UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT UUD CAHYONO, SH SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIK BAGIAN HUKUM, ORGANISASI DAN HUMAS
Pokok bahasan : OVERVIEW UU NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT ISU-ISU POKOK DALAM UU NO 44/2009 ASPEK HUKUM RUMAH SAKIT BERDASAR UU NO 44/2009
OVERVIEW UU NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
LANDASAN KONSTITUSI Pasal 28H ayat (1) UUD 45: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
UU RUMAH SAKIT 2009 Disahkan dalam Sidang Paripurna DPR tanggal 28 September 2009 Diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara 5072 Tanggal 28 Oktober 2009
SISTEMATIKA (15 BAB 66 PASAL) Ketentuan Umum (1 Pasal 7 butir) Asas dan Tujuan (2 Pasal) Tugas dan Fungsi (2 Pasal) Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah (1 Pasal) Persyaratan (7 Bagian 11 Pasal) Jenis dan Klasifikasi (2 Bagian 7 Pasal) Perizinan (4 Pasal) Kewajiban dan Hak (4 Bagian 4 Pasal) Penyelenggaraan (8 Bagian 15 Pasal) Pembiayaan (4 Pasal) Pencatatan dan Pelaporan (2 Pasal) Pembinaan dan Pengawasan (3 Bagian 8Pasal) Ketentuan Pidana (2 Pasal) Ketentuan Peralihan (1 Pasal) Ketentuan Penutup (2 Pasal)
RUMAH SAKIT (Pasal 1) Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. .
ISU-ISU POKOK UU NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
PENYELENGGARA RUMAH SAKIT Semua RS Pemerintah dan PEMDA UPT atau LTD (Pasal 7) BLU atau BLUD (Pasal 7)
Rumah Sakit menjadi BLU ( Pasal 7 ayat 2 - 4 ) Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta Pemerintah, Pemerintah Daerah, Berbentuk Unit Pelaksana Teknis atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Swasta, Berbentuk Badan Hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan
PENGELOLAAN (Pasal 20) Berdasarkan pengelolaannya RS dapat dibagi menjadi RS Publik dan RS Privat RS Publik dapat dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Hukum yang bersifat Nirlaba RS Publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan BLU atau BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan RS Publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak dapat dialihkan menjadi RS Privat
(Pasal 21) RS Privat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dikelola oleh Badan Hukum dengan tujuan Profit yang berbentuk PT atau Perseroan
HAK RUMAH SAKIT (Pasal 30) Setiap rumah sakit memperoleh hak: menentukan jumlah, jenis, dan kulifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi rumah sakit; menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan; menerima bantuan dari pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian; mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan; mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mendapatkan insentif pajak bagi rumah sakit publik dan rumah sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan.
Persyaratan iklan/publikasi pelayanan kesehatan; PASAL 30 (1) huruf g RUMAH SAKIT BERHAK MEMPROMOSIKAN LAYANAN KESEHATAN YANG ADA DI RUMAH SAKIT SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Ketentuan ini akan ditindaklanjuti dalam sebuah Peraturan Menteri Kesehatan, yang sekurang-kurangnya akan mengatur: Persyaratan iklan/publikasi pelayanan kesehatan; Media yang dapat dijadikan sarana melakukan iklan/peblikasi; Penilaian iklan/publikasi yang dilakukan oleh suatu Tim yang dibentuk oleh Menteri; dan Pembinaan dan Pengawasan.
(Pasal 51) Pendapatan Rumah Sakit Publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah digunakan seluruhnya secara langsung untuk biaya operasional rumah sakit dan tidak dapat dijadikan pendapatan negara atau pemerintah daerah.
UNDANG-UNDANG RUMAH SAKIT Memisahkan “Klasifikasi” dengan “Penetapan RS Pendidikan” Ternyata tidak mengatur tentang Klasifikasi “Internasional” ataupun Nama “Internasional”
(Pasal 29 ayat 1) KEWAJIBAN RUMAH SAKIT MELAKSANAKAN FUNGSI SOSIAL memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan Kumulatif? Untuk semua kasus? Perlukah batasan?
ORTALA RUMAH SAKIT : Komite Medis vs Komite Klinik Direktur harus Tenaga Medis Direktur bukan Pemilik Pimpinan harus WNI Tata Kelola Rumkit dan Klinis Audit kinerja dan audit medis Akreditasi Keselamatan Pasien
(Pasal 34) 1) Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. 2) Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia 3) Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit. (Pasal 35) Pedoman organisasi rumah sakit ditetapkan dengan Peraturan Presiden
PENGELOLAAN KLINIK (Pasal 36) Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik.
KESELAMATAN PASIEN (Pasal 43) Rumah Sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien Standar keselamatan dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan. Rumah Sakit melaporkan kegiatan tersebut kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh Menteri. Pelaporan insiden keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara anonim dan ditujukan untuk mengkoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.
