OLEH : RADEN SUHARTIYANA PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014 OLEH : RADEN SUHARTIYANA
LATAR BELAKANG Per 37/PB/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2014
DASAR HUKUM UU Nomor 17 Th 2003 tentang Keuangan Negara. UU Nomor 1 Th 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU Nomor 15 Th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. PP Nomor 45 Th 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN. PMK Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara. PMK Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta pelaksanaan Anggaran BLU PMK Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN PMK Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir TA
PENERIMAAN NEGARA NO PERIODE PENERIMAAN BATAS WAKTU PELIMPAHAN DAN HARUS SUDAH DITERIMADI REKENING SUBRKUN/DIT PKN PENYAMPAIAN LHP 1 19 – 31 DES 2014 SETIAP HARI KERJA PUKUL 17.30 WIB PUKUL 18.00 WIB 2 31 DES 2014 PUKUL 15.00 – 24.00 DIBUKUKAN TGL 31 DES 2014 02 JAN 2015 PUKUL 09.00 WIB DIBUKUKAN TGL 02 JANUARI 2015 PUKUL 10.00 WIB PASAL 3 PASAL 4 PASAL 5 PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA TANGGAL 2 JAN 2015 TERMASUK PENERIMAAN NEGARA YANG BELUM MEMPEROLEH NTPN NAMUN TERCATAT DALAM REKENING KORAN
PENERIMAAN NEGARA - PBB NO PERIODE PENERIMAAN BATAS WAKTU PELIMPAHAN KE BO III PBB PENYAMPAIAN LHP 1 19 – 31 DES 2014 SETIAP HARI KERJA PUKUL 16.30 WIB PUKUL 18.00 WIB 2 31 DES 2014 PUKUL 15.00 – 24.00 DIBUKUKAN TGL 31 DES 2014 02 JAN 2015 PUKUL 09.00 WIB DIBUKUKAN TGL 02 JANUARI 2015 PUKUL 10.00 WIB PASAL 6 PASAL 8 PASAL 9
PENERIMAAN NEGARA - PBB PASAL 7 NO PERIODE PENERIMAAN BATAS WAKTU PELIMPAHAN DARI BO III PBB KE SUBRKUN PENYAMPAIAN LHP 1 19 – 29 DES 2014 TANGGAL 29 DES 2014 PUKUL 17.30 WIB PUKUL 18.00 WIB 2 30 & 31 DES 2014 SETIAP HARI PUKUL 17.30 WIB
KETERLAMBATAN/ KEKURANGAN PELIMPAHAN KE SUBRKUN/ BO III, DIKENAKAN DENDA SEBESAR 1‰ PER HARI SANKSI DENDA PASAL 12 (termasuk hari libur dari jumlah yang kurang/ terlambat dilimpahkan minimal Rp 5000,-)
KEBUTUHAN DANA GAJI BULAN JAN 2015 DISAMPAIKAN KE DIT PKN TANGGAL 30 DES 2014 PALING LAMBAT PUKUL 16.00 WST PASAL 33 TRANSFER DANA KE BO II UNTUK PEMBAYARAN GAJI JAN 2015 DILAKUKAN PADA TANGGAL 02 JANUARI 2015 TSA PASAL 34
KETENTUAN LAIN-LAIN TERKAIT PENYELESAIAN PEKERJAAN REKANAN YANG MELEBIHI TANGGAL 23 DES 2014 2. SATKER MEMBUAT SURAT KUASA PENCAIRAN JAMINAN DI-TTD OLEH BANK 1. CV HARUS MEMBUAT JAMINAN BANK GARANSI DALAM HAL PEKERJAAN TIDAK DAPAT DISELESAIKAN 100% HINGGA AKHIR MASA KONTRAK KEPALA KPPN MENGAJUKAN KLAIM PENCAIRAN BANK GARANSI UNTUK DISETORKAN KE KAS NEGARA PASAL 24 DALAM HAL BANK TIDAK BERSEDIA MENCAIRKAN JAMINAN/GARANSI BANK SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD, UNTUK TAHUN-TAHUN BERIKUTNYA KPPN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA PENJAMINAN/GARANSI ATAU SEGALA BENTUK PENJAMINAN DARI BANK UMUM BERSANGKUTAN
PERPANJANGAN WINDOW TIME (BO I) Terhitung mulai tanggal 10 November 2014
TERIMAKASIH