Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong Kartu Indonesia Sehat Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong PENGELOLAAN PROGRAM KEPESERTAAN PENERIMA BANTUAN IURAN Tony Irawan Kepala Unit MK & UPMP4 (Unit Manajemen Kepesertaan & Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduhan Peserta) KCU Semarang
Landasan Regulasi PP NO.166 TAHUN 2014 Peraturan Presiden No. 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Pasal 2 Ayat 1 : Untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan pemerintah menetapkan program perlindungan sosial. Ayat 2 : Program Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi : a. Program Simpanan Keluarga Sejahtera b. Program Indonesia Pintar c. Program Indonesia Sehat Pasal 3 Ayat 1 : Untuk menjamin ketepatan sasaran program perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemerintah melakukan Pendataan Penerima Program Perlindungan Sosial. Pasal 4 Ayat 2 : Kartu Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah : c. Kartu Indonesia Sehat untuk penerima program Indonesia Sehat
Landasan Regulasi INPRES NO.7 TAHUN 2014 Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif. No. 18 : Direktur Utama BPJS Kesehatan : a. Menyediakan KIS sejumlah Penerima Bantuan Iuran b. Meningkatkan koordinasi dengan lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berkaitan dgn KIS c. Meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial dan TIM Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan terkait pelaksanaan program KIS
Landasan Regulasi PP NO.101 2012 TENTANG PBI JK Perubahan Data setiap 6 bulan sekali Penghapusan Penambahan Kementerian Sosial Melakukan Verivali menjadi data terpadu yg ditetapkan oleh Menteri Sosial BPS Melakukan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) Menteri Kesehatan mendaftarkan PBI JK ke BPJS Kesehatan Menerima pendaftarkan PBI JK dan memberikan Identitas Tunggal (No. BPJS) Konsultasi kepada Menteri Keuangan terkait ketersediaan anggaran PT Askes (Persero)
VERIVALI DILAKUKAN SETIAP SAAT oleh KEMSOS Landasan Regulasi PP NO.76 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP. 101 2012 VERIVALI DILAKUKAN SETIAP SAAT oleh KEMSOS Penghapusan Mampu Meninggal Dunia Ganda Penetapan oleh Menteri Sosial paling lama setiap 6 bulan Menteri Kesehatan mendaftarkan Perubahan PBI JK ke BPJS Kesehatan Menerima pendaftarkan Perubahan PBI JK Penggantian Terdapat Fakir miskin dan orang tidak mampu yg belum menjadi PBI Penghapusan Belum melampaui jumlah nasional Penambahan Terdapat Fakir miskin dan orang tidak mampu yg belum menjadi PBI Melampaui jumlah nasional Konsultasi kepada Menteri Keuangan terkait ketersediaan anggaran PT Askes (Persero)
Landasan Regulasi Permensos Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
a. Verifikasi dan Validasi Dilaksanakan oleh TKSK/PSKS melalui pengecekan langsung, musyawarah desa/lainnya Instrumen sesuai kebutuhan data untuk penetapan Hasil kegiatan berupa softcopy /online maupun manual/offline Periode pelaksanaan sesuai kebutuhan Dinsos Kab/Kota Melakukan bimbingan teknis kepada dinsos kab/kota dan TKSK/PSKS Verifikasi dan kompilasi Dinsos Propinsi Dikelola oleh unit kerja yang membidangi pelaksanaan fungsi pengolahan data dan informasi kesejahteraan sosial Melakukan pengolahan hasil verifikasi dan validasi untuk diranking dan diusulkan kepada menteri. Menteri melakukan penetapan hasil verifikasi dan validasi perubahan data PBI-JK setiap 1 bulan Kemensos PT Askes (Persero)
b. Penghapusan ( melalui Dinas Sosial ) GANDA Mampu Meninggal Dunia Hasil veri-vali TKSK/ PSKS Dibahas dlm musyawarah desa Dilaporkan tertulis kepala desa Berdasar laporan BPJS Kesehatan Veri-vali oleh TKSK/PSKS Hasil veri-vali TKSK/ PSKS Laporan tertulis kepala desa GANDA Meninggal Dunia Mampu Dinas Sosial Kab/Kota melaporkan ke Dinas Sosial Propinsi Dinas Sosial Propinsi melaporkan ke Kemensos Kemensos melakukan perubahan berdasarkan usulan Pemda dan BDT serta menetapkan penghapusan setiap bulan Kemenkes menerima SK Penghapusan dan menyampaikan permintaan penghapusan ke KP BPJS Kesehatan KP BPJS melakukan penghapusan pada MF PBI-JK PT Askes (Persero)
c. Penghapusan ( melalui BPJS Kesehatan ) GANDA Mampu Pekerja Penerima Upah GANDA Meninggal Dunia Mampu KC melaporkan setiap bulan ke KP (tembusan Dinsos dan Dinkes Kab/Kota) Kemenkes mengusulkan kepada Kemensos untuk dilakukan penghapusan KP melaporkan setiap bulan ke Kemenkes (tembusan Kemensos) Kemensos melakukan perubahan berdasarkan usulan Pemda dan BDT serta menetapkan penghapusan setiap bulan Kemenkes menerima SK Penghapusan dan menyampaikan permintaan penghapusan ke KP BPJS Kesehatan KP melakukan penghapusan pada MF PBI-JK PT Askes (Persero)
d. Perbaikan data Peserta PBI-JK yang sudah didaftarkan Perbaikan data dilakukan di seluruh BPJS KC/KLOK dan diikuti dengan penggantian Kartu Peserta NAMA NIK DOMISILI TANGGAL LAHIR JENIS KELAMIN Persyaratan : Peserta Lapor ke BPJS Peserta mengisi daftar isian perubahan data Menunjukan Kartu Keluarga/Tanda Penduduk elektronik Menyerahkan Kartu Identitas Peserta PBI JK Menunjukan kartu identitas peserta PBI JK dari salah satu anggota keluarga yg tercantum dalam KK BPJS menerbitkan KIS PT Askes (Persero)
Tata Cara Verifikasi dan Validasi PMKS Untuk PMKS yang ada di panti, di jalanan, KAT, Fakir, Miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister lainnya, alamat didasarkan pada keterangan yang disesuaikan dengan keadaan di lapangan (alamat panti, alamat LKS, dll), diisikan ke format 34 oleh Dinas Sosial Provinsi. BPJS Kesehatan melakukan verifikasi dan Validasi data Dinas Sosial Provinsi Dinas Kesehatan Provinsi BPJS Kesehatan melakukan Migrasi data dan cetak KIS
Kartu Indonesia Sehat Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong Terima Kasih Kartu Indonesia Sehat Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong www.bpjs-kesehatan.go.id @BPJSKesehatanRI BPJS Kesehatan (Akun Resmi) BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan bpjskesehatan