LOGICAL FRAMEWORK APPROACH IN EVALUATION SMOKE FREE AREA IMPLEMENTATION UNIVERSITAS INDONESIA ON 2015 Zahrina Center forHealth Economics and Policy Studies Faculty of Public Health Universitas Indonesia
Metodologi Penelitian OUTLINE 1 Pendahuluan 2 Kerangka Konsep 3 Metodologi Penelitian 4 Hasil dan Pembahasan 5 Kesimpulan dan Saran
1 LATAR BELAKANG Pendahuluan Survei yang dilakukan oleh Global youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2009 menyebutkan bahwa 78% perokok mengaku mulai merokok sebelum umur 19 tahun dan sepertiga dari siswa sekolah mengaku mencoba menghisap asap rokok pertama kali sebelum umur 10 tahun Sebesar 85% rumah tangga terpapar asap rokok dan 81 % anak muda di Indonesia terpapar asap rokok di tempat umum dan 65% terpapar di rumah masing-masing (Riskesdas, 2013). Perokok pasif memiliki risiko 20%-30% mengalami jantung koroner (CDC (2009) dalam Giatrininggar, 2012). Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan bagian dari strategi MPOWER pada poin protect yaitu melindungi perokok pasif dari asap rokok (WHO, 2009). Tempat kuliah merupakan tempat tertinggi kedua setelah tempat umum sebagai tempat biasa merokok responden di Universitas Indonesia yaitu sebesar 31,2% (Kurniawati, 2010). 12,5% mahasiswa UI merupakan perokok aktif batang rokok yang dihabiskan mahasiswa FISIP UI antara 5-10 batang sebesar 38% dan lebih dari 10 batang juga 38% 47% merasa tidak nyaman merokok ditempat khusus dibandingkan di tempat umum. Sebesar 64% tidak setuju dengan penerapan KTR. 21,8% dari fakultas vokasi yang merokok, 15,1% dari rumpun fakultas humaniora, 7,3% dari rumpun fakultas sains dan teknologi dan 1,4% dari rumpun fakultas kesehatan Kerangka Kerja Logis (KKL) merupakan sebuah pendekatan identifikasi dan evaluasi dalammerencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program dengan melihat hubungan antar komponen input/aktivitas/output.
1 Pendahuluan Analisis Pelaksanaan KTR UI dengan Pendekatan KKL Rumusan Masalah SK KTR Uisejak 2011 yang belum sesuai dengan implementasi Pertanyaan Penelitian Bagaimana Evaluasi Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Indonesia Tujuan Umum Penelitian Analisis Pelaksanaan KTR UI dengan Pendekatan KKL Tujuan Khusus Penelitian Mengetahui gambaran pelaksanaan KTR UI 2015 Mengetahui kesesuaian pedoman dan implementasi KTR UI Mengetahui Komponen Input – Aktivitas
TINJAUAN PUSTAKA Evaluasi dan Pendekatan Kerangka Kerja Logis Kawasan Tanpa Rokok Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Indonesia
2 Kerangka Konsep
2 Kerangka Konsep
KERANGKA KONSEP 2 Kerangka Konsep
Metodologi Penelitian 3 Metodologi Penelitian METHODS Kualitatif Deskriptif Jenis Penelitian Data Primer: Wawancara Mendalam dan Observasi 7 Indikator KTR Data sekunder: SK Rektor, SK Dekan, Pedoman Teknis Pelaksanaan KTR UI, Notulensi dll Sumber data Purpossive sampling dan snowball (Anggota Struktural Pelaksana Tugas Harian KTR UI tingkat PAU), Anggota Pelaksana Tugas Harian KR UI tingkat Fakultas/Unit dan Anggota Kelompok Kerja KTR UI Informan Penelitian
