FORUM SKPD KOTA SURAKARTA TAHUN 2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAHAN RAKOR PENYUSUNAN PERENCANAAN TAHUN 2013
Advertisements

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Hubungan Antar Pemerintahan
FORUM SKPD Dinas Pendidikan 2015.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Indonesia tanah airku Tanah tumpah darahku Disanalah aku berdiri Jadi pandu ibuku Indonesia kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku Marilah kita berseru Indonesia bersatu.
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGANGGARAN SANITASI
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
Bappeda Kota Surakarta
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
Pemerintah Kota Lubuklinggau
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
October 17 PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PROVINSI KALIMANTAN.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Proses kebijakan publik dalam pembangunan
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Bappeda Kota Surakarta
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Bappeda Kota Surakarta
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA PADA MUSRENBANG RKPD TAHUN 2015
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA PADA MUSRENBANG RKPD TAHUN 2015
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN MUSRENBANG TAHUN 2018
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Teori konstitusi.
MUSRENBANG RPJMD PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
Disampaikan oleh: Tavip Agus Rayanto Kepala Bappeda DIY
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
MENCERMATI RUU PERPUSTAKAAN (upaya mencari sandingan)
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD diy terhadap rkpd diy tahun 2020 H
FORUM SKPD KOTA SURAKARTA TAHUN 2016
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Transcript presentasi:

FORUM SKPD KOTA SURAKARTA TAHUN 2016 PEMERINTAH KOTA SURAKARTA FORUM SKPD KOTA SURAKARTA TAHUN 2016 Surakarta, 4-5 Maret 2016

INDONESIA RAYA Indonesia tanah airku tanah tumpah darahku Disanalah aku berdiri jadi pandu ibuku Indonesia kebangsaanku bangsa dan tanah airku Marilah kita berseru Indonesia bersatu Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku Bangsaku Rakyatku Semuanya Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya Untuk Indonesia Raya Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku yang Kucinta Hiduplah Indonesia Raya Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku yang Kucinta Hiduplah Indonesia Raya

LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA PEMERINTAH KOTA SURAKARTA LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA DALAM FORUM SKPD TAHUN 2016

Yth : Pimpinan DPRD serta Ketua dan wakil Ketua Komisi DPRD Kota Surakarta; Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, atau yang mewakili; Sekretaris Daerah Kota Surakarta; Kepala SKPD Kota Surakarta, atau yang mewakili; Delegasi Musrenbangcam; Delegasi Diskusi Kelompok Terbatas; dan Para tamu Undangan.

MUSRENBANGKEL DKT INTERNAL TAHAPAN MUSRENBANG (PERWALI 20 TAHUN 2013 ttg Pedoman Penyelanggaraan & Petunjuk Teknis Pelaksanaan Murenbang Kota Surakarta Tahun 2015) MUSRENBANGKOT FORUM SKPD MUSRENBANGCAM DKT TK. KOTA MUSRENBANGKEL DKT INTERNAL

PENYELENGGARAAN WAKTU & TEMPAT Hari/tanggal : Rabu - Kamis, 4 – 5 Maret 2015, Pukul : 08.30 – 15.00 WIB, Tempat : Kompleks Balaikota Surakarta. PESERTA DPRD (Pimpinan dan Komisi); BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah; SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah; Delegasi Musrenbangcam; Komunitas Sektoral dan lembaga/organisasi yang merupakan delegasi DKT Internal; Perwakilan Fasilitator Kecamatan; Forum Anak tingkat Kecamatan; Pelaku usaha. Sejumlah + 300 orang

MATERI Realisasi Hasil Musrenbang Tahun 2014 dalam APBD Tahun Anggaran 2015; Pokok – Pokok pikiran DPRD untuk RKPD Kota Surakarta Tahun 2016; Kompilasi Hasil Diskusi Kelompok Terbatas (DKT) Kota Surakarta Tahun 2015 (Form III); Kompilasi Rumusan Hasil Musrenbangcam Tahun 2015 (Form VII); Rancangan Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) Tahun 2016 (Form VIII).

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Forum SKPD Tahun 2015 dapat meningkatkan pelibatan aktif anak dalam pengambilan keputusan, sehingga program / kegiatan pembangunan dapat memperhatikan kebutuhan anak; Pelibatan Perwakilan Fasilitator diharapkan dapat memberikan informasi terhadap masyarakat terkait proses pemrioritasan kegiatan SKPD Tahun 2016; Meningkatkan peran serta BUMN/BUMD dalam membangun Kota Surakarta dengan Program CSR.

ISU STRATEGIS KOTA SURAKARTA TAHUN 2015-2019 Tata kelola pemerintahan (governance): bersih, transparan, kolaboratif, demokratis, dan akuntabel. 2 Peningkatan daya saing daerah: meraih keunggulan. 3 Kesejahteraan masyarakat: mapan, aman, nyaman. 4 Lingkungan hidup: sehat, selamat, bermartabat. 5 Kesenjangan wilayah: koneksitas pemerataan yang berkeadilan.

PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN Kelompok Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis Pemberdayaan Masyarakat Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil (SLIDE 2) DIDALAM ALINEA KE-4 UUD 1945 DINYATAKAN BAHWA TUJUAN PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ANTARA LAIN UNTUK MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA, MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA. UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA, PRESIDEN DIBERIKAN MANDAT SEBAGAI PENGUASA TERTINGGI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PASAL 4 UUD 1945, DAN PRESIDEN DIBANTU OLEH PARA MENTERI (PASAL 17 UUD 45) UNTUK MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BAIK DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH. SELANJUTNYA PRESIDEN MENJAMIN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI HAK KONSTITUSI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA. MENGINGAT KETERBATASAN JANGKAUAN BAGI PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PADA WILAYAH NKRI YANG SANGAT LUAS, MAKA DIBENTUKLAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI YANG MANA PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS KABUPATEN/KOTA. SALAH SATU TUJUAN DIBENTUKNYA DAERAH ADALAH UNTUK MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT DENGAN PENDEKATAN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK. PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK SALAH SATUNYA DILAKUKAN MELALUI STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI DAERAH. DENGAN KATA LAIN BAHWA SPM MERUPAKAN CERMINAN HAK KONSTITUSIONAL BAGI SETIAP WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DASAR DARI PEMERINTAH YANG TERAPKANOLEH PEMERINTAH DAERAH.

USULAN DKT TK. KOTA & MUSRENBANGCAM TAHUN 2015 FORM III MUSRENBANGCAM (FORM VII) BIDANG PEMERINTAHAN UMUM BIDANG EKONOMI BIDANG SOSIAL BUDAYA BIDANG INFRASTRUKTUR

POKOK PIKIRAN DPRD 1 BIDANG PEMERINTAHAN 2 BIDANG HUKUM DAN HAM 3 BIDANG KEPEGAWAIAN 4 KEAMANAN DAN KETERTIBAN 5 PERTANAHAN 6 KEPENDUDUKAN DAN CATATATAN SIPIL 7 KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI 8 PERIJINAN 9 PENANGGULANGAN BENCANA 10 BIDANG PERENCANAAN 11 BIDANG PEKERJAAN UMUM 12 BIDANG TATA RUANG KOTA 13 BIDANG LINGKUNGAN HIDUP 14 BIDANG KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN 15 BIDANG KOPERASI DAN UMKM 16 BIDANG PENGELOLAAN PASAR 17 BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 18 PENINGKATAN PAD 19 MANAJEMEN LALU LINTAS (PERHUBUNGAN) 20 BIDANG KOMINFO 21 PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM 22 PERUSAHAAN DAERAH TSTJ 23 PD. PPK PEDARINGAN 24 PD. BKK PASAR KLIWON 25 PD. BPR BANK SOLO 26 BIDANG PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA 27 BIDANG KESEHATAN 28 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PP, PA, DAN KB 29 BIDANG PARIWISATA 30 BIDANG PERPUSTAKAAN 31 BIDANG SOSIAL, TENAGA KERJA, DAN TRANSMIGRASI 32 BIDANG PERTANIAN 33 BIDANG KETAHANAN PANGAN

TARGET SUTAINABLE DEVELOPMENT GOALS 7 MENJAMIN ENERGI YANG BERKELANJUTAN 8 MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA, MATA PENCAHARIAN BERKELANJUTAN, DAN PERTUMBUHAN BERKEADILAN 9 MENGELOLA ASET SUMBER DAYA ALAM SECARA BERKELANJUTAN 10 MEMASTIKAN TATA KELOLA YANG BAIK DAN KELEMBAGAAN YANG EFEKTIF 11 MEMASTIKAN MASYARAKAT YANG STABIL DAN DAMAI 12 MENCIPTAKAN SEBUAH LINGKUNGAN PEMUNGKIN GLOBAL DAN MENDORONG PEMBIAYAN JANGKA PANJANG 1 MENGAKHIRI KEMISKINAN 2 MEMBERDAYAKAN PEREMPUAN dan ANAK PEREMPUAN SERTA MENCAPAI KESETARAAN GENDER 3 MENYEDIAKAN PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS DAN PEMBELAJARAN SEUMUR HIDUP 4 MENJAMIN KEHIDUPAN YANG SEHAT 5 MEMASTIKAN KETAHANAN PANGAN DAN GIZI YANG BAIK 6 MENCAPAI AKSES UNIVERSAL KE AIR DAN SANITASI (SLIDE 2) DIDALAM ALINEA KE-4 UUD 1945 DINYATAKAN BAHWA TUJUAN PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ANTARA LAIN UNTUK MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA, MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA. UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA, PRESIDEN DIBERIKAN MANDAT SEBAGAI PENGUASA TERTINGGI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PASAL 4 UUD 1945, DAN PRESIDEN DIBANTU OLEH PARA MENTERI (PASAL 17 UUD 45) UNTUK MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BAIK DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH. SELANJUTNYA PRESIDEN MENJAMIN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI HAK KONSTITUSI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA. MENGINGAT KETERBATASAN JANGKAUAN BAGI PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PADA WILAYAH NKRI YANG SANGAT LUAS, MAKA DIBENTUKLAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI YANG MANA PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS KABUPATEN/KOTA. SALAH SATU TUJUAN DIBENTUKNYA DAERAH ADALAH UNTUK MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT DENGAN PENDEKATAN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK. PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK SALAH SATUNYA DILAKUKAN MELALUI STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI DAERAH. DENGAN KATA LAIN BAHWA SPM MERUPAKAN CERMINAN HAK KONSTITUSIONAL BAGI SETIAP WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DASAR DARI PEMERINTAH YANG TERAPKANOLEH PEMERINTAH DAERAH.

