KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN 2016 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi D.I. Yogyakarta
ATAS PELAKSANAAN RKAKL EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RKAKL Pasal 19 Peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 90 tahun 2010 tentang penyusunan rencana kerja dan anggarankementerian negara/lembaga menyatakan : Menteri/ Pimpinan Lembaga melakukan pengukuran dan evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L tahun sebelumnya dan tahun anggaran berjalan. 2. Pengukuran dan evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. tingkat Keluaran (output); b. capaian Hasil (outcome); c. tingkat efisiensi; d. konsistensi antara perencanaan dan implementasi dandan e. realisasi penyerapan anggaran.
9 AGENDA PRIORITAS – NAWA CITA Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberi rasa aman pada seluruh Warga Negara. Membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan. Memperkuat kehadiran Negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Melakukan revolusi karakter bangsa. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial.
Postur APBN Tahun 2016 Triliun Rp
Pendapatan Negara, APBN Tahun 2016 Triliun Rp Penerimaan perpajakan diproyeksikan dengan perhitungan yang realistis dan kebijakan extra effort pengamanan penerimaan perpajakan (optimalisasi pemeriksaan, ekstensifikasi dan intensifikasi, law enforcement, peningkatan operasi dan pengawasan Barang Kena Cukai). Kebijakan PNBP a.l optimalisasi target lifting minyak mentah dan lifting gas bumi, penyesuaian tarif PNBP dan ekstensifikasi, peningkatan kinerja BUMN, peningkatan pengawasan dan pelaporan PNBP, perbaikan administrasi dan sistem PNBP, dan perbaikan regulasi PNBP.
Tiga Dimensi Pembangunan ARAH KEBIJAKAN FISKAL 2016 Tema RKP 2016 Mempercepat Pembangunan Infrastruktur untuk Memperkuat Fondasi Pembangunan yang Berkualitas Tiga Dimensi Pembangunan Dimensi Pembangunan Manusia Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan Dimensi Pemerataan & Kewilayahan Tema Kebijakan Fiskal Penguatan Pengelolaan Fiskal dalam Rangka Memperkokoh Fundamental Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas Strategi Stimulus Daya Tahan Sustainabilitas Pemberian Insentif fiskal Peningkatan belanja yang produktif Dukungan PMN, Penjaminan, dan kerjasama dengan swasta. Cadangan risiko fiskal Fleksibilitas fiskal dalam UU APBN Defisit APBN terkendali (2,1% PDB) Debt ratio dijaga sekitar 26% PDB Menjaga keseimbangan primer
Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat APBN 2016 (1) Belanja Pemerintah Pusat dalam APBN Tahun 2016 sebesar Rp1.325,6 triliun, dengan pokok-pokok kebijakan a.l: Melanjutkan program prioritas pembangunan (a.l: infrastruktur konektivitas, pendidikan, kesehatan, kedaulatan pangan dan energi, kemaritiman, pariwisata, pengurangan kesenjangan, serta pertahanan) untuk memperbaiki kualitas pembangunan; Mengarahkan subsidi yang lebih tepat sasaran; Pemenuhan anggaran Pendidikan 20% dari APBN untuk peningkatan akses dan kualitas pendidikan; Pemenuhan anggaran Kesehatan sebesar 5% dari APBN, dengan didukung program yang lebih efektif dan luas; Menyelaraskan kebijakan Desentralisasi Fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan (Dekon/TP) di K/L ke DAK;
Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat APBN 2016 (2) Peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan tidak mampu melalui program bantuan sosial yang lebih berkesinambungan (KIP, KIS), termasuk perluasan cakupan penerima Bantuan Tunai Bersyarat menjadi 6 juta KSM; Penyediakan kebutuhan pokok Perumahan melalui program Sejuta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui dukungan pembangunan rumah, subsidi bunga kredit, bantuan uang muka, dan FLPP; Perluasan dan penajaman program KUR (coverage dan subsidi bunga) yang sudah dimulai tahun 2015.
