PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TEMA LAPORAN KEPALA DESA Banyuwangi Nopember 2015 BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KAB BANYUWANGI
DASAR HUKUM UU 6 TAHUN 2014 tentang Desa PP 43 TAHUN 2014 jo PP 47 Tahun 2014 Permendagri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa PERMENDAGRI Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
LAPORAN KEPALA DESA Historis Laporan Kepala Desa UU 5 TH 1979 PP 71 TH 2001 UU 23 TH 2004 PP 72-2005 UU 6 TH 2014 Pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat Pentanggungjawaban kepada rakyat melalui BPD Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati Keterangan Pertanggungjawaban kepada LMD Laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan desa kepada BPD - Informasi LPPD Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pertanggungjawaban kepala desa yang ditolak oleh BPD termasuk pertanggungjawaban keuangan harus dilengkapi atau disempurnakan dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari disampaikan kembali kepada BPD. Dalam hal pertanggungjawaban kepala desa yang telah dilengkapi atau disempurnakan ditolak untuk kedua kalinya, BPD dapat mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada bupati. Hasil evaluasi LKPJ oleh BPD dilaporkan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 15 hari sejak diterimanya LKPJ.
Laporan Kepala Desa OLEH: BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BANYUWANGI
KEWAJIBAN KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMDES Pasal 27 (uu/6/2014) Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib: menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati; menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati; menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Pasal 104 Selain penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa, kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati setiap akhir tahun anggaran. Laporan dimaksud bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada bupati melalui camat setiap akhir tahun anggaran.
Laporan Pelaksanaan APBDesa Pasal 103 Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati setiap semester tahun berjalan. Laporan semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
FUNGSI APB-DESA FUNGSI OTORISASI : APB-DESA MENJADI DASAR UNTUK MELAKSANAKAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PADA TAHUN BERKENAAN. FUNGSI PERENCANAAN : APB-DESA MENJADI PEDOMAN BAGI MANAJEMEN DALAM MERENCANAKAN KEGIATAN PADA TAHUN BERKENAAN. FUNGSI PENGAWASAN : APB-DESA MENJADI PEDOMAN UTK MENILAI APAKAH KEGIATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TELAH DITETAPKAN. FUNGSI ALOKASI : APB-DESA HARUS DIARAHKAN UTK MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA/MENGURANGI PENGANGGURAN & PEMBOROSAN SUMBER DAYA, SERTA MENINGKATKAN EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PEREKONOMIAN DESA. FUNGSI DISTRIBUSI : KEBIJAKAN APB-DES HARUS MEMPERHATIKAN RASA KEADILAN DAN KEPATUTAN MSY.
SANKSI: Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Ruang Lingkup Laporan Kepala Desa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) akhir tahun anggaran; akhir masa jabatan; 3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan 4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) LPPDES TAHUNAN disampaikan kepada bupati melalui camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. LPPDES TAHUNAN LPPDES TAHUNAN LPPDes amj disampaikan kepada bupati melalui camat paling lambat 5 (lima) bulan sebelum amj.
Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) akhir tahun anggaran: Pendahuluan; Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan; Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan; Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat; Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh; dan Penutup.
Pendahuluan, memuat uraian tentang: Tujuan penyusunan laporan; Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan Strategi dan kebijakan.
Pendahuluan, memuat uraian tentang: Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa, memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan , memuat uraian tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan, memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat, memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa memuat uraian tentang: Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (terlampir di Permendagri) terdiri dari: Pendapatan Desa. Belanja Desa, terdiri dari: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Bidang Pembangunan; Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ; Bidang Pemberdayaan Masyarakat; Bidang Tak Terduga; Jumlah Belanja; dan Surplus/Defisit. c. Pembiayaan Desa, terdiri dari: Penerimaan Pembiayaan; Pengeluaran Pembiayaan; dan Selisih Pembiayaan.
Keberhasilan Yang Dicapai memuat rincian tentang: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan; Bidang Pelaksanaan Pembangunan; Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Penutup, memuat materi: kesimpulan laporan; penyampaian ucapan terima kasih; dan saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut.
Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) akhir jabatan: Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama masa jabatan; dan Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan. Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan dimaksud dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan.
