Kejahatan di dunia maya CYBER CRIME Kejahatan di dunia maya
Kenyataan Sekarang Indonesia menduduki peringkat tertinggi sebagai pelaku cyber crime atau kejahatan internet. Sebesar 90 persennya adalah kejahatan carding atau pemalsuan kartu kredit. Tahun 2002 : peringkat 6 Tahun 2004 : peringkat 2 Tahun 2005 : peringkat 1
Pengertian Menurut Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi.
Carding Daerah Yogyakarta menduduki peringkat tertinggi untuk kasus kejahatan carding, disusul dengan Semarang, Bandung, Jakarta, Medan, Surabaya, dan Riau. Amerika Serikat adalah negara korban yang paling sering menjadi sasaran kejahatan carding dari Indonesia, sekitar 84 persen.
Akibat dari : Teknologi semakin canggih. UU belum ada.
Prediksi : Jumlah ancaman yang terjadi di dunia maya pada 2007 diprediksikan akan terus meningkat, cara yang digunakan para penjahat dunia maya pun akan semakin canggih. (Computer Association)
Modus Kejahatan E-Banking Website Palsu (typo Site/Typosquatting ) Website Porno Memanfaatkan Warnet untuk memperoleh PIN. Penipuan sewaktu registrasi Petugas Bank palsu
Model-Model Cyber Crime Penipuan Kartu Kredit Penipuan Perbankan Penipuan Lewat E-Mail Perebutan Nama Domain Pornografi Denial-of-service attack (DDoS), Defacing Cracking Phreaking. http://ephi.polinpdg.ac.id Yuhefizar - Cyber Crime
Sex on the Net Menneg Kominfo Syamsul Muarif mengatakan, 50 persen kaum muda lebih suka menggunakan internet untuk mencari dan membuka situs porno. survei Netvalue mengindikasikan pengguna internet di Asia yang mengunjungi situs esek-esek dan waktu yang digunakan untuk menjelajahi situs porno meningkat
Contoh : merebaknya VCD ”Itenas”, ”Medan Lautan Asmara”, casting sabun mandi maupun hidden camera yang berisi adegan ganti pakaian beberapa artis di studio Budi Han. http://ephi.polinpdg.ac.id Yuhefizar - Cyber Crime
Sanksi UU Pelaku kejahatan internet bakal dijerat Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 184 KUHAP mengisyaratkan perlunya alat bukti tertulis untuk pembuktian di muka pengadilan.
Typosquatting suatu tindakan membeli dan mengoperasikan nama-nama domain yang merupakan hasil variasi suatu nama domain yang telah terkenal, dengan harapan situs tersebut dikunjungi oleh pengguna internet karena adanya kesalahan eja atau ketik dari situs asli yang memang ingin dikunjungi oleh pengguna
Phising suatu tindakan mengirimkan email kepada pengguna internet dengan menyatakan bahwa email tersebut berasal dari sebuah perusahaan besar atau terkenal ataupun lembaga keuangan dimana kemungkinan besar si pengguna memiliki account. Email tersebut akan meminta pengguna masuk ke dalam sebuah website untuk memperbarui informasi-informasi pribadi seperti password, nomor kartu kredit, nomor rekening bank, atau data pribadi lainnya yang seolah-olah data-data lama si pengguna telah dimiliki sebelumnya oleh si pengirim email. Website tersebut sebenarnya merupakan website palsu dan hanya digunakan untuk mencuri informasi-informasi pribadi
Kasus 1 : Penggelapan Uang Melalui Komputer (Clearing) BRI Yogyakarta. Putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Juni 1984 No. 363 K/Pid/1984. Kasus penggelapan uang di bank melalui komputer (clearing) ini merupakan kasus pertama di Indonesia yang muncul ke permukaan (ke pengadilan). Mungkin ada banyak kasus kejahatan komputer sebelumnya tetapi tidak terungkap atau tidak dilaporkan Liauw Joen Tjin alias A een bersama-sama dengan Dalip Jamhari (karyawan BRI Cab. Katamso Yogyakarta, terdakwa mengkliringkan beberapa cek/Bilyet giro BRI Cab. Brigjen Katamso Yogyakarta melalui Bank Niaga Cabang Yogyakarta.