Perbandingan Subsidi Energi, Anggaran Pendidikan, Infrastruktur dan Kesehatan 2005-2016 (Triliun Rupiah)
FOKUS BELANJA PEMERINTAH PUSAT DALAM APBN 2016 A. Dimensi Pembangunan Manusia Pemenuhan kewajiban dasar Pemenuhan anggaran Pendidikan 20 persen dari APBN untuk peningkatan akses dan kualitas pendidikan. Pemenuhan anggaran Kesehatan sebesar 5 persen dari APBN, dengan didukung program yang lebih efektif dan luas. Penyediaan kebutuhan pokok Perumahan melalui program Sejuta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui dukungan pembangunan rumah, subsidi bunga kredit, bantuan uang muka, dan FLPP Mengarahkan subsidi yang lebih tepat sasaran B. Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan Melanjutkan program prioritas pembangunan (a.l: infrastruktur konektivitas, pendidikan, kesehatan, kedaulatan pangan dan energi, kemaritiman, pariwisata, pengurangan kesenjangan, serta pertahanan) untuk memperbaiki kualitas pembangunan. Infrastruktur Konektivitas Arah Kebijakan: percepatan pembangunan infrastruktur yang efektif dan efisien untuk mendukung kegiatan sektor-sektor strategis ekonomi, mengurangi kesenjangan ekonomi dan spasial, serta meningkatkan ketahanan energi, dan ketahanan air nasional. Kedaulatan Energi Arah Kebijakan, a.l: (i) Meningkatkan produksi energi primer terutama minyak dan gas bumi; (ii) Meningkatkan pemanfaatan gas bumi dan batubara nasional; (iii) Meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan energi dan ketenagalistrikan Kedaulatan Pangan Arah Kebijakan: (i) Peningkatan Produksi Padi, Jagung dan Kedelai untuk Mencapai Swasembada dan Peningkatan Produksi Protein Hewani Daging dan Gula; (ii) Penguatan Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan; (iii) Perbaikan Kualitas Konsumsi Pangan dan Gizi Masyarakat; (iv) Penanganan Gangguan Ketahanan Pangan Dimensi Pemerataan dan Kewilayahan Menyelaraskan kebijakan Desentralisasi Fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan (Dekon/TP) di K/L ke DAK. Peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan tidak mampu melalui program bantuan sosial yang lebih berkesinambungan Perluasan cakupan penerima Bantuan Tunai Bersyarat menjadi 6 juta KSM. 3. Perluasan dan penajaman program KUR (coverage dan subsidi bunga) yang sudah dimulai tahun 2015
Dimensi Pembangunan Manusia: Bidang Pendidikan (1) Arah Kebijakan: Pemenuhan Anggaran Pendidikan 20% dari APBN untuk Peningkatan Akses dan kualitas pendidikan, a.l melalui: Wajib belajar 12 tahun melalui Program Indonesia Pintar dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP); Meningkatkan kualitas pembelajaran; Meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru; Meningkatkan pemerataan akses dan kualitas serta relevansi dan daya saing pendidikan tinggi
Dimensi Pembangunan Manusia: Bidang Pendidikan ..(2) Sasaran Pembangunan di Bidang Pendidikan,a.l.: *) Sasaran Pembangunan masih mengacu pada RAPBN 2016
Pengalokasian Dalam RKA-K/L Yang dibatasi: Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin. Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang untuk pelaksanaan tugas dan fungsi satker (antara lain: mess, wisma, rumah dinas/rumah jabatan, gedung pertemuan). Pengadaan kendaraan bermotor, kecuali: Kendaraan fungsional ,seperti: Ambulan, Cell wagon, dan Kendaraan roda dua untuk petugas lapangan; Penggantian kendaraan operasional yang benar-benar rusak berat sehingga secara teknis tidak dapat dimanfaatkan lagi; Kendaraan roda 4 dan atau roda 6 untuk keperluan antar jemput pegawai dapat dialokasikan secara sangat selektif.