HASIL Kawasan Tanpa Rokok 1990 – LM3 UU Nomor 36 Tahun 2009 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No.188/Menkes/PB/I/2011 dan No.7 Tahun 2011 PP Nomor 109 Tahun 2012 KTR Universitas Indonesia 25 Juli 2003 - Prof. Usman mengumumkan pencanangan UI sebagai KTR 2009 – Inisisasi SK KTR UI Desember 2009 UI resmi menghentikan dan menolak beasiswa dari perusahaan rokok, pembentukan Pokja 2010 – Pertemuan, Pembahasan rutin KTR UI, SK Pokja KTR, HTTS dan WTA 2011 – 9 maret rapat finalisasi dan SK Rektor leading sector, pengajuan RKAT, SK Rektor dan pentahapan implementasi Kawasan Tanpa Rokok. Selanjutnya pertemuan diadakan untuk membahas overview gerakan UI Bebas Rokok 2012, pelibatan lintas sektor dan Rencana Tindak Lanjut. 15 Juni, 30 Juli Januari 2010 kembali dilakukan pertemuan sekaligus pengumpulan formulir kesediaan menjadi tim pokja, persiapan SK Rektor terkait Pokja KTR dan akan melakukan survey kepada mahasiswa baru terkait perilaku merokok. Di tahun 2010 pertemuan dan pembahasan untuk mewujudkan KTR UI rutin berlangsung
Petunjuk Teknis dan SK Rektor KTR UI Hasil Tujuan Mewujudkan mahasiswa UI menjadi generasi muda yang sehat dan cerdas; Menurunkan jumlah perokok dan mencegah perokok pemula bagi warga UI Meningkatkan produktivitas kerja dan pelayanan umum yang optimal di UI Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih di lingkungan UI Mengurangi kerugian material dalam hal ini mengurangi risiko bahaya kebakaran di lingkungan UI Petunjuk Teknis dan SK Rektor KTR UI Kedudukan Koordinator Pelaksanaan Tugas Harian KTR UI dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan KTR UI; Alur tindakan dan pengawasan KTR UI dalam flowchart KTR UI; Sosialisasi KTR UI dalam bentuk terapi berhenti merokok di PKM UI. SK Rektor UI Nomor 1805/SK/R/UI/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok Universitas Indonesia (KTR UI) Gambaran Pelaksanaan Ruang kuliah Ruang kerja dosen Ruang kerja unit pelaksana Ruang kerja adminsitrasi Gedung Rektorat Selasar dengan atap Halte bis kuning Perpustakaan Laboratorium Kantin Dan tempat beratap lainnya yang berada di lingkungan kampus UI
1. Tercapai dan Terdokumentasikannya Indikator Kawasan Tanpa Rokok Gambaran Hasil Universitas Indonesia belum membuat indikator tertentu dalam melaksanakan Kawasan Tanpa Rokok baik indikator dalam manajemen ataupun indikator yang dipantau sebagai tolak ukur tingkat kepatuhan KTR. Aktivitas dan Input Sosialisasi dan Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Input: Kelompok Kerja, Anggaran, Kebijakan/Peraturan, Media
2. Ada Teguran bagi yang Merokok di Lingkungan KTR Gambaran Hasil Teguran sudah dilaksanakan baik oleh kesadaran pribadi maupun oleh pelaksana tugas harian KTR UI namun belum mencakup keseluruhan civitas UI. Aktivitas dan Input Pengorganisasian tugas dan tanggung jawab, Melaksanakan penyuluhan KTR/Bahaya Merokok/Etika Merokok, Input: Tenaga Pengawas
3. Tidak Ada Tanda, Iklan, Promosi, Penjualan serta Sponsor Rokok Gambaran Hasil Uisudah melarang total semua bentuk promosi, sponsor dan iklan rokok namun masih lemah dalam pelarangan penjualan rokok. Aktivitas dan Input Melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum Input: Kelompok kerja, kebijakan/peraturan, tenaga pengawas
4. Adanya Sanksi bagi yang Melanggar KTR Gambaran Hasil Dalam SK Rektor tidak disebutkan dalam bentuk denda. Namun dalam tingkat fakultas dan unit sudah memberlakukan Aktivitas dan Input Melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum Input: Kajian KTR, Infrastruktur
INPUT Aktivitas Output Kelompok Kerja Tenaga Pengawas Anggaran Kajian KTR Kebijakan/Peraturan Infrastruktur Media Aktivitas Pengorganisasian Pelaksana KTR Sosialisasi KTR Melaksanakan Penyuluhan KTR, Bahaya Merokok dan Etika Merokok Melaksanakan Pengawasan dan Penegakan Hukum Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Output Tercapai dan Terdokumentasikan Indikator KTR Ada Teguran bagi yang merokok di lingkungan KTR’ Ada pelarangan terhadap Tanda,iklan, promosi, sponsor dan penjualan rokok Adanya sanksi bagi yang melanggar
