DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010 SOP PELAYANAN SEKSI PENDIDIKAN ISLAM KAN. KEMENAG KABUPATEN ROKAN HULU
URUSAN PENDIRIAN MADRASAH NO JENIS PELAYANAN PERSYARATAN WAKTU BIAYA KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 URUSAN PENDIRIAN MADRASAH PERSYARATAN ADMINISTRATIF 1. Memiliki Struktur Organisasi, (AD,ART) dan Pengurus 1 Hari Kerja RP.0 2. Mendapat Rekomendasi dari Kepala Kemenag Kab. Rokan Hulu 3. Kesanggupan untuk membiayai Penyelenggaraan Minimal 1 Tahun PERSYARATAN TEKNIS 1. Kurikulum 1 set 2. Mempunyai RencanaPengembangan 3. Jumlah dan Persentasi Kualifikasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan 4. Sarana dan Prasarana PERSYARATAN KELAYAKAN 1. Tata Ruang 2. Geografis 3. Ekologis 4. Prospek Pendaftaran 5. Sosial Budaya 6. Demografi Anak Usia Sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal
PROSEDUR PENDIRIAN DAN PERIZINAN MDT AL-JAMI'AH PROSEDUR PENDIRIAN DAN PERIZINAN MDT AL-JAMI'AH 1 PERSYARATAN UMUM - MDT Al-Jami'ahTerpadu yg diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi baik umum (PTU) Maupun agama islam (PTAI) 1 Hari Kerja RP.0 - MDT Al-Jami'ahTerpadu yg diselenggarakan oleh kelompok Masyarakat atau lembaga sosian keagamaan, lembaga pendidikan non formal - Tersedia tenaga pengelola - Tersedia sarana dan prasarana yang memadai - Tersedia Calon mahamahasantri sekurang-kurangnya 15 Orang 2 IZIN OPERASIONAL 1. Struktur Lembaga/ Kelompok Masyarakat penyelenggara (Lampiran akta dan SK Kementerian Hukum dan HAM bagi lembaga yang berbadan hukum yayasan atau perkumpulan lian 2. Struktur pengelola MDT Al-Jami'ah (PIMPINAN,Dosen dan tenaga adminitrasi) 3. Struktur Kurikulum sesuai level MDT Al-Jamiah yang akan dikelola ( Ula/Wustha, Ulya) atau ketiga-tiganya. 4. Daftar Dosen dan Mata Kuliah 5. Daftar Calon Mahasantri 6. Uraian dan daftar Sarana dan Prasarana Pendidikan 7. Daftar Kekayaan dan Sumber Pembiayaan 8. Surat Kepetusan (SK) tentang Izin Penyelenggaraan MDT Al-Jami'ah 9. Piagam penyelenggaraan 10. Nomor Statistik MDT Al-Jami'ah
PROSES PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN PROSES PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN 1 USUL PENYELENGGARA 1. Memiliki 5 kelengkapan unsur pokok pesantren 2 Hari Kerja RP.0 2. Pimpinan atau pengasuk wajib berpendidikan pondok pesantren 3. Santri yang mukim di pesantren , minimal 15 orang 4. Memiliki legalitas hukum yang sah 5. Memiliki bukti kepemilikan tanah atau wakaf. 6. Memiliki susunan pengurus / yayasan 7. Memiliki surat keterangan domisili di desa setempat 8. Mendapat surat pengurusan dari KUA Setempat 9. Mengajukan surat izin operasional di kementerian Agama Rohul 10. Verifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Rohul 11. Izin Operasional Pesantren