Kasus Posisi Sebelum mengkliringkan A een memberitahu hal ini kepada Dalip Jamhari selaku karyawan BRI Cab. Brigjen Katamso Yogyakarta (BRI CBKY), sehingga pada saat petugas kliring BRI CBKY yaitu Didik Djunaidi menyerahkan warkat kliring yang baru diambil dari Bank Indonesia Yogyakarta kepada petugas bagian kartu di BRI CBKY tersebut untuk dipilih yang mana yang masuk rekening A een. Pada saat petugas kartu memilih-milih, Dalip Jamhari mengambil cek/bilyet giro atas nama Aeen untuk disisihkan dan disembunyikan tanpa sepengetahuan bagian kartu. Selanjutnya Dalip Jamhari membuka cek/bilyet giro tersebut ke dalam mesin komputer tidak sebagaimana mestinya, yaitu tanpa kartu maupun strook mesin, tetapi jumlahnya (nilai nominal eek/ bilyet giro masuk ke dalam rekaman mesin komputer. Lalu kartu nasabah atas nama Ny. Karlina tidak mengalami mutasi. Hal tersebut dilakukan sampai 44 kali hingga mencapai Rp. 815.000.000,- dan melalui validasi tunai sebesar Rp. 10.000.000,- tanpa ,dilakukan suatu mutasi pada kartu nasabah atas nama Ny. Karlina.
Putusan Pengadilan (Verdict) Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 33/1983 Pid/PN : Terdakwa Liauw Joen Tjin alias A een telah bersalah melakukan perbuatan pidana korupsi. Menghukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Pengadilan Tinggi Yogyakarta : Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Hal ini dikarenakan hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur sebagai akibat tidak mengajukan memori kasasi. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebenarnya 12 tahun penjara. Tetapi putusan Pengadilan Negeri 10 tahun penjara.
Kasus 2 : KASUS PEMBOBOLAN BANK NEGARA INDONESIA 1946 CABANG NEW YORK RUDY DEMSY telah didakwakan serangkaian perbuatan pidana yang pasal-pasalnya disusun dalam surat dakwaan secara kumulatif, yang juga disertai dengan dakwaan pengganti, yaitu masing-masing sebagai berikut: Kesatu: Primair: melanggar Pasal 1 ayat 1 sub a jo Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1971 jo. Pasal 51 dan 55 (1) ke-1 KUHP. Subsidair: melanggar Pasal 1 ayat (2) sub a, jo. Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1971 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsidair: melanggar Pasal 1 ayat (2) jo Pasal 1 ayat (1) a jo. Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1971 jo. Pasal 55 KUHP. Lebih Subsidair lagi: melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Lebih-lebih Subsidair lagi: melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 KUHP. Kedua: melanggar Pasal 233 KUHP. http://ephi.polinpdg.ac.id Yuhefizar - Cyber Crime
Kasus Posisi Rudy Demsi memang pernah bekerja pada BNI 46 Cabang New York sejak tahun 1980 tetapi kemudian telah berhenti sejak bulan September 1986 Rudy Demsi pernah bertugas sebagai operator yang terlatih untuk mengoperasikan komputer yang berhubungan dengan City Bank New York untuk mengenter data dengan memakai password yang berkode RODEMS. Rudy Demsi mengaku pernah dilatih untuk mengoperasikan komputer guna mengenter data pada MANTRUST New York.
Kasus Posisi (Lanjutan) Rudy Demsi yang telah berhenti bekerja pada BNI 46 Cabang New York bersama dengan SENO ADJIE secara tidak sah atau tanpa hak dengan menggunakan Personal Computer merk APPLE IIC Order No. A. 2M-400 Model No. G. 090 Serial No. T. 0043086, Keybord No. F. 23400 dan Smart Modem 1200 yang telah diset atau dipasang terlebih dahulu oleh SENO ADJIE Rudy Demsi telah memindahkan atau mentransfer (unauthorized transfer) uang milik BNI 46 sejumlah US $. 9,100,000.- yang terdapat pada Rekening (Account) Kantor Pusat BNI 46 pada CITY BANK New York No. 10957914 ke Rekening Kantor Cabang BNI-1946 New York (New York Agency) pada Manufacturcrs Hannover Trust Coy (Mantrust) No. 544772367 Kemudian uang atau dana sebesar US$. 9.100.000,- yang telah masuk dalam Rekening BNI-1946 Cabang New York pada Manufacturer Hannover Trust Coy tersebut dipindahkan atau ditransfer lagi oleh Rudy Demsi dengan menggunakan Computer http://ephi.polinpdg.ac.id Yuhefizar - Cyber Crime
