PENYUSUNAN PENILAIAN INDEKS KINERJA INDIVIDU BAGI PERAWAT, PENUNJANG MEDIS DAN PEGAWAI NON MEDIS DI RSUP DR. SARDJITO.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

PENYELIA SEBAGAI MANAJER
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
PENILAIAN DESKRIPSI DIRI DOSEN OLEH ASESOR
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah
PEMBAHASAN PROGRAM KERJA SPIP LKPP
REMUNERASI PADA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
PENILAIAN PRESTASI KERJA
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
EVALUASI JABATAN Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN
PEMIMPIN VISIONER.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
Tim Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
Performance Appraisal
Badan Kepegawaian Negara
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
DRA, HJ. FATMAWATY HARAHAP, MAP
ETIKA DALAM KEPERAWATAN
PENGAWASAN PERTEMUAN 5.
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
REVIEW PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
TIM SERTIFIKASI DOSEN KOPERTIS WILAYAH VI 2012
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PEMBEKALAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)
KEMENTERIAN KESEHATAN
PENILAIAN ASPEK KUALITAS BERPEDOMAN SBB Bag. Organisasi Setdako Banjarmasin KRITERIA NILAI SEBUTAN KUALITAS KETERANGAN Sangat baik Hasil kerja.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
Contoh penyusunan skp.
KEMENTERIAN KESEHATAN
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

PENYUSUNAN PENILAIAN INDEKS KINERJA INDIVIDU BAGI PERAWAT, PENUNJANG MEDIS DAN PEGAWAI NON MEDIS DI RSUP DR. SARDJITO

Ada di file excel BLANGKO IKI Rumus Penilaian Indeks Kinerja Individu Nilai Kinerja Individu = Nilai Hasil Kinerja Kuantitas + Nilai Hasil Kinerja Kualitas + Nilai Perilaku Kerja + Nilai Kegiatan Tambahan

Aspek Penilaian Kinerja Individu Berdasarkan Kelompok Jabatan   1) Sasaran kerja yang dinilai adalah sesuai tugas pokok jabatan yang mendukung keberhasilan pencapaian kinerja unit Kuantitas Jumlah kerja yang diselesaikan dalam suatu periode waktu yang telah ditentukan dengan cara membandingkan antara target kerja yang seharusnya dengan capaian targetnya. Kualitas Hasil kerja yang dicapai sesuai dengan standar dan persyaratan yang telah ditetapkan 2) Perilaku Kerja Kemampuan berperilaku seseorang dalam berbagai situasi yang konsisten dalam suatu periode waktu yang ditentukan Keberadaan Inisiatif Kehandalan Kepatuhan Kerja sama Sikap perilaku

Aspek Penilaian Perilaku C. PERILAKU KERJA (30%)   No FAKTOR PENILAIAN SKOR Nilai Bobot Hasil 51-60 61-70 71-80 81-90 91-100 KURANG DIBAWAH HARAPAN SESUAI HARAPAN DIATAS HARAPAN ISTIMEWA 1 KEBERADAAN Berada dilingkungan / ditempat kerja < 30 jam seminggu Berada di lingkungan / di tempat kerja < 40 jam dalam seminggu (30-34 jam) Berada dilingkungan / di tempat kerja 40 jam dalam seminggu dan ada bukti keberadaan (dengan maksimal keterlambatan / lebih cepat pulang 5-6 jam sebulan) Berada dilingkungan/ ditempat kerja 40 jam dalam seminggu (dengan maksimal keterlambatan / lebih cepat pulang 2-4 jam sebulan) Berada di lingkungan/ di tempat kerja lebih 40 jam dalam seminggu. 15 2 INISIATIF Tidak memahami masalah dalam tugas, selalu menunggu perintah untuk melaksanakan tugas Kurang memahami masalah terkait tugas, tidak berinisiatif menyelesaikan tugas apabila ada kendala Memahami masalah dalam tugasnya dan dapat menyeleseikan tugas dan berani mengajukan saran untuk perbaikan Dapat memberikan saran untuk penyelesaian dan peningkatan mutu pekerjaan dan pelayanan Cepat mengenali masalah dan memprakarsai mengupayakan tindakan dan saran korektif 3 KEHANDALAN Kesalahan dalam tugas rutin > dari 1 kali dalam sebulan Kesalahan dalam tugas rutin satu kali dalam sebulan Dapat melaksanakan tugas rutin sesuai SOP, dengan pengawasan / bimbingan rutin Tugas rutin selesai dengan baik dan tepat waktu Tugas rutin selesai tepat waktu tanpa kesalahan 4 KEPATUHAN Berulangkali melanggar aturan meskipun sudah ditegur Sering melanggar aturan tapi patuh apabila diperingati Taat pada aturan RS dan tata tertib kepegawaian Taat pada aturan dan dapat memberi contoh pada karyawan lain Taat pada aturan dan dapat memotivasi karyawan lain 5 KERJA SAMA Tidak mau bekerjasama atau menolong orang, teman, marah terhadap kritik sering menolak saran dan masukan Sulit diajak bekerjasama, sering mengkritik, tidak suka dikritik dan senang mencari kekurangan orang lain Biasa bekerjasama dalam penyelesaian pekerjaan, dapat menerima saran dan kritik Dapat bekerjasama dengan baik, sering meminta saran dan masukan tim Selalu siap dan sering memprakarsai kerjasama dan menerima masukkan dan kritik dengan baik 6 SIKAP PERILAKU Sering melempar tugas / tanggung jawab, malas, berkomunikasi, sering bersifat kasar Sering menghindari tugas, pasif, sulit berkomunikasi Menerima tugas tanpa mengeluh dapat berkomunikasi dengan baik (atasan / bawahan, rekan kerja, pelanggan) Senang dan puas atas tugasnya berkomunikasi dan melayani dengan baik Antusias dengan tugasnya, senantiasa mau membantu, mampu dan aktif berkomunikasi dengan pelanggan TOTAL NILAI KOMPETENSI TOTAL NILAI KINERJA

