ASURANSI USAHA TERNAK SAPI (AUTS) DALAM MENDUKUNG UPSUS SIWAB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

Pertemuan 11 ASURANSI KEBAKARAN
Materi Kuliah Manajemen ASKES
PROGRAM STUDI AGRIBISNIS FAKULTAS PERTANIAN, UNIVERSITAS ANDALAS
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
ASURANSI KEBAKARAN.
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PERSEROAN TERBATAS 1.
Asuransi Kendaraan Bermotor
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENGERTIAN ASURANSI.
Asuransi Brilliance Pesangon
ASURANSI KEBAKARAN Tsulits Ana M.SE.,M.S.M..
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
    ANALISIS PERAN RUMAH POTONG HEWAN DALAM PENJARINGAN TERNAK PRODUKTIF BERDASARKAN UU NAKESWAN No.18 Tahun 2009.
ASURANSI YANG MEMBUAT SESEORANG MERSA AMAN DAN TERJAMIN KESELAMATANNYA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
JENIS ASURANSI.
PEMERIKSAAN / IDENTIFIKASI STATUS REPRODUKSI SEBAGAI TITIK AWAL UPAYA KHUSUS SAPI INDUKAN WAJIB BUNTING (UPSUS SIWAB)
PREMI ASURANSI.
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN TAHUN 2017 Surabaya, 7-9 Desember 2016
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
ASURANSI SOSIAL Pengertian :
Asuransi dan Manajemen Resiko
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
Membeli Asuransi Rumah Tangga
MANAJEMEN RESIKO.
PERLINDUNGAN USAHA.
PENGHAPUSAN.
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
MANDIRI PADA AJB BUMIPUTERA 1912 CABANG TANJUNG KARANG
Maestro Guard.
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
RESIKO DAN KETIDAKPASTIAN
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
ASURANSI KERUGIAN.
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Asuransi Mikro “Asuransiku” untuk PT Pegadaian (Persero)
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
JENIS ASURANSI.
PREMI ASURANSI.
Pedoman Permohonan Pembiayaan
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ASURANSI.
DASAR ASURANSI.
(Balai penyuluhan dan pengembangan SDM)
FUNGSI DAN PENGARUH ASURANSI
Kebutuhan dan Ketersediaan dari Suatu Farm
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

ASURANSI USAHA TERNAK SAPI (AUTS) DALAM MENDUKUNG UPSUS SIWAB BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN DAN USAHA PETERNAKAN (PKUP)

LATAR BELAKANG Risiko utama dalam usaha peternakan adalah ketidakpastian harga, kematian karena penyakit & kehilangan. Belum ada upaya minimalisir/mitigasi risiko yang memadai, yaitu risiko kegagalan usaha seperti karena kematian ternak dan fluktuasi harga. Dalam upaya mengatasi risiko usaha peternakan sapi, Kementan memfasilitasi melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).

DASAR HUKUM PELAKSANAAN AUTS Ijin produk dari OJKNo.S-578/NB.11/2013 ,Februari 2013 tentang Penunjukan Konsorsium AUTS untuk memasarkan produk Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) di Indonesia PP No.6 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Peternak UU No.19 tahun 2013 tentang Perlindungan & Pemberdayaan Petani (P3) Permentan No.40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian Kepmentan No. 56/Kpts/SR.230/B/06/2016 tentang Pedoman Bantuan Premi AUTS Pedoman bantuan premi asuransi usaha ternak sapi Th 2017 Dirjen PSP.

Tujuan & Manfaat Tujuan Manfaat Memberikan perlindungan dalam bentuk ganti rugi kepada peternak jika terjadi kematian sapi Karena penyakit, melahirkan, kecelakaan atau hilang akibat pencurian, sehingga peternak dapat meneruskan usahanya. Manfaat Memberikan ketentraman dan ketenangan sehingga peternak dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha dengan lebih baik. Pengalihan risiko dengan membayar premi yang relatif kecil peternak dapat memindahkan ketidak-pastian risiko kerugian yang nilainya besar. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi yang dialami peternak sehingga dapat mengatasi sebagian kerugian usaha. Meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap aksesibilitas pembiayaan.

Sumber Pembiayaan Premi Premi asuransi ternak sapi pada dasarnya merupakan kewajiban & tanggung jawab pelaku usaha Swadaya Kemitraan APBN/D (Pemerintah) Perbankan (Jika peserta asuransi mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya)

Fitur Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) Fitur AUTS Tertanggung Peternak sapi anggota kelompok tani/peternak Kriteria Peternak sapi yang melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan; Sapi betina dalam kondisi sehat, minimal berumur 1 tahun dan masih produktif; Peternak sapi skala usaha kecil, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Persyaratan Sapi memiliki penandaan/identitas yang jelas (microchip, eartag, dan lainnya); Peternak sapi bersedia memenuhi persyaratan & ketentuan polis asuransi. Penanggung PT Asuransi Pelaksana Polis Asuransi Setiap tertanggung (pelaku usaha) mendapat Polis Asuransi Jangka Waktu Asuransi 1 (Satu) Tahun dimulai sejak penerbitan pois Nilai Pertanggungan Rp. 10.000.000- (Sepuluh Juta Rupiah) Premi Asuransi 2% dari nilai pertanggungan (Rp. 200.000,-)

Fitur Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) Fitur AUTS (Lanjut…) Premi Asuransi Subsidi APBN 80% Rp. 160.000,- per ekor/tahun, premi swadaya 20% Rp. 40.000,- Resiko yang dijamin Kematian sapi disebabkan penyakit; Kematian sapi disebabkan Karenna kecelakaan & beranak; Sapi hilang akibat kecurian. Syarat pengajuan kalim Terjadi kematian akibat penyakit, kecelakaan & beranak; Premi telah dibayar; Kematian diperiksa dokter hewan dan melapor kepada perusahaan asuransi pelaksana Ada berita acara kehilangan dari pihak yang berwenang diketahui oleh dinas kab./kot’; Persetujuan pembayaran. Pembayaran Klaim 14 hari sesudah persetujuan jumlah kerugian Klaim dibayarkan ke rekening peternak sapi

Resiko Yang Dikecualikan Wabah + Pemusnahan ternak karena wabah Penyitaan atas perintah yang berwenang Bencana Alam Kematian akibat kelalaian Peternak / Pegawai / petugas kandang Pemotongan ternak secara paksa akibat majir Penyakit dan/atau luka yang sudah ada pada saat asuransi diajukan Kerusuhan dan Huru-hara Pemogokan, pertikaian karyawan, peperangan, pemberontakan, pembangkangan, penjarahan Reaksi Nuklir + Kontaminasi Radio Aktiv

Target & Realisasi AUTS Di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 No. Kabupaten./ Kota Target (ekor) Realisasi (ekor) Persentase (%) 1 Samarinda 150 214 142,67 2 Balikpapan 300 202 67,33 3 Kutai Kartanegara 800 141 17,63 4 Penajam Paser Utara 750 650 86,67 5 Paser 1.000 1.034 103,40 6 Kutai Timur 264 26,4 7 Berau - Jumlah 5.000 2.505

Target AUTS Di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017 No. Kabupaten./ Kota Target (ekor) 1 Samarinda 250 2 Balikpapan 3 Kutai Kartanegara 1.000 4 Penajam Paser Utara 5 Paser 6 Kutai Timur 7 Berau 500 Jumlah 5.000

Mekanisme Pelaksanaan AUTS

Pendaftaran Calon Peserta AUTS

Prosedur Pembayaran Klaim (4) (5) Pengesahan BA Klaim (6)

Terima Kasih