Hukum Persaingan Usaha
Dasar Hukum Persaingan Usaha UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat HPU di Indonesia relatif baru, jika dibandingkan dengan hukum antimonopoli di AS dan Inggris
Latar Belakang Pembangunan bidang ekonomi harus diarahkankepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 Demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar
orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional
Tujuan UU No. 5 / 1999 Menjaga kepentingan umum Meningkatkan efisiensi ekonomi Mewujudkan iklim usaha kondusif Mencegah pemusatan ekonomi, guna mewujudkan demokrasi ekonomi Menciptakan suasana persaingan dan berkeadilan (tanpa kecurangan)
Definisi Persaingan usaha tidak sehat persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi / pemasaran barang / jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Konspirasi Usaha bentuk kerjasama pelaku usaha dengan pelaku usaha lain untuk menguasai pasar
Perjanjian Yang Dilarang Oligopoli penguasaan produksi penguasaa barang / jasa menguasai > 75% pangsa pasar satu jenis barang / jasa tertentu
Penetapan Harga Pada pasar yang sama dengan pesaing Berbeda untuk pembeli yang berbeda untuk barang/jasa yang sama Di bawah harga pasar Lebih rendah dari harga yang diperjanjikan Pembagian wilayah membuat perjanjian dengan pesaing untuk alokasi barang / jasa
Pemboikotan membuat perjanjian dengan pesaing untuk menghalangi pelaku usaha lainnya menolak menjual barang / jasa dari pelaku usaha lain membatasi penjualan / pembelian barang / jasa Kartel membuat perjanjian dengan pesaing untuk mempengaruhi harga
Trust membentuk gabungan perusahaan untuk mengontrol produksi barang / jasa Oligopsoni menguasai pembelian pasokan agar dapat mengendalikan harga barang / jasa Integrasi Vertikal menguasai produksi dengan jumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang / jasa tertentu yang mrpk hasil pengolahan atau proses lanjutan langsung tidak langsung yang merugikan masyarakat
Perjanjian Tertutup bahwa penerima barang jasa hanya akan memasok kebali barang / jasa tersebut kepada pihak tertentu bahwa penerima barang / jasa tertentu harus bersedia memberi barang / jasa lain dari pemasok Perjanjian dengan pihak luar negeri mengakibatkan monopoli
Kegiatan Yang Dilarang Berdasarkan UU No. 5 tahun 1999 Monopoli Monopsoni Penguasaan Pasar Persekongkolan
MONOPOLI Melakukanperbuatan penguasaan atas suatu produk barang dan/atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/atau jasa yang sama; satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Dampak Negatif Monopoli mengakibatkan penggunaan sumber daya yang tidak ekonomis; melakukan eksploitasi terhadap konsumen dengan tingkat harga, melalui produksi yang lebih rendah; membuka kesempatan untuk memberikan upah yang rendah pada tenaga kerja, dalam kondisi kerja yang buruk; menekan persaingan dan menyebabkan pengelolaan tidak efesien; mengurangi arus investasi, dapat pula meniadakan rangsangan inovasi; dalam berproduksi menghindari kapasitas penuh; memperlambat penyesuaian dalam perubahan ekonomi, misalnya ada ketegaran harga dan merangsang adanya ketidak stabilan; memperlambat perbaikan tingkat kehidupan; memperburuk distribusi pendapatan melalui penentuan laba yang tinggi, dan konsentrasi kekayaan
Monopsoni pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan /atau jasa dalam pasar yang bersangkutan seseorang atau sekelompok pelaku usaha dianggap melakukan monopsoni manakala menguasai lebih dari 50% pangsa pada satu jenis barang atau jasa tertentu Diantaranya pada pasar cengkeh, dimana BPPC dibawah koordinasi Tomy Suharto memaksa semua petani untuk menjual cengkeh mereka pada Badan tersebut dengan berbagai alasan yang dipaksakan. kasus penguasaan beras di beberapa daerah yang mesti dijual kepada KUD (Koperasi Unit Desa), DOLOG dan lain-lain. Juga peternak sapi perah di Pengalengan dan Cikajang yang dengan banyak alasan harus menjual susunya pada Koperasi (KPBS), dengan harga yang tentunya sudah diatur sedemikian rupa
Penguasaan Pasar menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; membatasi peredaran dan/atau penjualan barang dan/atau jasa pada pasar bersangkutan; atau melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu
Persekongkolan Persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender Persekongkolan untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang dapat diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan Persekongkolan untuk menghambat produksi atau pemasaran barang atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi kurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan
Posisi Dominan Satu pelaku usaha menguasai ≥ 50% market share Dua / tiga peaku usaha menguasai ≥ 75 % arket share
Hal Lainnya Jabatan rangkap direksi / komisaris pada perusahaan lain terkait erat/market share sama Pemilikasn saham tertentu mayoriats pada beberapa perusahaan sejenis Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan (yang mengakibatkan monopoli atau persaingan curang)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Bertanggung jawab kepada Presiden Terdiri dari 9 anggota Diangkat / diberhentikan degan Kepres atas persetujuan DPR Bertugas selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali Dibantu oleh Sekretariat dan Kelompok Kerja
Tugas KPPU Melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan yang dilarang sesuai dengan UU No 5/1999 Memberikan saran / pertimbangan Menyusun pedoman yang diperlukan Memberikan laporan kepada Presiden dan DPR Putusan KPPU memerlukan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri
Sanksi Tindakan Administratif Membatalkan perjanjian Menghentikan kegiatan Menetapkan pembayaran ganti rugi Menetapkan denda Rp 1 Milyar – Rp 25 Milyar Sanksi Tambahan Pencabutan ijin usaha Larangan menjadi Direksi / Komisaris 2 s.d. 5 tahun Penghentian kegiatan ttt.
Perkecualian Terhadap UU Tentang larangan Monopoli dan Persaingan Curang Bertujuan melaksanakan UU / UUD 1945 Terkait dengan HAKI / Lisensi / Waralaba Kegiatan penelitian Perjanjian internasional Kegiatan ekspor Pengusaha kecil
Proses Penanganan Perkara
Proses Penanganan Perkara
Proses Penanganan Perkara
PENANGANAN BANDING