DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Advertisements

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PEMILIHAN DEKAN 2008 – 2012 UNIVERSITAS GADJAH MADA
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
PEROLEHAN TANAH MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
SELEKSI PENERIMA BEA SISWA TEKNIK AERONAUTIKA/AMTO
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKOHARJO JLN. VETERAN NO. 54, TELP.
Surat Keterangan Keimigrasian
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PENGISIAN PERANGKAT DESA TAHUN 2017
SOSIALISASI SITU.
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KEBIJAKAN TENTANG PERANGKAT DESA
Majelis Kehormatan Notaris
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
SELEKSI ADMINISTRATIF KEGIATAN PILOTING PPCKS 2012
Perekrutan dan Seleksi
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
Rapat Dinas RABU, 11 Februari 2017
Rapat Dinas Senin, 06 Februari 2017
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
Hak dan Kewajiban Warga Negara
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SOSIALISASI PEMETAAN KEPALA SEKOLAH
JABATAN DIREKTUR DIREKTUR POLTEKKES Dosen dengan tugas tambahan
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa Desa Kemloko Kecamatan Nglegok
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ADMINISTRASI DAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA
MEKANISME DAN PERSYARATAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Oleh : Anggota KPU.
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
1 09/05/ Undang-undang No. 6 Tahun PP. No. 43 Tahun Permendagri No. 112 Tahun 2014 Yang Diubah Dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Anggota KPU Provinsi Jatim
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017 SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KAB.BOJONEGORO NO. 1 TAHUN 2017 TENTANG PERANGKAT DESA DAN PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NO. 36 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERDA KAB. BOJONEGORO NO. 1 TAHUN 2017 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017

PERATURAN BUPATI BOJONEGORO ISI BATANG TUBUH PERDA KAB. BOJONEGORO NOMOR 1 TAHUN 2017 9 BAB 34 PASAL PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NOMOR 36 TAHUN 2017 8 BAB 13PASAL

PERSYARATAN ADMINISTRASI BAKAL CALON PERANGKAT DESA Persyaratan Umum Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara RI Th.1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Pendidikan paling rendah SMU sederajat. Usia 20 s.d. 42 Tahun Berkelakuan baik dibuktikan dg SKCK Tidak sedang menjalani hukuman pidana. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara paling singkat 5 tahun. Suratketerangan sehat Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah Desa selama menjabat sebagai Sekdes, Kaur, Kasi dan Kepala Dusun. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Foto berwarna ukuran 4 X 6

Bakal calon Perangkat Desa untuk lowongan Kepala Dusun yg berasal dari luar Desa harus mendapat dukungan 25 % dari jumlah hak pilih di wilayah Dusun tersebut dibuktikan dengan daftar dukungan dan Fotokopi KTP atau sejenisnya. Melampirkan Fotokopi sertifikat komputer dari lembaga yg mempunyai kompetensi di bidang IT dan dilegalisir, kecuali bagi Bakal Calon yang mempunyai latar belakang pendidikan komputer. Persyaratan Khusus

PENENTUAN USIA Persyaratan untuk bisa mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat Desa berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Penentuan telah genap berusia 20 (dua puluh) tahun atau tidak melebihi usia 42 (empat puluh dua) tahun adalah : Dengan cara menghitung mundur usia Bakal Calon Perangkat Desa yang bersangkutan pada saat penutupan pendaftaran.

MEKANISME PENGANGKATAN Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Konsultasi kepada Camat Rekomendasi dari Camat Pelantikan Perangkat Desa

PEMBENTUKAN TIM Tim berjumlah ganjil sebanyak 5 (Lima) orang ANGGOTA Kepala Desa membentuk Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Tim berjumlah ganjil sebanyak 5 (Lima) orang KETUA Merangkap Anggota Dapat berasal dari Unsur : Perangkat Desa, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Unsur Wali Amanat Desa, Unsur Pemuda, Keterwakilan wanita, Tokoh Masyarakat SEKRETARIS Merangkap Anggota BENDAHARA Merangkap Anggota ANGGOTA ANGGOTA

TUGAS TIM 1. Menyusun program kerja dan tata tertib pengisian Perangkat Desa 2. Mengajukan rencana biaya pengisian Perangkat Desa 3. Membuat pengumuman pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa 4. Menerima pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa 5. Melakukan penjaringan dan penyaringan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa 6. Menetapkan calon yang memenuhi syarat administrasi 7. Melaksanakan seleksi ujian tulis 8. Melaporkan hasil penjaringan dan penyaringan kepada Kepala Desa 9. Melakukan kerjasama dengan Tim Kabupaten dalam pembuatan soal ujian

