Hak Kekayaan Intelektual Pertemuan IV
Landasan Hak Kekayaan Intelektual / HKI / HaKI www.dgip.go.id
Hak = segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
Hak Legal & Hak Moral Hak Negatif & Hak Positif Hak Khusus & Hak Umum Hak Individual & Hak Sosial Hak Absolut
Kekayaan = tolak ukur dalam perekonomian Kekayaan = tolak ukur dalam perekonomian. Harta yang dimiliki seseorang yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dibandingkan dengan tingkat harta milik orang lain Kesejahteraan Investasi Pengakuan / kehormatan
Intelektual = hasil cipta karya, hasil pemikiran, hasil dari rumusan yang bersumber dari perhitungan berantai, hasil pengembangan cipta karya, dll. Sesuatu yang dihasilkan / berasal dari pemikiran / kecerdasan seseorang baik dalam bentuk nyata / nampak ataupun dalam bentuk abstrak/memiliki penilaian (sudut pandang) tersendiri.
Nilai2 yang berkaitan dengan intelektual Kecerdasan angka Pemahaman verbal Kecepatan persepsi dan analisa Penalaran Visualisasi spesial
HaKI merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk diri pribadi (pencipta karya) ataupun orang lain. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual (olah pikir) manusia.
Sejarah HaKI Indonesia Perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Indonesia bernama Netherlands East-Indies
Pada tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden No Pada tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden No. 32 di tetapkan pembentukan Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten dan Merek (DJ HCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit di lingkungan Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman.
Macam HaKI Hak Cipta (copyright) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup: Paten (patent) Desain industri (industrial design) Merek (trademark) Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition) Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) Rahasia dagang (trade secret)
Undang-Undang HaKI Hak Cipta : UU No.19 Tahun 2002 Hak Paten : UU No.14 Tahun 2001 Hak Merek : UU No.15 Tahun 2001 Hak Desain Industri : UU No.31 Tahun 2000 Hak Rahasia Dagang : UU No.30 Tahun 2000
Fungsi HaKI Memberi perlindungan hukum Mendukung penelitian dan pengembangan Memberi ruang gerak agar karya bermanfaat Meningkatkan perlindungan HKI demi pertumbuhan industri, membuat lapangan kerja baru, membuat ekonomi tumbuh Perlindungan hukum, sebagai pelindung cipta suatu produk tanpa takut dijiplak Menambah produktivitas seseorang
Prinsip-Prinsip HaKI Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual yang akan memberikan keuntungan Prinsip keadilan, yakni menciptakan karya akan mendapat perlindungan Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia Prinsip sosial, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada masyarakat
Kesimpulan Hormati orang lain, hargai hasil cipta karya pemikiran orang lain, lindungi hasil karya tersebut dan lestarikan, kemudian kembangkan agar menjadi manfaat bagi penciptanya ataupun masyarakat umum. Manfaatkan seluruh perundang-undangan yang memberikan payung hukum dan kekuatan absolut dalam menjaga hasil cipta karya seseorang.
Terima Kasih