Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
BIMTEK Penerapan Tata naskah Dinas Untuk Meningkatkan Tata Cara Administrasi Pelayanan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informaasi Provinsi Banten Yang.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PERJALANAN DINAS DI KABUPATEN SUKOHARJO Sesuai Perbup No : 59 Tahun 2011 Sukoharjo, 29 Februari 2012.
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
DASAR HUKUM BEA METERAI :
CONTOH PERMASALAHAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
SYARAT-SYARAT SPJ.
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Bea Meterai.
LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN 1. UU NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEU
PERTANGGUNG JAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN Sumber dana ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA (APBN) dan PNBP UNDIKSHA disampaikan oleh I Putu Gede.
Oleh : SUROSO, S.H., MM TARYA SUTARYO, S.SOS Kopertis wil. Iv
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN PENELITIAN & PM
S E L A M A T D A T A N G 2017 PESERTA SOSIALISASI INSPEKTORAT
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016
BEA METEREI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Keuangan Universitas Padjadjaran
KIAT DAN TEKNIK MENYUSUN RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB )
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
PERMASALAHAN YANG SERING MENJADI TEMUAN AUDIT
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Inspektorat Kabupaten Sleman
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
Kopertis wilayah vii kementerian riset dan pendidikan tinggi
Makassar, 15 November 2017 PEMBINAAN TEKNIS PERENCANAAN ANGGARAN & EVALUASI SBK TA Oleh : Kabag Proggar Biro Ren Settama BNN Kombes Pol Dra. Kasiani.
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
BAGAIMANA MEKANISME PERENCANAAN (PENGANGGARAN), PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN PERTANGUNGJAWABAN PENELITIAN TAHUN 2018? APAKAH BERBASIS “PROSES” ATAU “OUTPUT/KELUARAN”
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
By Dr. Yohanes Indrayono, Ak., MM, CA Inspektur III
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana Malang, 27 Juli 2016

SATUAN PENGAWASAN INTERNAL (SPI) Satuan Pengawasan Internal Universitas Brawijaya (SPI UB) adalah Institusi Fungsional pengawasan internal segala kegiatan di Universitas Brawijaya yang bersifat non akademik. Rentang kendali SPI-UB meliputi: Bidang Keuangan, Bidang Sumber Daya Manusia, Bidang Teknologi Informasi, Bidang Sarana Prasarana , dan Bidang Pembangunan.

Dasar Hukum SPI UB Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (4) dan Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Permendiknas No. 44 Tahun 2011 tentang Sistem SPIP di Lingkungan Kemdiknas Permendiknas No. 18 Tahun 2011 tentang Koordinasi Dan Pengendalian Program Di Lingkungan Kemdiknas sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas No. 38 Tahun 2011. Permendiknas No. 47 Tahun 2011 tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kemdiknas. Peraturan Menteri Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 129 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Tim Pelaksana SPI UB Surat Keputusan

CEK LIST MONEV KEUANGAN DAN SARPRAS PHK UB No Ya Tidak Ket I Keuangan   1 Penyusunan Anggaran berbasis Kinerja v 2 TOR telah disahkan Laporan pertanggungjawaban belanja atas aktivitas telah dilampiri TOR yang telah disetujui oleh PHK. 3 Komponen Anggaran Sesuai standar yang berlaku SBU/SBK Seluruh komponen di bawah aturan yang berlaku (SBU/SBK). 4 Laporan pertanggungjawaban keuangan : a kelengkapan SPJ b Tepat waktu c diotorisasi secara memadai d Tidak ada pertanggungjawaban fiktif Lingkup Monev tidak memverikasi keabsahan bukti pertanggungjawaban tetapi hanya aspek kelengkapan e Mengikuti aturan perpajakan 5 Kesesuaian antara anggaran dan realisasi II Pengadaan Perencanaan Umum Pengadaan telah di buat - Kelengkapan bukti dokumen pelaksanaan pengadaan (Kwitansi/ SPK/ Dokumen Kontrak) Tidak ada mark up harga Hasil Pengadaan barang masuk pada SIMAK BMN Proses Pengadaan sesuai dengan ketentuan Perpres 70 tahun 2012

KESESUAIAN TARIF HONORARIUM DENGAN SBM Honorium kegiatan yang dibayarkan lebih tinggi daripada SBM yang ada Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 berfungsi sebagai: batas tertinggi: Lampiran I dari PMK Nomor 65/PMK.02/2015 estimasi: Lampiran II dari Nomor 65/PMK.02/2015 Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

PEMBERIAN UANG SAKU RAPAT TIDAK SESUAI KETENTUAN (PADA HARI DAN JAM KERJA) Redaksionalnya biasanya berupa “bantuan rapat, bantuan transpor” Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 menjelaskan bahwa uang saku hanya boleh diberikan jika : Rapat dalam kantor di luar jam kerja pada hari kerja. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. “Uang Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin serta tidak diberikan kepada Pelaksana SPD yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama”

PENERIMAAN HONORARIUM DARI DUA POSISI BERBEDA (PANITIA DAN PESERTA) Interprestasi berdasarkan prinsip efisiensi Dirjen Perbendaharaan, pada prinsipnya honor tidak dapat dibayarkan ganda/rangkap untuk satu kegiatan dan menghasilkan output yang sama. Sumber: www.perbendaharaan.go.id

PEMBUBUHAN MATERAI TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai pasal 2 ayat (2) yaitu : Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e : yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai; yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

INDIKASI PEMECAHAN PAKET BELANJA

BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA YANG DIRAGUKAN KEABSAHANNYA Penyedia pada kwitansi Faktur Pajak Kesalahan Nominal Faktur Pajak Pembelian ATK untuk mendukung administrasi Manajemen Program CV. Sinar Abadi dengan nominal Rp 1.800.000,- CV. Dwi Mitra Sakti dengan nominal Rp 3.000.000,- Harga jual/ Penggantian/ Uang muka/ Termin Rp 3.000.000,- pada Faktur pajak dijadikan DPP. Biaya fotokopi pembuatan leaflet CV. Mitra Dwi Sakti dengan nominal Rp 3.000.000,- Harga jual/ Penggantian/ Uang muka/ Termin Rp 1.800.000,- pada Faktur pajak dijadikan DPP. Pembelian ATK untuk kegiatan Lokakarya Diseminasi hasil penelitian CV. Bina Usahatama dengan nominal Rp 1.500.000,- Sama dengan kwitansi Harga jual/ Penggantian/ Uang muka/ Termin Rp 1.500.000,- pada Faktur pajak dijadikan DPP.

FAKTUR PAJAK YANG TIDAK ADA PMK 73 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Laporan Pertanggungjawaban

PEMBELIAN KONSUMSI Pembelian konsumsi melebihi SBM Tidak ada lampiran daftar Hadir sebagai data dukung penerima konsumsi

KELENGKAPAN SPPD Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tetang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa: Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dengan melampirkan dokumen berupa: Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas. Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya. Daftar Pengeluaran Riil merupakan bagian tidak terpisahkan. (lampiran IX) Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan. Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.

DAFTAR PENGELUARAN RIIL

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN Back Up Bukti Dukung Keuangan Surat Tugas Kegiatan

TERIMA KASIH