KONSEPSI STANDAR PELAYANAN MINIMAL MEMBENTUK PEMERINTAHAN RI YANG: MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA & SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA. MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA Presiden bertanggungjawab thdp penyelenggarakan Urusan Pemerintahan di pusat maupun daerah Pasal 4 UUD 1945 PASAL 17 PASAL 18 Merupakan Pencerminan Hak konstitusional bagi warga negara utk mendptkan Pelayanan Dasar Presiden wjb menjamin pelayanan kpd warganya utk memenuhi hak konstitusionalnya dlm rangka mewujudkan tujuan negara UU 32/04 PP 38/07 PP 65/05 PP 79/05 (SLIDE 2) DIDALAM ALINEA KE-4 UUD 1945 DINYATAKAN BAHWA TUJUAN PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ANTARA LAIN UNTUK MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA, MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA. UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA, PRESIDEN DIBERIKAN MANDAT SEBAGAI PENGUASA TERTINGGI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PASAL 4 UUD 1945, DAN PRESIDEN DIBANTU OLEH PARA MENTERI (PASAL 17 UUD 45) UNTUK MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BAIK DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH. SELANJUTNYA PRESIDEN MENJAMIN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI HAK KONSTITUSI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA. MENGINGAT KETERBATASAN JANGKAUAN BAGI PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PADA WILAYAH NKRI YANG SANGAT LUAS, MAKA DIBENTUKLAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI YANG MANA PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS KABUPATEN/KOTA. SALAH SATU TUJUAN DIBENTUKNYA DAERAH ADALAH UNTUK MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT DENGAN PENDEKATAN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK. PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK SALAH SATUNYA DILAKUKAN MELALUI STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI DAERAH. DENGAN KATA LAIN BAHWA SPM MERUPAKAN CERMINAN HAK KONSTITUSIONAL BAGI SETIAP WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DASAR DARI PEMERINTAH YANG TERAPKANOLEH PEMERINTAH DAERAH. SPM UU 23/2014

KEBIJAKAN PEMERINTAH ATASAN PRIORITAS PROVINSI JAWA TENGAH PRIORITAS NASIONAL PRIORITAS PROVINSI JAWA TENGAH (SLIDE 2) DIDALAM ALINEA KE-4 UUD 1945 DINYATAKAN BAHWA TUJUAN PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ANTARA LAIN UNTUK MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA, MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA. UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA, PRESIDEN DIBERIKAN MANDAT SEBAGAI PENGUASA TERTINGGI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PASAL 4 UUD 1945, DAN PRESIDEN DIBANTU OLEH PARA MENTERI (PASAL 17 UUD 45) UNTUK MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BAIK DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH. SELANJUTNYA PRESIDEN MENJAMIN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI HAK KONSTITUSI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA. MENGINGAT KETERBATASAN JANGKAUAN BAGI PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PADA WILAYAH NKRI YANG SANGAT LUAS, MAKA DIBENTUKLAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI YANG MANA PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS KABUPATEN/KOTA. SALAH SATU TUJUAN DIBENTUKNYA DAERAH ADALAH UNTUK MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT DENGAN PENDEKATAN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK. PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK SALAH SATUNYA DILAKUKAN MELALUI STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI DAERAH. DENGAN KATA LAIN BAHWA SPM MERUPAKAN CERMINAN HAK KONSTITUSIONAL BAGI SETIAP WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DASAR DARI PEMERINTAH YANG TERAPKANOLEH PEMERINTAH DAERAH.

REALISASI USULAN MUSRENBANGCAM/DKT TAHUN 2014 PADA APBD T.A. 2015

UNTUK SELANJUTNYA MOHON BAPAK SEKRETARIS DAERAH BERSEDIA MEMBUKA ACARA FORUM SKPD KOTA SURAKARTA TAHUN 2015