Peruntukan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) akhir jabatan: Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan digunakan untuk bahan evaluasi. Berdasarkan bahan evaluasi, Bupati menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Kebijakan dimaksud antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran. Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran dimaksud memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Peruntukan LKPPDes Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran digunakan untuk bahan evaluasi BPD. Berdasarkan bahan evaluasi, BPD dapat: Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa. Meminta keterangan atau informasi. Menyatakan pendapat. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
HAK BPD DALAM PENYELENGGARAAN PEMDES Pasal 61 (uu6/2014) Badan Permusyawaratan Desa berhak: mengawasi dan “meminta keterangan” tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Penjelasan: Yang dimaksud dengan “meminta keterangan” adalah permintaan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, bukan dalam rangka laporan pertanggungjawaban Kepala Desa.
HAK BPD DALAM PENYELENGGARAAN PEMDES Pasal 62 Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak: mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan/atau pendapat; memilih dan dipilih; dan mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
SISTEMATIKA PENYUSUNAN LPPDes: AKHIR TAHUN ANGGARAN B. BIDANG PEMBANGUNAN 1. Pelaksanaan Kegiatan 2. Tingkat pencapaian 3. Realisasi Program dan Kegiatan 4. Pelaksana kegiatan 5. Alokasi dan Realisasi Anggaran 6. Permasalahan dan penyelesaian BAB I PENDAHULUAN A. Dasar hukum B. Gambaran umum desa 1. Kondisi geografis 2. Gambaran umum demografis 3. Kondisi ekonomi BAB II RPJMDes (AMJ)/ RKPD Des (TA) A. Visi dan Misi B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa C. Prioitas Desa BAB lII KEWENANGAN DESA A. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Pelaksanaan Kegiatan (Umum) Tingkat Pencapaian Realisasi Program/kegiatan (masing-masing kegiatan) Alokasi dan realisasi anggaran Pelaksana kegiatan Permasalahan dan penyelesaian C. BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT 1. Pelaksanaan Kegiatan 2. Tingkat pencapaian 3. Realisasi Program dan Kegiatan 4. Satuan pelaksana kegiatan Desa Alokasi dan Realisasi Anggaran Permasalahan dan penyelesaian D. BIDANG PEMBERDAYAAN MASY Pelaksanaan Kegiatan (Umum) Tingkat Pencapaian Realisasi Program/kegiatan (masing-masing kegiatan) Alokasi dan realisasi anggaran Satuan pelaksanaan kegiatan Permasalahan dan penyelesaian
2. Instansi yang memberi Tugas. 3. Pelaksanaan Kegiatan. BAB IV PENUGASAN A. PENUGASAN DARI PEM PUSAT KEPADA DESA 1. Dasar Hukum. 2. Instansi yang memberi Tugas. 3. Pelaksanaan Kegiatan. 4. Realisasi Kegiatan. 5. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan. 6. Pelaksana kegiatan. 7. Sarana dan prasarana. Permasalahan dan penyelesaian B. PENUGASAN DARI PEMROV KEPADA DESA C. PENUGASAN DARI PEMKAB KEPADA DESA 8. Permasalahan dan penyelesaian
1. Bencana yang terjadi dan penanggulangannya. 2. Status Bencana. BAB VI A. KERJASAMA ANTAR DESA 1. Desa yang diajak kerjasama. 2. Dasar Hukum. 3. Bidang Kerjasama. 4. Nama Kegiatan. 5. Satuan pelaksana kegiatan Desa. 6. Data perangkat Desa. 7. Sumber dan jumlah anggaran. 8. Jangka Waktu Kerjasama. 9. Hasil Kerjasama. 10. Permasalahan dan penyelesaian. B. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA 1. Mitra yang diajak Kerjasama. 6. Sumber dan jumlah anggaran. 7. Jangka Waktu Kerjasama. 8. Hasil Kerjasama. 9. Permasalahan dan penyelesaian. C. BATAS DESA 1. Sengketa batas Desa. 2. Penyelesaian yang dilakukan. 3. Satuan pelaksana kegiatan Desa. 4. Data Perangkat Desa. D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA 1. Bencana yang terjadi dan penanggulangannya. 2. Status Bencana. 3. Sumber dan jumlah Anggaran. 4. Antisipasi desa. 5. Satuan pelaksana kegiatan Desa. 6. Kelembagaan yang dibentuk. 7. Potensi bencana yang diperkirakan terjadi. E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 1. Gangguan yang terjadi. 2. Satuan pelaksana kegiatan Desa. 3. Penanggulangan dan Kendalanya. 4. Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangan. 5. Sumber dan Jumlah Anggaran.
Terima Kasih Saran & Informasi dapat disampaikan ke: adagusdur@yahoo.com