Pendapat seorang mahasiswa Kalau kita selalu mencari alasan mengapa kita tidak bisa melakukan sesuatu, niscaya kita tidak akan pernah menemukan alasan mengapa kita bisa melakukan sesuatu. Pendapat seorang mahasiswa
ETIKA MEDIA MASSA CETAK
Landasan Etika Undang Undang Dasar 1945. Undang Undang tentang Pers. Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Periklanan. UU Persaingan Usaha. Etika (intern) media massa cetak yang bersangkutan.
Code of Conduct 1. Wartawan dan Masyarakat: a.Mencari dan memperjuangkan kebenaran adalah tujuan tertinggi seorang wartawan. b.Wartawan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. c. Tiap golongan dalam masyarakat memiliki hak untuk mendengar dan didengarkan. d. Wartawan tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat. e. Wartawan harus bertanggung jawab kepada publik pembaca tentang laporan-laporannya. f. Wartawan memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
2. Konflik kepentingan a. Wartawan dilarang menjadi anggota atau memiliki saham di suatu organisasi/badan/lembaga/perusahaan atau afiliasinya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan posisi profesinya sebagai wartawan yang harus menulis secara faktual, akurat, objektif, berimbang dan tidak memihak dan proporsional. b. Organisasi/badan/lembaga/perusahaan itu antara lain adalah perusahaan PR, sekuritas, bursa saham dan bursa komoditi. c. Wartawan boleh menjadi anggota suatu partai politik asalkan mendapatkan izin dari pemimpin umum. Namun untuk selanjutnya ybs dilarang menulis berita apa pun yang berkaitan dengan masalah yang menyangkut partai politiknya. d. Wartawan dilarang menjadi pengurus/pimpinan/pejabat struktural di partai politik kecuali dengan izin pemimpin umum.
3. Berhubungan dengan Sumber Berita: Wartawan menjaga jarak hubungan dengan sumber berita. Hubungan itu bersifat proporsional dalam konteks profesi antara pencari berita dan sumber berita. Wartawan menghargai privacy sumber berita. Wartawan harus selalu menghormati dan menghargai harkat manusia, pribadi dan keselamatan orang-orang yang diberitakan. Wartawan tidak boleh memiliki itikad buruk, kebencian atau kedengkian terhadap sumber berita yang bisa mempengaruhi pemberitaannya. Faktor-faktor seperti ras, agama, kebangsaan, warna kulit, asal usul atau orientasi seks dari sumber berita hanya boleh diberitakan jika hal itu relevan. Wartawan harus menyebut identitas dirinya secara jelas kepada sumber berita. Wartawan dilarang menyuap/menyogok sumber berita untuk memperoleh dokumen atau keterangan tertentu.
Proporsional Tidak membesarkan yang tidak penting, dan tidak mengecilkan yang penting. Dalam menulis berita, segala fakta dan informasi harus ditempatkan secara proporsional dan tidak terlepas dari konteksnya.
Objektivitas Dalam menuliskan berita, wartawan harus hati-hati agar tidak terjebak dalam bias atau prasangka pribadi, maupun bias atau prasangka sumber berita. Objektivitas dalam menuliskan berita merupakan indikator untuk mengukur profesionalitas dan kematangan seorang wartawan.
Akurasi Wartawan menjunjung tinggi akurasi. Agar akurat, wartawan menghindari pernyataan yang bisa berarti ganda. Contoh “banyak” atau “sedikit”, “jauh” atau “dekat” adalah relatif dan mengundang perdebatan. Agar mendekati presisi, wartawan mengungkapkan deskripsi fakta yang menyebutkan suatu jumlah.
Semua itu penting, sebab: Masyarakat (pembaca) semakin kritis. Kejujuran dalam berbisnis di bidang media massa cetak menjadi prioritas utama. Usaha di bidang media massa cetak adalah kepercayaan. Sekali tidak dipercaya akan tidak dipercaya selamanya. Sekali memihak tidak akan mendapatkan simpati tujuan idiil atau komersial tidak akan tercapai.
Keberanin adalah kemampuan untuk berdiri dan menyuarakan pendapat, namun keberanian adalah juga kemampuan untuk duduk diam dan mendengarkan. Winston Churchill