PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Advertisements

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
PENATAAN RUANG DI PROVINSI
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
STRUTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR BADAN LITBANG KEMENETERIAN PEKERJAAN UMUM - PERMEN PU No. 08/PRT/M/2010 Tanggal.
PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM MANAJEMEN MUTU DALAM RANGKA PERSIAPAN PEMBENTUKAN UPTD METROLOGI LEGAL KABUPATEN/KOTA Disampaikan pada : In-House Seminar 14.
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2016 DAN RENCANA KEGIATAN TAHUN 2017 DISAMPAIKAN PADA RAKER DINAS PERINDAGSU Garuda Plaza Hotel, 26 – 28 Februari 2017 UPT.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Pengantar Penjaringan Minat dan Desk Verifikasi Dokumen
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
Gambaran Surveilans PD3I Di Provinsi Sumatera Utara
Materi Peraturan Pemerintah No
Kebijakan Fiskal Indonesia
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
S E L A M A T D A T A N G.
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
SEJARAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI
Tata Kelola Pemerintahan Desa
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Pencapaian Cakupan Program Pemberantasan penyakit s/d triwulan III Tahun 2015, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara SUKARNI, SKM, Mkes KASIE BINDAL.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NO 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH.
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Biro Organisasi dan Kepegawaian
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PENTINGNYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN ANAK/DINI DARI ASPEK KESEHATAN WINDA DARPIANUR, M.Kep, Ns, Sp.Kep.An KABID KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KAB. TAPANULI.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Jalan Putri Hijau No. 6 Medan

I. Latar belakang Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara sesuai Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Huruf (DD) Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan Nomor (5) Kolom 4 Sub Urusan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Pelaksanaan Perlindungan Konsumen, Pengujian Mutu Barang, dan Pengawasan Barang Beredar dan/atau jasa di seluruh daerah kabupaten kota menjadi wewenang Pemerintah Daerah Provinsi. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah;

Bahwa berdasarkan Pasal 307 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Barang Milik Daerah yang diperlukan untuk Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tidak dapat dipindahtangankan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

5. Bahwa Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 5. Bahwa Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang milik Negara/Daerah menyatakan bahwa barang milik Negara/Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintah Negara/Daerah dapat dipindah tangankan; dengan kata lain supaya dapat dipertahankan (tidak dipindah tangankan) barang milik Daerah (P3D) pada UPT Metrologi Provinsi Sumatera Utara yang masih diperlukan untuk menyelenggarakan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sub Urusan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32);

8. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas – Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara; 9. Bahwa telah ditetapkan tanggal 26 Agustus 2016 Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/508/KPTS/2016 tentang Tim Percepatan Penataan Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.

II. PENATAAN PELAKSANA TEKNIS DINAS UPTD merupakan Unit Organisasi dilingkungan Dinas yang melaksanakan sebagian tugas teknis penunjang dan/atau tugas teknis operasional; UPTD melaksanakan tugas pelayanan kepada instansi/perangkat daerah dan masyarakat dengan mewilayahi beberapa Kabupaten/Kota; Nomenklatur penyebutan lembaga diseragamkan menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Konsumen dan Pengelolaan Standar

III. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UPTD merupakan UPT operasional di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang dipimpin oleh seorang Kepala, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; Sub Bagian dan Seksi pada UPTD dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT;

IV. PEMBENTUKAN UPT Dengan Peraturan ini dilakukan penataan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, terdiri dari : UPTD Perlindungan Konsumen dan Pengelolaan Standar, berkedudukan di Medan dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Langkat, Deli Serdang dan Serdang Bedagai; UPTD Perlindungan Konsumen dan Pengelolaan Standar Pematangsiantar, berkedudukan di Pematangsiantar dengan Wilayah kerja Kabupaten/Kota Pematangsiantar, Simalungun, Dairi, Karo, Pakpak Bharat, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Humbang Hasundutan dan Samosir;

3.UPTD Perlindungan Konsumen dan Pengelolaan Standar Sibolga, berkedudukan di Sibolga dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota Sibolga, Gunung Sitoli, Padang Sidempuan, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat, dan Nias; 4.UPTD Perlindungan Konsumen dan Pengelolaan Standar Kisaran, berkedudukan di Kisaran dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota Tanjung Balai, Asahan, Batubara, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan;

V. ORGANISASI UPT Organisasi UPTD Perlindungan Konsumen dan Pengelolaan Standar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, b, c dan d terdiri dari : UPTD; Sub Bagian Tata Usaha; Seksi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar / Jasa; Seksi Pengelolaan Standar dan Kalibrasi.

