DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017 SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KAB.BOJONEGORO NO. 1 TAHUN 2017 TENTANG PERANGKAT DESA DAN PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NO. 36 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERDA KAB. BOJONEGORO NO. 1 TAHUN 2017 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
PERATURAN BUPATI BOJONEGORO ISI BATANG TUBUH PERDA KAB. BOJONEGORO NOMOR 1 TAHUN 2017 9 BAB 34 PASAL PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NOMOR 36 TAHUN 2017 8 BAB 13PASAL
PERSYARATAN ADMINISTRASI BAKAL CALON PERANGKAT DESA Persyaratan Umum Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara RI Th.1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Pendidikan paling rendah SMU sederajat. Usia 20 s.d. 42 Tahun Berkelakuan baik dibuktikan dg SKCK Tidak sedang menjalani hukuman pidana. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara paling singkat 5 tahun. Suratketerangan sehat Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah Desa selama menjabat sebagai Sekdes, Kaur, Kasi dan Kepala Dusun. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Foto berwarna ukuran 4 X 6
Bakal calon Perangkat Desa untuk lowongan Kepala Dusun yg berasal dari luar Desa harus mendapat dukungan 25 % dari jumlah hak pilih di wilayah Dusun tersebut dibuktikan dengan daftar dukungan dan Fotokopi KTP atau sejenisnya. Melampirkan Fotokopi sertifikat komputer dari lembaga yg mempunyai kompetensi di bidang IT dan dilegalisir, kecuali bagi Bakal Calon yang mempunyai latar belakang pendidikan komputer. Persyaratan Khusus
PENENTUAN USIA Persyaratan untuk bisa mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat Desa berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Penentuan telah genap berusia 20 (dua puluh) tahun atau tidak melebihi usia 42 (empat puluh dua) tahun adalah : Dengan cara menghitung mundur usia Bakal Calon Perangkat Desa yang bersangkutan pada saat penutupan pendaftaran.
MEKANISME PENGANGKATAN Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Konsultasi kepada Camat Rekomendasi dari Camat Pelantikan Perangkat Desa
PEMBENTUKAN TIM Tim berjumlah ganjil sebanyak 5 (Lima) orang ANGGOTA Kepala Desa membentuk Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Tim berjumlah ganjil sebanyak 5 (Lima) orang KETUA Merangkap Anggota Dapat berasal dari Unsur : Perangkat Desa, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Unsur Wali Amanat Desa, Unsur Pemuda, Keterwakilan wanita, Tokoh Masyarakat SEKRETARIS Merangkap Anggota BENDAHARA Merangkap Anggota ANGGOTA ANGGOTA
TUGAS TIM 1. Menyusun program kerja dan tata tertib pengisian Perangkat Desa 2. Mengajukan rencana biaya pengisian Perangkat Desa 3. Membuat pengumuman pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa 4. Menerima pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa 5. Melakukan penjaringan dan penyaringan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa 6. Menetapkan calon yang memenuhi syarat administrasi 7. Melaksanakan seleksi ujian tulis 8. Melaporkan hasil penjaringan dan penyaringan kepada Kepala Desa 9. Melakukan kerjasama dengan Tim Kabupaten dalam pembuatan soal ujian
TAHAPAN PENGISIAN PERANGKAT DESA Pendaftaran Tahap II 7 Hari Penambahan waktu Pendaftaran 3 hari Pembukaan Pengumuman 7 Hari Pendaftaran Tahap I 14 hari Penelitian dan Pemeriksaan berkas administrasi Berita Acara hasil penelitian administrasi Pelaksanaan Seleksi Ujian Tulis Berita Acara Hasil seleksi Ujian Tulis Lap. hasil penjaringan & penyaringan kepada Kades Konsultasi kepada Camat Rekomendasi Camat Penetapan SK dan Pelantikan
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN * Lowongan Perangkat Desa paling sedikit diikuti oleh 2 (dua) orang pendaftar * Pendaftaran Calon Perangkat Desa TAHAP I Dilaksanakan selama 14 Hari Dilaksanakan selama 7 Hari Jika pada Tahap I hanya tidak ada pendaftar atau hanya terdapat 1 orang pendaftar Setelah Pendaftaran Tahap II berakhir dilaksanakan Tahapan : Apabila suda terdapat 2 Balon Perangkat Desa, pendaftaran ditutup dan dilanjutkan tahapan berikutnya. Apabila tidak terdapat Balon Perangkat Desa atau hanya ada 1 Balon Perangkat Desa, diadakan penambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama 3 hari. Apabila sampai dengan perpanjangan pendaftaran tidak terdapar Balon Peragkat Desa atau hanya ada 1 Balon Perangkat Desa maka pendaftraan ditutup dan Pengisian Perangkat ditunda sampai pengisian berikutnya. TAHAP II
SELEKSI UJIAN TULIS Dapat dilaksanakan di Tingkat Desa atau Kecamatan Dilaksanakan di Kecamatan apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Desa yang melakukan Pengisian Perangkat Desa. Pelaksanaan Ujian di Kecamatan difasilitasi oleh Camat. Tes Kemampuan Dasar Tes Bakat Skolastik Materi Seleksi Ujian Tulis Dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang akan difasillitasi oleh Tim Kabupaten Pihak Ketiga adalah Perguruan Tinggi minimal Terakreditasi B atau institusi/lembaga yang berkompeten Soal Ujian Tulis * Dalam Pengisian Perangkat Desa, Perangkat Desa tidak dipungut biaya apapun
KONSULTASI KEPADA CAMAT 1 3 Hari setelah Penetapan Hasil Seleksi oleh Tim : Calon yg memenuhi syarat administrasi & lulus seleksi ujian tulis dikonsultasikan Kepala Desa kepada Camat 2 Calon yang dikonsultasikan paling sedikit berjumlah 2 orang berdasarkan urutan yg memperoleh nilai tertinggi.
REKOMENDASI CAMAT Camat atas nama Bupati memberikan Rekomendasi tertulis kepada Calon Perangkat Desa sesuai usulan Kepala Desa paling lambat 7 hari setelah menerima usulan. Rekomendasi yg diberikan berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan tahapan pengisian Perangkat Desa, persyaratan dan hasil ujian tertulis. Calon Perangkat Desa yang direkomendasikan oleh Camat adalah yang calon yang memperoleh nilai ujian tertinggi. Apabila terjadi perolehan nilai ujian tertinggi sama, rekomendasi diberikan pada Calon Perangkat Desa dg tingkat pendidikan yg lebih tinggi selanjutnya usia yg lebih tua. Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa paling lama 15 hari setelah menerima Rekomendasi tertulis dari Camat. Apabila rekomendasi dari camat berisi penolakan maka Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali Apabila Camat tidak memberikan rekomendasi dalam waktu 7 hari maka dianggap Camat menyetujui hasil peyaringan dengan nilai tertinggi
BIAYA PENGISIAN PERANGKAT DESA Biaya Pengisian Perangkat Desa bersumber dari 2. APBD Kabupaten 1. APBDesa Honorarium/penunjang kegiatan Tim Kabupaten Biaya administrasi (ATK) Biaya rapat dan konsumsi Biaya penjaringan dan penyaringan Biaya penyusunan naskah soal Honorarium panitia Biaya pengamanan Biaya Pelantikan
Terima Kasih