SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) Disampaikan oleh Kasubid Data dan Pelaporan Bappeda Kab. Jepara R. Bambang Hernantya, SE, MSi Rapat Pengisian Data SIPD Kecamatan 1
Dasar Hukum Pelaksanaan SIPD : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Permendagri No 8 Th 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
D E F I N I S I SIPD adalah jaringan yang mengumpulkan data secara terpadu di daerah dan pusat dengan menggunakan teknologi informasi, sebagai dukungan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah 4
SIPD DALAM UU NO. 23 TAHUN 2014
SIPD DALAM UU 23 TAHUN 2014 Pasal 274: Perencanaan pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan Daerah Data dan Informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan haruslah data yang sudah diinput ke dalam SIPD Interpretasi Mengacu pada pasal 274, maka SIPD kini menjadi bagian integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah
KEWAJIBAN DAERAH TERKAIT DATA DAN INFORMASI Pasal 391: (1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas: a. informasi pembangunan Daerah; dan b. informasi keuangan Daerah. (2) Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah Pasal 394: (1) Informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) wajib diumumkan kepada masyarakat. (2) Selain diumumkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi keuangan Daerah wajib disampaikan kepala daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan sanksi Pasal 394: Kepala daerah yang tidak mengumumkan informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati/wali kota. Dalam hal sanksi teguran tertulis 2 (dua) kali berturut-turut tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dikenai sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.
Rational Choice Theory LATAR BELAKANG PENYUSUNAN PERMENDAGRI NO. 8 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH 1. FUNGSI DATA BAGI PEMBANGUNAN DAERAH (LANDASAN TEORITIS) Data sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan secara rasional, efektif dan efisien Rational Choice Theory sebagai media akuntabilitas publik yang memungkinkan masyarakat mengevaluasi kinerja pemerintah, mengevaluasi program-program pembangunan, dan sekaligus mengevaluasi capaian-capaian pembangunan Deliberative democracy model 2
LATAR BELAKANG PENYUSUNAN PERMENDAGRI NO LATAR BELAKANG PENYUSUNAN PERMENDAGRI NO. 8 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH 2. KONDISI FAKTUAL DATA PEMBANGUNAN DI DAERAH (LANDASAN SOSIOLOGIS) Data-data pembangunan daerah tidak lengkap dan tersebar di masing- masing SKPD serta jarang diperbaharui. Bappeda menghadapi kendala dalam mengumpulkan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan daerah karena: (a) Lemahnya koordinasi antara Bappeda dan SKPD dalam pengumpulan data, dan (b) Minimnya SDM dan pendanaan di Bappeda untuk pengelolaan data. Perencanaan Pembangunan daerah tidak didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat UU 23/2014, UU 25/2004 dan PP 8/2008. Hasilnya, perencanaan pembangunan daerah sering tidak tepat sasaran IMPLIKASI Situasi ini juga membuat Ditjen Bina Bangda mengalami kesulitan dalam melakukan pembinaan pembangunan daerah. Seperti halnya pemerintah daerah, Ditjen Bina Bangda tidak memiliki instrumen yang cukup untuk mengukur capaian-capaian substantif program dan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah. Disisi lain, hal ini juga menghambat Ditjen Bina Bangda dalam melakukan fasilitasi pembangunan yang dilakukan oleh sektor atau K/L di daerah. 3
TUJUAN PERMENDAGRI NO. 8 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH Meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah melalui penguatan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan Mengoptimalkan pengumpulan, pengisian, evaluasi serta pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah 5
DATA DAN INFORMASI SIPD 8 kelompok data 31 jenis data 2680 elemen data Elemen Data SIPD antara lain bersumber dari: Kebutuhan Permendagri No. 54/2010 Kebutuhan data tata ruang Kebutuhan data dari Ditjen Bina Bangda 3
DATA DAN INFORMASI SIPD A. D A T A S I P D Data SIPD terdiri dari 8 kelompok yang meliputi: umum; sosial budaya; sumber daya alam; infrastruktur; ekonomi; keuangan daerah; politik, hukum, dan keamanan; dan insidensial 8 kelompok data diuraikan dalam 31 jenis data. Data tersebut bersumber dari seluruh SKPD dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan 7
DATA DAN INFORMASI SIPD B. I N F O R M A S I S I P D Data SIPD diolah dan disajikan dalam bentuk informasi pembangunan daerah. Informasi SIPD terdiri dari: Informasi perencanaan pembangunan daerah Informasi kondisi pembangunan daerah Digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang daerah 8
PENERIMA MANFAAT SIPD Bagi Prov/Kab/Kota: SIPD menyediakan data dan informasi yang akurat dan terbaru untuk perencanaan pembangunan daerah. Bagi Kemendagri: SIPD menjadi sistem penunjang pelaksanaan Tusi Kemendagri dalam pengendalian dan penyerasian pembangunan daerah. Bagi K/L: SIPD menjadi Gerbang data dan informasi pembangunan daerah Masyarakat: SIPD merupakan akses data dan informasi untuk berbagai kepentingan 8
PENGUMPULAN, PENGISIAN DAN EVALUASI DATA SIPD A. PENGUMPULAN DAN PENGISIAN Bappeda melakukan analisa kebutuhan tim Tim ditetapkan dengan keputusan kepala daerah Dilakukan paling lambat bulan Februari PEMBENTUKAN TIM Terutama membahas pemetaan ketersediaan objek data, dan pengelompokan data menurut SKPD. RAPAT KOODINASI Pengumpulan data dilakukan coordinator bidang dan dikoordinasikan oleh bappeda Dilakukan mulai bulan Maret sampai Desember PENGUMPULAN DATA Tata cara input data dijabarkan dalam lampiran I 8
PENGUMPULAN, PENGISIAN DAN EVALUASI DATA SIPD B. EVALUASI DATA SIPD EVALUASI PENGUMPULAN DAN PENGISIAN DATA Dilakukan internal masing-masing tim pengelola SIPD Aspek yang dievaluasi antara lain (a) keterisian data, (b) tumpang tindih dan duplikasi data Dilakukan paling lambat bulan Juni Dapat dilakukan berkali-kali sesuai kebutuhan EVALUASI TERPADU Dilakukan secara bersama-sama oleh tim pengelola SIPD kabupaten/kota dan provinsi Difasilitasi oleh tim pengelola SIPD provinsi Dapat melibatkan tim pengelola SIPD nasional Aspek yang dievaluasi antara lain (a) sinkronisasi data antar kabupaten/kota, (b) validitas data Dilakukan paling lambat bulan Desember Data yang telah dievaluasi dalam forum evaluasi terpadu ditetapkan oleh kepala daerah dan dikirimkan ke tim pengelola SIPD nasional. 9
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pengisian dan evaluasi data SIPD provinsi dan kabupaten/kota Gubernur melalui Bappeda provinsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pengisian dan evaluasi data SIPD kabupaten/kota di wilayahnya 10
Materi dan Form SIPD Kecamatan Bisa diunduh di menu download website bappeda-jepara.org bappelitbangda.jeparakab.go.id Email bappedajepara@yahoo.com Dikirim Paling lambat 31 Juli 2017 WA/ 085326064423 R. Bambang Hernantya, S.Pt. MSi
T E R I M A K A S I H 14