TAHAPAN PENGISIAN PERANGKAT DESA Pendaftaran Tahap II 7 Hari Penambahan waktu Pendaftaran 3 hari Pembukaan Pengumuman 7 Hari Pendaftaran Tahap I 14 hari Penelitian dan Pemeriksaan berkas administrasi Berita Acara hasil penelitian administrasi Pelaksanaan Seleksi Ujian Tulis Berita Acara Hasil seleksi Ujian Tulis Lap. hasil penjaringan & penyaringan kepada Kades Konsultasi kepada Camat Rekomendasi Camat Penetapan SK dan Pelantikan

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN * Lowongan Perangkat Desa paling sedikit diikuti oleh 2 (dua) orang pendaftar * Pendaftaran Calon Perangkat Desa TAHAP I Dilaksanakan selama 14 Hari Dilaksanakan selama 7 Hari Jika pada Tahap I hanya tidak ada pendaftar atau hanya terdapat 1 orang pendaftar Setelah Pendaftaran Tahap II berakhir dilaksanakan Tahapan : Apabila suda terdapat 2 Balon Perangkat Desa, pendaftaran ditutup dan dilanjutkan tahapan berikutnya. Apabila tidak terdapat Balon Perangkat Desa atau hanya ada 1 Balon Perangkat Desa, diadakan penambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama 3 hari. Apabila sampai dengan perpanjangan pendaftaran tidak terdapar Balon Peragkat Desa atau hanya ada 1 Balon Perangkat Desa maka pendaftraan ditutup dan Pengisian Perangkat ditunda sampai pengisian berikutnya. TAHAP II

SELEKSI UJIAN TULIS Dapat dilaksanakan di Tingkat Desa atau Kecamatan Dilaksanakan di Kecamatan apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Desa yang melakukan Pengisian Perangkat Desa. Pelaksanaan Ujian di Kecamatan difasilitasi oleh Camat. Tes Kemampuan Dasar Tes Bakat Skolastik Materi Seleksi Ujian Tulis Dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang akan difasillitasi oleh Tim Kabupaten Pihak Ketiga adalah Perguruan Tinggi minimal Terakreditasi B atau institusi/lembaga yang berkompeten Soal Ujian Tulis * Dalam Pengisian Perangkat Desa, Perangkat Desa tidak dipungut biaya apapun

KONSULTASI KEPADA CAMAT 1 3 Hari setelah Penetapan Hasil Seleksi oleh Tim : Calon yg memenuhi syarat administrasi & lulus seleksi ujian tulis dikonsultasikan Kepala Desa kepada Camat 2 Calon yang dikonsultasikan paling sedikit berjumlah 2 orang berdasarkan urutan yg memperoleh nilai tertinggi.

REKOMENDASI CAMAT Camat atas nama Bupati memberikan Rekomendasi tertulis kepada Calon Perangkat Desa sesuai usulan Kepala Desa paling lambat 7 hari setelah menerima usulan. Rekomendasi yg diberikan berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan tahapan pengisian Perangkat Desa, persyaratan dan hasil ujian tertulis. Calon Perangkat Desa yang direkomendasikan oleh Camat adalah yang calon yang memperoleh nilai ujian tertinggi. Apabila terjadi perolehan nilai ujian tertinggi sama, rekomendasi diberikan pada Calon Perangkat Desa dg tingkat pendidikan yg lebih tinggi selanjutnya usia yg lebih tua. Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa paling lama 15 hari setelah menerima Rekomendasi tertulis dari Camat. Apabila rekomendasi dari camat berisi penolakan maka Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali Apabila Camat tidak memberikan rekomendasi dalam waktu 7 hari maka dianggap Camat menyetujui hasil peyaringan dengan nilai tertinggi

BIAYA PENGISIAN PERANGKAT DESA Biaya Pengisian Perangkat Desa bersumber dari 2. APBD Kabupaten 1. APBDesa Honorarium/penunjang kegiatan Tim Kabupaten Biaya administrasi (ATK) Biaya rapat dan konsumsi Biaya penjaringan dan penyaringan Biaya penyusunan naskah soal Honorarium panitia Biaya pengamanan Biaya Pelantikan

Terima Kasih