PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab
Advertisements

SEBARAN KUOTA CALON PESERTA DIDIK BARU
Jenjang : SMA Jalur : Dalam Daerah DKI
Sosialisasi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Tata cara PPDB SMP/SMA ONLINE TP 2014/2015
Jenjang : SMP, SMA dan SMK 2014/2015
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN SISWA BARU
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Verifikasi Berkas SNMPTN 2015
SOSIALISASI DOMLAK PPDB ONLINE TAHUN 2015
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKOHARJO JLN. VETERAN NO. 54, TELP.
TES POTENSI AKADEMIK ( TPA)
PPDB 2015 Kota BANDUNG OBJEKTIF TRANSPARAN ADIL AKUNTABEL
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SISTEM REAL TIME ONLINE
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA /SMK / SLB SEDERAJAT
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Disampaikan pada: FGD TATACARA PELAKSANAAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
BAP-S/M PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Pelaksanaan Ujian Tertulis SELEKSI BERSAMA MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SBMPTN) Disampaikan pada: SOSIALISASI SBMPTN 2016.
SMPN 2 BANJARNEGARA PPDB ONLINE
SUKU DINAS PENDIDIKAN JAKARTA BARAT
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
SISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
ALUR MENGURUS KARTU KELUARGA (KK)
e-Klaim (Fast Track Claim) BPJS Ketenagakerjaan
INDEX JADWAL PPDB REGULER ATURAN DAN KETENTUAN HAL –HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SELESAI.
PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA
PPDB ONLINE SMA NEGERI 5 PAREPARE PROVINSI SULAWESI SELATAN
e-Klaim (Fast Track Claim) BPJS Ketenagakerjaan
SEBARAN KUOTA CALON PESERTA DIDIK BARU
ALUR AKTA PERKAWINAN.
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
NOMINASI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Sosialisasi DRAFT Perwal PPDB 2016
ALUR AKTA PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK
Jenjang : SMP/ SMA/ SMK Jalur : Dalam Daerah DKI
SIMULASI SISTEM PPDB ONLINE DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
INDEX JADWAL PPDB SSN ATURAN DAN KETENTUAN HAL –HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SELESAI.
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
PETUNJUK TEKNIS PPDB ONLINE SULSEL 2017 sulsel.siap-ppdb.com.
SOSIALISASI SNMPTN dan SBMPTN 2018
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
ZONASI PPDB ONLINE PROV. JATENG 2018.
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
SOSIALISASI SNMPTN dan SBMPTN 2018
PEMERINTAH PROVINSI BALI
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PEMERINTAH PROVINSI BALI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Mekanisme Verval Calon Peserta PLPG 2017 Non Reguler Jalur S2 Mandiri
Penerimaan Peserta Didik Baru >> PPDB Online
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS)
CALON PESERTA DIDIK BARU DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jl. Pahlawan No. 100 Telp/Fax ,
PPDB ONLINE TK, SD, DAN SMP NEGERI JUKNIS TAHUN PELAJARAN 2019/2020
KALIMANTAN TIMUR TAHUN AJARAN 2019/2020
IMPLEMENTASI PPDB ONLINE PROV. JATENG Sasaran & Lokasi  Sasaran pelaksanaan PPDB OnLine direncanakan sebanyak 593 (lima ratus sembilan puluh tiga)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Transcript presentasi:

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2013/2014 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Jln. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-41 Jakarta Selatan

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2013 SD 5% untuk siswa luar DKI , berbasis usia TAHAP I Peserta Didik berusia 7 tahun /minimal 6 tahun dan memiliki Akta Kelahiran A 45% jalur umum berbasis usia B Diterima, terdaftar di sekolah yang dituju B Tidak diterima TIDAK 50% jalur lokal berbasis Zona dan Usia Ke Kantor Lurah meminta Surat Keterangan Lahir Diterima, terdaftar di sekolah yang dituju Jika masih terdapat kuota setelah pelaksanaan PPDB jalur lokal (Zona), dapat dilakukan PPDB Tahap Berikutnya TAHAP II Tidak diterima Jika masih terdapat kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap I dapat dilakukan PPDB Tahap II, melalui mekanisme jalur umum untuk peserta didik berdomisili DKI Keterangan : A : Domisili luar DKI jakarta B : Domisili dalam DKI Jakarta Sekolah Swasta. BOP dari Pemda DKI Diterima, terdaftar di sekolah yang dituju Tidak diterima

