UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Advertisements

KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT (RSGM)
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Pertemuan ke-10 Pengantar:
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
KEBIJAKAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PROGRAM AKREDITASI ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
STATUTA PERGURUAN TINGGI
STANDAR PROFESI TTK.
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Majelis Kehormatan Notaris
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
SEKRETARIAT BPRS PROVINSI SUMATERA UTARA DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA Jl Prof. HM. Yamin No: 41 AA Kota Medan (20351) Telepon(061)
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT UUD CAHYONO, SH SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIK BAGIAN HUKUM, ORGANISASI DAN HUMAS

Pokok bahasan : OVERVIEW UU NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT ISU-ISU POKOK DALAM UU NO 44/2009 ASPEK HUKUM RUMAH SAKIT BERDASAR UU NO 44/2009

OVERVIEW UU NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

LANDASAN KONSTITUSI Pasal 28H ayat (1) UUD 45: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan

UU RUMAH SAKIT 2009 Disahkan dalam Sidang Paripurna DPR tanggal 28 September 2009 Diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara 5072 Tanggal 28 Oktober 2009

SISTEMATIKA (15 BAB 66 PASAL) Ketentuan Umum (1 Pasal 7 butir) Asas dan Tujuan (2 Pasal) Tugas dan Fungsi (2 Pasal) Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah (1 Pasal) Persyaratan (7 Bagian 11 Pasal) Jenis dan Klasifikasi (2 Bagian 7 Pasal) Perizinan (4 Pasal) Kewajiban dan Hak (4 Bagian 4 Pasal) Penyelenggaraan (8 Bagian 15 Pasal) Pembiayaan (4 Pasal) Pencatatan dan Pelaporan (2 Pasal) Pembinaan dan Pengawasan (3 Bagian 8Pasal) Ketentuan Pidana (2 Pasal) Ketentuan Peralihan (1 Pasal) Ketentuan Penutup (2 Pasal)

RUMAH SAKIT (Pasal 1) Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. .

ISU-ISU POKOK UU NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

PENYELENGGARA RUMAH SAKIT Semua RS Pemerintah dan PEMDA UPT atau LTD (Pasal 7) BLU atau BLUD (Pasal 7)

Rumah Sakit menjadi BLU ( Pasal 7 ayat 2 - 4 ) Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta Pemerintah, Pemerintah Daerah, Berbentuk Unit Pelaksana Teknis atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Swasta, Berbentuk Badan Hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan

PENGELOLAAN (Pasal 20) Berdasarkan pengelolaannya RS dapat dibagi menjadi RS Publik dan RS Privat RS Publik dapat dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Hukum yang bersifat Nirlaba RS Publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan BLU atau BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan RS Publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak dapat dialihkan menjadi RS Privat

(Pasal 21) RS Privat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dikelola oleh Badan Hukum dengan tujuan Profit yang berbentuk PT atau Perseroan

HAK RUMAH SAKIT (Pasal 30) Setiap rumah sakit memperoleh hak: menentukan jumlah, jenis, dan kulifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi rumah sakit; menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan; menerima bantuan dari pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian; mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan; mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mendapatkan insentif pajak bagi rumah sakit publik dan rumah sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan.

Persyaratan iklan/publikasi pelayanan kesehatan; PASAL 30 (1) huruf g RUMAH SAKIT BERHAK MEMPROMOSIKAN LAYANAN KESEHATAN YANG ADA DI RUMAH SAKIT SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Ketentuan ini akan ditindaklanjuti dalam sebuah Peraturan Menteri Kesehatan, yang sekurang-kurangnya akan mengatur: Persyaratan iklan/publikasi pelayanan kesehatan; Media yang dapat dijadikan sarana melakukan iklan/peblikasi; Penilaian iklan/publikasi yang dilakukan oleh suatu Tim yang dibentuk oleh Menteri; dan Pembinaan dan Pengawasan.

(Pasal 51) Pendapatan Rumah Sakit Publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah digunakan seluruhnya secara langsung untuk biaya operasional rumah sakit dan tidak dapat dijadikan pendapatan negara atau pemerintah daerah.

UNDANG-UNDANG RUMAH SAKIT Memisahkan “Klasifikasi” dengan “Penetapan RS Pendidikan” Ternyata tidak mengatur tentang Klasifikasi “Internasional” ataupun Nama “Internasional”

(Pasal 29 ayat 1) KEWAJIBAN RUMAH SAKIT MELAKSANAKAN FUNGSI SOSIAL memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan Kumulatif? Untuk semua kasus? Perlukah batasan?

ORTALA RUMAH SAKIT : Komite Medis vs Komite Klinik Direktur harus Tenaga Medis Direktur bukan Pemilik Pimpinan harus WNI Tata Kelola Rumkit dan Klinis Audit kinerja dan audit medis Akreditasi Keselamatan Pasien

(Pasal 34) 1) Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. 2) Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia 3) Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit. (Pasal 35) Pedoman organisasi rumah sakit ditetapkan dengan Peraturan Presiden

PENGELOLAAN KLINIK (Pasal 36) Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik.

