Pendekatan Pengadaan Kontraktor 1. Pendekatan Standar PK FP SK D Pengadaan Kontraktor Paling umum dipakai Dasar pengadaan persaingan biaya pelaks/ peleleangan Cukup berhasil
2. Pendekatan seleksi awal FP SK D PK Pengadaan Kontraktor Bila ada masalah, waktu proyek hrs dipercepat Pengadaan Kontraktor pd saat desain blm selesai Dokumen perenc blm selesai Timbul masalah
3. Pendekatan Rancang Bangun FP SK D PK Pengadaan Kontraktor Yang juga bertugas sbg Konsultas (FP, SK, D ) Konst. Bisa dibayar BOT ( Built Operation Transfer ) Dilakukan bila Pemilik tdk mempunyai penget atau keah-lian masalah konstruksi, dan ingin tdk repot. Sering terjadi krn Pemilik tdk memiliki dana, shg biaya ditanggung Kontraktor Tern Key Proyek ( Proyek Putar Kunci )
4. Pendekatan Paket Pekerjaan FP SK D(A) D(B) A D(C) Dilakukan bila bangunan dpt dipisah-pisah atau paket-paket pekerjaan, misal : A = Pekerj meratakan tanah B = Pekerj jalan dan saluran C = Gedung Sering timbul masalah koordinasi, krn Kontraktor A,B & C tdk sama ( perusahaannya) B C
PROSES PENGADAAN KONTRAKTOR Dok. Perencanaan Dok. Pelelangan Proses Pengadaan Kontraktior Umumnya dokumen Perencanaan/ dokumen pelelangan dibagikan sebelum diadakan pelelangan Proses Pelaksanaan Pengadaan Kontraktor yg sebagian / seluruh-nya dibiayai APBN/APBD, PHLN, BHMN, BUMN,BHMD diatur dengan Kepres RI.No.80 tahun 2003, dgn tujuan agar pelaks dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tdk diskriminatif dan akuntabel(hrs mencapai sasaran, baik fisik, keuangan, maupun manfaat bagi kelanc. pelaks tugas umum pemerintah dan pelayanan masyarakat) Pengadaan Kontraktor yang menggunakan metode penunjukan langsung, pelelangan terbatas, dan pemilihan langsung, sebelum memasukan penawaran peserta lelang wajib mengikuti Prakualifikasi: yaitu proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan yg telah ditetapkan. Setelah memasukan penawaran peserta lelang hrs mengikuti Pascakualifikasi: yaitu proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan yg telah ditetapkan.
KEPPRES NO. 30 TAHUN 2003 TANGGAL : 3 NOVEMBER 2003 METODE PEMILIHAN PENYEDIA BARANG / JASA PEMBORONGAN / JASA LAINNYA MENURUT : KEPPRES NO. 30 TAHUN 2003 TANGGAL : 3 NOVEMBER 2003 PELELANGAN UMUM TERBATAS PEMILIHAN LANGSUNG PENUNJUKKAN LANGSUNG Dilakukan secara terbuka Pengumuman melalui media massa/cetak Pada papan pengumuman resmi untuk penerangan umum Masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya Untuk pekerjaan yang khusus Pengumuman melalui media massa Pada papan pengumuman resmi untuk penerangan umum Mencantumkan penyedia barang / jasa yang telah diyakini mampu Memberi kesempatan kepada penyedia barang / jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi Dalam hal metode pelelangan umum atau pelelangan terbatas tidak efisien dari segi biaya pelelangan diumumkan minimal melalui papan pelelangan umum resmi untuk penerangan umum / bila memungkinkan melalui internet dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangny 3 (tiga) penambahan dari penyedia barang / jasa yang telah lulus pra kualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus Penunjukkan terhadap satu penyedia barang / jasa, dengan cara dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya Diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggung jawabkan
Metode pengadaan/ pelelangan dapat dilakukan melalui: Pelelangan umum Pelelangan terbatas Pemilihan langsung: dgn membandingkan sekurang-kurangnya 3 penawar yg telah lulus Prakualifikasi serta dilakukan negosiasi, baik teknis maupun biaya. Penunjukan langsung: untk keadaan tertentu dan khusus terhadap 1 kontraktor dgn cara melakukan negosiasi, baik teknis maupun biaya, shg diperoleh harga yg wajar dan secara teknis dpt dipertangg jwbkan.