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2013 INKLUSIF DAN SLB Maksimal 2 orang peserta didik dalam satu rombongan belajar Rekomendasi dari Pusat Sumber Belajar Inklusif Peserta Didik SLB Berbasis usia Sesuai dengan kekhususan

PPDB REGULER SD PELAKSANAAN   PELAKSANAAN  PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran secara : online (mengisi formulir yang terdapat pada sistem informasi pengelolaan penerimaan peserta didik baru) dan mencetak bukti pengajuan online; offline (datang langsung ke sekolah disertai dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan); calon peserta didik baru melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran online disertai dengan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan ke sekolah terdekat; Pelaksanaan PPDB menjadi 2 (dua) tahap, yaitu : PPDB Tahap Pertama Jalur Umum; dan Jalur Lokal; PPDB Tahap Kedua Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara pada saat proses seleksi berlangsung: tidak dapat mencabut pendaftarannya. belum dapat mendaftar lagi. apabila mencabut pendaftaran dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB kembali. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima pada satuan pendidikan tidak dapat mendaftar PPDB lagi.

TAHAPAN PELAKSANAAN PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal dari: dalam kota Provinsi DKI Jakarta; dan dari luar kota Provinsi DKI Jakarta; kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum sebanyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung awal sekolah, dengan rincian: 45% (empat puluh lima persen) calon peserta didik yang bertempat tinggal dari dalam kota; 5% (lima persen) calon peserta didik yang bertempat tinggal dari luar kota; apabila sekolah yang bersangkutan menyelenggarakan PPDB Jalur Inklusi dan kuota PPDB Jalur Inklusi tersebut masih terdapat sisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkanke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum calon peserta didik yang berasal dari sekolah asal dalam kota; calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran sesuai dengan ketentuan; jumlah maksimal pilihan sekolah pada pada saat proses pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah; calon peserta didik yang telah melakukan pengajuan pendaftaran wajib melakukan verifikasi pendaftaran ke sekolah terdekat sesuai dengan ketentuan; calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran akan tetapi dinyatakan tidak diterima di semua sekolah pilihan selama proses seleksi berlangsung, dapat mendaftar kembali dengan memilih sekolah yang berbeda selama waktu pendaftaran; calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan telah melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran akan tetapi dinyatakan tidak diterima di semua sekolah pilihan, dapat mengikuti PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal; apabila setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum masih terdapat sisa kuota, maka kuota dilimpahkan untuk digunakan pada PPDB Jalur Lokal.  

PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Tahap Jalur Umum selesai; PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal hanya diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta yang telah melakukan verifikasi pendaftaran akan tetapi dinyatakan tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum; kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal pada sebanyak 50 % (lima puluh persen) dari daya tampung awal sekolah; calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran sesuai dengan ketentuan; jumlah maksimal pilihan sekolah pada pada saat proses pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah dalam zona yang telah ditentukan; calon peserta didik yang telah melakukan pengajuan pendaftaran wajib melakukan verifikasi pendaftaran ke sekolah terdekat sesuai dengan ketentuan; calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran akan tetapi dinyatakan tidak diterima di semua sekolah pilihan selama proses seleksi berlangsung, dapat mendaftar kembali dengan memilih sekolah yang berbeda selama waktu pendaftaran; apabila setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal masih terdapat sisa kuota, maka kuota dilimpahkan untuk digunakan pada PPDB Tahap Kedua.

