Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Evaluasi KD 7.2 START.
Advertisements

ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
Pengambilan Keputusan Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter
BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA Thomas andrian.
Sistem Moneter, kebijakan Bank Indonesia dan Inflasi
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
BANK SENTRAL.
SISTEM MONETER.
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Ketua Tim Teaching: DR. IR. HARSUKO RINIWATI, MP Anggota: ZAINALABIDIN, S.Pi, MP, M.BA.
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
BANK SENTRAL.
BANK SENTRAL Dalam perekonomian modern setiap negara memiliki Bank Sentral atau setidak-tidaknya ada salah satu bank atau lembaga yang bertindak dan menjalankan.
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
PERAN & FUNGSI BANK SENTRAL
Kebijakan Fiskal dan Moneter
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
Lembaga Negara yang Independen
BANK INDONESIA.
sebagai bank sentral bahan - 5
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BANK INDONESIA.
PERAN & FUNGSI BANK SENTRAL
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
BANK INDONESIA Ismail Rasulong.
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
BANK INDONESIA.
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
BANK INDONESIA TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
PERAN, STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
BANK SENTRAL.
Bank dan Lembaga Keuangan
KELOMPOK 5 Bank Sentral Anggota kelompok:
BANK SENTRAL Dalam perekonomian modern setiap negara memiliki Bank Sentral atau setidak-tidaknya ada salah satu bank atau lembaga yang bertindak dan menjalankan.
Kelompok 5.
BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO.
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
BANK SENTRAL Bank sentral adalah sebuah badan keuangan, milik pemerintah yang bertugas untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta serta menjamin.
Pengantar Perbankan
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia.
Transcript presentasi:

Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang ini dan dimaksudkan agar terdapat kejelasan wewenang Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yg terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan dan mengenakan sanksi dalam batas kewenangannya ”

Pengertian badan hukum dalam UU tsb adalah meliputi : Badan hukum publik dlm kedudukannya sbg bdn hukum publik, BI berwenang menetapkan peraturan-peraturan yg mengikat masyarakat luas sesuai dgn tugas dan kewenangannya Badan hukum perdata BI dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri didalam dan diluar pengadilan

Sbg lembaga negara yg independen, BI mpy kedudukan yg khusus dlm struktur kenegaraan RI. BI tdk sejajar dgn lembaga tinggi lain (DPR, MA, Presiden)dan juga tdk sama dgn departemen krn kedudukan BI berada di luar sistem pemerintahan Indonesia. Esensi dari status dan kedudukan BI ini adl agar pelaksanaan tugas BI dpt lebih efektif. Implikasinya adl BI harus lebih transparan dan bertanggungjawab dlm melaksanakan tugasnya utk mencapai tujuan.

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah mengandung dua aspek, yaitu : Kestabilan nilainya terhadap barang dan jasa, yang akan tampak pada perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai tukar rupiah terhadap mata uang lain. Kestabilan nilai rupiah mrpk single objective / tujuan tunggal dari BI. Perumusan single objective tsb dimaksudkan utk memperjelas sasaran yg harus dicapai BI serta batas-batas tanggungjawabnya Tujuan BI menurut : UU No 13/1968 : meningkatkan taraf hidup rakyat UU No 3/2004 (ttg perub atas UU no 13/1999 : memelihara kestabilan nilai rupiah

Tugas Bank Indonesia Untuk mencapai tujuannya, BI didukung oleh tiga pilar atau tugas utama yaitu : Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengawasi perbankan

Tugas Keterangan Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Melakukan pengendalian moneter Berperan sebagai Lender of the last resort (Membantu kesulitan pendanaan jangka Pendek yg dihadapi perbankkan nasional) Menetapkan kebijakan nilai tukar Mengelola cadangan devisa Menyelenggarakan survei Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan menyelenggarakan kliring serta penyelesaian transaksi Mengeluarkan dan mengedarkan uang Mengatur dan mengawasi bank Menetapkan peraturan Memberikan dan mencabut ijin Melaksanakan pengawasan Memberikan sanksi

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Melakukan pengendalian moneter Berperan sebagai Lender of the last resort Menetapkan kebijakan nilai tukar Mengelola cadangan devisa Menyelenggarakan survei

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan menyelenggarakan kliring serta penyelesaian transaksi Mengeluarkan dan mengedarkan uang

3. Mengatur dan mengawasi bank Menetapkan peraturan Memberikan dan mencabut ijin Melaksanakan pengawasan Memberikan sanksi