Dukungan Input – Activity – Output dalam Kerangka Kerja Logis dan Evaluasi
KESIMPULAN Komite/Kelompok Kerja sudah dibentuk namun belum berjalan dengan optimal Tenaga Pengawas yang tertulis di dalam SK Rektor disebut petugas dan Tim Pelaksana Tugas Harian KTR UI Anggaran belum dialokasikan secara khusus dan ditetapkan dengan perencanaan yang baik Kajian terhadap kebijakan yang diterapkan berupa hasil survey perilaku merokok dan temuan lapangan yang kemudian didiskusikan sebagai bahan pertimbangan kebijakan KTR UI Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Indonesia telah ditetapkan dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Sebagian infrastruktur telah tersedia namun pelaksanaannya yang belum optimal. Media promosi tentang larangan merokok dari KTR UI sudah dibuat
Pengorganisasian Pelaksana KTR belum dilaksanakan dengan baik Sosialisai KTR UI sudah cukup aktif dilakukan 5 tahun terakhir. Penyuluhan untuk Pelatihan terapi berhenti merokok sudah dilakukan oleh kelompok kerja dalam sesi satu hari. Penyuluhan KTR Pengawasan dan Penegakan peraturan belum berjalan baik Pemantauan dan Evaluasi tidak dilakukan secara sistematis.
7 Indikator belum digunakan UI sebagai tolakukur pelaksanaan KTR UI Teguran sudah dilakukan dalam kawasan KTR UI. Namun belum optimal Iklan, promosi, sponsor dan beasiswa telah seacra total dilarang oleh Universitas Indonesia. Sanksi yang tertulis di Surat Keputusan Rektor berupa teguran lisan, kemudian teguran tulisan dan pengarahan sanski sesuai dengan pimpinan atau fakultas/unit bersangkutan.
Saran Menyelesaikan Revisi peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok UI dengan mempertimbangkan penempatan dan ketentuan spot untuk merokok yang hanya diperbolehkan untuk fakultas dengan jumlah perokok yang tinggi dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun sejak revisi ditetapkan. Menunjuk secara jelas tenaga pengawas yang dalam hal ini merekomendasikan PLK (satpam), pimpinan dan tim pelaksana tugas harian KTR UI. Melakukan pembaharuan terhadap pengangkatan perangkat dan Koordinator Pelaksana Tugas Harian Kawasan Tanpa Rokok Universitas Indonesia. Membuat peta jalan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Universitas Indonesia. Mengadakan pemantauan dan evaluasi secara berkala seperti 2 kali dalam setahun untuk meninjau pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Universitas Indonesia melalui pertemuan rutin yang diagendakan membahas KTR UI. Melakukan sosialisasi secara konsisten dan menumbuhkan kesadaran sivitas UI untuk mematuhi pertauran KTR UI. Melakukan pengecekan minimal untuk pemasangan tanda KTR UI di tempat yang telah ditetapkan dilarang merokok yang tertera di petunjuk teknis KTR UI. Mengaktifkan kembali keberadaan Klinik Bantuan Stop Merokok dan meningkatkan pelayanan konseling berhenti merokok.
Mendorong pimpinan Fakultas untuk membuat tim pelaksana tugas harian KTR. Mengalokasikan anggaran untuk pengawasan dan penegakan KTR UI. Menegakan sanksi dengan tegas Memberikan sanksi dengan menerapkan denda melalui sistem KTM untuk Pembayaran Kuliah Melakukan Penelitian kuantitatif untuk mengukur dan melihat ketercapaian dan efektifitas peraturan. Melakukan objek observasi dan cakupan penelitian yang lebih luas dan Melakukan pengukuran kualitas udara di lingkungan KTR UI.
TERIMAKASIH