KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN Pertemuan Ke Dua Universitas Esa Unggul 1
PERPAJAKAN DI INDONESIA Reformasi Perpajakan 1983 Official Assessment System Menghitung Pajak Sendiri (MPS) Menghitung Pajak Orang (MPO) UU No. 8 Tahun 1967 PP No.11 Tahun 1967 Self Assessment System 2
PERPAJAKAN DI INDONESIA Sistem Pemungutan Pajak Self Assessment System Official Assessment 1983 1983 Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada pihak aparat pajak. Wajib pajak bersifat pasif. Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak oleh aparat pajak. pajak yang terhutang ada pada wajib pajak sendiri. Wajib pajak aktif. Pihak aparat perpajakan tidak ikut campur melainkan hanya mengawasi. Withholding system kewenangan untuk menentukan besarnya pajak terhutang ada pada pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak 3
DASAR HUKUM UU Nomor 6 Tahun 1983 UU Nomor 9 Tahun 1994 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN UU Nomor 6 Tahun 1983 UU Nomor 16 Tahun 2008 UU Nomor 28 Tahun 2007 UU Nomor 16 Tahun 2000 UU Nomor 9 Tahun 1994 4
PERPAJAKAN DI INDONESIA MENGATUR KETENTUAN FORMAL BAGI PERPAJAKAN DI INDONESIA UU No. 6 Th. 1983 tentang KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 28 Th. 2007 PPh PPN / PPn BM PBB BPHTB PPSP Pajak lainnya yang mengacu kepada UU ini KECUALI DIATUR TERSENDIRI DALAM UU YANG BERSANGKUTAN 5
Pokok Bahasan I. NPWP dan NPPKP II. Surat Pemberitahuan (SPT) dan SSP III. Penetapan, Ketetapan Pajak dan Pemeriksaan IV. Pembukuan dan Pencatatan V. Penagihan, Keberatan dan Banding Haris/KUP A/TaxSys 6
Pajak itu apa sih sebenarnya? T’rus, kenapa saya harus bayar pajak? 7
PENGERTIAN PAJAK Menurut UU No. 28 Tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 8
KEWAJIBAN MENDAFTARAN DIRI [ PASAL 2 AYAT (1) ] Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak WAJIB PAJAK persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UUPPh OP, Badan, Warisan Yang Belum Terbagi dan BUT Persyaratan Subjektif persyaratan bagi subjek pajak yg menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemungutan sesuai dengan Ketentuan UUPPh Objektif 9
MULAI DAN BERAKHIRNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI ORANG PRIBADI MULAI: SAAT DILAHIRKAN BERADA ATAU BERNIAT TINGGAL DI INDONESIA BERAKHIR: SAAT MENINGGAL DUNIA MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMA-LAMANYA PASAL 2A Ayat (1), (2), (3), (4),(5),& (6)
MULAI DAN BERAKHIRNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI BADAN MULAI: SAAT DIDIRIKAN ATAU BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA BERAKHIR: SAAT DIBUBARKAN TIDAK LAGI BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA PASAL 2A Ayat (2) 25 October 2017
MULAI DAN BERAKHIRNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF ORANG PRIBADI/BADAN Ps. 2 : (4) huruf a SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI MULAI: SAAT MENJALANKAN USAHA/ MELAKUKAN KEGIATAN MELALUI BUT BERAKHIR: SAAT TIDAK LAGI MENJALANKAN USAHA TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN MELALUI BUT PASAL 2A Ayat (1), (2), (3), (4),(5),& (6)
Siapa yang wajib NPWP? Menjalankan usaha/ pekerjaan bebas Tidak menjalankan usaha/ pek bebas tapi penghasilan pd suatu bulan > PTKP WPOP yg dikenakan pajak secara terpisah krn hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim / Wanita Kawin Pisah Harta Wanita kawin dapat mendaftar atas namanya sendiri (penj. 2-1) WP Badan WP Pemungut/ Pemotong pajak 13
PTKP Keterangan PTKP LAMA Mulai 1-1-2009 PTKP BARU Mulai 1-1-2013 WP SETAHUN (Rp) SEBULAN WP 15.840.000,- 1.320.000,- 24.300.000,- 2.025.000,- WP KAWIN 110.000,- 168.750,- ISTERI BEKERJA TANGGUNGAN (Max 3 orang) 14
BUMN/BUMD, PT, CV, Yayasan Wajib pajak OP artis dsb OP USAHAWAN ORANG PRIBADI KARYAWAN NPWP Ormas, Parpol,dsb BUMN/BUMD, PT, CV, Yayasan
