan penegakan disiplin pegawai pada UPTD; Penyelenggaraan penyusunan konsep – konsep kegiatan perlindungan konsumen, pengawasan barang beredar dan jasa dan pengelolaan standar dalam rangka pelayanan masyarakat; Penyelenggaraan penyusunan konsep-konsep standar pengujian peneraan, kalibrasi, verifikasi, sertifikasi, serta pengawasan dan penyuluhan kemetrologian;
d. Penyelenggaraan pengawasan barang beredar dan jasa dan perlindungan konsumen dalam rangka pelayanan masyarakat; e. Penyelenggaraan pengelolaan Standar Ukuran dan Laboratorium berupa kalibrasi, verifikasi dan interkomparasi di Kabupaten / Kota dalam rangka pelayanan masyarakat; f. Penyelenggaraan pembinaan dan pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil terhadap pengawasan barang beredar / jasa dan Perlindungan Konsumen (PPNS – PK) sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan;
g. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pembentukan operasional Perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (PBPKN) Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan; h. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di kabupaten / kota sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan; Penyelenggaraan evaluasi secara periodik kegiatan Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa dan Pengelolaan Standar; j. Penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintah Provinsi di bidang Perlindungan Konsumen;
k.Penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis pengelolaan standar dan kalibrasi tingkat provinsi; l.Penyelenggaraan urusan pemerintah Provinsi di bidang pengawasan barang beredar / Jasa dan perlindungan konsumen serta pengelolaan standar; m.Penyelenggaraan penilaian dan rekomendasi laboratorium kemetrologian yang berada di wilayah kerjanya; n.Penyelenggaraan pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintah Provinsi di bidang Perlindungan konsumen pengujian mutu barang dan pengawasan barang beredar/jasa, pengelolaan standar dan kalibrasi.
NO Program/Kegiatan Indikator Target Pagu PROGRAM/KEGITAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAHAN STANDAR DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA T.A 2017 NO Program/Kegiatan Indikator Target Pagu 1. Pengawasan Barang Beredar di Kab/Kota Provinsi Sumatera Utara Terawasinya peredaran produk Makanan dan Minuman 14 Kali 75.000.000 2. Konsultasi teknis ke Kementrian Perdagangan (UPT. PK. & PS Medan) Dokumen hasil konsultasi 1 dokumen 25.000.000 3. Verifikasi alat standar laboraturium UPT. PS & PK Medan dan Interkomparasi Alat Standar Milik Kab/Kota Alat Standar diverifikasi 30 unit 46.100.000 4. Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen mutu (UPT. PK. &PS Medan) Laporan Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen Mutu 1 dokumen 23.750.000 5. Survilance Laboraturium Metrologi di Kab/Kota (UPT. PK.&PS Medan ) Dokumen Hasil Survilance 1 dokumen 82.500.000
TERIMA KASIH