Hukum Persaingan Usaha

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MONOPOLI Pertemuan 12.
Advertisements

HUKUM PERSAINGAN INDONESIA dan HUKUM ACARANYA
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
TUJUAN DAN LATAR BELAKANG (ps.3)
Persaingan usaha.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL BISNIS Konsep tanggung jawab sosial
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
POSISI DOMINAN DAN PENYALAHGUNAANNYA
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
PERSAINGAN USAHA.
STUDI KASUS PT. CARREFOUR
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Latar belakang Krisis moneter tahun 1997
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
monopoli dan kebijakan pemerintah
PENGARUH PEMERINTAH DALAM PERDAGANGAN
A. Bentuk-Bentuk Penggabungan Bentuk-bentuk penggabungan dibagi menjadi penggabungan vertikal-integral dan horizontal-paralelisasi. 1. Penggabungan Vertikal-Integral.
Pokok bahasan Program pengaturan Program fasilitas Program intervensi.
TEORI PASAR Pengantar Ilmu Ekonomi Zidni Alvian F K
POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
KEGIATAN YANG DILARANG
FE Unikama - Departemen Manajemen
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Pity the Poor Monopolist
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Pasar Persaingan Monopolistik
PENENTUAN HARGA BARANG PUBLIK: kebijakan HARGA
POKOK PERMASALAHAN EKONOMI, PELAKU EKONOMI DAN SISTEM EKONOMI
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
PENENTUAN HARGA BARANG PUBLIK
PENENTUAN HARGA PUBLIK
Universitas Esa Unggul
Universitas Muhammadiyah Surakata
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
KONSEPSI & MANFAAT KEMITRAAN
KEGIATAN YANG DILARANG
Manajemen Koperasi.
Copyright by dhoni yusra
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PENENTUAN HARGA BARANG PUBLIK
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN UNIVERSITAS TERBUKA
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial Dan Ekonomi Indonesia
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
PENENTUAN HARGA BARANG PUBLIK
PENENTUAN HARGA BARANG PUBLIK
MERGER DAN AKUISISI AHMAD NAZIR & EKA APRIYANTI. DEFINISI MERGER Gabungan dari dua perusahaan sehingga menjadi satu, dimana perusahaan yang melakukan.
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

Hukum Persaingan Usaha

Dasar Hukum Persaingan Usaha UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat HPU di Indonesia relatif baru, jika dibandingkan dengan hukum antimonopoli di AS dan Inggris

Latar Belakang Pembangunan bidang ekonomi harus diarahkankepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 Demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar

orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional

Tujuan UU No. 5 / 1999 Menjaga kepentingan umum Meningkatkan efisiensi ekonomi Mewujudkan iklim usaha kondusif Mencegah pemusatan ekonomi, guna mewujudkan demokrasi ekonomi Menciptakan suasana persaingan dan berkeadilan (tanpa kecurangan)

Definisi Persaingan usaha tidak sehat  persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi / pemasaran barang / jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Konspirasi Usaha  bentuk kerjasama pelaku usaha dengan pelaku usaha lain untuk menguasai pasar

Perjanjian Yang Dilarang Oligopoli penguasaan produksi penguasaa barang / jasa menguasai > 75% pangsa pasar satu jenis barang / jasa tertentu

Penetapan Harga Pada pasar yang sama dengan pesaing Berbeda untuk pembeli yang berbeda untuk barang/jasa yang sama Di bawah harga pasar Lebih rendah dari harga yang diperjanjikan Pembagian wilayah membuat perjanjian dengan pesaing untuk alokasi barang / jasa

Pemboikotan membuat perjanjian dengan pesaing untuk menghalangi pelaku usaha lainnya menolak menjual barang / jasa dari pelaku usaha lain membatasi penjualan / pembelian barang / jasa Kartel membuat perjanjian dengan pesaing untuk mempengaruhi harga

Trust membentuk gabungan perusahaan untuk mengontrol produksi barang / jasa Oligopsoni menguasai pembelian pasokan agar dapat mengendalikan harga barang / jasa Integrasi Vertikal menguasai produksi dengan jumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang / jasa tertentu yang mrpk hasil pengolahan atau proses lanjutan langsung tidak langsung yang merugikan masyarakat

