Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Jakarta, 19 November 2014
I. STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN DIKTI Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Staf Ahli*) Sekretariat Jenderal Inspektorat Jenderal Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaandan Penjaminan Mutu Ditjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Ditjen Sumber Daya IPTEK dan DIKTI Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Ditjen Penguatan Inovasi PUSDIKLAT PUSDATIN PUSPIPTEK Kelompok Jabatan Fungsional LPNK
II. KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI II. KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI KEDUDUKAN Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. TUGAS Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan khususnya pendidikan tinggi dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. FUNGSI Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi : perumusan, penetapan, pelaksanaan, dan koordinasi atas kebijakan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; pelaksanaan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; pelaksanaan kegiatan strategis dan teknis yang berskala nasional; dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta data dan informasi.
III. SUSUNAN ORGANISASI ESELON I III. SUSUNAN ORGANISASI ESELON I KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Susunan Organisasi Eselon I Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terdiri atas : Sekretaris Jenderal; Direktorat Jenderal Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Penjaminan Mutu; Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi; Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi; Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan; Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi; Inspektorat Jenderal; Staf Ahli Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Penjaminan Mutu; Staf Ahli Bidang Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi; Staf Ahli Bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi; Staf Ahli Bidang Riset dan Pengembangan; dan Staf Ahli Bidang Penguatan Inovasi.
IV. SEKRETARIAT JENDERAL TUGAS Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. FUNGSI Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi : koordinasi kegiatan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; koordinasi dan penyusunan rencana dan program di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana; koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; koordinasi dan pembinaan administrasi kerjasama, pendidikan dan pelatihan, data dan informasi, pengelolaan sarana dan prasarana penelitian, dan informasi dan komunikasi publik; dan pelaksanaan tugas lain yang relevan yang diberikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
V. DITJEN PEMBELAJARAN, KEMAHASISWAAN, DAN PENJAMINAN MUTU TUGAS Direktorat Jenderal Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, dan standardisasi teknis di bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Penjaminan Mutu. FUNGSI Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, dan penjaminan mutu; pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, dan penjaminan mutu; pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran, kemahasiswaan, dan penjaminan mutu; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, dan penjaminan mutu; pemberian bimbingan teknis, fasilitasi, supervisi, dan evaluasi di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, dan penjaminan mutu; Penjaminan mutu sistem pembelajaran pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, dan penjaminan mutu. pelaksanaan tugas lain yang relevan yang diberikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
VI. DIREKTORAT JENDERAL KELEMBAGAAN IPTEK DAN DIKTI TUGAS Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan, dan standardisasi teknis di bidang kelembagaan iptek dan pendidikan tinggi. FUNGSI Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan di bidang kelembagaan iptek dan pendidikan tinggi; pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang kelembagaan iptek dan pendidikan tinggi; pengembangan dan pembinaan kelembagaan iptek dan pendidikan tinggi; pengawasan dan pengendalian bidang kelembagaan iptek dan pendidikan tinggi; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan iptek dan pendidikan tinggi; pemberian bimbingan teknis, fasilitasi, supervisi, dan evaluasi di bidang kelembagaan iptek dan pendidikan tinggi; pelaksanaan dan pembinaan penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan dan pendidikan tinggi. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti; dan pelaksanaan tugas lain yang relevan yang diberikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
VII. DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA IPTEK DAN DIKTI TUGAS Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sumber daya iptek dan pendidikan tinggi. FUNGSI Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan di bidang sumber daya iptek dan pendidikan tinggi; pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang sumber daya iptek dan pendidikan tinggi; penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sumber daya iptek dan pendidikan tinggi; pengawasan dan pengendalian di bidang sumber daya Iptek dan pendidikan tinggi; pemberian bimbingan teknis, fasilitasi, supervisi, dan evaluasi di bidang sumber daya iptek dan pendidikan tinggi; Penjaminan mutu sumber daya manusia iptek dan dikti pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi; dan pelaksanaan tugas lain yang relevan yang diberikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
VIII. DIREKTORAT JENDERAL RISET DAN PENGEMBANGAN TUGAS Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan, dan standardisasi teknis di bidang riset dan pengembangan. FUNGSI Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan di bidang riset dan pengembangan; Pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang riset dan pengembangan; penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang riset dan pengembangan; pengawasan dan pengendalian di bidang riset dan pengembangan; pemberian bimbingan teknis, fasilitasi, supervisi, evaluasi di bidang riset dan pengembangan, dan pengelolaan aset intelektual; koordinasi, pembinaan, pengembangan, dan pelaksanaan tugas unit organisasi di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan perizinan penelitian asing dan penelitian berisiko tinggi; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan; dan pelaksanaan tugas lain yang relevan yang diberikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
IX. DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN INOVASI TUGAS Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan, dan standardisasi teknis di bidang penguatan inovasi. FUNGSI Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan di bidang penguatan inovasi; Pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang penguatan inovasi; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan inovasi; pengawasan dan pengendalian di bidang penguatan inovasi; pemberian bimbingan teknis, fasilitasi, supervisi, dan evaluasi di bidang penguatan inovasi; pendayagunaan hasil pendidikan, penelitian, dan pengembangan kepada masyarakat; koordinasi, pembinaan, pengembangan, dan pelaksanaan tugas unit organisasi di Pusat Promosi dan Peragaan Iptek dan Agro Techno Park; Mengenai jejaring… pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi; dan pelaksanaan tugas lain yang relevan yang diberikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
X. INSPEKTORAT JENDERAL TUGAS Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. FUNGSI Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; pelaksanaan pengawasan intern di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; penyusunan laporan hasil pengawasan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
XI. STAF AHLI TUGAS Staf Ahli Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai masalah pembelajaran, kemahasiswaan, dan penjaminan mutu. Staf Ahli Bidang Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai masalah kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi dan pendidikan tinggi . Staf Ahli Bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai masalah sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dan pendidikan tinggi. Staf Ahli Bidang Riset dan Pengembangan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai masalah riset dan pengembangan. Staf Ahli Bidang Penguatan Inovasi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai masalah penguatan inovasi.
TERIMA KASIH