Struktur Pasar Modal Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Advertisements

BAB. I Mengenal Pasar Modal Drs. Kabul Budiyono,M.Si.
UTS MK 2 2EA04  Average : 28,35  lowest score: 3  Highest score: 75.
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal yaitu:
Hukum Pasar Modal.
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
PASAR MODAL Allan Moech. Z. K [ ] Rizal Nugraha [ ]
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
Pihak-Pihak Yang terkait dan Instrumen Pasar Modal
EMISI SURAT BERHARGA Emisi yang dapat diperdagangkan di bursa efek.
INSTRUMEN PASAR MODAL: INSTRUMEN DERIVATIF
Landasan Hukum Pasar Modal Pertemuan ke-02
BAPEPAM WEWENANG DAN FUNGSINYA Pertemuan 1
INSTRUMEN PASAR MODAL Oleh: Bramantyo Suryodhahono Prayogo Serevin
1 Pertemuan 18 LEMBAGA PENUNJANG DAN PROFESI PENUNJANG Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
By : Yoseph Kaburuan, MBA
DIAN SAFITRI P. KOESOEMASARI, SE., MSi.
PASAR MODAL.
BAB 6 PASAR MODAL.
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
PASAR MODAL INDONESIA.
PASAR MODAL Disusun oleh : moch imam syukrin niam A
Objectives Investasi Pasar Modal Sistem Perdagangan Reksa Dana.
PASAR MODAL Presented By Dian Ayuning Tiyas A
JAKARTA STOCK EXCHANGE
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL Sri Setya Handayani.
By: KARNILA ALI, B.Bus., M.P.A
PASAR MODAL Rita Tri Yusnita
Disusun oleh Siti Sopiah
K-4 PASAR MODAL DI INDONESIA, STRUKTUR DAN KELEMBAGAAN
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
Sejarah & Fungsi Pasar Modal Indonesia
Universitas Esa Unggul
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
PASAR MODAL SHINTA DEWI A
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Oleh Dina Nur Hayati (A )
MEKANISME PASAR MODAL KELOMPOK 5
Ardyansyah Pranaji Hali Faturrahman A
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Pasar Uang dan Pasar Modal
PASAR MODAL Kelas XI Semester 2
Rp ,- BANK DEPOSITO atau SAHAM ??.
Pasar Modal GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Nama: IIN RUSTIANA NIM: A
PASAR MODAL.
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Fakultas Ekonomi Universitas Esa Unggul Minggu Ke-10 Hukum Pasar Modal
Pasar Modal ( Capital Market )
PERTEMUAN 7.
PASAR MODAL.
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
Pasar Modal.
PASAR MODAL.
PASAR MODAL OLEH: NOVITA ELYSIA A
PASAR MODAL SHINTA DEWI A
PASAR FINANCIAL (FINANCIAL MARKET)
PASAR UANG DAN PASAR MODAL
Dr. Mustika Lukman Arief, SE. MM.
Dosen Pengampu: Haqi Fadillah, S.E., M.Ak.
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Mekanisme Kerja Pasar Modal
INFRASTRUKTUR PASAR MODAL Pertemuan 16
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
PASAR MODAL DI INDONESIA
KONSEP & STRUKTUR PASAR MODAL
KONSEP DASAR INVESTASI & PASAR MODAL
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

Struktur Pasar Modal Indonesia, Instrumen Pasar Modal, Efek, Surat Berharga Pasar Uang

Struktur Pasar Modal Indonesia MENTERI KEUANGAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL-LEMBAGA KEUANGAN BURSA EFEK LKP LPP Perusahaan Efek Emiten, Publik, dan Reksa Dana Lembaga Penunjang Profesi Penjamin Emisi Perantara Pedagang Efek Manajer Investasi -Biro Administrasi Efek Bank Kustodian Wali Amanat Penasihat Investasi Pemeringkat Efek Akuntan Konsultan Hukum Penilai Notaris

BAPEPAM BURSA (BEJ & BES) LKP (PT. KPEI) LPP (PT. KSEI) PERUSAHAAN EFEK LEMBAGA PENUNJANG PROFESI PENUNJANG EMITEN, REKSADANA

PERUSAHAAN EFEK Perusahaan Efek adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam untuk dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, atau Manajer Investasi atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bapepam.