Aspek Penilaian Perilaku Keterangan Hasil Penilaian : Keberadaan : nilai 91-100 =15 nilai 81-90 =12,5 nilai 71-80 =10 nilai 61-70 =7,5 nilai 51-60 =5 Inisiatif, Kehandalan,Kepatuhan, Kerjasama,Sikap Perilaku : nilai 91-100 =3 nilai 81-90 = 2,75 nilai 71-80 =2,5 nilai 61-70 =1,5 nilai 51-60 =0,5

Penilaian Tugas Tambahan Selain melakukan kegiatan tugas pokok yang ada dalam IKI, seorang pegawai dapat melaksanakan tugas lain atau tugas tambahan yang diberikan oleh atasan langsungnya dan dibuktikan dengan SK (Surat Keputusan) Direktur Utama. Maka pada akhir bulan yang bersangkutan dapat diberikan nilai tugas tambahan paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 3 (tiga) dengan menggunakan pedoman sebagai berikut: No. Tugas Tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 1 (satu) sampai 3 (tiga) diberikan nilai. 1 2. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) sampai 6 (enam) diberikan nilai. 2 3. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 7 (tujuh) atau lebih diberikan nilai. 3

Penilaian Prestasi, Inovasi & Kreativitas Apabila seorang pegawai pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru an berkaitan dengan tugas pokoknya serta dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani paling rendah oleh kepala unit kerja atau pejabat struktural eselon II. Maka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat diberikan nilai kreativitas paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 3 (tiga) dengan mengunakan pedoman sebagai berikut: No. Kreativitas Nilai 1. Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan keterangan yang ditandatangani oleh kepala unit kerja atau pejabat eselon II diberikan nilai. 1 2. Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan keterangan yang ditandatangani oleh pejabat eselon I atau pimpinan instansi yang setingkat diberikan nilai. 2 3. Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi Negara serta dibuktikan dengan keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi yang tertinggi diberikan nilai. 3

Rekapitulasi IKI Untuk saat ini penghitungan IkI masih secara manual, ke depannya akses untuk penilaian IKI ada di SIMETRIS yang dapat diakses oleh PJ SDM IKI Dikumpulkan pada 3 hari kerja pada awal bulan dalam bentuk rekapitulasi beserta SPTJM IKI yang dikumpulkan dalam bentuk hardcopy adalah IKI pegawai yang nilai IKInya lebih dari 110 atau kurang dari 25% Contoh Format Rekapitulasi Rekapitulasi IKI Bagian SDM No Nama Nilai Jumlah Kuantitas Kualitas Perilaku 1 Uthun 45 % 18% 28% 91% 2 Ary 50% 20% 30% 100% 3 Agus 48% 27% 95% Mengetahui Kepala Satker PJ SDM NIP