Jakarta, 30 Agustus 2006 Setiawan Djody, Musisi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

Hak Atas Kekayaan Intelektual
HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)
Hak Kekayaan Intelektual
Konsep HAKI KONSEP HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum 4/7/2017
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
Pengantar HKI.
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
HAK CIPTA.
Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
PERANGKAT LUNAK BEBAS lisensi
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
UU HAK CIPTA [Pasal 1-4] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
I. PENDAHULUAN II. PERJANJIAN III. KEADAAN DAN PERMASALAHAN IV. CATATAN V. PENUTUP Modul 5. Perjanjian dibidang HaKI.
ASPEKHUKUM DALAM EKONIMI MOH. IRFAN EKONOMI Manajemen (R2) TENTANG HKI (hak kekayaan intelektual) UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG 2013.
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
Hak Kekayaan Intelektual
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (intellectual property rights)
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
HAKI - PATEN By Daniel Damaris NS.
Hak Kekayaan Intelektual
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
SEKILAS TENTANG HaKI.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sejarah HAKI di Indonesia
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
Disusun oleh : lily Wulandari
Legal Aspek Produk TIK Ardisa P., S.Kom, MMSI.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hak Kekayaan Intelektual
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
Hak Kekayaan Intelektual
INTELLECTUAL PROPERTY (CIC410) PERTEMUAN 3 IR. NIZIRWAN ANWAR, MT
Pengertian Dasar HKI Hak kepemilikan terhadap karya karya intelektual manusia manusia dalam bidang Iptek Hasil Cipta, Karya, Karsa yang dilahirkan dengan.
HAK MILIK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
MODUL 9 MENGELOLA INFORMASI
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Pengenalan kekayaan intelektual
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
Basis Kekayaan Perusahaan Berwujud
MENGENAL Hak CIPTA © COPYRIGHT
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Universitas Gadjah Mada
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengantar
Hak atas Kekayaan Intelektual
Oleh: Dr. Cita Citrawinda, SH, MIP 28 Juni 2018
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Transcript presentasi:

Jakarta, 30 Agustus 2006 Setiawan Djody, Musisi Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual dari Perspektif Musisi dan Impresario Jakarta, 30 Agustus 2006 Setiawan Djody, Musisi

Hak Atas Kekayaan Intelektual Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak kebendaan, hak atas sesuatu benda bersumber dari hasil kerja otak dan ratio manusia yang menalar. Contoh: -lagu -syair

HAKI, pengertian: Secara substantif. HAKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

HAKI Memberikan perlindungan hak pada seseorang Memberikan hak kepada pemilik hak untuk menikmati keuntungan (ekonomi)

Para pemilik hak berhak berhak untuk: Menggunakan Memperbanyak Mengumumkan Memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan hak tersebut (lisensi) atau pengalihan Melarang pihak lain untuk menggunakan, memperbanyak dan atau mengumumkan hasil karya intelektual tersebut.

Kritikan terhadap HAKI Menciptakan monopoli Hak Monopoli mengakibatkan harga tinggi Prosedur yang rumit – memakan waktu yang lama

Persetujuan TRIPs Mengatur mengenai aspek-aspek dagang Mensyaratkan adanya perlindungan HAKI

Hak Milik Intelektual (IPR’s) = HKI Terdiri dari: -Hak Cipta dan Hak-hak terkait (copy rights and related rights) -Merek Dagang -Indikasi Geografis -Desain Industri -Paten Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu -Rahasia Dagang -Pengawasan terhadap Praktek yang membatasi Konkurensi Dalam Kontrak Lisensi

Konvensi Internasional bidang HAKI The Paris Convention for the Protection of Industrial Property (the Paris Convention), dan Convention establiestablishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No.15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden No.24 Tahun 1979. Trademark Law Treaty, dengan KepPres No. 17 tahun 1997.

Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulations Under the PCT, dengan Keppres No.16 tahun 1997 The Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (the Berne Convention), dengan Keppres No.18 Tahun 1997. WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan Keppres No.19 Tahun 1997.

