Perkabaharkam Nomor : 1 Tahun 2011 PENGATURAN Perkabaharkam Nomor : 1 Tahun 2011 PENGERTIAN : PENGATURAN ADL GIAT KEPOL DLM RANGKA BERIKAN LINYOMYAN KPD MASY GUNA WUJUDKAN RASA AMAN BAIK FISIK MAUPUN PSIKIS, TERCIPTANYA KAMTIBMAS, BEBAS RASA KHAWATIR SHG MASY DPT MELAKS GIAT/AKTIFITAS DGN TIBCAR. TUJUAN : AGAR GIAT KEPOL DLM RANGKA HARKAMTIBMAS DPT TERLAKSANA SCR EFEKTIF EFISIEN SHG GIAT MASY BERJALAN AMAN DAN LANCAR. FUNGSI : MELANCARKAN SEGALA GIAT YG DILAKS AGAR DPT JALAN SUAI REN. PRINSIP : TUR DILAKS DGN EFISIEN, EFEKTIF, AKUNTABEL, PROFESIONAL DAN MANFAAT SHG DPT BERIKAN RASA AMAN, TERTIB DAN BEBAS DARI RASA KHAWATIR SHG MASY DPT MELAKS AKTIFITASNYA. RULING : OBJEK, SASARAN DAN BENTUK PENGATURAN. OBJEK : ORG (SELURUH LAPISAN MASY), TEMPAT (GIAT MASY RUTIN/ISIDENTIL PERLU HADIR POLISI), GIAT MASY/PEMERINTAH (NILAI GUTIBUM), DAN HEWAN/BRG (LALU LINTAS HEWAN/BRG BAYA/WABAH). SASARAN : ORANG (ORGIL, MABUK, IMIGRAN GELAP, ORG KELAHI), TEMPAT, GIAT MASY/PEMERINTAH, DAN HEWAN/BRG . 4
PERKABAHARKAM NO 2 TAHUN 2011 TGL 13 DESEMBER 2011 PENJAGAAN PERKABAHARKAM NO 2 TAHUN 2011 TGL 13 DESEMBER 2011 PENGERTIAN : GIAT ANGGT POLRI BERSIFAT PREVENTIF DGN BERI LINYOMYAN, DAN HAR SELAMAT JIWA DAN HARDA UTK KPTGN MASY DAN NEG. TUJUAN : JAKAM TIMBULNYA KRIMINALITAS, CEGAH GUAN KTMS SERTA BERI LINYOMYAN & RASA AMAN TENTERAM. FUNGSI : CEGAH & TINDAK KEJAHATAN, HARKAM SERTA JAGA JIWA /HARDA DARI ANCAMAN KEJAHATAN PRINSIP : KETERPADUAN, SELEKTIF PRIORITAS DAN TIND PREVENTIF TUGAS : CEGAH TANGKAL (POS TETAP/SEMENTARA/MOBILE), YAN TRIMLAP, MONITOR AKTIF DAN LAPOR CEPAT TEPAT. PERAN : PINTU GERBANG PERTAMA YANPOL (TRIMLAP, YAN MINTA BANTUAN, JAGA MARKAS/TAHANAN/BB, SELRA ). RULING : JAGA KANTOR, JAGA TAHANAN DAN JAGA OBJEK LAIN 9
Perkabaharkam Nomor 3 Tahun 2011 PENGAWALAN Perkabaharkam Nomor 3 Tahun 2011 Tanggal 13 Desember 2011 PENGAWALAN ADALAH SUATU KEGIATAN PREVENTIF YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI UNTUK MENJAGA KEAMANAN, KESELAMATAN ATAS JIWA DAN HARTA BENDA DARI SATU TEMPAT KE TEMPAT LAIN. 12
Perkabaharkam Nomor 4 Tahun 2011 PATROLI Perkabaharkam Nomor 4 Tahun 2011 Tanggal 13 Desember 2011 SALAH SATU GIAT POL YG DILAKUKAN OLEH 2 (DUA) ORANG ATAU LEBIH ANGGOTA POLRI, SBG USAHA CEGAH BERTEMUNYA NIAT DAN KESEMPATAN, DGN JLN MENDATANGI, MENJELAJAHI, MENGAMATI ATAU MEMPERHATIKAN SIKON YG DIPERKIRAKAN AKAN TIMBULKAN SEGALA BTK PELANGGARAN,JAHAT ATAU GANGGUAN KAMTIBMAS / TINDAK PIDANA, GAR HUKUM , YG MENUNTUT ATAU PERLU KEHADIRAN POLRI UTK LAKUKAN TINDAK2 POL , GUNA PELIHARA KETERTIBAN & MENJAMIN KEAMANAN UMUM MASY. 21