SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) TAHUN 2015
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
- Direktur Otonomi Daerah Bappenas -
KEBIJAKAN DAK FISIK 2018 Direktorat Otonomi Derah,
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
INSPEKTORAT WILAYAH VI
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Latar Belakang Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bab VII Pasal 31,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PENGANTAR Rapat Sinkronisasi Provinsi dengan Kabupaten/Kota adalah forum antara provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai masukan dalam penyusunan Rancangan.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
URGENSI SIPD DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENYEMPURNAAN DATABASE SIPD Jawa Barat, September 2017 Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
RAPAT KOORDINASI PROVINSI DENGAN KABUPATEN/KOTA
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Oleh : Bappeda Provnsi Riau Teluk Kuantan, 16 Agustus 2017.
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
DILINGKUNGAN KEMENDAGRI
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
BPS KABUPATEN BULELENG
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika Sub Urusan Informasi & Komunikasi Publik.
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
SISTEM STATISTIK NASIONAL (SSN) SATU DATA INDONESIA (SDI)
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH E-Database SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH Permendagri 98 Tahun 2018 SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH.
TATA LAKSANA STATISTIK SEKTORAL.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
RANCANG BANGUN SIGA SULSEL
1 TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEPALA DESA Oleh : Didi Hermantho, SSTP, MM NIP Pengawas Pemerintahan Madya Pembina Tingkat I (IV/b)
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) Disampaikan oleh Kasubid Data dan Pelaporan Bappeda Kab. Jepara R. Bambang Hernantya, SE, MSi Rapat Pengisian Data SIPD Kecamatan 1

Dasar Hukum Pelaksanaan SIPD : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Permendagri No 8 Th 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

D E F I N I S I SIPD adalah jaringan yang mengumpulkan data secara terpadu di daerah dan pusat dengan menggunakan teknologi informasi, sebagai dukungan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah 4

SIPD DALAM UU NO. 23 TAHUN 2014

SIPD DALAM UU 23 TAHUN 2014 Pasal 274: Perencanaan pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan Daerah Data dan Informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan haruslah data yang sudah diinput ke dalam SIPD Interpretasi Mengacu pada pasal 274, maka SIPD kini menjadi bagian integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah

KEWAJIBAN DAERAH TERKAIT DATA DAN INFORMASI Pasal 391: (1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas: a. informasi pembangunan Daerah; dan b. informasi keuangan Daerah. (2) Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah Pasal 394: (1) Informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) wajib diumumkan kepada masyarakat. (2) Selain diumumkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi keuangan Daerah wajib disampaikan kepala daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan sanksi Pasal 394: Kepala daerah yang tidak mengumumkan informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati/wali kota. Dalam hal sanksi teguran tertulis 2 (dua) kali berturut-turut tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dikenai sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.

Rational Choice Theory LATAR BELAKANG PENYUSUNAN PERMENDAGRI NO. 8 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH 1. FUNGSI DATA BAGI PEMBANGUNAN DAERAH (LANDASAN TEORITIS) Data sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan secara rasional, efektif dan efisien Rational Choice Theory sebagai media akuntabilitas publik yang memungkinkan masyarakat mengevaluasi kinerja pemerintah, mengevaluasi program-program pembangunan, dan sekaligus mengevaluasi capaian-capaian pembangunan Deliberative democracy model 2

LATAR BELAKANG PENYUSUNAN PERMENDAGRI NO LATAR BELAKANG PENYUSUNAN PERMENDAGRI NO. 8 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH 2. KONDISI FAKTUAL DATA PEMBANGUNAN DI DAERAH (LANDASAN SOSIOLOGIS) Data-data pembangunan daerah tidak lengkap dan tersebar di masing- masing SKPD serta jarang diperbaharui. Bappeda menghadapi kendala dalam mengumpulkan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan daerah karena: (a) Lemahnya koordinasi antara Bappeda dan SKPD dalam pengumpulan data, dan (b) Minimnya SDM dan pendanaan di Bappeda untuk pengelolaan data. Perencanaan Pembangunan daerah tidak didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat UU 23/2014, UU 25/2004 dan PP 8/2008. Hasilnya, perencanaan pembangunan daerah sering tidak tepat sasaran IMPLIKASI Situasi ini juga membuat Ditjen Bina Bangda mengalami kesulitan dalam melakukan pembinaan pembangunan daerah. Seperti halnya pemerintah daerah, Ditjen Bina Bangda tidak memiliki instrumen yang cukup untuk mengukur capaian-capaian substantif program dan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah. Disisi lain, hal ini juga menghambat Ditjen Bina Bangda dalam melakukan fasilitasi pembangunan yang dilakukan oleh sektor atau K/L di daerah. 3

