GOVERNANCE ( TATA KELOLA )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
STANDAR 2.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
Good Corporate Governance PT XXXXXXX (Persero)
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
CGC modul 1 clinical governance in Indonesia
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kewajiban Rumah Sakit 11. Rumah sakit wajib melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut.
GOVERNANCE ( TATA KELOLA )
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
Universitas Padjadjaran
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
ORGANISASI & MANAJEMEN
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Sistem Koperasi Indonesia
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
Good Corporate Governance
Copyright by dhoni yusra
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
APLIKASI Good Governance PADA RS PEMERINTAH/DAERAH
TATA KELOLA RS (TKRS ) Final 23 Juli.
Good Corporate Governance
G o o d C o r p o r a t e G o v e r n a n c e ( G C G )
PESERTA PELATIHAN AKREDITASI FKTP PUSKESMAS KECAMATAN CENGKARENG
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
Copyright by dhoni yusra
Good Corporate Governance
Manajemen Pelayanan Rumah Sakit
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
Tinjauan Prinsip-Prinsip Corporate Governance
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
05 Etika Bisnis dan Profesi Good Corporate Governance
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Komite farmasi dan terapi
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Tata Kelola Sistem Penjaminan Mutu Dikti (SPM Dikti)
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Djoti Atmodjo. Standar Akreditasi Rumah Sakit 2 I. Kelompok Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien Bab 1. Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan.
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Suleman S Sangadji Bintuni, 15 Juli 2019 ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Badan Usaha Milik Kampung.
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
Akreditasi institusi.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Akreditasi Institusi.
CLINICAL GOVERNANCE. DEFINISI CLINICAL GOVERNANCE : 1)kegiatan yang merupakan mekanisme ampuh, baru dan terpadu untuk menjamin terlaksananya pelayanan.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

GOVERNANCE ( TATA KELOLA ) dr.Adib A.Yahya,MARS ROKIAH KUSUMAPRADJA

TATA KELOLA RS UU NO 44 TH 2009 TENTANG RUMAH SAKIT MATERI BAB IX PENYELENGGARAAN BagianKesatu Pengorganisasian Pasal 33 1) Setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. PENJELASAN Ayat (1) Organisasi Rumah Sakit disusun dengan tujuan untuk mencapai visi dan misi Rumah Sakit dengan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance).

Bagian Kedua Pengelolaan Klinik Pasal 36 Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik. Tata kelola rumah sakit yang baik adalah penerapan fungsi-fungsi manajemen Rumah Sakit yang berdasarkan prinsip-prinsip tranparansi, akuntabilitas, independensi dan responsibilitas, kesetaraan dan kewajaran. Tata kelola klinis yang baik adalah penerapan fungsi manajemen klinis yang meliputi kepemimpinan klinik, audit klinis, data klinis, resiko klinis berbasis bukti, peningkatan kinerja, pengelolaan keluhan, mekanisme monitor hasil pelayanan, pengembangan profesional, dan akreditasi rumah sakit.

IT ALSO HIRES AND MONITORS THE CHIEF EXECUTIVE OFFICER GOVERNING BOARD THE GOVERNING BOARD IS THE ULTIMATE AUTHORITY OF THE HOSPITAL AND PROVIDES OVERSIGHT AND DIRECTION FOR THE PLANNING,OPERATION, AND EVALUATION OF ALL PROGRAMS, SERVICES, AND ACTIVITIES. IT ALSO HIRES AND MONITORS THE CHIEF EXECUTIVE OFFICER

HOSPITAL GOVERNANCE EVOLVED IN THREE STAGES : 1. THE HONORIFIC – PHILANTHROPIC STAGE ( THE EMPHASIS IS ON FUND RAISING ) 2. THE TRANSITION STAGE ( THE EMPHASIS IS ON EDUCATION ) 3. THE ACTIVE – EFFECTIVE STAGE ( THE EMPHASIS IS ON BOARD EFFECTIVENESS AND SELF – EVALUATION )