Langkah Langkah Efisiensi Anggaran (PMK 51 Tahun 2014 ttg Perub PMK 71 ttg Pedoman Standar Biaya, standar struktur & indeksasi dlm peny RKAKL) Pembatasan & Pengendalian biaya Perjalanan Dinas Pembatasan & Pengendalian biaya rapat di luar kantor Penerapan sewa kendaraan operasional Pembatasan dan pengendalian Tim pelaksana kegiatan 14
Pembatasan & Pengendalian biaya Perjalanan Dinas PRINSIP PERJALANAN DINAS selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga; efisiensi penggunaan belanja negara; akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA …(1) Rapat, Seminar, dan Sejenisnya Pembatasan & Pengendalian biaya rapat di luar kantor RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA …(1) Kegiatan sosialisasi/ bimbingan teknis/ diseminasi/ workshop/ Focus Group Discussion (FGD) / pertemuan/ rapat koordinasi/ rapat pimpinan di dalam atau di luar kantor penyelenggara kegiatan Rapat, Seminar, dan Sejenisnya Konsinyering Rapat di dalam kantor di luar jam kerja
PANITIA DAN NARASUMBER/INSTRUKTUR RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA Panitia dapat dibentuk dengan jumlah maksimal 10% dari jumlah peserta. Narasumber : berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara; atau berasal dari lingkup unit eselon I penyelengara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I berkenaan/masyarakat. Pendamping Narasumber: Maksimal 2 orang pendamping sebagai narasumber untuk narasumber setingkat Eselon I dan Eselon II. Maksimal 1 orang pendamping sebagai narasumber untuk narasumber setingkat Eselon III. Tanpa pendamping untuk narasumber setingkat Eselon IV. Jika diperlukan instruktur, jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan materi yang disampaikan narasumber.
Penerapan sewa kendaraan operasional Satuan Biaya Sewa Kendaraan Pejabat/Operasional Kantor Dan/Atau Lapangan: Satuan biaya sewa kendaraan pejabat/operasional kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. Penyedia barang wajib menjamin bahwa kondisi kendaraan yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya), oleh karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat di alokasikan biaya pemeliharaan.
Pembatasan dan pengendalian Tim pelaksana kegiatan Ketentuan pembentukan tim : Mempunyai keluaran yg jelas dan terukur Bersifat koordinatif yg mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon I/kementrian/lembaga lainnya Bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan Merupakan perangkapan fungsi/tugas tt bagi pejabat/ppegawai negeri disamping tugas pokok sehari-hari Dilakukan secara selektif, efektif dan efisien Tim yang ditetapkan oleh pejabat eselon I/KPA diperuntukkan bagi tim yang lintas eselon I dalam 1 kementrian /lembaga Tim yang ditetapkan oleh presiden, menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh menteri/pimpinan lembaga diperuntukkan bagi tim yang lintas kementrian Negara/lembaga
LANGKAH-LANGKAH AWAL TAHUN ANGGARAN 2016 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi D.I. Yogyakarta
Dalam rangka percepatan Kinerja pelaksanaan anggaran di awal tahun anggaran 2016 dan dalam rangka tertib administrasi dalam pelaksanaan anggaran, perlu dilakukan berikut langkah-langkah sbb : A. Penyelesaian pertanggungjawaban dan Pelaporan anggaran 2015 : Segera menyelesaikan pertanggungjawaban anggaran tahun 2015 termasuk menyetorkan sisa UP/TUP paling lambat tanggal 31 Desember 2015 dan menyampaikan SPM GU Nihil/PTUP ke KPPN mitrakerjanya paling lambat tanggal 8 Januari 2016; Segera menyampaikan laporan keuangan bulan Desember 2015 (rekonsiliasi) dengan KPPN mitrakerjanya paling lambat tanggal 15 Januari 2016;
B. Persiapan Pelaksanaan Anggaran 2016 Segera lakukan verifikasi/penelitian terhadap DIPA tahun 2016, jika terdapat kesalahan maka segera dilakukan revisi sesuai kewenangan; Harus segera ditunjuk Pejabat Perbendaharaan sebagai penanggung jawab kegiatan dan pengelola keuangan negara, memperhatikan ketentuan yang berlaku; Dalam hal tidak ada penggantian Pejabat Perbendaharaan /Pengelola Keuangan (KPA/PPK/PP-SPM/Bendahara Pengeluaran), maka cukup memberitahukan melalui surat ke KPPN mitrakerjanya bahwa pejabat perbendaharaan tahun 2016 sama dengan tahun 2015 (tetap/tidak ada penggantian);
jika terjadi penggantian Pejabat Perbendaharaan di tahun 2016, SK pengangkatan dari KPA/pejabat yang berwenang dan spesimen tandatangan Pejabat Perbendaharaan dimaksud, segera disampaikan ke KPPN mitra kerjanya; Jika terjadi penggantian PP-SPM, maka PP-SPM yang baru segera melakukan registrasi PIN PP-SPM ke KPPN mitrakerjanya; Segera ditunjuk Petugas Pengantar SPM/Pengambil SP2D tahun 2016 dan segera disampaikan suratnya ke KPPN mitrakerjanya untuk segera dibuatkan/diterbitkan KIPS (Kartu Identitas Petugas Satker) tahun 2016 oleh KPPN sesuai ketentuan;
Membuat rencana dan kalender Kegiatan Mempercepatan pelaksanaan kegiatan/proyek tahun 2016, terutama untuk proyek-proyek infrastruktur dan pengadaan barang/jasa skala besar. Proses percepatan tersebut dapat dilakukan dengan melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum tahun anggaran 2016 dimulai. Namun untuk penandatanganan kontrak, baru dapat dilakukan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.