KESELAMATAN PASIEN (Pasal 43) Rumah Sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien Standar keselamatan dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan. Rumah Sakit melaporkan kegiatan tersebut kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh Menteri. Pelaporan insiden keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara anonim dan ditujukan untuk mengkoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.

PERLINDUNGAN HUKUM RS (Pasal 44 dan 45) Rumah Sakit dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran. Pasien dan/atau keluarga yang menuntut Rumah Sakit dan menginformasikannya melalui media massa, dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum. Penginformasian kepada media massa tersebut memberikan kewenangan kepada Rumah Sakit untuk mengungkapkan rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab Rumah Sakit. Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.

TANGGUNG JAWAB HUKUM (Pasal 46) Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.

PEMBIAYAAN (Pasal 48) (Pasal 49) Pembiayaan Rumah Sakit dapat bersumber dari penerimaan Rumah Sakit, anggaran pemerintah, subsidi pemerintah, anggaran pemerintah daerah, subsidi pemerintah daerah atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi atau bantuan pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 49) Pola tarif nasional ditetapkan oleh Menteri berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dan dengan memperhatikan kondisi regional. Gubernur menetapkan pagu tarif maksimal berdasarkan pola tarif nasional yang berlaku untuk rumah sakit di Provinsi yang bersangkutan. Penetapan besaran tarif rumah sakit harus berdasarkan pola tarif nasional dan pagu tarif maksimal

BESARAN TARIF (Pasal 50) Besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah ditetapkan oleh Menteri. Besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Besaran tarif kelas III Rumah Sakit selain rumah sakit Pemerintah ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit dengan memperhatikan besaran tarif

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Internal: Dewan Pengawas RS Komite Medik (audit medis / klinis) Satuan Pemeriksa (audit kinerja) Eksternal: Badan Pengawas RS Indonesia & Provinsi Tenaga Pengawas (teknis kinerja) Profesi (teknis medis/klinis)

DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT TUGAS DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT (Pasal 56 ayat 5 dan 6) menentukan arah kebijakan Rumah Sakit; menyetujui dan mengawasi pelaksanaan renstra; menilai dan menyetujui pelaksanaan Rencana Anggaran mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya; mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit; dan mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewas diatur dengan Peraturan Menteri

BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA (Pasal 57) Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia bertanggung jawab kepada Menteri Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia merupakan unit nonstruktural di Kementerian yang bertanggung jawab dibidang kesehatan dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen. Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia berjumlah maksimal 5 (lima) orang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.

Keanggotaan Badan pengawas Rumah Sakit Indonesia terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi perumah sakitan, dan tokoh masyarakat Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris. Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA TUGAS BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA (Pasal 58) membuat pedoman tentang Pengawasan Rumah Sakit untuk digunakan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi; membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang merupakan jejaring dari Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi; dan melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan

Pasal 59 Badan Pengawas Rumah Sakit dapat dibentuk di tingkat provinsi oleh Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi merupakan unit nonstruktural pada Dinas Kesehatan Provinsi dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen Keanggotaan Badan pengawas Rumah Sakit Provinsi terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi perumah sakitan, dan tokoh masyarakat Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi berjumlah maksimal 5 (lima) terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota. Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Tugas Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi (Pasal 60 - 61) mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya; mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit di wilayahnya; mengawasi penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia; melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan; dan menerima pengaduan dan melakuan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi diatur dengan Peraturan Pemerintah .

ASPEK HUKUM RUMAH SAKIT UU NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT BERDASARKAN UU NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT MELIPUTI : PERIZINAN PENETAPAN KELAS RUMAH SAKIT AKREDITASI RUMAH SAKIT

WAJIB PERIZINAN IZIN MENDIRIKAN IZIN OPERASIONAL 2 Tahun + 1 Tahun Diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Diberikan sesuai atribusi kewenangan yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 RS Kelas A dan RS PMA/PMDN RS Kelas B RS Kelas C dan RS Kelas D MENTERI Pemda Provinsi Pemda Kabupaten/Kota

KEWENANGAN DALAM PERIZINAN RS Kelas A dan RS PMA/PMDN RS Kelas B RS Kelas C dan RS Kelas D Izin pendirian akan sangat terkait dengan kewengan yang dimiliki oleh sektor lain, mis : Kantor Pertanahan, Tata Ruang, Lingkungan Hidup, dll. Rekomendasi Dinkes Provinsi Rekomendasi Dinkes Kab/Kota Rekomendasi Dinkes Kab/Kota Rekomendasi BKPM  RS PMA/PMDN MENTERI Pemda Provinsi Pemda Kabupaten/Kota

