Kewajiban Hakim untuk Melakukan Penemuan Hukum Pasal 16 UU No. 48 Tahun 2009: Pasal 28 UU No. 48 Tahun 2009: Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat 1
Interpretasi dan Konstruksi Hukum Undang-Undang Teks UU tetap atau sulit berubah, sementara masyarakat terus berubah Terkadang: Tidak lengkap; Tidak Jelas; atau Kurang Jelas UU selalu ketinggalan dengan peristiwa/fakta 2
Pengadilan Perkara Dapat Terjadi: Hukumnya tidak ada Hukumnya tidak lengkap Hukumnya kurang atau tidak jelas Tidak boleh menolak perkara Apa yang harus dilakukan pengadilan Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Interpretasi/Penafsiran Hukum Konstruksi Hukum 3
Macam-Macam Metode Interpretasi Hukum Interpretasi Berdasarkan Tata Bahasa/Gramatikal Interprestasi secara Otentik Interpretasi Sistematis Interpretasi berdasarkan Sejarah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan/sejarah hukum/historis Interprestasi secara Restriktif Interprestasi secara Ekstensif Interpretasi Toleologis Interpretasi Antisipatif Interprestasi Futuristik Interprestasi Perbandingan Hukum 4
Apakah berjalan atau berlari masuk dalam kategori menginjak? Interpretasi Berdasar Tata Bahasa (De Gramatikale of Taalkunde Interpretatie) Penafsiran yang berusaha menemukan arti kata-kata atau kalimat dalam teks peraturan perundang-undangan Dihubungkan dengan arti kata-kata yang lazim digunakan dalam bahasa sehari-hari Dalam peraturan perundang-undangan, kata atau kata-kata harus diberi arti sebagaimana kata atau kata-kata itu diartikan bahasa sehari-hari Ketentuan: Dilarang menginjak rumput di taman kota Fakta: Ada orang berlari atau berjalan di rumput taman Apakah berjalan atau berlari masuk dalam kategori menginjak? 5
Syarat adanya Perjanjian Pasal Buku III Pasal 1320 KUHPerdata Kata sepakat Dibuat oleh orang cakap membuat perjanjian Hal tertentu Objek perjanjian tidak bertentangan dengan kausa yang dibenarkan hukum Apa tolok ukur orang yang cakap membuat perjanjian ? Dewasa 6
Dewasa Tidak pengertian dan tolok ukur dewasa dalam Buku III KUHPerdata Tolok ukur kedewasaan juga ditemukan dalam UU No.1 Tahun 1974 (18 tahun) 7
Menelusuri bahan-bahan penyusunan RUU, RPP, Raperda, dll; Interpretasi Berdasar Sejarah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Wetshistorie Interpretatie) Menelusuri bahan-bahan penyusunan RUU, RPP, Raperda, dll; Menelusuri naskah pembicaraan di DPR, DPRD, dll; Hasil kajian atau naskah akademik rancangan tersebut 8
Interpretasi Sejarah Hukum (Rechtshistorie Interpretatie) Berkaitan dengan asal muasal atau pengertian suatu kaidah Merupakan metode riwayat suatu pranata atau pengertian hukum Misalnya: Mengapa dan sejak kapan ada asas hukum nullum delictum nulapoena sine lege Misalnya: Mengapa dan sejak kapan ada asas hukum unus testis nulus testis 9
Interpretasi Toleologis (Toleologische Interpretatie) Interpretasi ini disebut juga sebagai interpretasi ekstensif atau interpretasi progresif; Menemukan pengertian suatu norma dengan cara menemukan tujuan atau maksud suatu norma atau tujuan yang hendak dicapai undang-undang Misal: Apa tujuan ancaman minimal terhadap suatu perbuatan pidana? 10
Interpretasi Antisipatif (De Anticeperende Interpretatie) Suatu permasalahan hukum diselesaikan dengan menggunakan ketentuan hukum yang akan berlaku pada masa mendatang Dalam praktek seringkali suatu UU yang telah ditetapkan tidak serta berlaku. UU akan berlaku setelah melewati masa tertentu Hakim menggunakan ketentuan yang belum berlaku sebagai dasar dalam menyelesaikan masalah yang ia hadapi 11
Interpretasi Ekstensif Memperluas makna suatu kata dalam peraturan perundang-undangan Misalnya : Pengertian barang di Pasal 362 KUHP ditafsir lebih luas oleh hakim Makna barang mencakup pula aliran listrik Jadi, menyambung listrik tanpa izin atau secara tidak sah, dikategorikan sebagai pencurian 12
Konstruksi Hukum Analogi (Argumentum per analogiam) Penghalusan Hukum (Rechtsvervijning) Argumentun a Contrario 13
Analogi Analogi adalah penerapan suatu ketentuan hukum bagi keadaan yang pada dasarnya sama dengan keadaan yang eksplisit diatur dengan ketentuan hukum tersebut. 14
Analogi Pasal 1576 KUHPerdata: “Jual beli tidak memutuskan perjanjian sewa-menyewa sebelum jangka waktu sewa berakhir” Apakah dengan hibah dan pewarisan memutuskan perjanjian sewa-menyewa? 15
Ada kesamaan unsur jual beli dengan hibah atau pewarisan Tujuan keduanya adalah peralihan hak Jadi kesamaan unsur dalam jual beli dengan pewarisan dan hibah Jadi hibah dan pewarisan tidak dapat mengakhiri perjanjian sewa menyewa 16
Penghalusan Hukum (Rechtsvervijning) Dalam analogi penerapan hukum diperluas pada keadaan yang tidak secara eksplisit diatur dalam ketentuan Dalam penghalusan hukum, hakim demi keadilan, dalam suatu peristiwa tidak menerapkan ketentuan hukum yang semestinya berlaku 17
Argumentum a contrario Mempersempit jangkauan berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan 18
Argumentum a contrario Pasal 39 PP No. 9 Tahun 1975: Waktu tunggu untuk perempuan untuk menikah kembali setelah putus perkawinan Apakah ketentuan itu dapat diterapkan terhadap laki-laki ? 19