“Utang Pajak sebagai Dasar Penagihan Pajak” Pertemuan 2 sesi 2 HUKUM PAJAK : “Utang Pajak sebagai Dasar Penagihan Pajak” BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009
TOPIK BAHASAN ASAS-ASAS PENGENAAN PAJAK UTANG PAJAK BERAKHIRNYA UTANG PAJAK TARIF PAJAK
ASAS-ASAS PENGENAAN PAJAK ASAS TEMPAT TINGGAL ASAS SUMBER ASAS KEBANGSAAN
ASAS TEMPAT TINGGAL Asas pemungutan pajak yang didasarkan pada tempat tinggal wajib pajak di suatu negara Contoh : Pasal 2 UU PPh, subjek pajak dalam negeri yaitu : Orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan Badan yang didirikan(berkedudukan) di Indonesia Bentuk usaha tetap Seseorang atau badan berada di Indonesia menurut keadaan sebenarnya
ASAS SUMBER Suatu asas pemungutan pajak yang digantungkan kepada adanya sesuatu sumber di suatu negara Contoh: Pasal 2 ayat 4 UU PPh, subjek pajak luar negeri yaitu : Subjek pajak yang tidak berkedudukan di Indonesia, tetapi menerima penghasilan dari Indonesia
ASAS KEBANGSAAN Suatu pajak yang dikenakan oleh suatu negara pada orang-orang yang mempu-nyai kebangsaan dari negara itu. Contoh : Pemerintah Nederland pada PD II memungut pajak penghasilan dari semua orang yang berkebangsaan Belanda, meskipun bertempat tinggal di luar negeri.
UTANG PAJAK SBG DASAR PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN Utang Pajak Materiil Utang Pajak Formil
UTANG PAJAK MATERIAL Utang pajak timbul karena bunyi UU tan-pa diperlukan perbuatan manusia, asal di-penuhi syarat terdapatnya suatu tatbes-tand (sasaran pengenaan pajak) yang teridiri dari keadaan-keadaan, peristiwa-peristiwa, dan perbuatan perbuatan terten-tu yang menyebabkan terutangnya pajak.
UTANG PAJAK FORMIL Utang pajak yang timbul karena dikeluar-kannya Surat ketetapan Pajak (SKP) dan tidak melihat ada-tidaknya dasar penge-naan pajak (tatbestand) SKP berfungsi sebagai: Menimbulkan utang pajak Menentukan besarnya utang pajak Memberitahukan besarnya utang pajak kepada Wajib Pajak
BERAKHIRNYA UTANG PAJAK Pembayaran Kompensasi Daluwarsa Pembebasan Penghapusan
PEMBAYARAN Utang pajak yang melekat pada diri WP akan hapus dengan sen-dirinya jika telah ada pembayar-an sejumlah uang atas pajak yang terutang
KOMPENSASI Timbul karena jumlah pembayaran pajak melebihi jumlah pajak yang terutang. Selisih lebih ini dapat dikompensasikan dengan utang pajak lainnya. Kompensasi dibedakan menjadi : Kompensasi Horisontal Kompensasi Vertikal
KOMPENSASI HORISONTAL Pengalihan kelebihan pembayaran suatu jenis pajak pada tahun tertentu dengan utang pajak jenis yang sama pada tahun berikutnya Contoh: Lebih Bayar PPh 2002untuk bayar utang PPh 2003
KOMPENSASI VERTIKAL Lebih Bayar PPh 2002untuk bayar utang PPN 2002 Pengalihan kelebihan pembayaran suatu jenis pajak tertentu dengan utang pajak jenis lain pada tahun yang sama Contoh: Lebih Bayar PPh 2002untuk bayar utang PPN 2002
DALUWARSA Daluwarsa dalam Hukum Pajak merupakan masalah mengenai penagihan utang-utang pajak. Daluwarsa hanya mengenai penagihan pajak saja bukan mengenai hak untuk me-ngenakan pajak Pajak yang sudah lewat waktu tidak dapat dilakukan tindakan penagihan meskipun dengan paksa.
PEMBEBASAN Jika utang pajak berakhir dengan ti-dak semestinya tetapi karena ditiada-kan oleh fikus. Pembebasan biasanya diberikan bu-kan terhadap pokok pajaknya tetapi terhadap saksi admnistrasi perpajak-annya.
PENGHAPUSAN Penghapusan utang pajak sama sifatnya dengan pembebasan, ha-nya saja penghapusan ini diberik-an karena keadaan pribadi wajib pajak. Misalnya: WP pailit atau bangkrut
TARIF PAJAK Tarif Proporsional Tarif Progresif Tarif Degresif Tarif Tetap
TARIF PROPORSIONAL Tarif pajak yang persentasenya tetap dan ti-dak bergantung pada besarnya dasar penge-naan pajak. No. Dasar Pengenaan Tarif Pajak 1 Rp 10.000.000 10% Rp 1.000.000 2 Rp 20.000.000 Rp 2.000.000 3 Rp 30.000.000 Rp 3.000.000 4 Rp 40.000.000 Rp 4.000.000
TARIF PROGRESIF Tarif pajak yang persentasenya meningkat sesuai dengan meningkatnya besarnya dasar pengenaan pajak. No. Dasar Pengenaan Tarif Pajak 1 Rp 10.000.000,00 15% Rp 1.500.000 2 Rp 20.000.000,00 25% Rp 10.000.000 3 Rp 40.000.000,00 35% Rp 21.000.000 4 Rp 80.000.000,00 45% Rp 36.000.000
TARIF DEGRESIF Tarif pajak yang persentasenya menurun se-suai dengan meningkatnya besarnya dasar pengenaan pajak. No. Dasar Pengenaan Tarif Pajak 1 Rp 10.000.000,00 25% Rp 2.500.000 2 Rp 20.000.000,00 20% Rp 4.000.000 3 Rp 40.000.000,00 15% Rp 6.000.000 4 Rp 80.000.000,00 10% Rp 8.000.000
TARIF TETAP Tarif pajak yang jumlah atau angkanya tetap, ti-dak bergantung pada besarnya dasar pengenaan pajak. No. Dasar Pengenaan Pajak 1 Rp 10.000.000,00 Rp 2.000.000 2 Rp 20.000.000,00 3 Rp 40.000.000,00 4 Rp 80.000.000,00
Terima kasih