PENETAPAN KELAS RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT PEMOHON TELAH BEROPERASI DENGAN MENGGUNAKAN IZIN OPERASIONAL PENILAIAN SUBSTANSIAL Permohonan dengan menyertakan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi; Profil dan data Rumah Sakit; dan Isian lnstrument Self Assessment penetapan kelas. Penilaian oleh Tim yang dibentuk Menteri  Melakukan penilaian secara langsung atas pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana; peralatan; sumber daya manusia; serta administrasi dan manajemen. KEPUTUSAN PENETAPAN KELAS RUMAH SAKIT OLEH MENTERI KESEHATAN

AKREDITASI RUMAH SAKIT Saat ini dilakukan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai lembaga yang independen dalam pelaksanaan akreditasi rumah sakit di Indonesia  Dibentuk dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Menteri Kesehatan. AKREDITASI YANG DILAKSANAKAN AKREDITASI 5 PELAYANAN AKREDITASI 12 PELAYANAN AKREDITASI 16 PELAYANAN

PERBAIKAN SISTEM AKREDITASI RUMAH SAKIT KARS dalam proses re-optimalisasi PERBAIKAN SISTEM AKREDITASI RUMAH SAKIT Standar Akreditasi dalam proses penyempurnaan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Rumah Sakit dalam proses penyusunan

PATIENT SAFETY IZIN PENDIRIAN IZIN OPERASIONAL SEMENTARA PENETAPAN KELAS IZIN OPERASIONAL TETAP INPUT REGISTRASI AKREDITASI INPUT – PROSES - OUTPUT PATIENT SAFETY

ASPEK HUKUM PRASARANA RUMAH SAKIT Memenuhi Standar Pelayanan, Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja(Pasal 11 ayat(2)) Terpelihara dan Berfungsi dengan Baik (pasal 11 ayat (3)) Petugas yang memiliki Kompetensi (Pasal 11 ayat (4)) Pengoperasian dan pemeliharaan terdokumentasi dan Evaluasi Berkesinambungan (Pasal 11 ayat (5))

5 (LIMA) PERATURAN PEMERINTAH Peraturan Pemerintah tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Asing di Rumah Sakit (Pasal 14 ayat(4)) Peraturan Pemerintah tentang Rumah Sakit Pendidikan (pasal 23 ayat (3)) Peraturan Pemerintah tentang Insentif Pajak Rumah Sakit (Pasal 30 ayat (3)) Peraturan Pemerintah tentang Subsidi Bantuan Pemerintah (Pasal 48 ayat (2)) Peraturan Pemerintah tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (Pasal 61)

1 (SATU) PERATURAN PRESIDEN Peraturan Presiden tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Pasal 35) 15 (LIMA BELAS) PERATURAN MENTERI Permenkes tentang Persyaratan Teknis Bangunan Rumah Sakit (pasal 10 ayat (3)) Permenkes tentang Prasarana Rumah Sakit (Pasal 11 ayat (6)) Permenkes tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit (pasal 15 ayat (5)) Permenkes tentang Klasifikasi Rumah Sakit (Pasal 24 ayat (4))

Lanjutan ... Permenkes tentang Perizinanan Rumah Sakit (Pasal 28) Permenkes tentang Kewajiban Rumah Sakit (Pasal 29 ayat (3)) Permenkes tentang Promosi layanan kesehatan di rumah sakit (Pasal 30 ayat (2)) Permenkes tentang Kewajiban Pasien (Pasal 31 ayat (2)) Permenkes tentang Rahasia Kedokteran (Pasal 38 ayat (3)) Permenkes tentang Akreditasi Rumah Sakit (Pasal 40 ayat (4))

LANJUTAN... Permenkes tentang Sistem Rujukan (Pasal 42 ayat (3)) Permenkes tentang Standar Keselamatan Pasien (Pasal 43 ayat (5)) Permenkes tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit Bergerak (Pasal 47 ayat (2)) Permenkes tentang Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit (Pasal 54 ayat (6)) Permenkes tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit (Pasal 56 ayat (6))

6 (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI Kepmenkes tentang Pedoman Audit Medis (Pasal 39 ayat (5)) Kepmenkes tentang Lembaga Pelaksana Akreditasi (Pasal 40 yat (3)) Kepmenkes tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Pasal 49 ayat (1)) Kepmenkes tentang Besaran Tarif Kelas III Rumah Sakit UPT Departemen Kesehatan (Pasal 50 ayat (1)) Kepmenkes tentang Pengangkatan Tenaga Pengawas RumahSakit (Pasal 54 ayat (3)) Kepmenkes tentang Penetapan Badan Pengawas Rumah Sakit (Pasal 57 ayat (1))

1 (SATU) JENIS PERATURAN DAERAH Peraturan Daerah tentang Besaran Tarif Kelas III Rumah Sakit UPT Daerah (Pasal 50 ayat (2)) 2 (DUA) JENIS KEPUTUSAN GUBERNUR Keputusan Gubernur tentang Penetapan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi (Pasal 59 ayat (1)) Keputusan Gubernur tentang Pagu Tarif Maksimal Rumah Sakit di Provinsi (Pasal 49 ayat (3))

TERIMA KASIH