ROLES AND RESPONSIBILITY OF THE BOARD GOVERNANCE AND MANAGEMENT : CEO RELATIONS, SELECTION, AND EVALUATION MISSION DEVELOPMENT AND EVALUATION STRATEGIC PLANNING MEDICAL STAFF RELATIONS FINANCIAL OVERSIGHT HOSPITAL AND COMMUNITY ADVOCACY

SIX DIMENSIONS OF STRONG BOARDS CHARACTERISTICS CONTEXTUAL DIMENSION EDUCATIONAL DIMENSION INTERPERSONAL DIMENSION ANALYTICAL DIMENSION POLITICAL DIMENSION STRATEGIC DIMENSION

HOSPITAL BYLAWS

BYLAWS Inggris Kuno Oxford dictionary Webster’s dictionary By bisa berarti town, sehingga bylaws berarti peraturan kota atau peraturan setempat. Oxford dictionary Regulasi yang dibuat oleh local authority atau korporasi. Webster’s dictionary Peraturan yang digunakan oleh organisasi (mis. klub atau kotapraja) yang utamanya untuk tata -kelola anggota dan berbagai urusan organisasi.

Black’s law dictionary Wharton UU, peraturan, regulasi, perintah dan konstitusi korporasi guna tatakelola anggota-anggotanya. Hospital Bylaws akan memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kelaziman, tujuan baik serta hal-hal yang dilarang. Black’s law dictionary Hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi semua pegawai, orang-orang ataupun grup yang berada dalam struktur korporasi serta menyediakan aturan tentang hal-hal rutin (misalnya rapat-rapat dsbnya).

CIRI RULES AND REGULATIONS CIRI BYLAWS  Bersifat abstrak, umum (general principles) dan pasif.  Sebagai dasar bagi pembuatan rules & regulati- ons (peraturan rumah sakit).  Disahkan oleh governing body (sebagai pemegang otoritas tertinggi yang mewakili pemilik). CIRI RULES AND REGULATIONS  Bersifat lebih konkrit, lebih spesifik dan lebih operasional.  Untuk keperluan implementsi dari general princi- ples yang ada didalam bylaws.  Disahkan oleh Direktur.

HOSPITAL BYLAWS: Governing Body (owner), Menetapkan & mengatur fungsi, kewajiban, wewenang, hubungan fungsional dan hubungan tanggung jawab antara : Governing Body (owner), Chief Executive Officier (CEO), dan Medical Staff Organization  “Three-Legged Stool”

DEFINISI HOSPITAL BYLAWS: “Peraturan intern dan ketentuan yang dibuat sendiri oleh rumah sakit untuk mengatur tingkah laku atau perbuatan. Peraturan intern tersebut merupakan kerangka hukum dan manajerial yang menjadi acuan bagi rumah sakit dalam mencapai tujuannya.” KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 772/MENKES/SK/VI/2002 TENTANG PEDOMAN PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BYLAWS)

THREE LEGGED STOOL MODEL PEMILIK RS GOVERNING BODY THREE LEGGED STOOL MODEL CEO STAF MEDIK

“DIRECTING” GOVERNING BODY MEDICAL STAFF DIREKSI ‘ROWING’: ‘STEERING’:

HOSPITAL BYLAWS : “Tailor made” untuk tiap Rumah Sakit Merupakan konstitusi Rumah Sakit Ditetapkan oleh pemilik Menjamin terlaksananya “Good Corporate governace” dan “Good Clinical governance”

HOSPITAL BYLAWS TERDIRI DARI : CORPORATE BYLAWS MEDICAL STAFF BYLAWS

CORPORATE BYLAWS  The role and purpose of the hospital.  The duties and responsibilities of the GB.  The mechanism for selecting members of the GB.  The GB’s organizational structure.  The relationship between the GB and the hospital chief executive officer and the medical staff.  The requirement for establishment of medical staff.  The requirement for the establishment of auxiliary organizations.  Mechanism for adopting the governing body bylaws.  Mechanism for review and revision of bylaws. (Blum, J, D,. 2001)