Perjanjian Tertutup bahwa penerima barang jasa hanya akan memasok kebali barang / jasa tersebut kepada pihak tertentu bahwa penerima barang / jasa tertentu harus bersedia memberi barang / jasa lain dari pemasok Perjanjian dengan pihak luar negeri mengakibatkan monopoli

Kegiatan Yang Dilarang Berdasarkan UU No. 5 tahun 1999 Monopoli Monopsoni Penguasaan Pasar Persekongkolan

MONOPOLI Melakukanperbuatan penguasaan atas suatu produk barang dan/atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/atau jasa yang sama; satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu

Dampak Negatif Monopoli mengakibatkan penggunaan sumber daya yang tidak ekonomis; melakukan eksploitasi terhadap konsumen dengan tingkat harga, melalui produksi yang lebih rendah; membuka kesempatan untuk memberikan upah yang rendah pada tenaga kerja, dalam kondisi kerja yang buruk; menekan persaingan dan menyebabkan pengelolaan tidak efesien; mengurangi arus investasi, dapat pula meniadakan rangsangan inovasi; dalam berproduksi menghindari kapasitas penuh; memperlambat penyesuaian dalam perubahan ekonomi, misalnya ada ketegaran harga dan merangsang adanya ketidak stabilan; memperlambat perbaikan tingkat kehidupan; memperburuk distribusi pendapatan melalui penentuan laba yang tinggi, dan konsentrasi kekayaan

Monopsoni pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan /atau jasa dalam pasar yang bersangkutan seseorang atau sekelompok pelaku usaha dianggap melakukan monopsoni manakala menguasai lebih dari 50% pangsa pada satu jenis barang atau jasa tertentu Diantaranya pada pasar cengkeh, dimana BPPC dibawah koordinasi Tomy Suharto memaksa semua petani untuk menjual cengkeh mereka pada Badan tersebut dengan berbagai alasan yang dipaksakan. kasus penguasaan beras di beberapa daerah yang mesti dijual kepada KUD (Koperasi Unit Desa), DOLOG dan lain-lain. Juga peternak sapi perah di Pengalengan dan Cikajang yang dengan banyak alasan harus menjual susunya pada Koperasi (KPBS), dengan harga yang tentunya sudah diatur sedemikian rupa

Penguasaan Pasar menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; membatasi peredaran dan/atau penjualan barang dan/atau jasa pada pasar bersangkutan; atau melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu

Persekongkolan Persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender Persekongkolan untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang dapat diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan Persekongkolan untuk menghambat produksi atau pemasaran barang atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi kurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan

Posisi Dominan Satu pelaku usaha menguasai ≥ 50% market share Dua / tiga peaku usaha menguasai ≥ 75 % arket share

Hal Lainnya Jabatan rangkap direksi / komisaris pada perusahaan lain  terkait erat/market share sama Pemilikasn saham tertentu  mayoriats pada beberapa perusahaan sejenis Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan (yang mengakibatkan monopoli atau persaingan curang)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Bertanggung jawab kepada Presiden Terdiri dari 9 anggota Diangkat / diberhentikan degan Kepres atas persetujuan DPR Bertugas selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali Dibantu oleh Sekretariat dan Kelompok Kerja

Tugas KPPU Melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan yang dilarang sesuai dengan UU No 5/1999 Memberikan saran / pertimbangan Menyusun pedoman yang diperlukan Memberikan laporan kepada Presiden dan DPR Putusan KPPU memerlukan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri

Sanksi Tindakan Administratif Membatalkan perjanjian Menghentikan kegiatan Menetapkan pembayaran ganti rugi Menetapkan denda Rp 1 Milyar – Rp 25 Milyar Sanksi Tambahan Pencabutan ijin usaha Larangan menjadi Direksi / Komisaris 2 s.d. 5 tahun Penghentian kegiatan ttt.

Perkecualian Terhadap UU Tentang larangan Monopoli dan Persaingan Curang Bertujuan melaksanakan UU / UUD 1945 Terkait dengan HAKI / Lisensi / Waralaba Kegiatan penelitian Perjanjian internasional Kegiatan ekspor Pengusaha kecil

Proses Penanganan Perkara

Proses Penanganan Perkara

Proses Penanganan Perkara

PENANGANAN BANDING