KULIAH ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rumah Susun Di INDONESIA
Advertisements

Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
Disampaikan oleh : Dra. RESMIYATI MARNINGSIH, M.Si
Sumber Daya Proyek Men (manusia) Material (material)
KEPALA BAGIAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN I
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG dalam
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Undang-Undang bidang puPR
Direktorat Bina Penataan Bangunan Tahun Anggaran
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Kawasan Permukiman Kumuh
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
KONSEP PENANGANAN KUMUH
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG dalam
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
SEBAGAI JAMINAN HUTANG
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Undang-Undang bidang puPR
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
BANGUNAN GEDUNG NEGARA
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara permen pu nomor 45/ prt/ m/ 2007 DINAS PU CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PROVINSI JAWA TIMUR.
PRINSIP UMUM Perancangan Bangunan Rumah Tinggal Sederhana
Kebijakan Penyelenggaraan
PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038.
KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru. KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru.
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
KEMEN PU DAN PERUMAHAN RAKYAT R.I
AMDAL - SKB.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Implementasi Perda Bangunan Gedung Pada Acara Rapat Koordinasi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanjung Pinang Subdit Standardisasi.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
KELOMPOK 3  FAJAR SATRIA  HABIB NUR ALFI  IFTHITANIA APRICILIA  ILHAM ANGGIE P  LEONARDUS YOGA  MONTRY.
Transcript presentasi:

KULIAH ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN BEBERAPA KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG

I. PENGATURAN BANGUNAN GEDUNG DEFINISI BANGUNAN GEDUNG wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus PENGATURAN TERKAIT UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung UU No. 26/2007 Tentang Penataan Ruang PP No. 36/2006 tentang Peraturan Pelaksanaan UUBG

tentang Bangunan Gedung Pengaturan Bangunan Gedung Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Perpres Pedoman teknis dan standar teknis/ SNI Permen Perda Bangunan Gedung di Kabupaten/Kota Kondisi sosial, budaya, ekonomi, geologi, geografi, dan arsitektur daerah

Pengaturan Kementerian PU sebagai Penunjang Penyusunan Perda Bangunan Gedung TAHUN PRODUK PERATURAN 2006 PERMEN PU No. 19/PRT/M/2006 TTG PEDOMAN TEKNIS RUMAH DAN BANGUNAN GEDUNG TAHAN GEMPA PERMEN PU No. 29/PRT/M/2006 TTG PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG PERMEN PU No. 30/PRT/M/2006 TTG PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BG DAN LINGKUNGAN 2007 PERMEN PU No. 05/PRT/M/2007 TTG PEDOMAN TEKNIS RUSUNA BERTINGKAT TINGGI PERMEN PU No. 06/PRT/M/2007 TTG PEDOMAN RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN PERMEN PU No. 24/PRT/M/2007 TTG PEDOMAN TEKNIS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PERMEN PU No. 25/PRT/M/2007 TTG PEDOMAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI PERMEN PU No. 26/PRT/M/2007 TTG PEDOMAN TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG PERMEN PU No. 45/PRT/M/2007 TTG PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA 2008 PERMEN PU No. 24/PRT/M/2008 TTG PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG PERMEN PU No. 25/PRT/M/2008 TTG RENCANA INDUK SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN KOTA PERMEN PU No. 26/PRT/M/2008 TTG SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN 13. SEMEN PU No. 06/SE/M/2010 TTG JUKNIS PEMBERIAN BANTUAN TENAGA PENGELOLA TEKNIS DLM PEM. BGN 2009 14. PERMEN PU No. 20/PRT/M/2009 TTG MANAJEMEN PROTEKSI KEBAKARAN DI PERKOTAAN 2010 15. PERMEN PU No. 16/PRT/M/2010 TTG PEDOMAN TEKNIS PEMERIKSAAN BERKALA BANGUNAN GEDUNG 16. PERMEN PU No. 17/PRT/M/2010 TTG PEDOMAN TEKNIS PENDATAAN BANGUNAN GEDUNG 17. PERMEN PU No. 18/PRT/M/2010 TTG PEDOMAN REVITALISASI KAWASAN 2011 18.MODEL PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN GEDUNG 19. PERPRES N0.73/2011 TTG PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA

PENGGOLONGAN BANGUNAN GEDUNG MENURUT UUBG BG PADA UMUMNYA BG TERTENTU HUNIAN RUMAH TINGGAL TUNGGAL SEDERHANA & RUMAH DERET SEDERHANA UNTUK KEPENTINGAN UMUM FUNGSI KHUSUS HUNIAN RUMAH TINGGAL TUNGGAL & RUMAH DERET (s.d. 2 lantai) HUNIAN RUMAH TINGGAL TIDAK SEDERHANA & BG LAINNYA PADA UMUMNYA (2 lantai atau lebih) Pengelompokan berdasarkan tingkat kompleksitas proses penerbitan IMB *) UNTUK DKI Bangunan Lebih dari 8 Lantai menggunakan TABG

BAGAN PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG PADA UMUMNYA UU, PERATURAN, PEDOMAN, STANDAR TEKNIS BG, PERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG PENDATAAN / PENDAFTARAN RTRW KAB/KOTA, RDTRKP RTBL IMB SLF SLFn KT RTB AMDAL PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN PEMBONGKARAN KI PEMBANGUNAN PERSETJ/ REKOM. INSTANSI LAIN PELESTARIAN PENYEDIA JASA KETERANGAN : M - Masyarakat KT - Kajian Teknis KI - Kajian Identifikasi RTB - Rencana Teknis Pembongkaran TABG - Tim Ahli Bangunan Gedung SLF - Sertifikat Laik Fungsi SLFn - Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Alur proses utama Alur proses penunjang Opsional

BAGAN PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG TERTENTU UU, PERATURAN, PEDOMAN, STANDAR TEKNIS BG, PERDA PENDATAAN / PENDAFTARAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG M M M M M M TABG TABG TABG TABG TABG TABG RTRW KAB/KOTA, RDTRKP RTBL IMB SLF SLFn KT AMDAL PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN PEMBONGKARAN KI PEMBANGUNAN PERSETJ/ REKOM. INSTANSI LAIN PELESTARIAN PENYEDIA JASA KETERANGAN : M - Masyarakat KT - Kajian Teknis KI - Kajian Identifikasi RTB - Rencana Teknis Pembongkaran TABG - Tim Ahli Bangunan Gedung SLF - Sertifikat Laik Fungsi SLFn - Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Alur proses utama Alur proses penunjang Opsional

PENYELENGGARAAN BG UUBG PEMBANGUNAN PEMANFAATAN PELESTARIAN PEMBONGKAR-AN Tahap Perencanaan, dan Pelaksanaan, beserta Pengawasan/ MK Di atas tanah milik sendiri maupun milik pihak lain Setelah rencana teknis disetujui PemDa dalam bentuk IMB Pengesahan rencana Teknis BG untuk kepentingan umum setelah mendapat Pertimbangan Teknis Tim Ahli BG (ad hoc) Pemanfaatan dilakukan oleh Pemilik atau Pengguna setelah BG dinyatakan Laik Fungsi BG harus dipelihara, dirawat, dan diperiksa secara berkala agar selalu laik fungsi Pemilik dan Pengguna mempunyai hak dan kewajiban BG & Lingkungan-Cagar Budaya, harus dilindungi dan dilestarikan Penetapan dilakukan oleh PemDa dan/atau Pemerintah Perbaikan, Pemugaran, dan Pemanfaatan yang merusak nilai/ karakter, harus dikembalikan sesuai per-UU-an. BG dapat dibongkar: tidak laik fungsi; dapat membahaya-kan pemanfaatan BG dan/atau lingkungan-nya; tidak memiliki IMB Penetapan BG harus dibongkar oleh Pemda berdasarkan hasil pengkajian teknis Pembongkaran BG yang mempunyai dampak luas ber-dasarkan RencTek pembongkaran Penyelenggara: pemilik, pengguna, dan penyedia jasa konstruksi Hak dan kewajiban: Pemilik dan Pengguna Bangunan Gedung

PERSYARATAN BG UUBG administrasi teknis Status Hak atas Tanah Tata Bangunan Keandalan BG Status Kepemilikan BG Peruntukan dan Intensitas BG Keselamatan Perizinan (IMB) Arsitektur BG Kesehatan Pembangunan BG di atas Tanah Milik Orang/Pihak Lain dengan Perjanjian Tertulis Pengendalian Dampak Lingkungan Kenyamanan Kemudahan Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, semi permanen, darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh PemDa sesuai dengan kondisi sosial dan budaya setempat.