TUJUAN PERMENDAGRI NO. 8 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH Meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah melalui penguatan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan Mengoptimalkan pengumpulan, pengisian, evaluasi serta pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah 5

DATA DAN INFORMASI SIPD 8 kelompok data 31 jenis data 2680 elemen data Elemen Data SIPD antara lain bersumber dari: Kebutuhan Permendagri No. 54/2010 Kebutuhan data tata ruang Kebutuhan data dari Ditjen Bina Bangda 3

DATA DAN INFORMASI SIPD A. D A T A S I P D Data SIPD terdiri dari 8 kelompok yang meliputi: umum; sosial budaya; sumber daya alam; infrastruktur; ekonomi; keuangan daerah; politik, hukum, dan keamanan; dan insidensial 8 kelompok data diuraikan dalam 31 jenis data. Data tersebut bersumber dari seluruh SKPD dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan 7

DATA DAN INFORMASI SIPD B. I N F O R M A S I S I P D Data SIPD diolah dan disajikan dalam bentuk informasi pembangunan daerah. Informasi SIPD terdiri dari: Informasi perencanaan pembangunan daerah Informasi kondisi pembangunan daerah Digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang daerah 8

PENERIMA MANFAAT SIPD Bagi Prov/Kab/Kota: SIPD menyediakan data dan informasi yang akurat dan terbaru untuk perencanaan pembangunan daerah. Bagi Kemendagri: SIPD menjadi sistem penunjang pelaksanaan Tusi Kemendagri dalam pengendalian dan penyerasian pembangunan daerah. Bagi K/L: SIPD menjadi Gerbang data dan informasi pembangunan daerah Masyarakat: SIPD merupakan akses data dan informasi untuk berbagai kepentingan 8

PENGUMPULAN, PENGISIAN DAN EVALUASI DATA SIPD A. PENGUMPULAN DAN PENGISIAN Bappeda melakukan analisa kebutuhan tim Tim ditetapkan dengan keputusan kepala daerah Dilakukan paling lambat bulan Februari PEMBENTUKAN TIM Terutama membahas pemetaan ketersediaan objek data, dan pengelompokan data menurut SKPD. RAPAT KOODINASI Pengumpulan data dilakukan coordinator bidang dan dikoordinasikan oleh bappeda Dilakukan mulai bulan Maret sampai Desember PENGUMPULAN DATA Tata cara input data dijabarkan dalam lampiran I 8

PENGUMPULAN, PENGISIAN DAN EVALUASI DATA SIPD B. EVALUASI DATA SIPD EVALUASI PENGUMPULAN DAN PENGISIAN DATA Dilakukan internal masing-masing tim pengelola SIPD Aspek yang dievaluasi antara lain (a) keterisian data, (b) tumpang tindih dan duplikasi data Dilakukan paling lambat bulan Juni Dapat dilakukan berkali-kali sesuai kebutuhan EVALUASI TERPADU Dilakukan secara bersama-sama oleh tim pengelola SIPD kabupaten/kota dan provinsi Difasilitasi oleh tim pengelola SIPD provinsi Dapat melibatkan tim pengelola SIPD nasional Aspek yang dievaluasi antara lain (a) sinkronisasi data antar kabupaten/kota, (b) validitas data Dilakukan paling lambat bulan Desember Data yang telah dievaluasi dalam forum evaluasi terpadu ditetapkan oleh kepala daerah dan dikirimkan ke tim pengelola SIPD nasional. 9

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pengisian dan evaluasi data SIPD provinsi dan kabupaten/kota Gubernur melalui Bappeda provinsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pengisian dan evaluasi data SIPD kabupaten/kota di wilayahnya 10

Materi dan Form SIPD Kecamatan Bisa diunduh di menu download website bappeda-jepara.org bappelitbangda.jeparakab.go.id Email bappedajepara@yahoo.com Dikirim Paling lambat 31 Juli 2017 WA/ 085326064423 R. Bambang Hernantya, S.Pt. MSi

T E R I M A K A S I H 14