Kesadaran masyarakat terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

Penjelasan: Tinggi= 3% (49 votes) Sedang= 10% (162 votes) Rendah= 87% (1382 votes) No. of votes= 1593 Dikutip dari:http://www.dgip.go.id/poll/result/1

Hak Cipta (Copy Rights)

Hak-hak yang tercantum dalam hak cipta Hak Eksklusif -Membuat salinan dan menjualnya -Mengimpor dan mengekspor ciptaan -Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan) -Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum -Menjual atau mengalihkan hak tersebut kepada orang atau pihak lain.

Hak eksklusif juga termasuk -menerjemahkan -mengadaptasi -mengaransemen -mengalihwujudkan -menjual -menyewakan -meminjamkan

-mengimpor -memamerkan -mempertunjukkan kepada publik -menyiarkan -merekam -mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.

Pengalihan Hak Eksklusif Pewarisan atau perjanjian tertulis Mengizinkan pihak lain untuk melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi

Pembajakan (Piracy)

Dampak pelanggaran HAKI di Indonesia Terganggunya hubungan ekonomi dan perdagangan antar negara Tekanan-tekanan yang dilakukan pihak asing melalui jalur diplomatik Terpuruknya citra dan kredibilitas Indonesia di tingkat internasional

Faktor merajalelanya pembajakan Produk bajakan lebih murah Masyarakat yang belum menghargai HAKI sangat besar

Data pembajakan industri musik Tahun 2001 jumlah pembajakan sudah mendekati angka 600 persen Tahun 2002 jumlah pembajakan meningkat hingga 1000 persen

Fatwa MUI tentang pembajakan Fatwa MUI no. 1 tahun 2003 tentang Hak Cipta - Pendekatan moral - Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat

Hak Cipta kurang dilindungi dan dihargai

Hak Cipta kurang dilindungi dan dihargai Kasus lagu “Lilin-lilin Kecil” (ciptaan: James F. Sundah) yang dipopulerkan oleh Chrisye. sistem kontrak yang tidak menghargai HAKI Juga terhadap lagu yang diputar di tempat-tempat Karaoke

Royalti pencipta dan penyanyi Penghargaan nilai royalti mechanical right di Indonesia hanya 2,7%-5,4% yang sangat rendah dari PPD (Price Publishing to Dealer)

Illegal Copy Asli tapi Palsu (Aspal)

Ciri Pembeda kaset asli dengan kaset bajakan Rekaman Asli - Cover kaset berwarna lebih terang dan jelas. - Latar belakang (background) ungu dan tulisan "Lunas PPN" lebih muda - Menggunakan pita kaset Maxell UD dengan kualitas rekam yang baik. - Pita kaset berwarna hitam. - Cetakan judul lagu pada badan kaset rapi dan solid.

Rekaman hasil bajakan - Cover kaset berwarna lebih pucat dan tidak jelas. - Latar belakang (background) ungu dan tulisan "Lunas PPN" lebih terang (palsu). - Menggunakan pita kaset bekas atau berkualitas rendah dengan hasil rekam buruk. - Pita kaset berwarna coklat. - Cetakan judul lagu pada badan kaset tidak rapi dan kurang solid. - Dimungkinkan daftar lagu bajakan mencantumkan pencipta lagu asal-asalan.

Menurut IFPI (Int’l Federation of Phonograme Industry), ada 3 jenis kaset/CD bajakan 1. Simple piracy 2. Bootlegs 3. Counterfeit/Aspal

Kerugian Nasional dan Internasional

Kerugian akibat pembajakan Menurut Dharma Oratmangun - Disinyalir industri musik Indonesia mengalami kerugian Rp. 16 triliun setiap tahun - Nilai kerugian pendapatan pajak (negara) tahun 2004 mencapai Rp. 1,189 triliun

Menurunnya angka pembajakan Tahun 2002-2003 jumlah pembajakan sekitar 89,6 persen Tahun 2003-2004 turun sekitar 7 persen