Putusan RUDY DEMSY baik bersama-sama dengan SENO ADJIE (dituntut dalam perkara tersendiri) atau bertindak sendiri, telah melakukan percobaan untuk mengambil uang sejumlah US$. 18.732.500,- yang seluruhnya atau sebagiannya adalah milik (kepunyaan) BNI-1946, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Kasus 3 : Kasus Mutasi Kredit Fiktif Melalui Komputer Oleh Bank Office Computer BDN Cab. Jakarta Bintaro Jaya Terdakwa R.Saroso sebagai Back Office Computer pada BDN Cabang Jakarta Bintaro Jaya, pada antara bulan Agustus 1988 sampai dengan Januari 1989, di Bank tersebut dengan serangkaian perbuatan berturut-turut, dengan sarana komputer tipe L I merek Olivetti, meng-entry (membukukan) mutasi kredit atau setoran tanpa nota ke dalam rekening nasabah. Perbuatan-perbuatan R.Saroso tersebut di atas dimungkinkan karena R.Saroso sesuai dengan kedudukannya selaku Back Office Computer pada kantor BDN Cabang Jakarta Bintaro Jaya mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan tersebut di atas dengan alat komputer yang dikuasainya
Putusan Menyatakan bahwa Terdakwa: R. SAROSO SUDARMADJI telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan hukuman perjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan
Kasus 4 : Nama Domain Mustika Ratu.com Kasus Nama Domain yang pertama di Indonesia yang dituntut secara pidana Kasus Nomor : lO75/PID.B/2001lPN.JKT.PST Tuntutan di dasari atas melanggar ketentuan pasal 382 bis KUHP pada dakwaan kesatu, dan pasal 48 ayat (1) yo pasal19 huruf b Undang-undang No.5 tahun 1999; tentang Perbuatan Curang dan Persaingan Usaha tidak Sehat
Kasus Posisi Bahwa terdakwa Candra Sugiono pada waktu dan tempat tersebut diatas telah mendaftarkan nama Domain Name. Mustika Ratu.Com di Amerika Candra Sugiono bekerja di PT Martina Bertho sejak bulan September 1999 sampai dengan 2000 jabatan sebagai G.M. Internasional Marketing, tugasnya mengembangkan pemasaran produk diluar Indonesia khususnya Negara Asia target pemasaran yang ditetapkan perusahaan. Dengan didaftarkan penggunaan nama Domain Mustika-Ratu.Com oleh Candra Sugiono di PT. Martina Berto maka PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada diluar negeri menduga bahwa PT. Mustika Ratu tidak aktif lagi sehingga tidak dapat menemukan informasi mengenai PT. Mustika Ratu. Candra Sugiono mengetahui PT. Mustika Ratu sudah dikenal namanya dan terdaftar baik didalam maupun diluarnegeri dengan adanya kejadian tersebuti dari regional ekspor manager menyampaikan yang berkedudukan di Saudi Arabia kebingungan ketika menentukan Web site pada internet Mustika Ratu.Com yang isinya menampilkan produk-produk belia yang merupakan produk Sari Ayu;
Putusan Pasal 382 bis KUHP dalam dakwaan Kesatu yang didakwakan kepada TJANDRA SUGIONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Kesatu tersebut (vrijspraak); TJANDRA SUGIONO sama sekali tidak menghalangi konsumen khususnya dari PT. Mustika Ratu atau pelaku pesaingannya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya Tidak mungkin pula saat Undang-undang berlaku surut (Nullum delictum Linepraevia lege poendi) artinya peristiwa pidana tidak akan ada, jika ketentuan pidana dalam Undang-undang tidak ada terlebih dahulu; Menyatakan bahwa tindak pidana dan yang didakwakan kepada TJANDRA SUGIONO tersebut diatas, dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan (vrijspraak)
Kasus 5: Hacker Situs KPU Dani yang sebelumnya bekerja di PT Dana Reksa, berhasil menjebol server tnp.kpu.go.id pada 17 April lalu. Dalam aksinya tersebut, Dani berhasil menembus kunci internet protocol (IT) PT Dana Reksa. Dari situlah ia berhasil menembus server KPU tersebut. Dani yang berhasil menjebol sever juga mengacak-acak sejumlah partai yang ikut pemilu dengan mengganti nama-nama partai tersebut. Misalnya, Partai Golkar diganti menjadi Partai Jambu, Partai Demokrat menjadi Partai Mbah Jambon, dan PKS menjadi Partai Kolor Ijo. Dani mengaku iseng dan penasaran atas pernyataan pejabat KPU tentang sistem keamanan IT milik KPU tersebut.
Pembelaan Dalam nota pembelaan yang dibacakannya sendiri, Dani Firmansyah, mengibaratkan situs KPU sebagai rumah yang terbakar. Terdakwa hacker situs KPU itu menyebut tindakannya telah mencegah timbulnya 'kebakaran yang lebih besar'. Kebakaran tersebut, ujar Dani, bisa terjadi karena adanya celah keamanan yang tidak ditutup. Pemuda 25 tahun bernama alias xnuxer ini mengibaratkan aksi hack-nya sebagai tindakan masuk lewat jendela untuk menyelamatkan rumah yang terbakar. Akibat perbuatannya, Dani melanjutkan, KPU kemudian memperbaiki keamanan situs mereka. "Apa yang saya lakukan adalah kontribusi saya sebagai warga negara yang baik," tutur Dani di hadapan Majelis Hakim
Putusan Dani Firmansyah didakwa melakukan pelanggaran Pasal 22 c jo 50 UU No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 bulan 21 hari penjara kepada hacker situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dani Firmansyah.