PERATURAN INTERNAL RS / HOSPITAL BYLAWS Peraturan internal RS adalah suatu produk hukum yang merupakan ART dltetapkan oleh pemilik RS atau yang mewakili. Peraturan internal RS mengatur : organisasi pemillk atau yang mewakili peran,tugas dan kewenangan pemilik atau yang mewakili peran,tugas dan kewenangan Dlrektur RS, organisasi staf medis : peran,tugas dan kewenangan staf medis Bukan mengatur tentang kebIjakan teknis operaslonal

FUNGSI PERATURAN INTERNAL Acuan bagi pemilik RS  pengawasan rumah sakitnya. Acuan bagl dlrektur RS  mengelola RS dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional. Sarana untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu. Sarana perlindungan hukum bagl semua pihak yg berkaitan dengan RS Acuan bagi penyelesaian konflik di RS antara pemilik,direktur RS dan staf medis. Untuk memenuhi persyaratan akreditasl RS.

KERANGKA HUKUM YANG MENGATUR KEHIDUPAN RS Landasan korporasl AD Perseroan Terbatas (PT). AD Yayasan. PP Perusahaan Jawatan (Perjan). Peraturan lain yang terkalt dengan bentuk badan hukum pemlltk RS Peraturan perundangan tentang kesehatan dan perumahsakltan UU tentang Kesehatan dan UU lain yang terkait. Peraturan dan perundang-undangan yang mengatur RS. Kebijakan kesehatan pemerintah setempat Kebijakan perijinan. .Kebijakan pelaporan,dll. Peraturan internal rumah saklt Kebijakan teknls operaslonal RS, SOP (Standar Operating Procedure) Job descrlptlon,dll Aturan hukum umum KUHP Undang-undang tentang Lingkungan Undang-undang tentang Tenaga Kerja Undang-undang tentang Perlindunga·n Konsumen

Peraturan nternal RS ( Hospital bylaws ) AD : YAYASAN, PT, BLU/BLUD PERATURAN INTERNAL RS (HOSPITAL BYLAWS ) ATURAN PELAKSANAAN ( SOP,JOB DISC,DLL

CIRI DAN SUBSTANSI PERATURAN INTERNAL RS Peraturan internal RS adalah "tallor made', setiap RS berbeda. Hal terkait dengan : sejarah, pendirian, kepemllikan, situasl dan kondisinya berlainan di setlap RS. Peraturan internal RS lntinya mengatur hal-hal yang merupakan konstltusl RS atau peraturan-peraturan dasar RS. Peraturan Internal RS pada prinsipnya adalah peraturan yang ditetapkan oleh pemllk atau yang mewakili. Peraturan internal RS mengatur hubungan pemilik atau yang mewakli,direktur RS dan staf medis. Uraian di dalam peraturan Internal RS harus tegas, jelas dan terperinci. Karena rumusannya sudah jelas,maka peraturan Internal RS tldak dapat ditafsirkan lagl secara Individual,sehingga tertutup kemungklnan untuk mengadakan penafstran yang berbeda. Peraturan Internal liimah RS harus dlterima, yang mempunyat otorltas dan ditaati oleh pihak-plhak yang terkait. Agar tetap up-to-date, maka peraturan internal RS harus di evaluasl secara berkala.

Peraturan di RS ada 2 tingkatan 1. peraturan internal RS Mempunyai jenjang tertlnggi karena merupakan AD/ART suatu RS. Disusun dan dltetapkan oleh pemilik RS atau yang mewaklll. Pada umumnya mengatur : visi,misi, tujuan organisasi RS dan hubungan pemllik, direktur RS dan staff medis.

2. Kebijakan teknis operasional Acuan untuk menyusun adalah peraturan Internal RS. Disusun dan dltetapkan oleh Dlrektur RS Pada umumnya terdirl darl kebljakan dan prosedur di bldang administrasl,medis, penunjang medis dan keperawatan. Kebijakan teknls ada yang berupa : SK,mis : surat keputusan pengangkatan, penempatan atau pemberhentIan pegawai. Pembuatan surat keputusan tersebut berdasarkan pellmpahan kewenangan yang tercantum di dalam peraturan Internal rumah saklt.  

