KULIAH ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN BEBERAPA KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
I. PENGATURAN BANGUNAN GEDUNG DEFINISI BANGUNAN GEDUNG wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus PENGATURAN TERKAIT UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung UU No. 26/2007 Tentang Penataan Ruang PP No. 36/2006 tentang Peraturan Pelaksanaan UUBG
tentang Bangunan Gedung Pengaturan Bangunan Gedung Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Perpres Pedoman teknis dan standar teknis/ SNI Permen Perda Bangunan Gedung di Kabupaten/Kota Kondisi sosial, budaya, ekonomi, geologi, geografi, dan arsitektur daerah
Pengaturan Kementerian PU sebagai Penunjang Penyusunan Perda Bangunan Gedung TAHUN PRODUK PERATURAN 2006 PERMEN PU No. 19/PRT/M/2006 TTG PEDOMAN TEKNIS RUMAH DAN BANGUNAN GEDUNG TAHAN GEMPA PERMEN PU No. 29/PRT/M/2006 TTG PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG PERMEN PU No. 30/PRT/M/2006 TTG PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BG DAN LINGKUNGAN 2007 PERMEN PU No. 05/PRT/M/2007 TTG PEDOMAN TEKNIS RUSUNA BERTINGKAT TINGGI PERMEN PU No. 06/PRT/M/2007 TTG PEDOMAN RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN PERMEN PU No. 24/PRT/M/2007 TTG PEDOMAN TEKNIS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PERMEN PU No. 25/PRT/M/2007 TTG PEDOMAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI PERMEN PU No. 26/PRT/M/2007 TTG PEDOMAN TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG PERMEN PU No. 45/PRT/M/2007 TTG PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA 2008 PERMEN PU No. 24/PRT/M/2008 TTG PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG PERMEN PU No. 25/PRT/M/2008 TTG RENCANA INDUK SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN KOTA PERMEN PU No. 26/PRT/M/2008 TTG SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN 13. SEMEN PU No. 06/SE/M/2010 TTG JUKNIS PEMBERIAN BANTUAN TENAGA PENGELOLA TEKNIS DLM PEM. BGN 2009 14. PERMEN PU No. 20/PRT/M/2009 TTG MANAJEMEN PROTEKSI KEBAKARAN DI PERKOTAAN 2010 15. PERMEN PU No. 16/PRT/M/2010 TTG PEDOMAN TEKNIS PEMERIKSAAN BERKALA BANGUNAN GEDUNG 16. PERMEN PU No. 17/PRT/M/2010 TTG PEDOMAN TEKNIS PENDATAAN BANGUNAN GEDUNG 17. PERMEN PU No. 18/PRT/M/2010 TTG PEDOMAN REVITALISASI KAWASAN 2011 18.MODEL PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN GEDUNG 19. PERPRES N0.73/2011 TTG PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
PENGGOLONGAN BANGUNAN GEDUNG MENURUT UUBG BG PADA UMUMNYA BG TERTENTU HUNIAN RUMAH TINGGAL TUNGGAL SEDERHANA & RUMAH DERET SEDERHANA UNTUK KEPENTINGAN UMUM FUNGSI KHUSUS HUNIAN RUMAH TINGGAL TUNGGAL & RUMAH DERET (s.d. 2 lantai) HUNIAN RUMAH TINGGAL TIDAK SEDERHANA & BG LAINNYA PADA UMUMNYA (2 lantai atau lebih) Pengelompokan berdasarkan tingkat kompleksitas proses penerbitan IMB *) UNTUK DKI Bangunan Lebih dari 8 Lantai menggunakan TABG
BAGAN PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG PADA UMUMNYA UU, PERATURAN, PEDOMAN, STANDAR TEKNIS BG, PERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG PENDATAAN / PENDAFTARAN RTRW KAB/KOTA, RDTRKP RTBL IMB SLF SLFn KT RTB AMDAL PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN PEMBONGKARAN KI PEMBANGUNAN PERSETJ/ REKOM. INSTANSI LAIN PELESTARIAN PENYEDIA JASA KETERANGAN : M - Masyarakat KT - Kajian Teknis KI - Kajian Identifikasi RTB - Rencana Teknis Pembongkaran TABG - Tim Ahli Bangunan Gedung SLF - Sertifikat Laik Fungsi SLFn - Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Alur proses utama Alur proses penunjang Opsional
BAGAN PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG TERTENTU UU, PERATURAN, PEDOMAN, STANDAR TEKNIS BG, PERDA PENDATAAN / PENDAFTARAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG M M M M M M TABG TABG TABG TABG TABG TABG RTRW KAB/KOTA, RDTRKP RTBL IMB SLF SLFn KT AMDAL PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN PEMBONGKARAN KI PEMBANGUNAN PERSETJ/ REKOM. INSTANSI LAIN PELESTARIAN PENYEDIA JASA KETERANGAN : M - Masyarakat KT - Kajian Teknis KI - Kajian Identifikasi RTB - Rencana Teknis Pembongkaran TABG - Tim Ahli Bangunan Gedung SLF - Sertifikat Laik Fungsi SLFn - Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Alur proses utama Alur proses penunjang Opsional
