ALUR MENGURUS KARTU KELUARGA (KK)
SYARAT MENGURUS KK KK Baru Berkas yang harus dilengkapi Mengisi Form F1.01 dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan. Surat Keterangan Pindah Datang (dari luar kota). Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (WNA dan WNI). Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Surat Nikah. Surat Ijin Tinggal Tetap (WNA). KK Perubahan Biodata Berkas yang harus dilengkapi Mengisi Form perubahan biodata F1.01 dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan KK Asli. Melampirkan berkas pendukung (ijasah, surat nikah, akta kelahiran, akta kematian, SK pensiun, SK Pekerjaan terkaitperubahan yang diinginkan)
Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK di kelurahan dan diketahui Kecamatan. 2. Pemohon menyerahkan formulir di Instansi Pelaksana(Disdukcapil Kota Madiun) dengan melampirkan berkas persyaratan yang telah ditentukan. 3. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh petugas penerima berkas pemohon menerima bukti pendaftaran KK.