3 macam kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan efek: A. Penjamin Emisi Efek (PEE) Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Izin Usaha sebagai PEE berlaku juga sebagai Izin Usaha Perantara Pedagang Efek. Dengan demikian Perusahaan Efek yang telah berizin usaha penjamin emisi efek dapat juga melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek. Tetapi perusahaan efek yang berizin usaha perantara pedagang efek tidak otomatis dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek.

Peran dari penjamin emisi adalah peran Perusahaan Efek untuk melakukan penjaminan emisi (underwriting) bagi emiten yaitu perusahaan yg ingin mendapatkan dana dari calon-calon investor dari masyarakat luas. Penjamin emisi ini membuat kontrak dgn emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Sedangkan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) merupakan orang perorangan yang telah mendapat izin dari Bapepam melalui ujian kecakapan dalam pasar modal untuk bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang berkaitan dengan penjaminan emisi efek.

peran dan fungsi Penjamin Emisi dalam proses go public adalah sebagai berikut: 1. Memberikan jasa konsultasi kepada emiten dalam rangka go public, penjamin emisi merupakan mitra dalam membuat perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian proses emisi, mulai dari mempersiapkan dokumen emisi sampai menjualkan efek di pasar perdana. 2. Menjamin efek yang diterbitkan emiten. Dalam hal ini Penjamin Emisi bertanggung jawab atas keberhasilan penjualan seluruh saham emiten kepada masyarakat luas. Dalam suatu penjaminan akan terkandung suatu risiko, untuk itu penjamin emisi bisa melakukan bersama-sama dengan penjamin lain dalam bentuk sindikasi agar tingkat keberhasilan penjualan saham lebih tinggi.

Melakukan kegiatan pemasaran efek yang diterbitkan oleh emiten agar masyarakat investor dapat memperoleh informasi secara baik. Sehingga dilakukan pendisainan dan pendistribusian efek secara akurat dan tepat waktu.

Secara teoritis, ada beberapa macam kontrak penjaminan emisi yang dikenal seperti: Full Commitment (kesanggupan penuh), PEE bertanggung jawab untuk mengambil sisa efek yang tidak terjual. Best Effort Commitment (kesanggupan terbaik), PEE tidak bertanggung jawab atas sisa efek yang terjual, tetapi PEE akan berusaha sebaik- baiknya agar efek yang ditawarkan dapat terjual dalam kuantitas yang paling tinggi.

Standby Commitment (kesanggupan siaga), PEE berkomitmen agar saham yang tidak terjual di pasar perdana dapat dibeli oleh PEE pada harga tertentu. All or None Commitment (kesanggupan semua atau tidak sama sekali), PEE akan berusaha menjual semua efek, agar laku semuanya, tetapi apabila efek tersebut tidak laku semuanya, maka transaksi dengan pemodal yang ada akan dibatalkan. Jadi semua efek dikembalikan kepada emiten dan emiten tidak mendapatkan dana sedikitpun.

B. Perantara Pedagang Efek (PPE) Perantara pedagang efek merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pihak lain. PPE, dituntut untuk bersikap jujur dan dapat dipercaya dalam melaksanakan tugasnya (“my word is my bond” - motto dalam industri pasar modal).

C. Manajer Investasi Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio (kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perorangan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi) untuk para investor atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok investor, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Manajer Investasi ( WMI) adalah orang perorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan portofolio efek, izin untuk Wakil Manajer Investasi dikeluarkan oleh Bapepam dengan standarisasi yang ketat.

Struktur Bapepam-LK (terbaru) Struktur organisasi Bapepam yang terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Secara ringkas, mencakup :   Ketua Bapepam dan LK Sekretaris Bapepam dan LK membawahi 5 Bagian Bagian Perencanaan dan Organisasi Bagian Kepegawaian Bagian Keuangan Bagian Kerjasama Internasional dan Hubungan Masyarakat Bagian Umum Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum membawahi 4 Bagian Bagian Perundang-Undangan Bagian Penetapan Sanksi Bagian Bantuan Hukum Bagian Profesi Hukum

Biro Riset dan Teknologi Informasi membawahi 5 Bagian Bagian Riset Ekonomi Bagian Riset Pasar Modal Bagian Riset Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain Bagian Sistem dan Teknologi Informasi Bagian Pengelolaan Data dan Informasi Biro Pemeriksaan dan Penyidikan membawahi 4 Bagian Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil Biro Pengelolaan Investasi  membawahi 5 Bagian Bagian Pengembangan Kebijakan Investasi Bagian Pengembangan Produk Investasi Bagian Bina Manajer Investasi dan Penasihat Investasi Bagian Pengawasan Pengelolaan Investasi Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi

Biro Transaksi dan Lembaga Efek membawahi 5 Bagian Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi dan Lembaga Efek Bagian Pengawasan Lembaga Efek Bagian Kepatuhan Lembaga Efek Bagian Pengawasan Perdagangan Bagian Wakil Perusahaan Efek Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa membawahi 5 Bagian Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Keuangan Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan Bagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan Bagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Real Estat Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil membawahi 5 Bagian Bagian Penilaian Perusahaan Pabrikan Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan Bagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam dan Kimia Bagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Agrobisnis

Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan membawahi 4 Bagian Bagian Standar Akuntansi dan Pemeriksaan Bagian Akuntan, Penilai, dan Wali Amanat Pasar Modal Bagian Pengembangan Keterbukaan dan Tata Kelola Bagian Pengembangan Pasar Modal Syariah Biro Pembiayaan, dan Penjaminan membawahi 4 Bagian Bagian Lembaga Pembiayaan Bagian Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan Bagian Lembaga Penjaminan Bagian Lembaga Pembiayaan Khusus Biro Perasuransian membawahi 5 Bagian Bagian Kelembagaan Perasuransian Bagian Analisis Keuangan Perasuransian Bagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bagian Pemeriksaan Perasuransian Bagian Perasuransian Syariah

Biro Dana Pensiun membawahi 5 Bagian Bagian Kelembagaan Dana Pensiun Bagian Analisis Penyelenggaraan Program Dana Pensiun Bagian  Pemeriksaan Dana Pensiun Bagian Pengembangan dan Pelayanan Informasi Dana Pensiun Bagian Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Pengelolaan Dana Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil Biro Kepatuhan Internal membawahi 4 Bagian Bagian Kepatuhan I Bagian Kepatuhan II Bagian Kepatuhan III Bagian Kepatuhan IV

Instrument Pasar Modal Secara umum instrumen di pasar modal dapat dibedakan atas beberapa kategori: Instrumen Utang (Obligasi); Instrumen Penyertaan (Saham); Instrumen Efek Lainnya Instrumen Derivatif

Perbedaan Saham dan Obligasi

Efek (Lainnya) Arti efek menurut UUPM pasal 1 angka 5 adalah. surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang. Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Pengertian efek ini mencakup efek dalam arti luas. Exchange Trade Fund (ETF) Real Estate Investment Trusts (REIT) Indeks Efek Beragun Aset Dll

UUPM pasal 5 huruf p yang menentukan bahwa Bapepam memiliki kewenangan untuk menentukan efek lain selain efek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UUPM pasal 1 angka 5

INSTRUMEN EFEK DERIVATIF Right yang dimaksud dengan right adalah penerbitan surat hak kepada pemegang saham lama perusahaan publik untuk membeli saham baru yang hendak diterbitkan. Dengan right itu pemegang saham lama berhak untuk didahulukan mendapatkan penawaran beli dari perusahaan secara proposional pada harga yang telah ditetapkan sebelumnya untuk jangka waktu pendek, tetapi pemilik right tidak mendapatkan dividen, karena ia bukan bukti pemilikan (equity).

Option “suatu privelesa atau hak istimewa untuk membeli atau menjual, menerima atau menyerahkan harta benda yang diberikan sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui dan biasanya dengan ganti rugi atau harga premium” Menurut UUPM penjelasan pasal 1 angka 5 Opsi adalah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau menjual kepada Pihak lain sejumlah Efek pada harga dan dalam waktu tertentu.

Warrant (Waran/Surat Saham) waran adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.

Surat Berharga Pasar Uang sarana yang menyediakan pembiayaan jangka pendek (kurang dari satu tahun). Pasar uang tidak mempunya tempat fisik seperti pasar modal. Pembiayaan dilakukan didasari oleh pinjaman (loan). Pasar uang melayani banyak pihak seperti pemerintah, bank, perusahaan asuransi, perusahaan dan lembaga keuangan lainnya.

Yang diperdagangkan pada pasar uang antara lain surat-surat berharga pemerintah (bills and notes), sekuritas badan-badan pemerintah, sertifikat deposito, perjanjian imbal beli dan surat perusahaan (company commercial paper), antara lain, promes, aksep dan wesel. Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank komersial, merchant banks, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral.

TERIMA KASIH TANYA JAWAB