PERLINDUNGAN HUKUM RS (Pasal 44 dan 45) Rumah Sakit dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran. Pasien dan/atau keluarga yang menuntut Rumah Sakit dan menginformasikannya melalui media massa, dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum. Penginformasian kepada media massa tersebut memberikan kewenangan kepada Rumah Sakit untuk mengungkapkan rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab Rumah Sakit. Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.
TANGGUNG JAWAB HUKUM (Pasal 46) Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.
PEMBIAYAAN (Pasal 48) (Pasal 49) Pembiayaan Rumah Sakit dapat bersumber dari penerimaan Rumah Sakit, anggaran pemerintah, subsidi pemerintah, anggaran pemerintah daerah, subsidi pemerintah daerah atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi atau bantuan pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 49) Pola tarif nasional ditetapkan oleh Menteri berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dan dengan memperhatikan kondisi regional. Gubernur menetapkan pagu tarif maksimal berdasarkan pola tarif nasional yang berlaku untuk rumah sakit di Provinsi yang bersangkutan. Penetapan besaran tarif rumah sakit harus berdasarkan pola tarif nasional dan pagu tarif maksimal
BESARAN TARIF (Pasal 50) Besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah ditetapkan oleh Menteri. Besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Besaran tarif kelas III Rumah Sakit selain rumah sakit Pemerintah ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit dengan memperhatikan besaran tarif
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Internal: Dewan Pengawas RS Komite Medik (audit medis / klinis) Satuan Pemeriksa (audit kinerja) Eksternal: Badan Pengawas RS Indonesia & Provinsi Tenaga Pengawas (teknis kinerja) Profesi (teknis medis/klinis)
DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT TUGAS DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT (Pasal 56 ayat 5 dan 6) menentukan arah kebijakan Rumah Sakit; menyetujui dan mengawasi pelaksanaan renstra; menilai dan menyetujui pelaksanaan Rencana Anggaran mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya; mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit; dan mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewas diatur dengan Peraturan Menteri
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA (Pasal 57) Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia bertanggung jawab kepada Menteri Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia merupakan unit nonstruktural di Kementerian yang bertanggung jawab dibidang kesehatan dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen. Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia berjumlah maksimal 5 (lima) orang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
Keanggotaan Badan pengawas Rumah Sakit Indonesia terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi perumah sakitan, dan tokoh masyarakat Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris. Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA TUGAS BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA (Pasal 58) membuat pedoman tentang Pengawasan Rumah Sakit untuk digunakan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi; membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang merupakan jejaring dari Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi; dan melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan
Pasal 59 Badan Pengawas Rumah Sakit dapat dibentuk di tingkat provinsi oleh Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi merupakan unit nonstruktural pada Dinas Kesehatan Provinsi dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen Keanggotaan Badan pengawas Rumah Sakit Provinsi terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi perumah sakitan, dan tokoh masyarakat Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi berjumlah maksimal 5 (lima) terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota. Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Tugas Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi (Pasal 60 - 61) mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya; mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit di wilayahnya; mengawasi penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia; melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan; dan menerima pengaduan dan melakuan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi diatur dengan Peraturan Pemerintah .
ASPEK HUKUM RUMAH SAKIT UU NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT BERDASARKAN UU NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT MELIPUTI : PERIZINAN PENETAPAN KELAS RUMAH SAKIT AKREDITASI RUMAH SAKIT