PERSYARATAN Persyaratan calon peserta didik baru sebagai berikut: PPDB Tahap Kedua, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : PPDB Tahap Kedua dapat dilaksanakan apabila masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal; PPDB Tahap Kedua hanya diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta yang telah melakukan verifikasi pendaftaran akan tetapi dinyatakan tidak diterima dariPPDB Tahap Pertama Jalur Lokal; calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran sesuai dengan ketentuan; jumlah maksimal pilihan sekolah pada pada saat proses pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah; calon peserta didik yang telah melakukan pengajuan pendaftaran wajib melakukan verifikasi pendaftaran ke sekolah terdekat sesuai dengan ketentuan; calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran akan tetapi dinyatakan tidak diterima di semua sekolah pilihan selama proses seleksi berlangsung, dapat mendaftar kembali dengan memilih sekolah yang berbeda selama waktu pendaftaran; PERSYARATAN Persyaratan calon peserta didik baru sebagai berikut: berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah; calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat melakukan pendaftaran; tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD; memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;dan menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli;

PENDAFTARAN Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Pengajuan pendaftaran untuk calon peserta didik baru dapat dilakukan online maupun offline. Pengajuan pendaftaran online dilakukan dengan prosedur sebagai berikut : calon peserta didik baru didampingi oleh orang tua/wali membuka situs sistem informasi pengelolaan penerimaan peserta didik baru; calon peserta didik baru/orang tua/wali mengisi formulir pengajuan pendaftaran online; calon peserta didik baru/orang tua/wali mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran; dan orang tua/wali menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran. Pengajuan pendaftaran offline dilakukan dengan prosedur sebagai berikut : calon peserta didik baru disampingi oleh orang tua/wali datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran; panitia sekolah menyiapkan ruangan yangyang rapi dan nyaman serta terdapat beberapa komputer yang dapat digunakan untuk layanan pendaftaran online di sekolah; calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran online; panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;dan

Verifikasi pengajuan pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : calon peserta didik baru didampingi orang tua/wali membawa berkas ke sekolah terdekat; calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditandatangani dan fotokopi berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah; panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik; panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan orang tua/walidan diberikan kepada orang tua/walidan arsip disimpan oleh panitia sekolah; calon peserta didik baru yang belum melakukan verifikasi pendaftaran, maka calon peserta didik baru yang bersangkutan belum dapat mengikuti seleksi PPDB Online. calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran dan verifikasi yang bersangkutan dinyatakan sah oleh panitia sekolah, maka calon peserta didik baru yang bersangkutan telah resmi mengikuti seleksi PPDB Online.   Lokasi layanan pengajuan pendaftaran dan verifikasi pengajuan pendaftaran PPDB berada di SD Negeri di Provinsi DKI Jakarta.

SELEKSI Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut: umur tertua ke umur termuda; urutan pilihan sekolah; dan waktu verifikasi pendaftaran ke sekolah.

JADWAL PELAKSANAAN PPDB SD PPDB Tahap Pertama Jalur Umum No Kegiatan Tanggal Pukul Keterangan 1 Pendaftaran online*) 22 s.d 25 Juni - 2 Pendaftaran langsung dan verifikasi 24 s.d 26 Juni 08.00-14.00 di sekolah terdekat 3 Pengumuman online 26 Juni 16.00 4 Lapor Diri 27 – 28 Juni 09.00-14.00 di sekolah tujuan 5 Pengumuman tempat kosong 28 Juni PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal No Kegiatan Tanggal Pukul Keterangan 1 Pendaftaran langsung dan verifikasi 1 - 3 Juli 08.00-14.00 di sekolah tujuan 2 Pengumuman 3 Juli 16.00 3 Lapor Diri 4-5 Juli 09.00-14.00 4 Pengumuman tempat kosong 5 Juli

PPDB Tahap Kedua Keterangan: No Kegiatan Tanggal Pukul Keterangan 1 Pendaftaran langsung dan verifikasi 8 - 10 Juli 08.00-14.00 Sekolah terdekat 2 Pengumuman 10 Juli 15.00 3 Lapor Diri 11-12 Juli 09.00-14.00 di sekolah tujuan Keterangan: *) batas waktu pendaftaran online pada tanggal 25 Juni 2013 dan 9 Juli 2013 ditutup pada Pukul 12.00 WIB