PERSYARATAN KESELAMATAN Pasal 17 ayat (1) : Persyaratan keselamatan meliputi kemampuan BG untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir Pasal 17 ayat (2) : Persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam mendukung beban muatan Pasal 18 ayat (1) Persyaratan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam mendukung beban muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk mendukung beban muatan yang timbul akibat perilaku alam

PERAN UUJK & UUBG DALAM INDUSTRI KONSTRUKSI (BG) Asosiasi Profesi LPJK/L… PERATURAN DAERAH KODE ETIK STANDAR TEKNIS PEMERINTAH PENYEDIA JASA IJIN USAHA SERTIFIKASI KONTRAK IMB SLF TABG UUJK 18/1999 PEMILIK/ PENGGUNA JASA UUBG 28/2002 PROGRAM KEBUTUHAN

IMPLEMENTASINYA MEMBUTUHKAN KETERLIBATAN INSINYUR II. PENGATURAN & STANDAR EXISTING TERKAIT PENYELENGGARAAN BG TAHAN GEMPA PERMEN PU NO 19/PRT/M/2006 tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa di Wilayah Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah SNI 1726:2012, Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Stuktur Bangunan Gedung dan Non Gedung SNI 03-2847-2002, Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-3527-1994, Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu untuk Bangunan Gedung SNI 03–1729–2002, Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung IMPLEMENTASINYA MEMBUTUHKAN KETERLIBATAN INSINYUR

Kondisi bg/rumah <3 lt (fakta) III. KONDISI BG SAAT INI DI MASYARAKAT Kondisi bg/rumah <3 lt (fakta) Belum semua ber-IMB Belum semua yg ber-IMB andal Belum semua punya SLF Masyarakat menengah kebawah umumnya mengerjakan sendiri rumah mereka (dibantu tukang) Pengawasan terhadap konstruksi rumah rendah D 5,7 Bengkokan dan panjang sengkang masih kurang  dibangun Developer Material BG belum sesuai

Kondisi bg >2 lt (fakta) Sebagian besar ber-IMB Belum semua yg ber-IMB andal Belum semua punya SLF Sebagian sudah menggunakan penyedia jasa perencana, pengawas, kontraktor Pengawasan pemda terhadap pemenuhan persyaratan kurang Tulangan kolom dan balok terlihat karena pengecoran yang kurang baik Berubah fungsi Proteksi kebakaran Fasilitas aksesibiitas

IV. KONSEPSI RAPERMEN PU TENTANG PEDOMAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG TAHAN GEMPA Bangunan gedung tahan gempa adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan teknis minimal agar bangunan gedung tidak roboh pasca gempa maksimum. BANGUNAN GEDUNG PENGATURAN Bangunan Non-Engineered kompleksitas sederhana luas lantai sampai dengan 500 m2 tidak melebihi dua lantai Jarak antar kolom struktur tidak melebihi 4 m tidak wajib melibatkan tenaga ahli profesional Harus mengacu pada persyaratan pokok BG tahan gempa (ilustrasi & panduan praktis) Bangunan Engineered Komplesitas tidak sederhana Luas tanah lebih dari 500 m2 Lebih dari dua lantai Menggunakan balok bentang panjang diatas 4 m Wajib melibatkan tenaga ahli profesional Mengacu pada standar teknis yang berlaku SNI 1726:2012, Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Stuktur Bangunan Gedung dan Non Gedung – ICS 91.120.25; 91.080.01 – BSN 2012; disingkat SNI Gempa 2012

PENGATURAN BG ENGINEER wajib Menggantikan SNI 1726 : 2002

TERIMA KASIH