Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang ini dan dimaksudkan agar terdapat kejelasan wewenang Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yg terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan dan mengenakan sanksi dalam batas kewenangannya ”
Pengertian badan hukum dalam UU tsb adalah meliputi : Badan hukum publik dlm kedudukannya sbg bdn hukum publik, BI berwenang menetapkan peraturan-peraturan yg mengikat masyarakat luas sesuai dgn tugas dan kewenangannya Badan hukum perdata BI dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri didalam dan diluar pengadilan
Sbg lembaga negara yg independen, BI mpy kedudukan yg khusus dlm struktur kenegaraan RI. BI tdk sejajar dgn lembaga tinggi lain (DPR, MA, Presiden)dan juga tdk sama dgn departemen krn kedudukan BI berada di luar sistem pemerintahan Indonesia. Esensi dari status dan kedudukan BI ini adl agar pelaksanaan tugas BI dpt lebih efektif. Implikasinya adl BI harus lebih transparan dan bertanggungjawab dlm melaksanakan tugasnya utk mencapai tujuan.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah mengandung dua aspek, yaitu : Kestabilan nilainya terhadap barang dan jasa, yang akan tampak pada perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai tukar rupiah terhadap mata uang lain. Kestabilan nilai rupiah mrpk single objective / tujuan tunggal dari BI. Perumusan single objective tsb dimaksudkan utk memperjelas sasaran yg harus dicapai BI serta batas-batas tanggungjawabnya Tujuan BI menurut : UU No 13/1968 : meningkatkan taraf hidup rakyat UU No 3/2004 (ttg perub atas UU no 13/1999 : memelihara kestabilan nilai rupiah
Tugas Bank Indonesia Untuk mencapai tujuannya, BI didukung oleh tiga pilar atau tugas utama yaitu : Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengawasi perbankan
Tugas Keterangan Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Melakukan pengendalian moneter Berperan sebagai Lender of the last resort (Membantu kesulitan pendanaan jangka Pendek yg dihadapi perbankkan nasional) Menetapkan kebijakan nilai tukar Mengelola cadangan devisa Menyelenggarakan survei Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan menyelenggarakan kliring serta penyelesaian transaksi Mengeluarkan dan mengedarkan uang Mengatur dan mengawasi bank Menetapkan peraturan Memberikan dan mencabut ijin Melaksanakan pengawasan Memberikan sanksi
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Melakukan pengendalian moneter Berperan sebagai Lender of the last resort Menetapkan kebijakan nilai tukar Mengelola cadangan devisa Menyelenggarakan survei
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan menyelenggarakan kliring serta penyelesaian transaksi Mengeluarkan dan mengedarkan uang
3. Mengatur dan mengawasi bank Menetapkan peraturan Memberikan dan mencabut ijin Melaksanakan pengawasan Memberikan sanksi