UPT DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS SK BUPATI BANYUMAS POLA PENGELOAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT KERJA 2 JUNI 2014
LANGKAH – LANGKAH TEKNIS AWAL PENERAPAN UPT DINKES SEBAGAI PPK-BLUD UNIT KERJA
PENYELESAIAN PISAH BATAS PENERIMAAN DAN PENGELUARAN PIMPINAN PPK-BLUD TANGGAL 8 JUNI 2014 MENYELESAIAKAN SELURUH PENGELUARAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PENGGUNAAN UANG UANG PERSEDIAAN MELALUI BENDAHARA PENGELUARAN DINKES PENERIMAAN PENDAPATAN DISETOR KE KAS DAERAH AKHIR HARI MELAKUKAN PENUTUPAN KAS PENERIMAAN PENDAPATAN PENGHITUNGAN FISIK PERSEDIAAN, ASET, PIUTANG, TAGIHAN YANG BELUM DIBAYAR MENETAPKAN DIMULAINYA PENYUSUNAN NERACA
REKENING KAS BLUD PIMPINAN PPK-BLUD : KOORDINASI DENGAN DPPKAD SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH. MEMBUKA REKENING KAS BLUD PADA BANK YANG DITUNJUK BUPATI UNTUK MENAMPUNG PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BLUD BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP SALDO KAS BLUD YANG TIDAK DISIMPAN PADA REKENING KAS BLUD MENUTUP REKENING – REKENING BANK UPT YANG MASIH ADA SEBELUM BLUD, SALDO REKENING YANG DITUTUP MENJADI HAK PEMDA DAN DISETOR KE KAS DAERAH TIDAK MENUTUP REKENING JAMKESMAS ATAU REKENING LAINNYA DALAM RANGKA PENGELOLAAN DANA APBN
PENYUSUNAN PERATURAN PENGELOLAAN BLUD KEPALA DINAS KESEHATAN : MENYUSUN PERATURAN YANG DIBUTUHKAN DALAM PENGELOLAAN BLUD TATA KELOLA BLUD STANDAR PELAYANAN MINIMAL BLUD PENGADAAN BARANG DAN JASA BLUD SISTEM REMUNERASI BLUD SISTEM AKUNTANSI BLUD PENGATURAN TARIF BLUD PENGELOLAAN KAS BLUD KOORDINASI DENGAN SKPD TERKAIT
KADINKES KOORDINASI DENGAN SKPD : TATAKELOLA DAN REMUNERASI : KABAG ORGANISASI PENGADAAN BARANG JASA : KABAG PEMBANGUNAN PENGELOLAAN KAS, TARIF DAN SISTEM AKUNTANSI : KA DPPKAD TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANGAN (LEGAL DRAFTING) : KABAG HUKUM
PERGESERAN ANGGARAN KEPALA DINAS KESEHATAN MENGAJUKAN PERGESERAN ANGGARAN KEPADA SERETARIS DAERAH MELAULUI KEPALA DPPKAD TANGGAL 7 JUNI 2014 PIMPINAN PPK-BLUD MENYUSUN RBA DAN MENGAJUKAN RKA DALAM RANGKA PENYUSUNAN DPA-BLUD KEPALA DPPKAD MENYELESAIKAN PERGESERAN ANGGARAN DAN DPA BLUD PALING LAMBAT TGL 9 JUNI 2014 TATACARA PERGESERAN ANGGARAN BERPEDOMAN PADA PERATURAN BUPATI NO 31 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BESERTA PERUBAHANNYA
MEKANISME PENYUSUNAN RKA DAN DPA BLUD MELALUI PERGESERAN ANGGARAN JUMLAH TOTAL PENDAPATAN DAN TOTAL BELANJA UNTUK MASING2 UPT ADALAH JUMLAH YANG TELAH DIANGGARKAN PADA APBD PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN HANYA DAPAT DILAKUKAN ANTAR RINCIAN OBYEK PENDAPATAN ATAU ANTAR OBYEK PENDAPATAN DALAM SATU JENIS PENDAPATAN PERGESERAN ANGGARAN BELANJA AGAR MEMPERHATIKAN JUMLAH BELANJA YANG TELAH DIREALISASI SBB: JUMLAH BELANJA YANG TELAH DIREALISASI SAMPAI TANGAL 8 JUNI 2014 TETAP DIANGGARKAN SAMPAI DENGAN RINCIAN OBYEK BELANJA. JUMLAH BELANJA YANG TELAH DIREALISASI TSB MELIPUTI JUMLAH YANG TELAH DITERBITKAN SP2D MAUPUN YANG BELUM DITERBITKAN SP2D SERTA KONTRAK/KOMITMEN YANG DALAM PROSES YANG AKAN BERAKIBAT DILAKUKAN PEMBAYARAN SISA TOTAL ANGGARAN BELANJA YANG BELUM DIREALISASI DIANGGARKAN SAMPAI DENGAN JENIS BELANJA, YANG MELIPUTI BELANJA PEGAWAI BLUD, BELANJA BARANG/JASA BLUD DAN BELANJA MODAL