Peraturan internal RS hubungannya dengan KODE ETIK RS CIRI ETIK PERATURAN INTERNAL RS Sifat Seharusnva Wajiib ditaati Tolok Ukur Hat! nuranl (conscience) Ketentuan tertulis Dibuat oleh ·Kelompok sendlrl (self-Imposed regulatlon) Pemllik atau yang mewaklli Sanksi dari Organisasi Pemilik/ yang mewakill Pemerintah Berlaku intern intern dan dapat dlpakai sebagai peraturan bukti/ hukum Atasan yang berwenang Atasan/instansi MKEK Atasan/peradilan

2 set peraturan internal RS Peraturan internal yang mengatur hubungan pemilik atau yang mewakili dengan Direktur RS (Pengelola RS) yang disebut peraturan internal Korporate (Corporate bylaws ) 2. Peraturan internal yang mengatur staf medis yang disebut peraturan internal staf medis (Medical Staff Bylaws).

materi yang perlu diatur materi yang perlu diatur. (dicantumkan) pada peraturan internal korporate Nama, Tujuan,Filosofi Nama adalah nama badan hukum pemilik RS. Tujuan adalah tujuan RS dldirlkan. Filosofi adalah filosofi organisasi RS, merupakan organisasi laba atau nirlaba Pengaturan tentang Governing body komposisi atau keanggotaan. kewenangan dan tanggung jawab peran terhadap staf medis pengaturan rapat Pada umumnya tanggung jawab.pemilik atau yg mewakili adalah : Menetapkan tujuan rumah saklt. Mengawasimutu pelayanan rumah saklt. Mengawasi keterjangkauan pelayanan. Meningkatkan peran masyarakat Melakukan integrasi dan koordinasl

kepemllikan rumah Sakit : Badan Hukum Perusahaan Jawatan Yayasan LANJUTAN kepemllikan rumah Sakit : Badan Hukum Perusahaan Jawatan Yayasan Perseroan terbatas ( PT) Badan Hukum lainnya Pemerintah

lanjutan Pengorganisasian Pengorganisasian pemilik atau yang mewakili yang diatur pada peraturan internal RS ini antara lain meliputi : Sebutan ketua, wakil ketua (bila ada), sekretaris dan tugas masing-masing. Jumlah anggota Persyaratan menjadi anggota Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Lama tugas/masa kerja  

lanjutan 5. Mekanisme pengawasan ( Komite,SPI) 6. Direktur rumah sakit. Pengaturan yang terkait dengan direktur RS meliputi : Sebutan pimpinan tertinggi di RS, dimana maslng-masing RS berbeda. ( direktur utama, diretur, kepala RS),dll Jumlah direksi Persyaratan menjadi dlreksi Tugas _dan wewenang Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Lama tugas atau masa kerja Hubungan dengan pemilik rumah sakit atau yang mewakili Hubungan dengan staf medis

lanjutan Mekanisme review dan revisi . Perlu disusun aturan baga!mana melakukan review dan revisi peraturan internal korporate dan siapa yang berwenang melakukannya .  Peraturan rumah sakit Perlu ditekankan pada peraturan internal korporate lni bahwa kebijakan teknls operasional rumah sakit tldak boleh bertentangan dengan peraturan internal korporate .

kebIjakan teknis operaslonal Seperangkat SOP RS Seperangkat peraturan direksi untuk menyelenggarakan RS Kebijakan tertulls RS Job description tenaga kes, dan tenaga RS

MEDICAL STAFF BYLAWS 1. Tujuan, otoritas staf klinik, keanggotaan, katagori keanggotaan, hak-hak klinik (clinical privileges), keanggotaan non-dokter dsb. 2. Penanganan terhadap performance profesional dan etik dibawah standar (tindakan korektif, skorsing, prosedur persidangan dan banding). 3. Rincian mengenai departemen klinik, komite klinik, rapat-rapat (meeting) serta kebijakan menyangkut hal-hal yang bersifat rahasia. 4. Prinsip-prinsip umum menyangkut admisi, otopsi, informed consent, layanan emergensi, rekam medik dan kebijakan mengenai operasi. (Blum, J, D,. 2001)

TERIMAKASIH