“Utang Pajak sebagai Dasar Penagihan Pajak”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Advertisements

ADMINISTRASI PERPAJAKAN
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
TINJAUAN TENTANG PERPAJAKAN
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
Dasar-Dasar Perpajakan
TARIF DAN UTANG PAJAK Pertemuan 6.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009
Oleh: Muhammad Bahrul Ilmi, SE.
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
SILABUS PERPAJAKAN PERTEMUAN 1 - 7
Dasar- dasar perpajakan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
HUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
TEMA : UTANG DAN TARIF PAJAK
Materi 7.
Materi 12.
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
1. Subjek Pajak 2. Wajib Pajak 3. Penanggung Pajak 4. Fiscus
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2004
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
STP dan Ketetapan Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
UTANG PAJAK.
TARIF PAJAK Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
PERPAJAKAN.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
Perpajakan 1 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc. Stelsel Pajak Sesi 4
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Materi 12.
PAJAK.
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PAJAK.
PERLAWANAN PAJAK Hafiez Sofyani, SE. M.Sc.
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PERPAJAKAN.
Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy (14)
Pajak Penghasilan Pasal 25
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan.
Transcript presentasi:

“Utang Pajak sebagai Dasar Penagihan Pajak” Pertemuan 2 sesi 2 HUKUM PAJAK : “Utang Pajak sebagai Dasar Penagihan Pajak” BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009

TOPIK BAHASAN ASAS-ASAS PENGENAAN PAJAK UTANG PAJAK BERAKHIRNYA UTANG PAJAK TARIF PAJAK

ASAS-ASAS PENGENAAN PAJAK ASAS TEMPAT TINGGAL ASAS SUMBER ASAS KEBANGSAAN

ASAS TEMPAT TINGGAL Asas pemungutan pajak yang didasarkan pada tempat tinggal wajib pajak di suatu negara Contoh : Pasal 2 UU PPh, subjek pajak dalam negeri yaitu : Orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan Badan yang didirikan(berkedudukan) di Indonesia Bentuk usaha tetap Seseorang atau badan berada di Indonesia menurut keadaan sebenarnya

ASAS SUMBER Suatu asas pemungutan pajak yang digantungkan kepada adanya sesuatu sumber di suatu negara Contoh: Pasal 2 ayat 4 UU PPh, subjek pajak luar negeri yaitu : Subjek pajak yang tidak berkedudukan di Indonesia, tetapi menerima penghasilan dari Indonesia

ASAS KEBANGSAAN Suatu pajak yang dikenakan oleh suatu negara pada orang-orang yang mempu-nyai kebangsaan dari negara itu. Contoh : Pemerintah Nederland pada PD II memungut pajak penghasilan dari semua orang yang berkebangsaan Belanda, meskipun bertempat tinggal di luar negeri.

UTANG PAJAK SBG DASAR PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN Utang Pajak Materiil Utang Pajak Formil

UTANG PAJAK MATERIAL Utang pajak timbul karena bunyi UU tan-pa diperlukan perbuatan manusia, asal di-penuhi syarat terdapatnya suatu tatbes-tand (sasaran pengenaan pajak) yang teridiri dari keadaan-keadaan, peristiwa-peristiwa, dan perbuatan perbuatan terten-tu yang menyebabkan terutangnya pajak.

UTANG PAJAK FORMIL Utang pajak yang timbul karena dikeluar-kannya Surat ketetapan Pajak (SKP) dan tidak melihat ada-tidaknya dasar penge-naan pajak (tatbestand) SKP berfungsi sebagai: Menimbulkan utang pajak Menentukan besarnya utang pajak Memberitahukan besarnya utang pajak kepada Wajib Pajak

BERAKHIRNYA UTANG PAJAK Pembayaran Kompensasi Daluwarsa Pembebasan Penghapusan

PEMBAYARAN Utang pajak yang melekat pada diri WP akan hapus dengan sen-dirinya jika telah ada pembayar-an sejumlah uang atas pajak yang terutang

KOMPENSASI Timbul karena jumlah pembayaran pajak melebihi jumlah pajak yang terutang. Selisih lebih ini dapat dikompensasikan dengan utang pajak lainnya. Kompensasi dibedakan menjadi : Kompensasi Horisontal Kompensasi Vertikal

KOMPENSASI HORISONTAL Pengalihan kelebihan pembayaran suatu jenis pajak pada tahun tertentu dengan utang pajak jenis yang sama pada tahun berikutnya Contoh: Lebih Bayar PPh 2002untuk bayar utang PPh 2003

KOMPENSASI VERTIKAL Lebih Bayar PPh 2002untuk bayar utang PPN 2002 Pengalihan kelebihan pembayaran suatu jenis pajak tertentu dengan utang pajak jenis lain pada tahun yang sama Contoh: Lebih Bayar PPh 2002untuk bayar utang PPN 2002

DALUWARSA Daluwarsa dalam Hukum Pajak merupakan masalah mengenai penagihan utang-utang pajak. Daluwarsa hanya mengenai penagihan pajak saja bukan mengenai hak untuk me-ngenakan pajak Pajak yang sudah lewat waktu tidak dapat dilakukan tindakan penagihan meskipun dengan paksa.

PEMBEBASAN Jika utang pajak berakhir dengan ti-dak semestinya tetapi karena ditiada-kan oleh fikus. Pembebasan biasanya diberikan bu-kan terhadap pokok pajaknya tetapi terhadap saksi admnistrasi perpajak-annya.

PENGHAPUSAN Penghapusan utang pajak sama sifatnya dengan pembebasan, ha-nya saja penghapusan ini diberik-an karena keadaan pribadi wajib pajak. Misalnya: WP pailit atau bangkrut

TARIF PAJAK Tarif Proporsional Tarif Progresif Tarif Degresif Tarif Tetap

TARIF PROPORSIONAL Tarif pajak yang persentasenya tetap dan ti-dak bergantung pada besarnya dasar penge-naan pajak. No. Dasar Pengenaan Tarif Pajak 1 Rp 10.000.000 10% Rp 1.000.000 2 Rp 20.000.000 Rp 2.000.000 3 Rp 30.000.000 Rp 3.000.000 4 Rp 40.000.000 Rp 4.000.000

TARIF PROGRESIF Tarif pajak yang persentasenya meningkat sesuai dengan meningkatnya besarnya dasar pengenaan pajak. No. Dasar Pengenaan Tarif Pajak 1 Rp 10.000.000,00 15% Rp 1.500.000 2 Rp 20.000.000,00 25% Rp 10.000.000 3 Rp 40.000.000,00 35% Rp 21.000.000 4 Rp 80.000.000,00 45% Rp 36.000.000

TARIF DEGRESIF Tarif pajak yang persentasenya menurun se-suai dengan meningkatnya besarnya dasar pengenaan pajak. No. Dasar Pengenaan Tarif Pajak 1 Rp 10.000.000,00 25% Rp 2.500.000 2 Rp 20.000.000,00 20% Rp 4.000.000 3 Rp 40.000.000,00 15% Rp 6.000.000 4 Rp 80.000.000,00 10% Rp 8.000.000

TARIF TETAP Tarif pajak yang jumlah atau angkanya tetap, ti-dak bergantung pada besarnya dasar pengenaan pajak. No. Dasar Pengenaan Pajak 1 Rp 10.000.000,00 Rp 2.000.000 2 Rp 20.000.000,00 3 Rp 40.000.000,00 4 Rp 80.000.000,00

Terima kasih