DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

MENURUT HUKUM INDONESIA
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
4 10 hr Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi 5 10 hr 14 hr 2 3 Pemohon
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Mekanisme Pengajuan NPSN Lembaga di Kementerian Agama
Bismillahirrohmaanirrohiem
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
A. DASAR  Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.  Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  Peraturan Pemerintah.
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam
SEKSI KELEMBAGAAN IJIN PENDIRIAN MADRASAH AKREDITASI MADRASAH
Upaya Peningkatan Mutu Tenaga
Panduan Pemenuhan Beban Mengajar Guru PAI
Sektor Sosial Menu Utama.
PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK.
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5877 TAHUN 2014
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
Surabaya, DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
SOSIALISASI REGULASI PENDIDIKAN AGAMA
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
oleh : NEDDY FARMANTO, SH
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PADA SUBBAG TATA USAHA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. ROKAN HULU.
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
KOORDINASI PROGRAM STRATEGIS BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN KOMPETENSI KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
RENCANA REALISASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2015
Verval Satuan Pendidikan
REVIEW LEGALITAS LEMBAGA AMIL ZAKAT
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Assalamu’alaikum WR WB
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
Presented by: Cempaka Paramita,
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
Verval Satuan Pendidikan
MEKANISME PENDATAAN EMIS
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama berdasar PMA 39 tahun 2012
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
YAYASAN Stichting.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
Mekanisme Verval Calon Peserta PLPG 2017 Non Reguler Jalur S2 Mandiri
VERIFIKASI DAN VALIDASI SATUAN PENDIDIKAN (VERVAL SP)
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
H. Ach. Saiho, S.Ag., MA. Kepala Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang.
DASAR HUKUM Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang didalamnya mengatur tentang Penyelenggaraan.
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Transcript presentasi:

DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010 SOP PELAYANAN SEKSI PENDIDIKAN ISLAM KAN. KEMENAG KABUPATEN ROKAN HULU

URUSAN PENDIRIAN MADRASAH NO JENIS PELAYANAN PERSYARATAN WAKTU BIAYA KETERANGAN 1 2 3 4 5 6   URUSAN PENDIRIAN MADRASAH PERSYARATAN ADMINISTRATIF 1. Memiliki Struktur Organisasi, (AD,ART) dan Pengurus 1 Hari Kerja RP.0 2. Mendapat Rekomendasi dari Kepala Kemenag Kab. Rokan Hulu 3. Kesanggupan untuk membiayai Penyelenggaraan Minimal 1 Tahun PERSYARATAN TEKNIS 1. Kurikulum 1 set 2. Mempunyai RencanaPengembangan 3. Jumlah dan Persentasi Kualifikasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan 4. Sarana dan Prasarana PERSYARATAN KELAYAKAN 1. Tata Ruang 2. Geografis 3. Ekologis 4. Prospek Pendaftaran 5. Sosial Budaya 6. Demografi Anak Usia Sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal

PROSEDUR PENDIRIAN DAN PERIZINAN MDT AL-JAMI'AH   PROSEDUR PENDIRIAN DAN PERIZINAN MDT AL-JAMI'AH 1 PERSYARATAN UMUM - MDT Al-Jami'ahTerpadu yg diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi baik umum (PTU) Maupun agama islam (PTAI) 1 Hari Kerja RP.0 - MDT Al-Jami'ahTerpadu yg diselenggarakan oleh kelompok Masyarakat atau lembaga sosian keagamaan, lembaga pendidikan non formal - Tersedia tenaga pengelola - Tersedia sarana dan prasarana yang memadai - Tersedia Calon mahamahasantri sekurang-kurangnya 15 Orang 2 IZIN OPERASIONAL 1. Struktur Lembaga/ Kelompok Masyarakat penyelenggara (Lampiran akta dan SK Kementerian Hukum dan HAM bagi lembaga yang berbadan hukum yayasan atau perkumpulan lian 2. Struktur pengelola MDT Al-Jami'ah (PIMPINAN,Dosen dan tenaga adminitrasi) 3. Struktur Kurikulum sesuai level MDT Al-Jamiah yang akan dikelola ( Ula/Wustha, Ulya) atau ketiga-tiganya. 4. Daftar Dosen dan Mata Kuliah 5. Daftar Calon Mahasantri 6. Uraian dan daftar Sarana dan Prasarana Pendidikan 7. Daftar Kekayaan dan Sumber Pembiayaan 8. Surat Kepetusan (SK) tentang Izin Penyelenggaraan MDT Al-Jami'ah 9. Piagam penyelenggaraan 10. Nomor Statistik MDT Al-Jami'ah

PROSES PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN   PROSES PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN 1 USUL PENYELENGGARA 1. Memiliki 5 kelengkapan unsur pokok pesantren 2 Hari Kerja RP.0 2. Pimpinan atau pengasuk wajib berpendidikan pondok pesantren 3. Santri yang mukim di pesantren , minimal 15 orang 4. Memiliki legalitas hukum yang sah 5. Memiliki bukti kepemilikan tanah atau wakaf. 6. Memiliki susunan pengurus / yayasan 7. Memiliki surat keterangan domisili di desa setempat 8. Mendapat surat pengurusan dari KUA Setempat 9. Mengajukan surat izin operasional di kementerian Agama Rohul 10. Verifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Rohul 11. Izin Operasional Pesantren