Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Advokasi : Peserta PBI BPJS Kesehatan disiapkan oleh dr Yahmin Setiawan, MARS (Ketua Bidang Sinergi Kesehatan Forum Zakat) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK.
Advertisements

Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
“Membangun Keluarga Produktif”
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
STRATEGI PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) DAERAH
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
RAPAT KOORDINASI MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI (MPM)
Bimtek Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan PBI-JK
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP)
Kab. Jepara PEMANFAATAN PBDT 2015 UNTUK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN KAB. JEPARA.
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
RAPAT KERJA KOMISI VIII DPR RI DENGAN MENTERI SOSIAL RI
Knowledge Sharing Pemanfaatan Blockchains
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
KOORDINASI KEPESERTAAN PBI MELALUI PBDT 2015 KABUPATEN JEPARA
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PRINSIP-PRINSIP PENETAPAN SASARAN PROGRAM BSM MENGGUNAKAN KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) Perbaikan Penetapan Sasaran Program BSM dari berbasis sekolah.
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
KOORDINASI PROGRAM STRATEGIS BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
KEBIJAKAN DAN LANGKAH-LANGKAH INTEGRASI JAMINAN KESEHATAN BALI MANDARA (JKBM) KE JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) Disosialisasikan pd toma dan provider.
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
PROGRAM INDONESIA PINTAR MENGGUNAKAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
Kartu Indonesia Pintar
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
PENINGKATAN KINERJA TKSK
FORUM KOMUNIKASI PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR “Kerja Bersama Mencapai Cakupan Semesta Tahun 2019” Dr. Dyah Miryanti, AAAK.
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Program Indonesia Pintar di Madrasah PIP REGULER VS PIP BUFFER
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
KARTU TANI : MEMBANGUN SUBSIDI PUPUK YANG LEBIH BAIK DIREKTORAT PUPUK DAN PESTISIDA DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN 1.
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
INTEGRASI INTERVENSI PROGRAM/KEGIATAN
MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI (MPM) SOSIALISASI MEKANISME PEMUTAHIRAN MANDIRI PROGRAM PENANGANAN FAKIR MISKIN (MPM-PPFM) TAHUN 2017.
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Reformasi Pengelolaan Data Kementerian Sosial Jakarta, 2 Mei 2019
TATA LAKSANA STATISTIK SEKTORAL.
Pembangunan Jawa Barat Disdik Provinsi Jawa Barat
Program Indonesia Pintar
SINERGI BPJS KESEHATAN DENGAN FASKES TINGKAT PERTAMA
Transcript presentasi:

Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong Kartu Indonesia Sehat Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong PENGELOLAAN PROGRAM KEPESERTAAN PENERIMA BANTUAN IURAN Tony Irawan Kepala Unit MK & UPMP4 (Unit Manajemen Kepesertaan & Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduhan Peserta) KCU Semarang

Landasan Regulasi PP NO.166 TAHUN 2014 Peraturan Presiden No. 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Pasal 2 Ayat 1 : Untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan pemerintah menetapkan program perlindungan sosial. Ayat 2 : Program Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi : a. Program Simpanan Keluarga Sejahtera b. Program Indonesia Pintar c. Program Indonesia Sehat Pasal 3 Ayat 1 : Untuk menjamin ketepatan sasaran program perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemerintah melakukan Pendataan Penerima Program Perlindungan Sosial. Pasal 4 Ayat 2 : Kartu Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah : c. Kartu Indonesia Sehat untuk penerima program Indonesia Sehat

Landasan Regulasi INPRES NO.7 TAHUN 2014 Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif. No. 18 : Direktur Utama BPJS Kesehatan : a. Menyediakan KIS sejumlah Penerima Bantuan Iuran b. Meningkatkan koordinasi dengan lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berkaitan dgn KIS c. Meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial dan TIM Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan terkait pelaksanaan program KIS

Landasan Regulasi PP NO.101 2012 TENTANG PBI JK Perubahan Data setiap 6 bulan sekali Penghapusan Penambahan Kementerian Sosial Melakukan Verivali menjadi data terpadu yg ditetapkan oleh Menteri Sosial BPS Melakukan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) Menteri Kesehatan mendaftarkan PBI JK ke BPJS Kesehatan Menerima pendaftarkan PBI JK dan memberikan Identitas Tunggal (No. BPJS) Konsultasi kepada Menteri Keuangan terkait ketersediaan anggaran PT Askes (Persero)