Kasus 6 : Pencemaran Nama Baik Akibat Posting di Milis Presenter SCTV, Rosiana Silalahi, yang melaporkan ekonom Revrisond Baswir ke Polda DIY. Bermula pada Selasa 1 Maret 2005 silam. Saat itu Rosiana memandu pengambilan gambar talk show andalan SCTV. Fasilitator acara Bayu Sutiyono, dan Zainal Bakti bertugas sebagai produser. Acara itu menghadirkan Kepala Bappenas Sri Mulyani Indrawati dari unsur pemerintah dan Revrisond Baswir sebagai pengamat ekonomi. Tema diskusi adalah ‘Pro dan Kontra Kenaikan BBM’.
Lanjutan Dalam diskusi itu, Revrisond jengkel. Sebagai orang yang kontra kenaikan harga BBM, dia tidak mendapat porsi bicara sebanyak Sri Mulyani. Di akhir diskusi, ekonom UGM menilai, acara tersebut telah direkayasa. Orang yang kontra tidak mendapat porsi bicara yang layak. Rosi maupun Bayu langsung mengklarifikasi. Persoalan dianggap selesai. Ketika talk show itu kemudian disiarkan SCTV pada Rabu, 2 Maret 2005 malam, ketidakpuasan Revrisond rupanya muncul lagi. Ia merasa banyak omongannya yang diedit. Diskusi pun masih berlanjut. Bukan di layar kaca, tapi berpindah ke milis. Kritik terhadap talk show itu bermunculan. Dan Revrisond pun, sebagaimana bisa dilihat di arsip milis Ekonomi-Nasional kemudian menuangkan uneg-unegnya.
Kasus 7 : Pencemaran Nama Baik Koran Kompas Kasus Basuki Suhardiman yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh wartawan Kompas gara-gara postingnya Satria Kepencet Basuki dalam sebuah milis menyatakan bahwa wartawan Kompas yang meliput sebuah berita –dalam pemberitaannya tidak fair- karena dianggap telah menerima uang lelah dari sumber berita lain. Wartawan tersebut merasa bahwa dia tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan oleh Basuki. Wartawan Kompas tersebut melaporkan ke Polda dengan tuntutan pencemaran nama baik
Kasus Carding Pembobolan Kartu Kreditedit melalui Internet Polda Jabar menyerahkan penanganan kasus carding yang dilakukan seorang mahasiswa di Bandung, Buy alias Sam (25), ke Mabes Polri. Pertimbangannya karena kejahatan yang dilakukan tersangka berdampak ke berbagai negara, sehingga pengusutannya membutuhkan keterlibatan pihak Interpol. Terungkapnya aksi carding di Bandung ini adalah untuk kedua kalinya ditangani kepolisian, setelah tindak kriminal serupa dilakukan sejumlah mahasiswa di kota Yogyakarta. Kepolisian menjerat sang mahasiswa dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) soal pencurian dan atau penipuan mengingat perangkat hukum yang lebih tepat, terutama soal cyberlaw dan cybercrime di Indonesia belum ada. Aksi yang diduga dilakukan Buy alias Sam itu telah berlangsung sekitar satu tahun lalu. Total kerugian penggunaan kartu kredit orang lain untuk transaksi melalui internet yang dilakukannya mencapai sekitar DM 15 ribu. Terbongkarnya kejahatan Buy sendiri berawal dari berita teleks Interpol Wiesbaden No 0234203 tertanggal 6 September 2001 yang melaporkan adanya penipuan melalui Internet dan diduga melibatkan seorang WNI yang bertindak sebagai pemesan barang bernama Buy. Berdasarkan informasi tersebut, Serse Polda Jabar, segera melakukan pelacakan dan pencarian terhadap Buy yang disebutkan beralamat di Perumahan Santosa Asih Jaya Bandung. Akhirnya, melalui pengejaran yang terorganisir, Buy bisa ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan.
Kasus Kasus Lainnya Kasus Pencemaran Nama Baik melalui Internet (Polres Jakarta Pusat) Kasus Situs Golkar (Mabes Polri - PN Jakbar) Kasus Transaksi Fiktif Oleh Merchant Bank X Kasus Klik BCA Kasus Jual Beli Dalam Transaksi Perdagangan Berjangka melalui SMS Kasus Kasus Lain Yang berakhir damai