WAJIB PERIZINAN IZIN MENDIRIKAN IZIN OPERASIONAL 2 Tahun + 1 Tahun Diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Diberikan sesuai atribusi kewenangan yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 RS Kelas A dan RS PMA/PMDN RS Kelas B RS Kelas C dan RS Kelas D MENTERI Pemda Provinsi Pemda Kabupaten/Kota
KEWENANGAN DALAM PERIZINAN RS Kelas A dan RS PMA/PMDN RS Kelas B RS Kelas C dan RS Kelas D Izin pendirian akan sangat terkait dengan kewengan yang dimiliki oleh sektor lain, mis : Kantor Pertanahan, Tata Ruang, Lingkungan Hidup, dll. Rekomendasi Dinkes Provinsi Rekomendasi Dinkes Kab/Kota Rekomendasi Dinkes Kab/Kota Rekomendasi BKPM RS PMA/PMDN MENTERI Pemda Provinsi Pemda Kabupaten/Kota
PENETAPAN KELAS RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT PEMOHON TELAH BEROPERASI DENGAN MENGGUNAKAN IZIN OPERASIONAL PENILAIAN SUBSTANSIAL Permohonan dengan menyertakan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi; Profil dan data Rumah Sakit; dan Isian lnstrument Self Assessment penetapan kelas. Penilaian oleh Tim yang dibentuk Menteri Melakukan penilaian secara langsung atas pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana; peralatan; sumber daya manusia; serta administrasi dan manajemen. KEPUTUSAN PENETAPAN KELAS RUMAH SAKIT OLEH MENTERI KESEHATAN
AKREDITASI RUMAH SAKIT Saat ini dilakukan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai lembaga yang independen dalam pelaksanaan akreditasi rumah sakit di Indonesia Dibentuk dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Menteri Kesehatan. AKREDITASI YANG DILAKSANAKAN AKREDITASI 5 PELAYANAN AKREDITASI 12 PELAYANAN AKREDITASI 16 PELAYANAN
PERBAIKAN SISTEM AKREDITASI RUMAH SAKIT KARS dalam proses re-optimalisasi PERBAIKAN SISTEM AKREDITASI RUMAH SAKIT Standar Akreditasi dalam proses penyempurnaan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Rumah Sakit dalam proses penyusunan
PATIENT SAFETY IZIN PENDIRIAN IZIN OPERASIONAL SEMENTARA PENETAPAN KELAS IZIN OPERASIONAL TETAP INPUT REGISTRASI AKREDITASI INPUT – PROSES - OUTPUT PATIENT SAFETY
ASPEK HUKUM PRASARANA RUMAH SAKIT Memenuhi Standar Pelayanan, Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja(Pasal 11 ayat(2)) Terpelihara dan Berfungsi dengan Baik (pasal 11 ayat (3)) Petugas yang memiliki Kompetensi (Pasal 11 ayat (4)) Pengoperasian dan pemeliharaan terdokumentasi dan Evaluasi Berkesinambungan (Pasal 11 ayat (5))
5 (LIMA) PERATURAN PEMERINTAH Peraturan Pemerintah tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Asing di Rumah Sakit (Pasal 14 ayat(4)) Peraturan Pemerintah tentang Rumah Sakit Pendidikan (pasal 23 ayat (3)) Peraturan Pemerintah tentang Insentif Pajak Rumah Sakit (Pasal 30 ayat (3)) Peraturan Pemerintah tentang Subsidi Bantuan Pemerintah (Pasal 48 ayat (2)) Peraturan Pemerintah tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (Pasal 61)
1 (SATU) PERATURAN PRESIDEN Peraturan Presiden tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Pasal 35) 15 (LIMA BELAS) PERATURAN MENTERI Permenkes tentang Persyaratan Teknis Bangunan Rumah Sakit (pasal 10 ayat (3)) Permenkes tentang Prasarana Rumah Sakit (Pasal 11 ayat (6)) Permenkes tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit (pasal 15 ayat (5)) Permenkes tentang Klasifikasi Rumah Sakit (Pasal 24 ayat (4))
Lanjutan ... Permenkes tentang Perizinanan Rumah Sakit (Pasal 28) Permenkes tentang Kewajiban Rumah Sakit (Pasal 29 ayat (3)) Permenkes tentang Promosi layanan kesehatan di rumah sakit (Pasal 30 ayat (2)) Permenkes tentang Kewajiban Pasien (Pasal 31 ayat (2)) Permenkes tentang Rahasia Kedokteran (Pasal 38 ayat (3)) Permenkes tentang Akreditasi Rumah Sakit (Pasal 40 ayat (4))
LANJUTAN... Permenkes tentang Sistem Rujukan (Pasal 42 ayat (3)) Permenkes tentang Standar Keselamatan Pasien (Pasal 43 ayat (5)) Permenkes tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit Bergerak (Pasal 47 ayat (2)) Permenkes tentang Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit (Pasal 54 ayat (6)) Permenkes tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit (Pasal 56 ayat (6))
6 (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI Kepmenkes tentang Pedoman Audit Medis (Pasal 39 ayat (5)) Kepmenkes tentang Lembaga Pelaksana Akreditasi (Pasal 40 yat (3)) Kepmenkes tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Pasal 49 ayat (1)) Kepmenkes tentang Besaran Tarif Kelas III Rumah Sakit UPT Departemen Kesehatan (Pasal 50 ayat (1)) Kepmenkes tentang Pengangkatan Tenaga Pengawas RumahSakit (Pasal 54 ayat (3)) Kepmenkes tentang Penetapan Badan Pengawas Rumah Sakit (Pasal 57 ayat (1))
1 (SATU) JENIS PERATURAN DAERAH Peraturan Daerah tentang Besaran Tarif Kelas III Rumah Sakit UPT Daerah (Pasal 50 ayat (2)) 2 (DUA) JENIS KEPUTUSAN GUBERNUR Keputusan Gubernur tentang Penetapan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi (Pasal 59 ayat (1)) Keputusan Gubernur tentang Pagu Tarif Maksimal Rumah Sakit di Provinsi (Pasal 49 ayat (3))
TERIMA KASIH