9. PPK segera membuat rencana kegiatan selama tahun 2016 dan membuat paket-paket pekerjaan yang akan segera dilaksanakan, baik secara kontraktual maupun non kontraktual Terhadap kontrak yang telah ditandatangani sejak awal tahun, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatangani kontrak dimaksud, data kontrak tersebut segera disampaikan ke KPPN untuk dicatatkan ke dalam kartu pengawasan kontrak di KPPN mitrakerjanya Segera melakukan updating aplikasi yang digunakan tahun 2016 (Aplikasi SAS, Aplikasi Pelaporan (SAIBA dan SIMAK-BMN), Aplikasi Persediaan, Aplikasi GPP/BPP/DPP, dll); Membuat Rencana Penarikan Dana
Segera mengajukan SPM-UP ke KPPN setelah persyaratan terpenuhi semua; Pastikan nomor dan nama rekening yang digunakan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan telah mendapatkan ijin pembukaannya dari Kuasa BUN/KPPN mitrakerjanya; Jika terdapat kegiatan yang mendesak dan tidak dapat ditunda, sementara dana UP tidak mencukupi untuk melakukan kegiatan tersebut, maka segera diajukan permohonan TUP ke KPPN mitrakerjanya, sesuai ketentuan; Jika SPM yang diajukan ke KPPN mitrakerjanya memenuhi kategori SPM dengan jumlah besar, maka sebelum mengajukan SPM terlebih dahulu harus menyampaikan RPD (Rencana Penarikan Dana) sesuai ketentuan dalam PMK No.277/PMK.05/2014.
Hal hal yang perlu mendapat perhatian pada RKAKL satker di lingk Kanwil Kemenag DIY Masih terindikasi Pembayaran honor pengelola keuangan, nara sumber yang belum memenuhi ketentuan Masih terindikasi pembayaran honor/vakasi/insentif yang belum sesuai ketentuan (baik akun maupun persyaratan ) Masih terdapat perjalanan dinas yang seharusnya tidak dilakukan /Masih terdapat banyak paket meeting di luar kota. Dilakukan apabila memenuhi ketentuan yang ada. Persyaratan pengelola/pejabat perbendaharaan agar dipenuhi sesuai ketentuan Penggunaan standar biaya belum konsisten.
Gambaran Pagu Realisasi Satker Lingkup Kanwil Kemenang s Gambaran Pagu Realisasi Satker Lingkup Kanwil Kemenang s.d 18 Desember 2015
Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D. I Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta (1/12) NO BA UNIT SATKER NAMA SATKER PAGU REALISASI BLOKIR % 1 025 01 417595 KANWIL KEMENTERIAN AGAMA D.I. YOGYAKARTA 27.334.277.000 11.774.578.639 43,08% 2 417609 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA YOGYAKARTA 5.324.043.000 3.217.612.102 60,44% 3 417630 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. SLEMAN 6.269.283.000 4.601.699.827 73,40% 4 417683 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANTUL 6.372.883.000 5.449.171.753 85,51% 5 417734 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. KULON PROGO 6.346.760.000 5.248.033.764 82,69% 6 417765 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. GUNUNG KIDUL 6.018.472.000 4.624.064.300 76,83% 7 03 417596 10.283.744.000 8.541.406.943 83,06% 8 417610 20.241.300.000 17.261.231.014 85,28% 9 417631 26.501.151.000 22.007.234.595 83,04% 10 417684 23.785.521.000 18.770.245.206 78,91%
Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D. I Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta (2/12) NO BA UNIT SATKER NAMA SATKER PAGU REALISASI BLOKIR % 11 025 03 417735 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. KULON PROGO 17.142.806.000 15.289.132.807 89,19% 12 417766 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. GUNUNG KIDUL 19.862.659.000 17.612.447.572 88,67% 13 04 308628 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI YOGYAKARTA II KOTA YOGYAKARTA 6.696.868.000 6.354.122.050 94,88% 14 308632 MADRASAH ALIYAH NEGERI YOGYAKARTA II KOTA YOGYAKARTA 8.639.361.000 8.115.200.530 93,93% 15 308649 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI YOGYAKARTA I KAB. SLEMAN 5.302.466.000 4.986.825.709 94,05% 16 308660 MADRASAH ALIYAH NEGERI MAGUWO HARJO KAB. SLEMAN 5.086.301.000 4.873.409.912 95,81% 17 308674 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PAKEM KAB. SLEMAN 4.130.184.000 3.862.701.317 93,52% 18 308681 MADRASAH ALIYAH NEGERI GANDEKAN KAB. BANTUL 6.265.867.000 6.024.200.657 96,14% 19 308700 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI WONOKROMO KAB. BANTUL 5.260.521.000 5.001.875.716 95,08% 20 308717 MADRASAH ALIYAH NEGERI WONOKROMO KAB. BANTUL 7.062.691.000 6.472.756.379 91,65%
Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D. I Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta (3/12) NO BA UNIT SATKER NAMA SATKER PAGU REALISASI BLOKIR % 21 025 04 308721 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI WATES KAB. KULON PROGO 4.741.676.000 4.511.305.704 95,14% 22 308738 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI WONOSARI KAB. GUNUNG KIDUL 5.544.772.000 5.251.997.830 94,72% 23 308742 MADRASAH ALIYAH NEGERI WONOSARI KAB. GUNUNG KIDUL 5.017.967.000 4.660.334.438 92,87% 24 417597 KANWIL KEMENTERIAN AGAMA D.I. YOGYAKARTA 59.952.422.000 53.352.145.937 88,99% 25 417611 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA YOGYAKARTA 34.968.618.000 26.613.529.358 76,11% 26 417615 MADRASAH ALIYAH NEGERI 3 YOGYAKARTA KAB. SLEMAN 10.174.324.000 8.734.236.625 85,85% 27 417621 MADRASAH ALIYAH NEGERI YOGYAKARTA I KOTA YOGYAKARTA 8.625.280.000 8.352.794.709 96,84% 28 417632 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. SLEMAN 64.892.534.000 61.027.126.676 94,04% 29 417646 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SAYEGAN KAB. SLEMAN 5.739.117.000 5.243.854.451 91,37% 30 417652 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI TEMPEL KAB. SLEMAN 4.571.193.000 3.935.058.746 86,08%
Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D. I Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta (4/12) NO BA UNIT SATKER NAMA SATKER PAGU REALISASI BLOKIR % 31 025 04 417661 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI NGEMPLAK KAB. SLEMAN 4.572.216.000 4.322.383.979 94,54% 32 417677 MADRASAH ALIYAH NEGERI PAKEM KAB. SLEMAN 5.803.117.000 4.929.229.986 84,94% 33 417685 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANTUL 66.250.470.000 62.275.064.246 94,00% 34 417692 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI GIRILOYO KAB. BANTUL 4.184.335.000 3.810.385.248 91,06% 35 417703 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SUMBER AGUNG KAB. BANTUL 4.546.047.000 4.519.146.810 99,41% 36 417712 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI GONDOWULUNG KAB. BANTUL 5.818.206.000 5.472.174.275 94,05% 37 417728 MADRASAH ALIYAH NEGERI SABDODADI KAB. BANTUL 6.170.162.000 5.524.248.708 89,53% 38 417736 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. KULON PROGO 51.134.988.000 47.437.439.553 92,77% 39 417740 MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 WATES KAB. KULON PROGO 10.004.757.000 8.490.159.589 84,86% 40 417759 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI JANTEN KAB. KULON PROGO 4.019.554.000 3.807.080.304 94,71%
Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D. I Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta (5/12) NO BA UNIT SATKER NAMA SATKER PAGU REALISASI BLOKIR % 41 025 04 417767 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. GUNUNG KIDUL 60.077.922.000 54.957.602.386 91,48% 42 417771 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI GUBUK RUBUH KAB. GUNUNG KIDUL 3.867.113.000 3.560.237.957 92,06% 43 417780 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BANYUSOCO KAB. GUNUNG KIDUL 2.082.406.000 1.904.275.650 91,45% 44 417796 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SUMBERGIRI KAB. GUNUNG KIDUL 3.037.511.000 2.903.526.338 95,59% 45 423761 MADRASAH ALIYAH NEGERI WATES KAB. KULON PROGO 6.155.367.000 5.274.100.793 85,68% 46 424483 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PIYUNGAN KAB. BANTUL 5.323.500.000 4.974.219.266 93,44% 47 424492 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PUNDONG KAB. BANTUL 4.383.390.000 3.636.149.679 82,95% 48 424503 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BANTUL KOTA KAB. BANTUL 6.850.707.000 6.578.978.055 96,03% 49 424512 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI GODEAN KAB. SLEMAN 4.033.535.000 3.665.437.268 90,87% 50 424528 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SLEMAN KOTA KAB. SLEMAN 5.608.451.000 5.292.234.145 94,36%
Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D. I Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta (6/12) NO BA UNIT SATKER NAMA SATKER PAGU REALISASI BLOKIR % 51 025 04 424534 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PRAMBANAN KAB. SLEMAN 4.548.025.000 4.216.182.267 92,70% 52 424540 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SEMANU KAB. GUNUNG KIDUL 3.568.058.000 3.313.962.246 92,88% 53 424559 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI NGAWEN KAB. GUNUNG KIDUL 3.292.019.000 3.058.893.210 92,92% 54 424565 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KARANGMOJO KAB. GUNUNG KIDUL 3.819.112.000 3.467.235.019 90,79% 55 425633 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI DONOMULYO KAB. KULON PROGO 3.140.605.000 2.968.758.536 94,53% 56 425642 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SLEMAN KAB. SLEMAN 3.770.915.000 3.569.742.419 94,67% 57 425658 MADRASAH ALIYAH NEGERI GODEAN KAB. SLEMAN 6.407.208.000 5.958.490.781 93,00% 58 553366 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SIDOHARJO KAB. KULONPROGO 3.061.130.000 2.756.804.167 90,06% 59 553370 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI JATIMULYO KAB. KULONPROGO 2.723.327.000 2.525.489.937 92,74% 60 553387 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BABADAN BARU KAB. SLEMAN 4.018.325.000 3.557.823.091 88,54%
Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D. I Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta (7/12) NO BA UNIT SATKER NAMA SATKER PAGU REALISASI BLOKIR % 61 025 04 553959 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI NGLIPAR KAB. GUNUNG KIDUL 2.405.434.000 2.322.056.201 96,53% 62 575532 MADRASAH ALIYAH NEGERI I KALIBAWANG KAB.KULONPROGO 3.263.906.000 3.162.055.515 96,88% 63 596912 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI YOGYAKARTA I KAB.SLEMAN 2.189.123.000 2.027.233.938 92,60% 64 596926 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI TEMPEL KAB.SLEMAN 4.441.597.000 4.023.013.826 90,58% 65 596930 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI TEPUS KAB.GUNUNG KIDUL 1.018.228.000 863.991.700 84,85% 66 596947 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI PONJONG KAB.GUNUNG KIDUL 1.201.749.000 1.076.154.181 89,55% 67 596951 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SEMANU KAB.GUNUNG KIDUL 1.880.785.000 1.800.417.123 95,73% 68 596968 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI WONOSARI KAB. GUNUNG KIDUL 1.534.406.000 1.451.320.203 94,59% 69 596972 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI PALIJAN/NGLORO KAB.GUNUNG KIDUL 1.232.952.000 1.157.531.344 93,88% 70 596989 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI PLAYEN KAB.GUNUNG KIDUL 1.951.950.000 1.821.801.139 93,33%
Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D. I Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta (8/12) NO BA UNIT SATKER NAMA SATKER PAGU REALISASI BLOKIR % 71 025 04 596993 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI PATUK KAB.GUNUNG KIDUL 1.193.879.000 1.015.046.107 85,02% 72 597008 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI NGAWEN KAB.GUNUNG KIDUL 1.885.474.000 1.813.256.035 96,17% 73 597012 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SEMIN KAB.GUNUNG KIDUL 1.051.440.000 995.855.237 94,71% 74 597029 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KARANG MOJO KAB.GUNUNG KIDUL 1.269.602.000 1.192.244.538 93,91% 75 597033 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI MELIKAN KAB.GUNUNG KIDUL 1.311.351.000 