VERIVALI DILAKUKAN SETIAP SAAT oleh KEMSOS Landasan Regulasi PP NO.76 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP. 101 2012 VERIVALI DILAKUKAN SETIAP SAAT oleh KEMSOS Penghapusan Mampu Meninggal Dunia Ganda Penetapan oleh Menteri Sosial paling lama setiap 6 bulan Menteri Kesehatan mendaftarkan Perubahan PBI JK ke BPJS Kesehatan Menerima pendaftarkan Perubahan PBI JK Penggantian Terdapat Fakir miskin dan orang tidak mampu yg belum menjadi PBI Penghapusan Belum melampaui jumlah nasional Penambahan Terdapat Fakir miskin dan orang tidak mampu yg belum menjadi PBI Melampaui jumlah nasional Konsultasi kepada Menteri Keuangan terkait ketersediaan anggaran PT Askes (Persero)

Landasan Regulasi Permensos Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

a. Verifikasi dan Validasi Dilaksanakan oleh TKSK/PSKS melalui pengecekan langsung, musyawarah desa/lainnya Instrumen sesuai kebutuhan data untuk penetapan Hasil kegiatan berupa softcopy /online maupun manual/offline Periode pelaksanaan sesuai kebutuhan Dinsos Kab/Kota Melakukan bimbingan teknis kepada dinsos kab/kota dan TKSK/PSKS Verifikasi dan kompilasi Dinsos Propinsi Dikelola oleh unit kerja yang membidangi pelaksanaan fungsi pengolahan data dan informasi kesejahteraan sosial Melakukan pengolahan hasil verifikasi dan validasi untuk diranking dan diusulkan kepada menteri. Menteri melakukan penetapan hasil verifikasi dan validasi perubahan data PBI-JK setiap 1 bulan Kemensos PT Askes (Persero)

b. Penghapusan ( melalui Dinas Sosial ) GANDA Mampu Meninggal Dunia Hasil veri-vali TKSK/ PSKS Dibahas dlm musyawarah desa Dilaporkan tertulis kepala desa Berdasar laporan BPJS Kesehatan Veri-vali oleh TKSK/PSKS Hasil veri-vali TKSK/ PSKS Laporan tertulis kepala desa GANDA Meninggal Dunia Mampu Dinas Sosial Kab/Kota melaporkan ke Dinas Sosial Propinsi Dinas Sosial Propinsi melaporkan ke Kemensos Kemensos melakukan perubahan berdasarkan usulan Pemda dan BDT serta menetapkan penghapusan setiap bulan Kemenkes menerima SK Penghapusan dan menyampaikan permintaan penghapusan ke KP BPJS Kesehatan KP BPJS melakukan penghapusan pada MF PBI-JK PT Askes (Persero)

c. Penghapusan ( melalui BPJS Kesehatan ) GANDA Mampu Pekerja Penerima Upah GANDA Meninggal Dunia Mampu KC melaporkan setiap bulan ke KP (tembusan Dinsos dan Dinkes Kab/Kota) Kemenkes mengusulkan kepada Kemensos untuk dilakukan penghapusan KP melaporkan setiap bulan ke Kemenkes (tembusan Kemensos) Kemensos melakukan perubahan berdasarkan usulan Pemda dan BDT serta menetapkan penghapusan setiap bulan Kemenkes menerima SK Penghapusan dan menyampaikan permintaan penghapusan ke KP BPJS Kesehatan KP melakukan penghapusan pada MF PBI-JK PT Askes (Persero)

d. Perbaikan data Peserta PBI-JK yang sudah didaftarkan Perbaikan data dilakukan di seluruh BPJS KC/KLOK dan diikuti dengan penggantian Kartu Peserta NAMA NIK DOMISILI TANGGAL LAHIR JENIS KELAMIN Persyaratan : Peserta Lapor ke BPJS Peserta mengisi daftar isian perubahan data Menunjukan Kartu Keluarga/Tanda Penduduk elektronik Menyerahkan Kartu Identitas Peserta PBI JK Menunjukan kartu identitas peserta PBI JK dari salah satu anggota keluarga yg tercantum dalam KK BPJS menerbitkan KIS PT Askes (Persero)

Tata Cara Verifikasi dan Validasi PMKS Untuk PMKS yang ada di panti, di jalanan, KAT, Fakir, Miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister lainnya, alamat didasarkan pada keterangan yang disesuaikan dengan keadaan di lapangan (alamat panti, alamat LKS, dll), diisikan ke format 34 oleh Dinas Sosial Provinsi. BPJS Kesehatan melakukan verifikasi dan Validasi data Dinas Sosial Provinsi Dinas Kesehatan Provinsi BPJS Kesehatan melakukan Migrasi data dan cetak KIS

Kartu Indonesia Sehat Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong Terima Kasih Kartu Indonesia Sehat Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong www.bpjs-kesehatan.go.id @BPJSKesehatanRI BPJS Kesehatan (Akun Resmi) BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan bpjskesehatan