( Cadangan Pangan Pemerintah )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Advokasi : Peserta PBI BPJS Kesehatan disiapkan oleh dr Yahmin Setiawan, MARS (Ketua Bidang Sinergi Kesehatan Forum Zakat) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK.
Advertisements

PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
GEMPA BUMI SUMATERA BARAT
R U M A I N U R, SE Tempat Tgl Lahir : Sawahlunto 23 Juli 1967
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT DESA
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA
PANGAN Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia, termasuk.
PELATIHAN TEKNIS PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBAHAN BAKU LOKAL
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
KEBIJAKAN DISNAKERTRAN PROVINSI SUMATARA BARAT
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Materi 8 KETAHANAN PANGAN
SISTEM PENANGGULANAGN BENCANA NASIONAL
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
RENCANA PEMBIAYAAN.
PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH.
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
RAKOR SOSMONEV PERCEPATAN PENANGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2014 (PROGRAM RASKIN PROVINSI KALTIM & KALTARA) Balikpapan, 1-2 Oktober 2014.
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Materi-7 KEBIJAKAN EKSPORT & IMPORT (Kaitannya dengan Pertumbuhan Penduduk, Perkembangan Ekonomi, Pangan dan Gizi) OLEH Zuraidah Nasution, Dr. Ir. MKes.
Materi Peraturan Pemerintah No
Ketahanan pangan nasional
Inspektorat Kabupaten Sleman
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
STAGE 1 Padang Pariaman – Pariaman 7 Juni 2014 Start Finish Jarak 100 Km.
KARYA TULIS ILMIAH Pelayanan Publik Perum Bulog Terkait Dengan Ketahanan Pangan Di Provinsi Kalimantan Tengah Oleh : Vina Hardiyanti CBA
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PERAN SERTA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
KEBIJAKAN KETAHANAN PANGAN INDONESIA
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PENINGKATAN KINERJA TKSK
SOSIALISASI PROGRAM RASKIN 2010
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
SEMINAR PROPOSAL & INSTRUMEN PENELITIAN STRATEGIS NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2009 STRATEGI PENCAPAIAN KETAHANAN PANGAN PADA RUMAH TANGGA MISKIN DI PROVINSI.
PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG BADAN KETAHANAN PANGAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
BPBD CECEP KURNIA.
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
SINKRONISASI OPERASIONAL KEGIATAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
DI SAMPAIKAN OLEH KEPALA BAPPEDA
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM
KEBIJAKAN DAN STRETEGI PENATAAN RUANG
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

( Cadangan Pangan Pemerintah ) Bukittinggi, 10-11 Maret 2016 BIDANG KETERSEDIAAN DAN KELEMBAGAAN PANGAN 1

UU NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Pasal 1, Ayat1, Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Ayat 7, Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. Ayat 9,10 dan 11 Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Peraturan Pemerintah Rep.Indonesia No.17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi Pasal 3 Cadangan Pangan Pemerintah berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Pasal 13 (1) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah terdiri atas: a. Cadangan Pangan Pemerintah Desa; b. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan c. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi. (2) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.

Pasal 22 (1) Gubernur untuk menindaklanjuti penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menyelenggarakan: a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi; b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi; dan c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi. (2) Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.

Pasal 22 (3) Dalam melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsinya, satuan kerja perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah di bidang Pangan. Pasal 23 (1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi provinsi setempat.

Pasal 23 (2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Dalam hal Pemerintah tidak menetapkan harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi yang ditetapkan oleh gubernur.

Pasal 24 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi diatur dengan peraturan daerah provinsi. (2) Dalam menyusun peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi harus memperhatikan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Pasal 17 (1) Bupati/wali kota menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b. (2) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah kabupaten/kota; b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan c. kerawanan Pangan di wilayah kabupaten/kota.

Pasal 17 (3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan: a. kebutuhan konsumsi masyarakat kabupaten/kota; dan b. potensi sumber daya kabupaten/kota.

Pasal 18 (1) Bupati/wali kota untuk menindaklanjuti penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menyelenggarakan: a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten /Kota; b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten /Kota; dan c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten /Kota. (2) Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.

Pasal 18 (3) Dalam melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsinya, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah di bidang Pangan.

TUJUAN PENGEMBANGAN CPP Meningkatnya penyediaan pangan bagi masyarakat miskin dan atau rawan pangan yang terkena rawan pangan transien untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah; Memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga miskin dan atau rawan pangan yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana; Meningkatkan akses pangan rumah tangga miskin dan atau rawan pangan akibat gejolak harga

SASARAN DAN INDIKATOR CPP Rumah Tangga miskin dan atau Rawan Pangan yang mengalami: Kerawanan pangan pasca bencana Perubahan gejolak harga yang signifikan Rawan pangan transien khususnya pada daerah terisolir Masyarakat miskin INDIKATOR: Terpenuhinya kebutuhan pangan Rumah Tangga Miskin/ Rawan Pangan secara cepat dan tepat dalam masa penanggulangan pasca bencana kerawanan pangan

PENGADAAN CPP PROVINSI APBD PROVINSI Memperhatikan trackrecord keperluan cadangan beras selama 10 tahun sebelumnya Jumlah pengadaan dinaikan 15% dari keperluan cadangan beras tahun sebelumnya Sampai tahun 2015 mencapai 200 ton Perpres Nomor 54 tahun 2010 Junto Perpres No.70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa Dapat melalui penunjukan langsung ke Perum BULOG (Surat LKPP No.B2686/ LKPP/D-IV.1.1/05/2013 tgl.22-05-2013) 15

PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH (1) Penyaluran Cadangan Pangan dilakukan untuk menanggulangi: a. kekurangan Pangan/rawan pangan transien; b. gejolak harga Pangan; c. bencana alam pasca bencana; d. bencana sosial; dan/atau e. menghadapi keadaan darurat. (2) Selain itu, CPP dapat juga disalurkan untuk masyarakat miskin diluar Rumahtangga Sasaran (RTS) Raskin; Data RTS diluar raskin dapat diperoleh dari TNP2K (3) Untuk meningkatkan akses masyarakat miskin/rawan pangan, Menkokesra telah mengirimkan surat kepada kabupaten/kota untuk mengalokasikan APBD

PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH Surat permintaan bantuan Kab/Kota yang terkena bencana alam ( banjir ) oleh Bupati/Walikota atau Sekretaris Daerah Kab/Kota dengan uraian : (2) Tanda Terima (Berita Acara Serah Terima) bantuan : Antara Pemprov dengan Pem Kab/Kota Antara Pem. Kab/Kota dengan Kecamatan Antara Kecamatan dengan Nagari/Desa Antara Nagari/Desa dengan Jorong/Kampung No. Kecamatan/Nagari Jumlah KK Jumlah Jiwa 1. Sungai Pagu, Koto Baru : Kp. Nan Lamo dst Jumlah 13 xx xxx 52 (orang) xx (orang) xxx (orang)

PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH (Berita Acara Serah Terima) bantuan : a. Antara Pemprov dengan Pem Kab/Kota TANDA TERIMA BERAS BANTUAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT Sudah terima dari : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Banyaknya : 10.000 ( sepuluh ribu ) kilogram beras Untuk keperluan : Bantuan pangan bagi masyarakat rawan pangan akibat bencana alam banjir bandang Kab/Kota pada tanggal xx Mmmmm 2016. Pppppppp, Mmmmmmm 2016  Yang menyerahkan, Yang menerima, ….……………………….. ……………………………..

PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH (Berita Acara Serah Terima) bantuan : b. Antara Pem. Kab/Kota dengan Kecamatan TANDA TERIMA BERAS ( PER KECAMATAN ) Sudah Terima dari : Pemerintah Provinsi Sum. Barat cq. Pemkab. Solok Selatan Beras Bulog sebanyak : ………. ( ………………… ) kilogram Untuk keperluan : Bantuan pangan bagi masyarakat korban bencana / musibah banjir bandang Kec. Kab/Kota pada tanggal xx Mmmmmm 2016 dengan rincian penerimaan sebagai berikut : Pppppppp, Mmmmmmm 2016  Yang menyerahkan, Yang menerima, ….……………………….. …………………………….. No. Kecamatan Jumlah Nagari Jumlah ( kg ) Tanda Tangan 1. 2.   dst 1. ………….. 2. ……

PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH (Berita Acara Serah Terima) bantuan : c. Antara Kecamatan dengan Nagari TANDA TERIMA BERAS ( PER NAGARI ) Sudah Terima dari : Pemerintah Provinsi Sum. Barat cq. Pemkab. Solok Selatan Beras Bulog sebanyak : ………. ( ………………… ) kilogram Untuk keperluan : Bantuan pangan bagi masyarakat korban bencana / musibah banjir bandang Kec. Kab/Kota pada tanggal xx Mmmmmm 2016 dengan rincian penerimaan sebagai berikut : Pppppppp, Mmmmmmm 2016  Yang menyerahkan, Yang menerima, ….……………………….. …………………………….. No. Kenagarian Jumlah KK Jumlah ( kg ) Tanda Tangan 1. 2.   dst 1. ………….. 2. ……

PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH (Berita Acara Serah Terima) bantuan : d. Antara Nagari/Desa dengan Jorong/Kampung TANDA TERIMA BERAS ( PER JORONG ) Sudah Terima dari : Pemerintah Provinsi Sum. Barat cq. Pemkab. Solok Selatan Beras Bulog sebanyak : ………. ( ………………… ) kilogram Untuk keperluan : Bantuan pangan bagi masyarakat korban bencana / musibah banjir bandang Kec. Kab/Kota pada tanggal xx Mmmmmm 2016 dengan rincian penerimaan sebagai berikut : Pppppppp, Mmmmmmm 2016  Yang menyerahkan, Yang menerima, ….……………………….. …………………………….. No. Jorong Jumlah KK Jumlah ( kg ) Tanda Tangan 1. 2.   dst 1. ………….. 2. ……

No Kabupaten/Kota Mndri 2011 Mdiri 2012 Mdri 2013 Mndri 2014 Mndri 2015 Pngbg 2015 Jumlah 1. Pasaman 2 3 5 13 2. Pasaman Barat 1 9 12 3. Limapuluh Kota 1* 4 11 4. Agam 5. Tanah Datar 6 8 6. Pdang Pariaman 5* 7. Solok 20 8. Sijunjung 9. Dharmasraya 10. Pesisir Selatan 6* 22 11. Solok Selatan 12. Kota Pariaman 13. Kota Padang *)= 1 msh dlm thp pngmbngan 22* 7 17*) 49 119*

TERIMA KASIH