1.196.278.051 91,22% 76 597040 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SINDUTAN KAB.KULONPROGO 2.333.482.000 2.254.838.002 96,63% 77 597054 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI NGESTIHARJO KAB.KULONPROGO 1.786.718.000 1.580.557.779 88,46% 78 597061 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KEBONAGUNG KAB.BANTUL 2.351.407.000 2.092.997.183 89,01% 79 597075 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI JEJERAN KAB.BANTUL 3.089.739.000 2.673.940.322 86,54% 80 597082 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI YOGYAKARTA II KOTA YOGYAKARTA 3.099.008.000 2.994.445.344
Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D. I Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta (9/12) NO BA UNIT SATKER NAMA SATKER PAGU REALISASI BLOKIR % 81 025 04 598478 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI RONGKOP KAB. GUNUNG KIDUL 2.674.395.000 2.575.248.366 96,29% 82 598482 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI GALUR KAB. KULONPROGO 4.030.421.000 3.974.759.295 98,62% 83 598499 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI DLINGO KAB. BANTUL 2.715.437.000 2.490.033.770 91,70% 84 598504 MADRASAH ALIYAH NEGERI TEMPEL KAB.SLEMAN 6.900.134.000 6.381.914.045 92,49% 85 660532 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI PAJANGAN KAB. BANTUL 1.850.549.000 1.753.561.448 94,76% 86 674043 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI BANGUNREJO KAB. KULONPROGO 1.092.155.000 1.023.927.326 93,75% 87 674678 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI LAB. UIN YOGYAKARTA KAB. BANTUL 3.705.773.000 3.520.088.226 94,99% 88 675247 MADRASAH ALIYAH NEGERI LAB UIN YOGYAKARTA KAB. BANTUL 3.655.612.000 3.348.202.077 91,59% 89 680895 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI JURANGJERO KAB. GUNUNGKIDUL 1.160.680.000 994.441.469 85,68% 90 05 417598 KANWIL KEMENTERIAN AGAMA D.I. YOGYAKARTA 4.356.936.000 2.504.089.431 57,47%
Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D. I Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta (10/12) NO BA UNIT SATKER NAMA SATKER PAGU REALISASI BLOKIR % 91 025 05 417612 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA YOGYAKARTA 1.874.553.000 1.668.490.265 89,01% 92 417633 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. SLEMAN 1.955.766.000 1.544.488.468 78,97% 93 417686 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANTUL 1.329.452.000 1.068.139.469 80,34% 94 417737 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. KULON PROGO 2.064.993.000 1.655.906.678 80,19% 95 417768 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. GUNUNG KIDUL 1.824.054.000 1.588.844.603 87,11% 96 06 417599 KANWIL KEMENTERIAN AGAMA D.I. YOGYAKARTA 3.206.474.000 2.587.803.040 80,71% 97 417613 3.542.555.000 3.322.396.286 93,79% 98 417634 5.352.761.000 4.594.427.733 85,83% 99 417687 2.965.635.000 2.610.785.634 88,03% 100 417738 3.398.456.000 3.098.399.412 91,17%
Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D. I Penyerapan Anggaran Satker Lingkup Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta (11/12) NO BA UNIT SATKER NAMA SATKER PAGU REALISASI BLOKIR % 101 025 06 417769 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. GUNUNG KIDUL 3.042.569.000 2.620.835.819 86,14% 102 07 417600 KANWIL KEMENTERIAN AGAMA D.I. YOGYAKARTA 3.241.803.000 2.976.387.487 91,81% 103 417614 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA YOGYAKARTA 835.322.000 754.164.697 90,28% 104 417635 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. SLEMAN 951.319.000 827.393.479 86,97% 105 417688 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANTUL 321.036.000 315.512.769 98,28% 106 417770 566.910.000 401.364.459 70,80% 107 08 417601 3.499.474.000 3.181.245.382 90,91% 108 417616 278.470.000 239.531.197 86,02% 109 417636 93.708.000 78.138.642 83,39% 110 417689 142.991.000 136.874.486 95,72%
Matur Nuwun....