(PENGAWAS, KEPALA SEKOLAH, dan GURU) PEMAPARAN RUMUSAN FGD STANDAR PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN (PENGAWAS, KEPALA SEKOLAH, dan GURU) Workshop BSNP 2015 Aston Marina Hotel Jakarta 12-13 Desember 2015
Tim Perumus Prof. Prof. Djemari Mardapi Dr. Nanang Arief Guntoro, M.Si. Prof. Dr. Ir. Erika Budiarti Laconi, MS Prof. Dr. Ipung Yuwono, M.Sc. Angggota: Prof. Ir. M. Aman Wirakartakusumah, M.Sc. Prof. Dr. Haris Supratno Sri Prihartini Yulia, S.Pd., M.Hum Drs. Mochamad Djasa Rahmad Ramelan Setia Budi, M.Pd.
Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd. Musta'in, M.Pd., M.Ed. Dr. Amin Haedari, M.Pd.
BEBERAPA CATATAN PENTING Perubahan Permen 16 tahun 2007: Kualifikasi akademik dan kompetensi guru PAUD/TK/RA Kualifikasi akademik guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan untuk keahlian khusus Uji kelayakan dan keseteraan bagi orang yang memiliki keahlian tanpa ijazah Revisi standar pengawas: pangkat minimum, usia, kualifikasi, dan dimensi kompetensi Masa jabatan, kualifikasi kepala sekolah SILN, kompetensi kepribadian, sosial Pelatihan guru tidak berdampak, seharusnya diberdayakan potensi internal Standar pedagogik (Misal: RPP) Standard Penelitian bagi guru
‘ Standar Pendidik 1. Guru harus memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik 2. Uji kelayakan dan keseteraan bagi guru yang memiliki keahlian tanpa ijazah 3. Pasal 2: Pernyataan mengenai guru dalam jabatan tidak perlu dituliskan; diganti dengan pernyataan Ketentuan mengenai Guru SMK produktif diatur oleh direktorat teknis 4. Gradasi kompetensi guru dan harus ada kajian lebih lanjut 5. Gradasi dikaitkan dengan jenjang karir dan kepangkatan guru
STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Kepala sekolah harus lulus seleksi, pendidikan dan pelatihan, dan memperoleh sertifikat kepala sekolah Pasal 4 terkait sertifikat kepala sekolah, sebaiknya dibuat masa transisi, misal 4 tahun setelah diundangkan. Permendikbud 28 (kepala sekolah memiliki sertifikat), tidak hanya melalui LP2KS, dapat juga melalui P4TK LP2KS dapat memberikan wewenang kepada lembaga yang ditunjuk untuk melakukan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan/mengeluarkan sertifikat Kepala sekolah perlu memiliki pengalaman penelitian tindakan kelas atau penelitian pendidikan lainnya Kepala sekolah tetap berkewajiban melaksanakan tugas pokoknya, mengajar minimal 6 jam tatap muka
STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH Perlu masa transisi pada aturan pembebasan sementara dan pengajuan kenaikan pangkat (Permenegpan 21) Pengawas harus lulus seleksi, pendidikan dan pelatihan, dan memperoleh sertifikat Pengawas Pengawas memiliki minimal pangkat penata Tk I/ Golongan IIId Pengawas satuan pendidikan/ managerial sebaiknya memiliki pengalaman sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah Pengawas perlu memiliki pengalaman penelitian tindakan kelas/sekolah atau penelitian pendidikan lainnya
KESIMPULAN Diharapkan Dapat Menjadi Bahan Pertimbangan Sebelum Permen Dikeluarkan secara legal
TERIMAKASIH PEMAPARAN RUMUSAN FGD