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Pasal 1 angka 6 UU KUP) terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. 01.234.567.8 – 999 . 000 Kode WP Kode KPP Kode cbg 16
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KARTU NPWP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NPWP : 24.088.623.4-627.000 HARIS BUDI SETIAWAN DUSUN JAJANGSURAT UTARA RT01/RW01 KARANG BENDO-ROGOJAMPI BANYUWANGI-JAWA TIMUR TGL TERDAFTAR : 06-02-2007 17
Apa saja fungsi NPWP ? Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak: Untuk mengetahui identitas Wajib pajak; Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan; Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan; Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP; Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal : Dokumen Impor PIB ,PEB Setiap WP hanya diberikan satu NPWP 18
Kapan mendaftar (NPWP) WPOP yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas Max 1 bulan setelah Saat usaha Mulai dijalankan WP Badan Paling lambat Pada akhir bln Berikutnya pengh Telah melebihi PTKP WPOP yg tdk menjalankan usaha/pek bebas tapi peng sd suatu bulan > PTKP Sebelum saat Terutang PPh WP Pemungut/ Pemotong pajak 19
Cara Pendaftaran KANTOR PELAYANAN PAJAK e - Registration Lewat Kantor/pemberi kerja e - Registration Sendiri/ Langsung KANTOR PELAYANAN PAJAK Jabatan (“dipaksa”) Pojok Pajak
MEKANISME e-Registration E-mail Konsentrasi Data Nasional KP.DJP SKTS & NPWP Provider e-registration e-registration e-registration Kios Pendaftaran Warnet KANWIL KPP SKTS & NPWP Form Aplikasi pendaftaran Wajib Pajak KTP, KK, SIUP DLL KTP, KK, SIUP DLL Kartu NPWP & SKT KPP Kantor Pos Kartu NPWP & SKT
bADAN=tempat kedudukan KEMANA MENDAFTAR ? OP =TEMPAT TINGGAL bADAN=tempat kedudukan Tempat Kegiatan Usaha 22
Kantor Direktorat Jenderal Pajak TEMPAT PENDAFTARAN Kantor Direktorat Jenderal Pajak Orang Pribadi Badan Tempat Tinggal Tempat Kegiatan Usaha Tempat Kedudukan 23
Berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wilayah Kantor Pelayanan Pajak Kec Matraman Kec Menteng Kec Senen Kec Pulogadung Kec Cempaka Putih Berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan 24
Tempat pendaftaran WP tertentu KPP BUMN KPP PMA I-VI KPP Badora I-II KPP PMB KPP WP Besar I-II 25
Siapa yang wajib dikukuhkan sebagai PKP ??? WPOP Yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha yang dikenakan PPN sesuai UU PPN Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP WP Badan Untuk mengetahui identitas PKP melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN 26
Pengukuhan PKP [ Pasal 2 ayat (2) ] Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Yang wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sbg PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan, ( Kecuali Pengusaha Kecil ) Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Ekspor Barang Kena Pajak 27
Kapan melaporkan usaha (NPPKP) WPOP yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas Sblm melakukan penyerahan BKP/JKP WP Badan Paling lambat Pada akhir masa Pajak berikutnya Setelah omzet > 600 juta Pengusaha Kecil 28
Berkas diterima lengkap Kapan direspon? Berkas diterima lengkap Pendaftaran NPWP Pengukuhan PKP Paling lambat hari kerja berikutnya Paling lambat 3 hari kerja berikutnya Kartu NPWP Surat Keterangan Terdaftar Surat Pengukuhan PKP 29
Penerbitan NPWP dan PKP secara Jabatan [ Pasal 2 ayat (4) & (4a) ] NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara Jabatan WP telah menenuhi persyaratan objektif dan subjektif namun tidak mau mendaftar Pengusaha yang dikenai PPN namun tidak melaporkan usahanya Kewajiban perpajakan bagi WP tersebut dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP. 30