PENYELENGGARAAN BG UUBG PEMBANGUNAN PEMANFAATAN PELESTARIAN PEMBONGKAR-AN Tahap Perencanaan, dan Pelaksanaan, beserta Pengawasan/ MK Di atas tanah milik sendiri maupun milik pihak lain Setelah rencana teknis disetujui PemDa dalam bentuk IMB Pengesahan rencana Teknis BG untuk kepentingan umum setelah mendapat Pertimbangan Teknis Tim Ahli BG (ad hoc) Pemanfaatan dilakukan oleh Pemilik atau Pengguna setelah BG dinyatakan Laik Fungsi BG harus dipelihara, dirawat, dan diperiksa secara berkala agar selalu laik fungsi Pemilik dan Pengguna mempunyai hak dan kewajiban BG & Lingkungan-Cagar Budaya, harus dilindungi dan dilestarikan Penetapan dilakukan oleh PemDa dan/atau Pemerintah Perbaikan, Pemugaran, dan Pemanfaatan yang merusak nilai/ karakter, harus dikembalikan sesuai per-UU-an. BG dapat dibongkar: tidak laik fungsi; dapat membahaya-kan pemanfaatan BG dan/atau lingkungan-nya; tidak memiliki IMB Penetapan BG harus dibongkar oleh Pemda berdasarkan hasil pengkajian teknis Pembongkaran BG yang mempunyai dampak luas ber-dasarkan RencTek pembongkaran Penyelenggara: pemilik, pengguna, dan penyedia jasa konstruksi Hak dan kewajiban: Pemilik dan Pengguna Bangunan Gedung
PERSYARATAN BG UUBG administrasi teknis Status Hak atas Tanah Tata Bangunan Keandalan BG Status Kepemilikan BG Peruntukan dan Intensitas BG Keselamatan Perizinan (IMB) Arsitektur BG Kesehatan Pembangunan BG di atas Tanah Milik Orang/Pihak Lain dengan Perjanjian Tertulis Pengendalian Dampak Lingkungan Kenyamanan Kemudahan Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, semi permanen, darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh PemDa sesuai dengan kondisi sosial dan budaya setempat.
PERSYARATAN KESELAMATAN Pasal 17 ayat (1) : Persyaratan keselamatan meliputi kemampuan BG untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir Pasal 17 ayat (2) : Persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam mendukung beban muatan Pasal 18 ayat (1) Persyaratan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam mendukung beban muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk mendukung beban muatan yang timbul akibat perilaku alam
PERAN UUJK & UUBG DALAM INDUSTRI KONSTRUKSI (BG) Asosiasi Profesi LPJK/L… PERATURAN DAERAH KODE ETIK STANDAR TEKNIS PEMERINTAH PENYEDIA JASA IJIN USAHA SERTIFIKASI KONTRAK IMB SLF TABG UUJK 18/1999 PEMILIK/ PENGGUNA JASA UUBG 28/2002 PROGRAM KEBUTUHAN
IMPLEMENTASINYA MEMBUTUHKAN KETERLIBATAN INSINYUR II. PENGATURAN & STANDAR EXISTING TERKAIT PENYELENGGARAAN BG TAHAN GEMPA PERMEN PU NO 19/PRT/M/2006 tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa di Wilayah Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah SNI 1726:2012, Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Stuktur Bangunan Gedung dan Non Gedung SNI 03-2847-2002, Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-3527-1994, Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu untuk Bangunan Gedung SNI 03–1729–2002, Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung IMPLEMENTASINYA MEMBUTUHKAN KETERLIBATAN INSINYUR
Kondisi bg/rumah <3 lt (fakta) III. KONDISI BG SAAT INI DI MASYARAKAT Kondisi bg/rumah <3 lt (fakta) Belum semua ber-IMB Belum semua yg ber-IMB andal Belum semua punya SLF Masyarakat menengah kebawah umumnya mengerjakan sendiri rumah mereka (dibantu tukang) Pengawasan terhadap konstruksi rumah rendah D 5,7 Bengkokan dan panjang sengkang masih kurang dibangun Developer Material BG belum sesuai
Kondisi bg >2 lt (fakta) Sebagian besar ber-IMB Belum semua yg ber-IMB andal Belum semua punya SLF Sebagian sudah menggunakan penyedia jasa perencana, pengawas, kontraktor Pengawasan pemda terhadap pemenuhan persyaratan kurang Tulangan kolom dan balok terlihat karena pengecoran yang kurang baik Berubah fungsi Proteksi kebakaran Fasilitas aksesibiitas
IV. KONSEPSI RAPERMEN PU TENTANG PEDOMAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG TAHAN GEMPA Bangunan gedung tahan gempa adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan teknis minimal agar bangunan gedung tidak roboh pasca gempa maksimum. BANGUNAN GEDUNG PENGATURAN Bangunan Non-Engineered kompleksitas sederhana luas lantai sampai dengan 500 m2 tidak melebihi dua lantai Jarak antar kolom struktur tidak melebihi 4 m tidak wajib melibatkan tenaga ahli profesional Harus mengacu pada persyaratan pokok BG tahan gempa (ilustrasi & panduan praktis) Bangunan Engineered Komplesitas tidak sederhana Luas tanah lebih dari 500 m2 Lebih dari dua lantai Menggunakan balok bentang panjang diatas 4 m Wajib melibatkan tenaga ahli profesional Mengacu pada standar teknis yang berlaku SNI 1726:2012, Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Stuktur Bangunan Gedung dan Non Gedung – ICS 91.120.25; 91.080.01 – BSN 2012; disingkat SNI Gempa 2012
PENGATURAN BG ENGINEER wajib Menggantikan SNI 1726 : 2002
TERIMA KASIH