VI. TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UPTD VI. TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UPTD. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR MEDAN, PEMATANGSIANTAR, SIBOLGA, DAN KISARAN 1. UPTD Perlindungan Konsumen dan Pengelolaan Standar Medan, Pematangsiantar, Sibolga dan Kisaran mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang ketatausahaan perlindungan konsumen, pengawasan barang beredar / jasa dan pengelolaan standar berupa kalibrasi, verifikasi, interkomparasi dan fasilitasi pengujian mutu barang;

2. UPTD Perlindungan Konsumen dan Pengelolaan Standar Medan, Pematangsiantar, Sibolga dan Kisaran, menyelenggarakan fungsi: Penyelenggaraan pembinaan, bimbingan, arahan, dan penegakan disiplin pegawai pada UPTD; Penyelenggaraan penyusunan konsep – konsep kegiatan perlindungan konsumen, pengawasan barang beredar dan jasa dan pengelolaan standar dalam rangka pelayanan masyarakat; Penyelenggaraan penyusunan konsep-konsep standar pengujian peneraan, kalibrasi, verifikasi, sertifikasi, serta pengawasan dan penyuluhan kemetrologian;

d. Penyelenggaraan pengawasan barang beredar dan jasa dan perlindungan konsumen dalam rangka pelayanan masyarakat; e. Penyelenggaraan pengelolaan Standar Ukuran dan Laboratorium berupa kalibrasi, verifikasi dan interkomparasi di Kabupaten / Kota dalam rangka pelayanan masyarakat; f. Penyelenggaraan pembinaan dan pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil terhadap pengawasan barang beredar / jasa dan Perlindungan Konsumen (PPNS – PK) sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan;

g. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pembentukan operasional Perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (PBPKN) Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan; h. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di kabupaten / kota sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan; Penyelenggaraan evaluasi secara periodik kegiatan Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa dan Pengelolaan Standar; j. Penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintah Provinsi di bidang Perlindungan Konsumen;

k.Penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis pengelolaan standar dan kalibrasi tingkat provinsi; l.Penyelenggaraan urusan pemerintah Provinsi di bidang pengawasan barang beredar / Jasa dan perlindungan konsumen serta pengelolaan standar; m.Penyelenggaraan penilaian dan rekomendasi laboratorium kemetrologian yang berada di wilayah kerjanya; n.Penyelenggaraan pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintah Provinsi di bidang Perlindungan konsumen pengujian mutu barang dan pengawasan barang beredar/jasa, pengelolaan standar dan kalibrasi.

NO Program/Kegiatan Indikator Target Pagu PROGRAM/KEGITAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAHAN STANDAR DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA T.A 2017 NO Program/Kegiatan Indikator Target Pagu 1. Pengawasan Barang Beredar di Kab/Kota Provinsi Sumatera Utara Terawasinya peredaran produk Makanan dan Minuman 14 Kali 75.000.000 2. Konsultasi teknis ke Kementrian Perdagangan (UPT. PK. & PS Medan) Dokumen hasil konsultasi 1 dokumen 25.000.000 3. Verifikasi alat standar laboraturium UPT. PS & PK Medan dan Interkomparasi Alat Standar Milik Kab/Kota Alat Standar diverifikasi 30 unit 46.100.000 4. Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen mutu (UPT. PK. &PS Medan) Laporan Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen Mutu 1 dokumen 23.750.000 5. Survilance Laboraturium Metrologi di Kab/Kota (UPT. PK.&PS Medan ) Dokumen Hasil Survilance 1 dokumen 82.500.000

TERIMA KASIH