Secara Garis besar Proses Pengadaan Kontraktor sbb: 1. Dengan Metode Pelelangan Umum sbb Secara Garis besar Proses Pengadaan Kontraktor sbb: Pemilik Kontraktor 1 3 4 2 5 6 7 8 9 10 11 12 13 1. Undangan ( dari pemilik ) untuk Prakualifikasi Daftar Kontraktor yg lulus Pra Kualifikasi 2. Memenuhi undangan, mengisi Formulir Pra Kualifikasi 3. Evaluasi Calon Kontraktor Daftar Kontraktor yg lulus Prokualifikasi 4. Undangan Pengadaan/ Pelelangan 5. Memenuhi undangan/ membeli Dokumen Pelelangan 6. Mengikuti rapat penjelasan leleang/ Aanwijziing 7. Menyusun Penawaran 8. Menerima Penawaran, pembukaan surat Penawaran 9. Evaluasi penawaran 10.Penetapan dan Pengumuman Pemenang 11. Sanggahan atas keputusan ( bila ada ) 12. Penerbitan Surat Keputusan 13. Kontrak
Dengan Pascakualifikasi sbb: Pemilik Kontraktor 1 2. 3 4. 6 5 7 8 9 10 11 12 13 14 Undangan ( dari Pemilik ) Pendaftaran mengikuti pelel Pengambilan Dokumen Penjelasan pelelangan Menyusun berita Acara pendelasan dan perubahannya Memasukan Penawaran Pembukaan Pelalangan Evaluasi penawaran Penetapan Pemenang Pengumuman Pemenang 11. Sanggahan atas keputusan (bila ada) 12. Penetapan pemenang & peng.pem Penerbitan surat keputusan Kontrak
2. Dengen Metode Terbatas 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 1. Pemberitahuan(dari Pemilik) kpd peserta terpilih 2. Pengambilan dokumen Prakualifikasi 3. Pemasukan dokumen Prakualifikasi 4. Evaluasi dokumen Prakualifikasi 5. Pemberitahuan hasil Prakualifikasi 6. Sanggah hasil Prakualifikasi (kalau ada) 7. Undangan kpd peserta yg lulus Prakualifikasi 8. Penjelasan dokumen lelang & perubahannya. 9. Pemasukan penawaran 10. Evaluasi penawaran 11. Penetapan pemenang 12. Masa sanggah 13. Kontrak
3. Dengan Metode Pemilihan Langsung sbb: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 Pengumuman ( dari pemilik) Pengambilan dolumen Prakualifikasi Pemasukan dokumen Prakualifikasi Evaluasi dokumen Prakualifikasi Pemberitahuan hasil Prakualifikasi Sanggah hasil Prakualifikasi (kalau ada) Undangan pengambilan dokumen pemilihan langsung Penjelasan dokumen lelang & perubahannya. Pemasukan penawaran Evaluasi penawaran Penetapan pemenang Masa sanggah Kontrak
4. Dengan Metode Penunjukan Langsung sbb: Pemilik Kontraktor 1 2. 3 4 5 6 7 8 1. Pengambilan dolumen Prakualifikasi dan dokumen pemilihan langsung 2. Pengumuman ( dari pemilik) 3. Pemasukan dokumen Prakualifikasi, penilaian prakualifikasi dan penjelasan 4. Pemasukan penawaran 5. Evaluasi penawaran 6. Negosiasi (teknis maupun biaya) 7. Penetapan penunjukan Kontraktor 8. Kontrak
PELELANGAN GAGAL Pelelangan dinyatakan gagal apabila : (lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2003) Penyedia barang / jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga); atau Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia jasa; atau Semua penawaran diatas pagu dana yang tersedia; atau Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen pemilihan penyedia barang / jasa ternyata benar; atau
Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari celon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 ternyata benar; atau Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan penyedia barang / jasa atau prosedur yang berlaku; atau Pengaduan masyarakat atas terjainya KKN dalam pelaksanaan barang ternyata benar